Latest Post

Ilustrasi jenazah 

 

MEDAN — Tujuh personel Polri dari Polrestabes Medan harus berurusan dengan Divisi Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka terdiri dari polisi berinisial ID, RS, DAS, TS, BA, BP, dan FY. Ketujuh polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang tahanan berinisial BS yang menyebabkan tahanan tersebut meninggal dunia.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Polda Sumut telah menempatkan tujuh anggota polisi tersebut dalam penempatan khusus (patsus).

 

"Hari ini kami sampaikan ada tujuh personel telah dilakukan pendalaman pemeriksaan secara internal terhadap kasus kode etik," terang dia kepada awak media pada Jumat (27/12).

 

Gidion menyampaikan bahwa patsus merupakan tindakan yang ekstraordinary. Hanya dilakukan terhadap personel Polri yang melanggar aturan dan harus melalui pemeriksaan etik.

 

Tidak hanya kode etik, tujuh orang polisi itu terancam hukuman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan. "Tapi, proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," tegasnya seperti dilansir JawaPos.

 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh personel Polrestabes Meda itu secara internal. Dia menyatakan bahwa mereka adalah petugas yang melakukan penangkapan dan upaya paksa kepada BS.

 

"Saksi saksi yang melengkapi peristiwa ini juga kami sudah lakukan pemeriksaan," katanya.

 

Berdasar pemeriksaan itu, Gidion mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tujuh polisi itu kepada BS. ”Sehingga mengakibatkan (BS) meninggal dunia di rumah sakit,” jelasnya. Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah secara profesional prosedural sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

"Terhadap anggota yang bersalah, kami yakinkan upaya-upaya penegakkan hukum kode etik maupun pidana secara profesional dan prosedural, terbukti kita melakukan patsus lalu kita melimpahkannya ke satuan atas sesuai dengan normatif prosedurnya," bebernya.

 

Tidak hanya itu, Gidion telah menemui keluarga korban yang tinggal di daerah Sunggal, Deli Serdang. Kepada pihak keluarga, dia menyampaikan belasungkawa sekaligus meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

 

"Untuk keluarga korban sudah kami sampaikan juga, kami jamin rasa keadilannya," tegas dia. (*)


Tingkat sabuk karate. (Foto: Freepik) 


JAKARTA — Karate merupakan seni bela diri yang berasal dari Jepang. Jika diperhatikan atlet karate, tidak semua dari mereka mengenakan sabuk dengan warna yang sama.

 

Sabuk menentukan level atau tingkatan dan kemampuan. Ada sembilan tingkat sabuk karate mulai dari putih hingga yang tertinggi berwarna hitam.

 

Namun, tahukah apa arti warna-warna di sabuk karate tersebut?

 

Arti Warna Sabuk Karate dari Terendah hingga Level Tertinggi

1. Sabuk Putih

Tingkatan sabuk karate paling pertama adalah sabuk putih. Mereka yang baru terjun menggeluti olahraga bela diri ini bakal memakai sabuk dengan warna putih.

 

Warna putih yang identik dengan suci dan bersih ini melambangkan bahwa si karateka belum punya banyak pengetahuan soal karate.

 

Atlet karate pemula rata-rata harus menjalani Latihan 6-9 Sembilan bulan sebelum mengikuti ujian kenaikan sabuk.

 

2. Sabuk Kuning

Level sabuk karate selanjutnya adalah warna kuning yang melambangkan sinar matahari dan siap menatap hari baru.

 

Artinya, atlet karate yang sudah lulus ujian dan mencapai tingkatan sabuk kuning siap menerima lebih banyak materi baru.

 

Meski sudah naik tingkat, atlet karate masih harus memperdalam dasar-dasar pukulan dan tendangan pada fase ini.

 

Waktu yang diperlukan karateka untuk berlatih sebelum naik ke level berikutnya adalah 7-9 bulan.

 

3. Sabuk Oranye

Warna sabuk oranye di karate melambangkan sinar matahari yang meluas. Artinya, karateka dengan sabuk oranye sudah menguasai 10 jurus bela diri.

 

Pada tingkatan ini, atlet karate mulai berlatih pukulan kombinasi dan harus menjalani Latihan selama 9-10 bulan.

 

4. Sabuk Hijau

Jika sudah lulus ujian dari sabuk oranye, atlet karate bakal mengenakan sabuk berwarna hijau yang melambangkan pertumbuhan.

 

Pada level ini, karateka belajar teknik striking dan grappling atau gulat yang dilatih selama 10-12 bulan sebelum naik tingkat.

