Latest Post

Kolase foto M Adhiya Muzakki saat ditangkap. (Net) 

 

JAKARTA — Bos Buzzer yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ternyata loyalis Jokowi. Bahkan, sejumlah netizen mengaku melihat langsung status media sosial MAM yang sangat defensif bahkan disebut mengidolakan ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.

 

Postingan lamanya yang berbunyi "“Yang fana adalah waktu. Jokowi abadi”  dianggap sebagai bukti pemujaan berlebihan terhadap mantan Presiden Jokowi.

 

Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli pun menanggapi pernyataan tersebut dengan nada sarkastis. Ia bahkan menyebut Adhiya sebagai penyembahnya Jokowi.

 

"Kalimat Adhiya ini (sambil mengunggah tangkapan layar unggahan Adhiya) sih menunjuklan dia benar-benar penyembah Jokowi," ujar Guntur di X @GunRomli (9/5/2025).

 

Ia juga mengutip pernyataan tokoh NU, Islah Bahrawi, yang menyebut bahwa Jokowi sudah diposisikan secara berlebihan oleh sebagian pendukungnya.

 

"Benar kata Cak Islah Bahrawi, Jokowi sudah seperti berhala," tandasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebut Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah, dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.

 

Adhiya memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Dia membagi anak buahnya itu ke dalam beberapa tim.

 

Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

 

Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.

 

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

 

Marcella Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.

 

Dalam kasus tersebut, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

 

Kejagung menyebut, uang itu diberikan ke Arif saat menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi.

 

Tiga hari kemudian, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, kali ini dalam kasus perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Kejagung.

 

Marcella bersama advokat Junaedi Saibih dinilai merintangi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.

 

Menurut Kejagung, Marcella dan Junaedi membiayai unjuk rasa, seminar, dan talkshow dengan narasi yang memojokkan Kejagung dalam penanganan perkara-perkara di atas. Marcella dan Junaedi juga diduga membayar Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dengan uang Rp 487.500.000 agar narasi-narasi negatif tentang Kejagung dapat diangkat di JAK TV. (fajar) 

   

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memimpin Apel Siaga Anti Premanisme di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025/RMOL 

 

JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Antipreman di perempatan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

 

Apel tersebut dipimpin Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dengan melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri atas 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemprov DKI Jakarta.

 

Operasi ini digelar selama 15 hari sejak 9 hingga 23 Mei 2025 dengan tujuan menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan iklim investasi di Jakarta.

 

"Tujuannya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menciptakan iklim investasi stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Karyoto.

 

Selama operasi ini, Karyoto berjanji tidak akan pandang bulu. Siapa saja yang terlibat dalam aksi premanisme langsung ditindak secara tegas.

 

"Operasi anti premanisme dilaksanakan dengan target utama memastikan seluruh pelaku premanisme, baik yang dilakukan perseorangan maupun kelompok diberikan sanksi hukum tegas tanpa toleransi ataupun pengecualian," tegas Karyoto.

 

Melalui operasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum dapat dipulihkan dan aksi premanisme hilang.

 

"Jadikan momentum operasi ini sebagai kesempatan untuk menyembuhkan kembali kepercayaan publik terhadap aparatur keamanan," pungkas Karyoto. (rmol)


Ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI 


JAKARTA — Laporan dugaan ijazah palsu yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih dalam proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

 

Laporan TPUA yang diketuai Eggy Sudjana tersebut merupakan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap kasus tersebut.

 

"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," kata dia, Rabu (7/5/2025), seperti dilansir ANTARA.

 

Dalam menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, pihak Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, di antaranya:

 

1.Pihak pengadu sebanyak empat orang.

2.Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.

3.Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.

4.Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.

5.Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.

6.Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.

7.Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.

8.Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.

9.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.

10.KPU pusat sebanyak satu orang.

11.KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.

 

Selain memeriksa saksi, tim Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, antara lain terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar.

 

Kemudian, memeriksa dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.

 

"Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985," tutur Brigjen Djuhandhani.

 

Diketahui, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

 

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi.

 

Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM. (fajar)


Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier. Foto: Tangkapan layar siaran TS Media 

 

BALI — Akto Maxime Bouttier resmi menikahi kekasihnya Luna Maya pada Rabu (7/5) di Pulau Bali. Mahar yang diberikan berupa logam mulia dan uang tunai berupa dolar AS.

 

Pencatat nikah dari KUA Sukawati, Ahmad Adi Wijaya, pun membeberkan mahar yang diberikan Maxime Bouttier kepada Luna Maya dalam pernikahan tersebut.

 

Penyebutan mahar itu terungkap sebelum akad nikah antara Luna Maya dan Maxime Bouttier berlangsung. "Maskawin. Logam mulia 7,5 gram. Uang USD 2.025 (setara Rp33,4 juta) dibayar tunai, begitu ya," kata Adi yang ditanggapi Maxime dengan anggukan.

 

Pasangan Luna Maya dan Maxime Bouttier resmi menjadi suami istri, seusai menjalani akad nikah di Ubud, Bali (Rabu). Proses akad nikah yang berkonsep imtimate tersebut berlangsung lancar dan khidmat hingga usai.

 

Kendati digelar secara tertutup, akad nikah pasangan selebritas tersebut disiarkan secara langsung melalui akun YouTube TS Media.

 

Akad nikah dipimpin oleh penghulu dari KUA Sukawati, Ahmad Adi Wijaya, dengan kakak Luna Maya selaku wali nikah.

 

Sementara itu, dua orang yang dipercaya untuk menjadi saksi nikah tercatat yakni Raffi Ahmad dan suami Maia Estianty, Irwan Musry.

 

"Bismilahirahamanirrahim, saya nikahkan adik kandung saya Luna Maya sugeng binti almarhum Uut Bambang Sugeng dengan maskawin logam mulia 7,5 gram dan uang 2.025 US Dollar dibayar tunai," kata kakak Luna Maya, Tipi Jabrik dengan mantap.

 

Sementara itu, Maxime Bouttier terlihat tenang saat mengucapkan kalimat akad nikah dengan satu kali percobaan. Pria yang kini reski menjadi suami Luna Maya tersebut tampak santai dan semringah seusai akad nikah.

 

"Saya terima nikah dan kawinnya Luna Maya sugeng binti almarhum Uut Bambang Sugeng dengan maskawin logam mulia 7,5 gram dan uang 2.025 US Dollar dibayar tunai," kata Maxime. (fajar)


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar/Ist 
 

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan slot orbit 123 derajad Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Salah satu tersangka merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI dari Angkatan Laut.

 

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, ATVDH (selalu perantara). Ketiga, GK selaku CRO Navayo International AG," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

 

Duduk perkara kasus ini berawal ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia lewat tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

 

Rupanya, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

 

"Di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH," jelas Harli.

 

Dari sini, Navayo International AG mengakui telah mengirim barang kepada Kemhan. Lalu, setelah pengiriman barang ditandatangilah empat buah surat Certificate of Performance  (CoP)  atau sertifikat  kinerja  terhadap  pekerjaan  yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.

 

"CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada  Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," bebernya.

 

Padahal, hingga 2019, Kemhan tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Berdasarkan dugaan tersebut, pemeriksaan terhadap hasil kerja Navayo International AG dilakukan oleh para ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

 

"Kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa," papar Harli.

 

Di satu sisi, Kemhan tetap harus membayar tagihan senilai USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura.

 

Pembayaran wajib dilakukan karena telah menandatangani CoP. Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar.

 

"Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura, Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025," bebernya lagi.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi mulai dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.