Latest Post

Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin) 

 

JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap dalam ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) atau minyak goreng terhadap tiga perusahaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Agustus 2025.

 

Para terdakwa dalam persidangan ini adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda (Panmud) Hukum Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung mengatakan keduanya menerima suap senilai Rp40 miliar atau setara 2.500.000 dolar AS.

 

Uang itu diberikan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutuskan lepas kasus korupsi migor dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musi Mas Group.

 

Dari jumlah tersebut, JPU merinci Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp6,2 miliar, dan Ali Muhtarom Rp6,2 miliar.

 

Menurut JPU, uang berasal dari penasihat hukum korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

 

"Padahal uang tersebut diketahui untuk mempengaruhi putusan Djuyamto, Agam, dan Ali selaku majelis hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng yang kemudian agar diputus lepas," kata JPU.

 

Awal mula suap terjadi ketika Ariyanto menemui Wahyu Gunawan di rumahnya. Saat itu Ariyanto menanyakan apakah Wahyu memiliki kenalan pejabat di PN Jakarta Pusat. Wahyu lalu menjawab mengenal M Arif Nuryanta.

 

Selanjutnya Wahyu menghubungi Arif dan mendapat informasi bahwa hakim yang akan menangani perkara adalah Djuyamto.

 

JPU mengungkap Ariyanto sempat menawarkan Rp20 miliar melalui Wahyu kepada Djuyamto agar eksepsinya dikabulkan. Namun Djuyamto menolak.

 

"Eksepsi tidak dapat dikabulkan. Djuyamto meminta agar Wahyu berkoordinasi dengan M Arif Nuryanta," ujar JPU.

 

Dalam pertemuan di Kelapa Gading, Ariyanto menyampaikan pesan kepada Arif.

 

"Pak titip perkara korupsi migor dan tolong dimaksimalkan untuk dibantu," ucapnya.

 

Arif hanya menjawab belum bisa memberi kabar sebelum majelis hakim bermusyawarah. Beberapa waktu kemudian, Ariyanto memberikan Rp8 miliar melalui Wahyu.

 

"Sampaikan kepada M Arif Nuryanta, ini uang untuk dibantu terkait perkara korupsi migor," kata Ariyanto. Uang itu lalu diserahkan Wahyu kepada Arif yang menjawab singkat, "thanks."

 

Dalam komunikasi selanjutnya, Arif meminta komitmen lebih besar. Di suatu pertemuan, M Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu dan dijawab Ariyanto " Ok. Satu paket Rp 20 miliar".

 

"Bagaimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar, saya ok," kata Arif.

 

Ariyanto lalu menghubungi Marcella Santoso yang kemudian meminta M Syafei menyiapkan Rp60 miliar.

 

Uang itu diserahkan dalam dua koper berisi 2 juta dolar AS, lalu dibagi kepada Arif, Wahyu, Djuyamto, Agam, dan Ali.

 

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan sejumlah pasal alternatif lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (poskota)

 

Presiden Prabowo Subiant. (Foto: Artificial Inteligence) 

 

OLEH: AHMADIE THAHAADA

ADA mazhab kapitalisme, sosialisme, liberalisme, neoliberalisme. Semua sudah kita dengar dalam buku teks. Tapi tiba-tiba, di bulan Juli 2025, dari mulut Presiden Prabowo Subianto lahir istilah baru: “serakahnomics.”

 

Sebuah mazhab ekonomi yang tak pernah ada di buku Samuelson atau di kurikulum Fakultas Ekonomi. Bahkan Maslow pun, dengan piramidanya, tak pernah membayangkan bahwa di puncak kebutuhan manusia ternyata bukan “aktualisasi diri,” melainkan “aktualisasi keserakahan.”

 

Saya mencatat, Prabowo menyebut kata itu berkali-kali: 20 Juli di Kongres PSI di Solo, 21 Juli di Klaten saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih, 23 Juli di Harlah PKB di Jakarta. Lalu puncaknya 15 Agustus di Sidang Kenegaraan di Senayan.

 

Luar biasa konsisten Prabowo dengan istilah yang diperkenalkannya. Hingga, seakan-akan “serakahnomics” sedang dipromosikan seperti sebuah merek baru, meski konotasinya negatif dan penuh ancaman. Saking seringnya diucapkan, istilah itu nyaris layak masuk KBBI.

 

Bersama promosi itu, ancaman demi ancaman pun meluncur: dari “akan saya sita penggiling padi nakal” hingga “tidak ada ruang bagi pelaku serakahnomics.”

 

Masalahnya, rakyat sudah kenyang dengan ancaman yang tak pernah jadi kenyataan. Seperti parang yang terlalu sering dihunus tapi tak pernah menebas, ujungnya jadi tumpul.

 

Rakyat pun bertanya: apakah ancaman itu juga berlaku bagi para oligarki tanah yang menguasai lebih dari 7 juta hektare lahan sawit, di mana 1 persen perusahaan mengendalikan hampir 50 persej konsesi?

 

Apakah juga berlaku bagi segelintir konglomerat yang menguasai 70 persen aset perbankan nasional? Atau bagi gurita bisnis tambang dan energi yang dikuasai beberapa keluarga politik-ekonomi? Bukankah semua itu masuk kategori keserakahan?

 

Jika “serakahnomics” benar-benar musuh negara, maka logikanya para oligarkilah yang paling layak diancam. Namun publik khawatir: jangan-jangan yang disita nanti hanya penggilingan padi milik rakyat kelas menengah.

 

Itu pun baru ancaman omon-omon belaka. Sementara itu, para raksasa pemilik jutaan hektare lahan tetap duduk nyaman di kursi direksi, sambil tersenyum melihat ancaman presiden berakhir seperti guntur tanpa hujan.

