Latest Post

Pakar hukum tata Negara Zainal Arifin Mochtar/Net 

 

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan syarat hukum pemberhentian Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebetulnya sudah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.

 

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menjelang Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.

 

“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7 khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," katanya seperti dikutip redaksi, Rabu 18 Juni 2025.

 

Ia menjelaskan, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.

 

Sementara pelanggaran administratif, lanjutnya, bisa muncul dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.

 

“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme," tegas sosok yang akrab disapa Uceng tersebut.

 

Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah politik.

 

Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

 

“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.

 

Uceng menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

 

"Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik," sindirnya.

 

Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR.

 

“MPR itu lebih dari 700 orang dengan konstelasi politik yang berbeda-beda,” pungkasnya. (rmol)

 

Tim Hukum mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)/Net 

 

JAKARTA — Pernyataan pengacara mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Yakup Putra Hasibuan yang menyayangkan masih ada pihak yang mempertanyakan ijazah kliennya ditanggapi praktisi hukum Juju Purwantoro.

 

Menurut Juju, sangat wajar apabila para penggugat keaslian ijazah Jokowi seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar merasa tidak puas dengan hasil penyidikan Bareskrim dan tetap meminta agar iadakan gelar perkara secara terbuka oleh Bareskrim.

 

"Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, juga sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Listyo Sigit yang akan melakukan penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri yang mengatur tentang gelar perkara," kata Juju dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.

 

Dalam gelar perkara, aparat kepolisian diharuskan melibatkan para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional.

 

Juju berharap, figur seperti Roy Suryo dan Rismond turut dilibatkan dalam gelar perkara ijazah Jokowi karena keduanya merupakan ahli profesional.

 

Di sisi lain, tim pengacara Jokowi menegaskan  bahwa kasus ijazah kliennya sudah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak forensik Bareskrim.

 

Namun menurut Juju hal itu masih belum memenuhi syarat transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat. Sebab proses penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan perundangan yang terkait.

 

Antara lain UU 14/2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.

 

Lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain pasal 263 (ayat 1, 2) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk surat ijazah yang dapat dikenakan hukuman penjara sampai 5 tahun

 

Serta pasal 69 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan, bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

"Dengan mengacu kepada perundangan tersebut bertujuan akan meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas penanganan kasus oleh kepolisian," pungkasnya. (rmol)

 

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus 

 

JAKARTA — Pemerhati Sosial dan Politik Jhon Sitorus mengecam keras Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang mengunggah ulang video yang beredar di TikTok perihal sengketa empat pulau milik Provinsi Aceh yang diserahkan kepada Sumatera Utara.

 

Dalam unggahan di media sosial X, Jhon Sitorus mengaku malu dengan Gubernur Sumatera Utara. "Sebagai warga Sumatera Utara, saya MALU punya Gubernur seperti ini," kata Jhon Sitorus.

 

"Ngepost beginian biar apa? Biar pendukungnya ramai2 PERSEKUSI yang bersangkutan? Kritik dijawab dgn kerja baik dong," tambahnya.

 

Jhon Sitorus bahkan menyebut, hanya membuat ilustrasi versi "BAHASA BAYI" di dalam videonya soal 4 Pulau Aceh agar dikau paham duduk perkaranya.

 

Belakangan diketahui, video yang direpost Bobby Nasution itu sepertinya sudah dihapus, tetapi masih muncul di pencarian google.


Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

 

Menurut keterangan dari Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan.

 

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," terangnya.

 

Keputusan ini diputuskan seusai pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (17/06/2025) siang. (fajar)

 

Foto: akun X @hnirankara 


JAKARTA — Perdebatan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat setelah munculnya pernyataan pengacaranya yang menyatakan membuka ijazah Jokowi dapat menimbulkan kekacauan.

 

Pernyataan ini mengundang reaksi tajam dari para pengamat dan masyarakat yang menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ujian integritas etika para pemimpin negara.

 

Dalam diskusi dengan wartawan senior Hersubeno Arief, pengamat politik Rocky Gerung menilai narasi kisruh jika ijazah dibuka merupakan bentuk kekhawatiran berlebihan dan mengindikasikan kegelisahan dari kubu mantan presiden.

