Latest Post


 

JAKARTA — Kolonel Inf. (Purn.) Sri Radjasa Chandra, mantan perwira intelijen negara, angkat bicara soal dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Ia menuturkan kasus Pasar Pramuka di Jakarta Timur, tempat ijazah Jokowi diduga dibuat.

 

Dugaan keterkaitan ijazah Jokowi dengan Pasar Pramuka awalnya diungkap Beathor Suryadi, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Sri Radjasa mengklaim Pasar Pramuka memang menjadi lokasi pembuatan banyak dokumen palsu, termasuk ijazah.

 

“Ahlinya (pembuatan ijazah palsu) ada di belakang kios-kios itu,” kata Sri Radjasa dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan pada hari Kamis, (10/7/2025).

 

Menurut Sri Radjasa, pada tahun 1990-an tarif pembuatan ijazah palsu universitas swasta yang tidak terkenal sudah mencapai Rp8 juta. Tarif pembuatan ijazah negeri akan berbeda lagi. Lalu, dia menduga ijazah Jokowi memang palsu.

 

“Jadi ketika Pak Beathor mengatakan bahwa ada kaitan Pasar Pramuka, dan kemudian saya teliti beberapa hal tentang kepalsuan ijazah itu (ijazah Jokowi), saya sekarang sudah yakin bahwa itu palsu,” ujarnya.

 

Mantan intel itu mengaku juga pernah berdiskusi dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar yang berulang kali menuding ijazah Jokowi palsu. Kata dia, ada keterlibatan kekuasaan untuk menutupi dugaan ijazah palsu.

 

“Bahkan rekam jejak ijazah ini hilang, seperti misalnya skripsi, terus kemudian lembar penilaian. Artinya semakin memperkuat bahwa ini palsu.”

 

Dia juga meyakini mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo berada di balik pembuatan ijazah palsu Jokowi.

 

“Saya dapat informasi dari teman-teman Pasar Pramuka bahwa di situ ada Paiman, relawan Sedulur Jokowi, yang kemudian mendapat jabatan wamen,” ujarnya.

 

“Begitu saya angkat masalah ini, begitu kelabakannya Paiman.”

 

Lalu, dia menyindir Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya sehingga kasusnya berlarut-larut. Padahal, menurut Sri Radjasa, kasus ijazah itu bisa cepat selesai jika Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya.

 

Mengenai kapan pembuatan ijazah Jokowi yang diduga palsu itu, Sri Radjasa menduga ijazah itu dibuat pada tahun 2012 atau 2014.

 

Kronologi pembuatan ijazah menurut Beathor

 

Beberapa waktu lalu Beathor Suryadi menjelaskan kronologi dugaan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.

 

Awalnya Beathor mengaku mendapat informasi dari Eko Sulistyo, mantan KPUD Solo dan mantan anggota Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Beathor, Eko dan seorang yang bernama Widodo adalah mantan tim Solo.

 

“Dalam penjelasannya Mas Eko, pada 2005 Jokowi memakai dua [gelar], doktorandus dan insinyur . Yang problem bagi kita, yang doktorandus dari kampus mana, yang insinyur dari kampus mana,” kata Beathor dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa malam, (1/7/2025).

 

Beathor mengklaim sejak tahun 1985 hingga 2005 Jokowi tidak pernah datang ke kampus UGM, bertemu dengan kawan-kawannya, dan lainnya.

 

“Waktu dia menjadi wali kota 10 tahun, dia enggak pernah bikin reuni di Solo mengundang teman-temannya. Padahal, anak-anak Solo yang alumninya UGM cukup banyak.”

 

“Kita mendapat penjelasan juga dari F.X. Rudy, Ketua DPC [PDIP Solo], bahwa pada waktu 2005 itu proses administrasi ke KPU bukan dilakukan oleh kader partai, tapi oleh tim. Karena itu terus ketemu Mas Eko. Mas Eko terus memberi penjelasan bahwa seharusnya setelah menang itu, Pak Jokowi melakukan public expose supaya jelas siapa dia.”

 

"Setelah tim Solo masuk Jakarta (2012), kawan-kawan di Jakarta membantu melengkapi dokumen yang kurang. Mereka menyatakan bahwa Jokowi kurang dokumen,” kata Beathor.

 

Salah satu yang menyatakannya adalah Denny Iskandar, seorang kader PDIP. Kemudian, Beathor mengatakan semua dokumen itu dilengkapi.

 

Kemudian, Beathor menyebut Widodo, salah satu orang kepercayaan Jokowi yang menjadi perantara Denny dan Jokowi.

 

“Jadi yang mempertemukan Denny ke Pak Jokowi ya Pak Wid, dong,” katanya.

 

Dia mengklaim ada pertemuan kelompok Jakarta dan kelompok Solo. Lalu, ada pertemuan lagi di Cikini untuk membahas kekurangan dokumen Jokowi. Dokumen itu lalu dilengkapi agar bisa disetorkan kepada KPUD.

 

Beathor mengklaim Denny adalah orang yang mengatur draf-draf dokumen karena dia adalah anggota partai yang berkawan banyak dengan anggota KPUD.

 

Ketika ditanya oleh Beathor apakah ikut ke Pasar Pramuka untuk membuat dokumen (termasuk ijazah), Denny mengaku tidak ikut karena hanya Widodo yang ke sana. (tribunnews)

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi 

 

JAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Jokowi telah memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah resmi meningkatkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut ke tahap penyidikan.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik ​​telah menggelar gelar perkara pada Kamis (10 Juli 2025) pukul 18.45 WIB.

 

Gelar perkara kasus ini membahas enam laporan polisi (LP) yang terkait dengan kasus tersebut.

