Latest Post

ILUSTRASI demonstrasi di Makassar. (Antara) 

 

BONE — Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya menunda rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah kantornya dilempari batu oleh mahasiswa dan masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, mengatakan keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Penyesuaian 65 persen ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di Kabupaten Bone, maka akan kita kaji ulang kembali," jelas Saharuddin, Rabu (20/8/2025).

 

Ia memastikan masyarakat yang telah lebih dulu membayar pajak tidak perlu cemas karena pembayaran tersebut akan disesuaikan.

 

"Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," tambahnya.

 

Meski pemerintah telah mengumumkan penundaan, hingga Selasa malam sekitar pukul 23.55 WITA, massa aksi masih bertahan di depan Kantor Bupati Bone untuk menyuarakan penolakan.

 

Saharuddin berharap keputusan ini bisa meredakan ketegangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

 

"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat," tegasnya. (era)

 

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. (ANTARA/Fathnur Rohman) 

 

JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn.) Susno Duadji, terus mendesak agar Silfester Matutina segera dipenjara.

 

Belakangan, ia gencar mengkritisi Kejaksaan Agung yang tak tinggal diam menyikapi kasus tersebut, apalagi pendukung Jokowi tersebut sudah divonis bersalah.

 

"Hari ini sidang gugatan PK perkara Silfester," kata Susno di X @susno2g (20/8/2025).

 

Susno bilang, publik Indonesia menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat Silfester.

 

"Rakyat Indonesia tunggu akankah Silfester dieksekusi terhadap putusan perkara yang sudah inkrach 6 tahun lalu?," tandasnya.

 

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

 

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

 

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

 

Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.

 

"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama) 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina segera dijebloskan ke penjara.

 

Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

 

“Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

 

Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut.

 

“Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

 

Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni.

 

Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

 

"Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

 

Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019. (**)


Gustika Jusuf Hatta. (Foto: Instagram) 

 

JAKARTA — Cucu proklamator dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta, turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.

 

Berbeda dengan sejumlah anak atau keturunan pejabat lainnya, wanita cantik ini merayakan kemerdekaan dengan cara unik yang mengundang perhatian publik.

 

"Walau bukan Kamisan, pagi ini aku memilih kebaya hitam yang sengaja kupadukan dengan batik slobog untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia," tulis Gustika, dilansir dari akun instagramnya, Selasa (19/8/2025).

 

Dalam budaya Jawa, sambungnya, kain bukan sekadar busana, melainkan sebuah isyarat, sebagaimana masyarakat Jawa kerap menyisipkan simbol dalam berpakaian.

 

Motif slobog biasa dikenakan pada suasana duka: “slobog” berarti longgar atau terbuka, melambangkan pelepasan dan pengantaran. Ia biasa dipakai keluarga dalam prosesi pemakaman sebagai simbol merelakan sekaligus mendoakan jalan yang lapang. (Take this as a silent protest, if you will, and a way to embrace my 1/8th Javanese heritage + a way to convey my innermost feelings. Probably would keep this up for the next five years 🤔)

 

"Di hari kemerdekaan tahun ini, rasa syukurku bercampur dengan keprihatinan atas luka HAM yang belum tertutup. Bahkan kini kita dipimpin oleh seorang Presiden penculik dan penjahat HAM, dengan Wakil anak haram konstitusi," urai Gustika.

 

Militerisasi, sambungnya, kian merasuk ke ruang sipil, dan hak-hak asasi rakyat Indonesia kerap dilucuti oleh penguasa yang tidak memiliki tepa selira, yang mau menulis ulang sejarah bangsa dengan memutihkan dosa-dosa penguasa beserta kroni-kroninya.

 

Jujur tidak sampai hati merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 tanpa rasa iba, dengan peristiwa demi peristiwa yang mengkhianati nilai kemanusiaan yang datang bertubi-tubi, seperti kekerasan aparat yang baru saja mengorbankan jiwa di Pati minggu ini.

 

"Dukaku lahir dari rasa cinta yang mendalam pada Republik ini. Bagiku, berkabung bukan berarti putus asa; dan merayakan bukan berarti menutup mata. Berkabung adalah jeda untuk jujur menatap sejarah, memelihara ingatan, dan menagih hak rakyat dan janji-janji konstitusi kepada Republik Indonesia," lanjut Gustika.

 

Merayakan adalah memanjatkan doa dan harapan, sebagaimana makna kain slobog itu sendiri, yang mengingatkan pada batas antara yang pergi dan yang tinggal; yang dimaknai sebagai doa akan keselamatan dalam “peralihan.” Simbol bahwa dari duka pun kita bisa menyemai harapan.

 

"Panjang umur, Republik Indonesia-ku ️🤍 Bonus: swipe ke slide terakhir untuk lihat penjilat rezim dan menteri HAM (ironic) lagi joget di atas penderitaan rakyat 🤪," sindirnya, menutup postingannya. (fajar)

 

Kuasa hukum para penggugat dari Yayasan Pusaka, Tigor di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo) 

 

JAKARTA — Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya terkait pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN), telah digugat warga sejumlah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Pusaka, Tigor, menyampaikan hal itu di hadapan sidang pemeriksaan di Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

 

Tigor menjelaskan, sejumlah perwakilan warga di wilayah PSN hadir dalam sidang MK hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

 

"Mereka ini korban-korban dari berbagai Proyek Strategis Nasional yang ada di Indonesia," ujar Tigor kepada wartawan di MK.

 

Tigor menyebutkan, sejumlah wilayah yang warganya hadir di MK hari ini berasal dari Pulau Jawa, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Papua.

 

"Ada yang dari Rempang, ada yang dari Merauke, ada yang dari Kalimantan Utara, ada juga yang dari IKN, dan ada juga yang dari Sulawesi atas proyek nikel," kata Tigor.

 

Lebih lanjut, Tigor menyatakan bahwa mereka melakukan permohonan judicial review (JR) ke MK untuk menguji pasal-pasal yang berkaitan dengan PSN di UU Ciptaker.

 

"Mereka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Proyek Strategis Nasional," demikian Tigor. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.