 

"Semakin banyak orang yang datang memberi pembuktian kecil bahwa Jokowi memalsukan ijazahnya. Bahkan Bethor Suryadi terang-terangan mengatakan tahu bahwa itu dibuat di Jalan Pramuka," ujar Rocky Gerung, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Rocky Gerung Official seperti dilansir Poskota.co.id pada Selasa, 17 Juni 2025.

 

Sebelumnya, Bethor Suryadi, seorang aktivis yang dikenal sebagai kader PDIP, menyatakan bahwa ia mendengar langsung dari mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, bahwa ijazah Jokowi pernah diperlihatkan. Bethor juga menyebut bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu kini menghilang.

 

Rocky Gerung menilai bahwa ketegangan ini muncul akibat keengganan Jokowi menunjukkan kejelasan terhadap pertanyaan publik yang menurutnya sah dalam konteks demokrasi.

 

"Pertanyaan warga negara terhadap kepala negara adalah pertanyaan pemilik kedaulatan terhadap pemegang representasi kedaulatan itu. Bahkan Jokowi bukan representasi kedaulatan, dia pesuruh dari kedaulatan rakyat,'" tegasnya.

 

Menurut Rocky, kegagalan dalam menjawab secara terbuka hanya akan memperbesar persepsi negatif yang terlanjur terbentuk di masyarakat. Ia juga menyindir argumen para kuasa hukum Jokowi yang menyatakan bahwa membuka ijazah dapat memicu kekacauan nasional.

 

"Jadi jangan anggap bahwa kalau publik menuntut kejujuran itu maka itu artinya akan terjadi chaos, justru karena disembunyikannya kejujuran, semakin lama kedudukan Jokowi sebagai mantan kepala negara menjadi makin palsu, menjadi makin dangkal," kata Rocky.

 

Sementara itu, Hersubeno Arief menilai bahwa langkah hukum terhadap para pengkritik justru memantik keberanian lebih luas.

 

Rocky juga menampik anggapan bahwa isu ini bisa mengganggu konsolidasi pemerintahan Prabowo Subianto, presiden terpilih. Ia menekankan bahwa perdebatan tentang keaslian ijazah Jokowi adalah soal tanggung jawab etis dan sejarah, bukan soal kelangsungan pemerintahan ke depan.

 

"Ini bukan soal Prabowo. Justru Prabowo sedang membangun sistem ekonomi baru, berbeda dari era Jokowi. Tidak ada hubungan antara pertanggungjawaban etis Jokowi dan konsolidasi program Prabowo," jelasnya.

 

Rocky menambahkan bahwa tekanan publik ini merupakan konsekuensi wajar dalam demokrasi, dan hanya dapat diredam dengan transparansi. (**)

 

Umar Syadat Hasibuan 

 

JAKARTA Sorotan tajam kembali diberikan oleh salah satu kader PKB, Umar Hasibuan terkait isu ijazah palsu Jokowi Widodo. Kali ini, Umar menanggapi pernyataan Yakup Hasibuan, kuasa hukum mantan Presiden ke-7 RI Jokowi, terkait isu kubu Jokowi.

 

Ia mengatakan alasan ijazah Jokowi tidak diperlihatkan ke publik adalah untuk menghindari kegaduhan. Hal tersebut kemudian mendapat respons pedas dari Umar Hasibuan lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya.

 

“Alasan chaosnya knp?,” tulisnya dikutip Senin (16/6/2025).

 

Gus Umar, sapaannya, ternyata satu suara dengan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, meminta kepada Jokowi agar berani menunjukkan ijazahnya jika benar ada.

 

“Repot amat tunjukkan sj ke publik klu mau keributan ini berakhir,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kuasa hukum mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan mengungkapkan alasan mengapa ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke depan publik.

 

Dia menyebutkan, jika hal itu terjadi maka akan menimbulkan chaos dan preseden buruk.

 

"Kalau sampai ditunjukkan, ini akan men-create chaos dan preseden yang sangat buruk," kata Yakup.

 

"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya, siapapun bisa, ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, pada anggota DPR manapun, pada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi kan negara ini chaos," ujarnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.