 

“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

 

Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

 

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

 

“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

 

Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

 

“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fajar)


Tifauziah Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa di Polda Metro Jaya/Ist 

 

JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam pemeriksaannya, Dokter Tifa dicecar 68 pertanyaan terkait kasus pelaporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

"Pertanyaannya saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan," kata Dokter Tifa.

 

Terkait isi materi, Tifa menjelaskan pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan ijazah. Namun Tifa menyayangkan pemeriksaan tersebut tidak disertakan fisik keberadaan ijazah Jokowi.

 

"Ada 68 pertanyaan yang kurang lebih tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu. Nah sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan gitu," kata Tifa.

 

"Kita enggak bisa menjawab, bagaimana kalau tidak ada ijazahnya? Kalau ada ijazahnya, di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan ke saya," sambungnya.

 

Sejauh ini Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi. (rmol)


Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist 

 

JAKARTA — Pakar keuangan negara, Dr. Hamdani, menilai penahanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula terlalu tergesa-gesa dan tidak didukung bukti memadai.

 

Ia mengatakan tuduhan terhadap Tom terkesan dipaksakan, apalagi tidak ada bukti penerimaan aliran dana.

 

“Jaksa sendiri mengakui bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dalam bentuk apapun, baik suap maupun gratifikasi. Jadi kerugian negara tidak ada yang dinikmati oleh Tom Lembong. Ini menjadi aneh,” ujar Hamdani lewat kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 10 Juli 2025.

 

Ia menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, terdakwa biasanya memiliki kaitan langsung dengan aliran dana. Namun dalam kasus ini, unsur tersebut tidak terpenuhi, bahkan jaksa tetap menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

 

Hamdani juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik material.

 

Artinya, suatu perbuatan baru bisa dikategorikan sebagai korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

 

“Kalau tidak ada kerugian negara, atau tidak ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Mau ada kesalahan prosedur atau kekeliruan administratif, itu tidak soal,” jelasnya.

 

Selain itu, Hamdani menyoroti dasar tuntutan jaksa yang hanya merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hal itu tidak cukup kuat, apalagi audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan selama 84 hari.

 

“Sebetulnya Tom Lembong ini terlalu dini terlalu dipaksakan untuk ditahan. Hasil audit BPKP muncul setelah Tom ditahan 84 hari. Jadi sebenarnya Tom Lembong mengalami penahanan secara tidak sah,” pungkasnya. (rmol)


Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar 

 

JAKARTA — Gelar kasus khusus yang digelar di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (9 Juli 2025) ternyata tak membuahkan hasil apa pun terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

 

Bagaimana tidak, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dinilai tidak menghadirkan bukti konkret terkait keaslian ijazah Jokowi.

 

Oleh karena itu, Pakar Forensik Digital Rismon Sianipar dan rekan-rekannya meyakini bahwa ijazah dan skripsi Jokowi yang dimaksud memang palsu.

 

"Ini sedang dipertimbangkan untuk laporan skripsi palsu," kata Rismon kepada fajar.co.id, Kamis (10/7/2025).

 

Bukan hanya soal dugaan skripsi dan ijazah palsu, Rismon bakal melaporkan dugaan informasi bohong yang disampaikan Jokowi usai mendatangi langsung kediaman mantan Dosen UGM, Kasmudjo, beberapa waktu lalu.

 

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen pembimbing skripsinya yang galak.

 

Hanya saja, pengakuan Jokowi dipatahkan oleh pernyataan Kasmudjo sendiri saat dikunjungi Rismon di kediamannya.

 

"Dan dugaan pembohongan publik terkait pak Kasmudjo yang bukan dosen pembimbing skripsi maupun akademik Jokowi," tandasnya.

 

Meskipun belum menyinggung soal waktu, namun Rismon menegaskan bahwa ia dan timnya akan mempolisikan Jokowi.

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) maupun Roy Suryo.

 

Kata Yakup, keabsahan ijazah tersebut seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Ia merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang menyatakan ijazah itu asli.

 

“Jadi, menurut mereka ini Puslabfor tidak benar. Apa iya semua dokumen itu keaslian yang harus melalui verifikasi mereka dulu? Jadi lebih percaya mana? Puslabfor atau laboratorium Roy Suryo?,” ucap Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025) kemarin.

 

Yakup menyatakan, memperlihatkan ijazah asli pun diyakininya tak akan menyelesaikan polemik.

 

Pasalnya, pihak TPUA dan Roy Suryo tetap ingin melakukan analisis terhadap ijazah tersebut, meskipun telah ditunjukkan.

 

“Di berbagai kesempatan kami sudah tanya, ini kalau kami tunjukkan selesai tidak? Iya. Kalau ditunjukkan dan asli ya kami (TPUA) teliti dulu,” Yakup menuturkan.

 

Ia mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan puslabfor itu sebenarnya telah diungkap dalam konferensi pers oleh penyidik Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 lalu.

 

Meski begitu, Yakup mengakui, dalam paparan tersebut yang ditampilkan hanya salinan dokumen.

 

“Bareskrim sudah clear yang diperiksa adalah ijazah asli, analog. Jadi, kalau pemaparannya yang ditunjukkan pada saat press release itu ada fotokopy, itu kan berbeda. Yang diperiksa kan yang penting,” tegasnya.

 

Yakup pun menyoroti sikap TPUA dan Roy Suryo yang mengklaim telah menganalisis ijazah Jokowi. Menurutnya, analisis itu hanya berdasarkan tampilan digital, bukan dokumen fisik.

 

“Diperiksa puslabfor tentunya secara analog dong. Tapi, ada orang memeriksa fotokopi dan dibilang ini saya sudah periksa dan dibilang ini (ijazah) sama. Loh, sama dari mana? Orang jelas barangnya ini analog kok,” tandasnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.