 

5. Sabuk Biru

Sabuk biru melambangkan luasnya langit sehingga orang yang mencapai level ini mampu mengendalikan emosi dan teknik dengan baik.

 

Atlet karate dengan sabuk biru bakal aktif berlatih selama 12-20 bulan sebelum mengikuti ujian naik ke sabuk ungu.

 

6. Sabuk Ungu

Ungu melambangkan fajar yang merupakan pergantian malam ke pagi. Artinya, atlet dengan sabuk ungu sedang bertransisi ke tahap yang lebih tinggi.

 

Waktu Latihan yang dibutuhkan seorang atlet karate pada tahap ini untuk bisa mengikuti ujian kenaikan level adalah 12-20 bulan.

 

7. Sabuk Merah

Merah bisa dilambangkan sebagai tanda bahaya sehingga karateka bakal diajarkan kemungkinan bahaya yang bisa terjadi jika teknik-teknik karate disalahgunakan.

 

Atlet karate dengan sabuk merah akan berlatih selama 12-20 bulan sebelum naik lagi ke level berikutnya.

 

8. Sabuk Cokelat

Sebelum mencapai tingkatan tertinggi, seorang atlet karate bakal melakukan ujian untuk bisa mendapatkan sabuk cokelat.

 

Warna cokelat ini seperti benih yang sudah matang, sehingga atlet karate pada level ini sudah siap menjadi senior.

 

Pada level ini, mereka dianggap memiliki mentalitas yang tangguh dan stabil. Meski begitu, atlet pada tahapan ini masih perlu berlatih 12-20 bulan untuk sampai ke tingkatan tertinggi.

 

9. Sabuk Hitam

Sabuk hitam adalah tingkat sabuk karate paling tinggi. Atlet karate yang sudah mencapai level ini dianggap senior yang disebut sebagai Dan.

 

Akan tetapi, masih ada 10 tingkatan yang harus dilewati setelah mendapat sabuk hitam karate.

 

Pada tingkat sembilan atau sepuluh, atlet karate bakal diberikan gelar kehormatan master yang melambangkan keahliannya. (inilah)


Kabinet Merah Putih/Istimewa 

 

JAKARTA — Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto akan merampungkan 100 hari kerja pada 21 Januari 2025. Momentum inilah yang tepat bagi Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja para pembantunya.

 

Analis komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan, publik menanti kinerja signifikan para menteri Kabinet Merah Putih dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat.

 

Apabila hasil evaluasi dinilai kurang memuaskan, perombakan kabinet bisa menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan Presiden Prabowo.

 

“Kita masih ingat pada saat dilantik 21 Oktober lalu, dilantik jam 10 pagi, jam 12 siangnya sudah banyak tuh pertanyaan ini kira-kira reshuffle-nya kapan? Nah itu hal yang menurut saya pasti akan ditunggu-tunggu,” kata Hensat kepada RMOL, Jumat 27 Desember 2024.

 

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu memperkirakan, jika reshuffle benar terjadi, waktu pelaksanaannya kemungkinan sebelum atau setelah Ramadan dan Idulfitri 2025.

 

“Jadi sekitar April atau Mei, tapi kan itu semua, seperti yang kita tahu, terserah Presiden atau terserah Pak Prabowo,“ kata Hensat.

 

Publik berharap ada hasil yang jelas dari evaluasi kinerja 100 hari Kabinet Merah Putih. Jika tidak, tekanan untuk reshuffle bisa semakin besar. (*)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

PERKELAHIAN Jokowi dan Megawati semakin seru. Dua fenomena yang memperuncing dan menambah serius perseteruan yaitu pertama  pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby, kedua penetapan Tersangka Hasto. Peperangan akan terus bereskalasi dari mulai perang urat syaraf,  perang politik dan hukum, hingga puncaknya perang total. Keduanya akan nekad untuk saling menghanguskan.

 

Pertarungan sesungguhnya dimulai dengan adu pengaruh melalui penggunaan senjata masing-masing. Megawati memegang Kejaksaan Agung sedangkan Jokowi memiliki KPK. Megawati melakukan serangan atas kubu Jokowi dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya,  Jokowi menyerang balik Megawati melalui kausus suap Harun Masiku.

 

Jokowi mencanangkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Tentu melalui amandemen UUD 1945. Wacana penundaan Pemilu juga berkembang. Segala upaya untuk itu diganjal Megawati melalui kampanye penolakan perpanjangan "saya kan taat aturan", kata Megawati.