 

Selain itu, pertanyaan lain pun menggelitik: apakah ini sekadar pencitraan politik, sebuah “branding” untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Ataukah sungguh ini langkah pembongkaran keserakahan ekonomi yang telah berakar puluhan tahun?

 

Mari pakai logika angka. Menurut Presiden, praktik nakal di penggilingan padi menyebabkan kerugian Rp100 triliun per tahun. Angka itu setara dengan bisa memperbaiki 100 ribu sekolah. Mengapa hanya itu yang disebut?

 

Masalahnya lagi bahwa sudah bertahun-tahun kita mendengar angka kerugian triliunan akibat korupsi, mafia, dan kartel. Bukankah negeri ini piawai mengubah angka triliun menjadi sekadar alasan tap in di sidang DPR, tanpa hasil konkret?

 

Maka, jika benar Rp100 triliun atau sebutkan angka lebih besar lainnya bisa dipulihkan, rakyat tidak lagi menunggu renovasi sekolah bocor sambil berdoa agar anak-anak tidak belajar di ruang kelas becek. Tapi, itu terjadi kalau ancaman Prabowo bukan sekadar omon-omon.

 

Dalam teori ekonomi, keserakahan biasanya dibungkus eufemisme “rational self-interest.” Adam Smith bilang, kalau tiap individu mengejar kepentingannya, tangan gaib akan menyeimbangkan pasar.

 

Tapi Prabowo tampaknya ingin membuka tabir bahwa tangan gaib itu sering berubah menjadi “tangan jahil” yang menimbun beras di gudang lalu menjualnya sebagai beras premium.

 

Maslow hanya bicara soal kebutuhan sandang, pangan, papan, hingga aktualisasi diri. Tapi Nabi Muhammad SAW bersabda jauh lebih relevan: “Bukanlah kaya itu dengan banyaknya harta, tetapi kaya adalah hati yang merasa cukup.” (HR. Bukhari-Muslim).

 

Hadits ini seolah menampar wajah serakahnomics, sebab dalam mazhab itu, yang dianggap mulia bukan hati yang cukup, melainkan gudang yang penuh.

 

Sarkasme memang mudah, tapi solusi jauh lebih sulit. Jika Presiden serius, maka jargon “serakahnomics” perlu ditopang tiga hal.

 

Pertama, tindakan hukum nyata. Kartel pangan, penimbun, dan spekulan jangan hanya diancam, tapi benar-benar diseret ke meja hijau. Bila perlu, beri tontonan nasional, bukan sekadar konferensi pers.

 

Kedua, reformasi sistem distribusi. Koperasi jangan hanya jadi kata sakti di pidato. Harus diberi insentif, perlindungan, dan kapasitas manajemen agar mampu melawan raksasa-raksasa penggilingan.

 

Ketiga, pendidikan anti-serakah. Jika tiap tahun ada Rp100 triliun bocor karena rakus, lebih penting lagi mendidik generasi muda agar tidak mengulang pola yang sama.

 

Bayangkan, jika pendidikan karakter digabung dengan program makan bergizi gratis, anak-anak tidak hanya kenyang gizinya, tapi juga kenyang nilai keadilan.

 

Akhirul kalam, di panggung politik istilah baru sering lahir demi citra. Tapi rakyat tidak makan istilah, rakyat makan nasi. Jika benar “serakahnomics” ingin dibasmi, maka buktinya harus sampai ke meja makan, bukan berhenti di mimbar DPR.

 

Humor pahitnya begini: mungkin kelak Prabowo bisa menulis buku teks baru, “Serakahnomics 101: Dari Kartel ke Koperasi.” Namun rakyat akan bertanya lebih serius: apakah ini hanya retorika, atau benar-benar revolusi?

 

Kalau jawabannya sungguh-sungguh, mungkin untuk pertama kalinya mazhab baru ini akan mati sebelum berkembang. Dan itu justru kabar baik bagi republik yang sudah terlalu kenyang dengan keserakahan. ** 


Penulis adalah Wartawan Senior dan Kolumnis

 

ILUSTRASI demonstrasi di Makassar. (Antara) 

 

BONE — Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya menunda rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah kantornya dilempari batu oleh mahasiswa dan masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, mengatakan keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di Kabupaten Bone, maka akan kita kaji ulang kembali," jelas Saharuddin, Rabu (20/8/2025).

 

Ia memastikan masyarakat yang telah lebih dulu membayar pajak tidak perlu cemas karena pembayaran tersebut akan disesuaikan.

 

"Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," tambahnya.

 

Meski pemerintah telah mengumumkan penundaan, hingga Selasa malam sekitar pukul 23.55 WITA, massa aksi masih bertahan di depan Kantor Bupati Bone untuk menyuarakan penolakan.

 

Saharuddin berharap keputusan ini bisa meredakan ketegangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

 

"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat," tegasnya. (era)

 

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. (ANTARA/Fathnur Rohman) 

 

JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn.) Susno Duadji, terus mendesak agar Silfester Matutina segera dipenjara.

 

Belakangan, ia gencar mengkritisi Kejaksaan Agung yang tak tinggal diam menyikapi kasus tersebut, apalagi pendukung Jokowi tersebut sudah divonis bersalah.

 

"Hari ini sidang gugatan PK perkara Silfester," kata Susno di X @susno2g (20/8/2025).

 

Susno bilang, publik Indonesia menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat Silfester.

 

"Rakyat Indonesia tunggu akankah Silfester dieksekusi terhadap putusan perkara yang sudah inkrach 6 tahun lalu?," tandasnya.

 

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

 

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

 

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

 

Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.

 

"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama) 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina segera dijebloskan ke penjara.

 

Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

 

“Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

 

Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut.

 

“Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

 

Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni.

 

Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

 

"Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

 

Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019. (**)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.