 

Konflik inner circle  besar berlanjut pada Megawati yang menggadang-gadang Puan Maharani sebagai Cawapres sedangkan Jokowi "mbalelo" dengan mengelus Ganjar Pranowo. Saat Megawati kemudian merebut Ganjar dan mengusungnya, Jokowi memilih Prabowo sebagai jagoannya.

 

Perang berkulminasi pada pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP. Gibran dan Bobby ikut dalam pemecatan tersebut. Jokowi melangkah lagi dengan memainkan KPK untuk menetapkan status Tersangka atas Hasto Kristiyanto. Kasus Harun Masiku mencuat kembali. KPK, bahkan juga Kejaksaan Agung, adalah sisa kekuatan strategis Jokowi.

 

KPK sekarang itu sesungguhnya berada di rezim Prabowo tapi nampaknya Prabowo tak peduli. Ia asyik dengan mainan lain yang tidak berisiko pada dirinya. Ataukah Prabowo itu berada dalam ancaman KPK karena kasus pesawat dan food estate ? Mengapa KPK sekarang masih mengabdi pada kepentingan Jokowi  ?

 

Perlawanan Megawati dan PDIP dalam kasus Hasto sebenarnya dapat menusuk langsung pada KPK khususnya tentang keabsahan KPK itu sendiri. Pimpinan KPK juga Dewas ternyata diajukan oleh Jokowi padahal Undang-Undang menyatakan diajukan oleh Presiden. Semestinya Prabowo yang mengajukan, ia tidak bisa hanya sekedar menyetujui yang diajukan Jokowi.  Setelah pengajuan dari Prabowo baru fit and proper test dan lainnya. Ini persoalan prosedur bagi keabsahan hukum.

 

Teringat dahulu ketika Menteri Kehakiman dan HAM era SBY Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejagung. Perlawanan Yusril melalui PTUN dan MK mengenai jabatan Jaksa Agung yang lewat, akhirnya menghasilkan selesainya kasus Sisminbakum tersebut. Status Tersangka yang menggantung selama 1 tahun itu akhirnya dicabut.

 

Banyak jalan potensial bagi perkelahian panjang Jokowi lawan Megawati. Ini tentu tidak sehat bagi pembangunan politik bangsa. Saatnya Prabowo berbuat nyata bukan dengan sikap tidak peduli atau "ngajedog wae". Hukum yang menjadi kepentingan politik pragmatis harus segera dihentikan. (*)


Pengamat politik Rocky Gerung/Net 

 

JAKARTA — Penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus buronan Harun Masiku diduga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah elite politik tertentu.

 

Hal itu diungkapkan Rocky dalam wawancara bersama Jurnalis Senior Hersubeno Arief, di kanal YouTube Forum News Network (FNN), yang disiarkan pada Kamis, 26 Desember 2024

 

Rocky menilai dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus korupsi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah tidak relevan lagi untuk diusut.

 

"Dan kalau kita tahu bahwa kasus ini, kasusnya ecek-ecek lah itu, urusan Rp600 juta dan sebetulnya juga sudah dipastikan bahwa itu penyokongnya adalah saudara Harun Masiku. Lalu apa poin baru di situ (penetapan Hasto sebagai tersangka)?" ujar Rocky dikutip RMOL, pada Jumat, 27 Desember 2024.

 

Menurut, mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu, penetapan Hasto ada hubungannya dengan kritik yang sering dilakukan Sekjen PDIP itu kepada rezim terdahulu.

 

"Di belakang isu sogok-menyogok ini itu, ada pesan politik yang sangat kuat yaitu 'hancurkan PDIP, ganti Hasto', semua itu sebetulnya hal yang mudah kita duga atau kita postulatkan dari sekarang," tuturnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Rocky, tidak tepat kalau KPK menyebut kasus Hasto merupakan kelanjutan dari perkara korupsi Wahyu Setiawan yang terkait dengan buronan Harun Masiku.

 

"Jadi keterangan-keterangan yang diberikan oleh KPK akhirnya jadi semacam orkestrasi yang dipaksakan. Padahal sebelumnya kita lihat bahwa KPK berupaya justru untuk menangkap Harun Masiku enggak berhasil," paparnya.

 

"Sampai akhirnya ditetapkan sebagai terhukum, sudah inkrah, tetapi masih ada ambisi pesanan untuk menangkap orang lain yang sebetulnya jauh sekali dari peristiwa itu," demikian Rocky. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.