Latest Post

Momen wawancara Kasmudjo dengan Rismon Sianipar, di mana ia membantah pernah jadi dosen pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik Jokowi pada Sabtu, 14 Juni 2025. /Tangkapan layar YouTube/@BaligeAcademy/ 

 

JAKARTA — Di sebuah warung kecil di sebelah utara Fakultas Teknik UGM. Saat Rismon tiba, Pak Kasmudjo keluar dari balik pintu. Wajah lelaki tua kurus itu setengah tertutup masker, dan pertemuan itu hanya berlangsung sebentar.

 

Kasmudjo, pensiunan dosen Fakultas Kehutanan, pun angkat bicara. Rismon langsung menanyakan apakah benar Kasmudjo merupakan dosen pembimbing skripsi Jokowi?

 

“Itu salah! Nah itu yang salah!” demikian pernyataan itu keluar kepada Rismon Hasiolan Sianipar yang menemuinya langsung dan melakukan wawancara. Momen itu disiarkan melalui kanal YouTube Balige Academy pada Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Kanal YouTube Refly Harun lalu membahas hal ini dengan Rismon secara live terkait pertemuannya dengan Pak Kasmudjo.

 

Kasmudjo tegas bantah dirinya pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik

 

Kilas balik ke tahun 2017 di sebuah stasiun televisi nasional, Jokowi menyebut Kasmudjo sebagai pembimbing skripsinya. Tapi di warung sederhana yang juga menjadi tempat tinggalnya, Kasmudjo menyampaikan fakta berbeda.

 

“Harus di atas 50 tahun untuk jadi pembimbing skripsi, saya saat itu baru pangkat 3B,” ujarnya.

 

“Saya bukan dosen pembimbing akademik. Saya tahu itu tidak boleh. Masih muda.” Istrinya, yang turut hadir dalam wawancara itu, memperkuat pengakuan suaminya.

 

Warung Kasmudjo, yang menjajakan kebutuhan harian ala warung Madura, menjadi titik awal fakta baru yang kini menyebar linimasa media sosial.

 

Salah satu suara paling keras muncul dari Dokter Tifa. Melalui akun X miliknya, ia menuliskan:

 

“Sedih sekali ya Allah. Beliau pensiunan dosen, badannya kurus karena depresi. Di tahun 2017 dipaksa mengaku sebagai dosen pembimbing skripsi.” Dokter Tifa juga menuliskan bahwa Kasmudjo terlihat ketakutan, depresi, dan menutup wajahnya dengan masker, seolah dihantui rasa bersalah.

 

“Kasihannya, ketakutan sekali didatangi Pak Rismon. Seperti dikejar dosa. Tua renta, dikejar rasa bersalah karena mau saja disuruh bohong.” Dokter Tifa juga menyebut bahwa Kasmudjo pernah ikut digugat di PN Sleman sebesar Rp1.000 triliun, karena dianggap berbohong.

 

“Ada ya orang yang dengan kekuasaannya mencelakakan orang lain...”

 

Klarifikasi dari Kasmudjo memunculkan serangkaian pertanyaan yang tak lagi bisa dihindari: Siapa sesungguhnya pembimbing skripsi Presiden Jokowi? Benarkah UGM tak menyimpan arsip akademik seperti disebut-sebut sebelumnya? Mengapa nama Kasmudjo diangkat sebagai pembimbing jika tak sesuai fakta?

 

Di kanal YouTube Refly Harun, komentar publik membanjir. Sebagian besar menyuarakan simpati dan penghormatan pada keberanian Kasmudjo. Sebagian lain, menuntut UGM dan pemerintah memberi klarifikasi resmi.

 

Rismon menyebut bahwa ini bukan akhir, tapi justru awal. Ia berencana melanjutkan investigasi, termasuk menelusuri arsip Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1980, yang diduga menyimpan pengumuman nilai akademik.

 

“Kami tidak mau dibungkam. Ini demi sejarah Indonesia,” tegas Rismon.

 

Rismon akan lanjut investigasi koran Kedaulatan Rakyat

Hingga kini, UGM belum memberikan pernyataan resmi, sementara publik terus menanti. Pengakuan Kasmujo ini bukan akhir, melainkan awal dari pertanyaan yang lebih besar.

 

Rismon berencana melanjutkan investigasi, termasuk mencari arsip koran Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1980, yang memuat pengumuman kelulusan mahasiswa UGM pada tahun 1980.

 

“Kami tidak mau dibungkam,” tegas Rismon. “Ini demi sejarah Indonesia.”

 

Sementara itu, warung Kasmujo tetap berdiri di pinggir Selokan Mataram, menyimpan cerita yang kini menjadi sorotan nasional. Publik menanti jawaban resmi dari UGM dan pihak berwenang, di tengah fakta dan narasi yang terus bertabrakan. (pikiran-rakyat)


Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara/Rep 

 

JAKARTA — Nama mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, tak sengaja disebut oleh pengacara mantan Presiden ke-7, Joko Widodo, sebagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi. Hal itu terungkap dalam podcast Madilog yang disiarkan di podcast Forum Keadilan TV yang diakses RMOL, Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara yang hadir sebagai narasumber dalam podcast tersebut menyatakan, Pratikno ikut turun tangan di saat keaslian ijazah S1 Jokowi dipersoalkan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), pada tahun 2022 lalu.

 

Katanya, saat itu Rivai diundang Otto Hasibuan selaku pengacara Jokowi untuk membantu menangani permasalahan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut, sekaligus memberikan pertimbangan hukum tentang langkah yang seharusnya diambil.

 

"Kami diskusi, ini saya buka sedikit. Hampir tadinya mau kita tunjukkan. Jadi Pak Pratikno waktu itu diskusi dengan Pak Otto, bagaimana kalau kita tunjukkan saja," ujar Rivai.

 

Dia mengklaim, ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), telah diperiksa dan dipastikan keasliannya.

 

"Saya melihat langsung, meraba langsung, bahkan saya minta izin untuk menerawang. Asli. Saya periksa. Waktu itu lebih kurang 2 tahun yang lalu," sambungnya memaparkan.

 

Namun, berdasarkan diskusi dengan Pratikno dan kajian tim hukum Jokowi kala itu, Rivai menyatakan ijazah Jokowi sengaja tidak ditunjukkan ke publik, berdasarkan sejumlah alasan hukum.

 

"Hasil kajian kami ditunjukkan pun tidak akan selesai. Jadi ada beberapa kajian hukumnya. Pertama, secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan," urainya.

 

"Karena ini sesuatu yang dikecualikan  di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19, plus ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk," sambungnya.

 

Kemudian alasan kedua, Rivai menilai akan ada dampak usai ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.

 

"Karena apakah menyelesaikan masalah atau menambah persoalan? Lalu kita hitung, wah ini ditunjukan hanya akan menjadi besar (masalahnya)," ungkapnya.

 

"(Alasan) ketiga, waktu itu kami melihat kalau ditunjukkan kasihan untuk pejabat-pejabat yang lain. Kalau diumumin akhirnya curiga ke yang lain, dan akhirnya jadi budaya untuk menunjukkan dokumen asli ke publik," demikian Rivai menambahkan. (*)

 

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean 
 

JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean memberikan kritik pedas kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai Jokowi layak disebut nabi. Ferdinand menilai Jokowi seharusnya menjadi tahanan, bukan dianggap nabi.

 

Sebelumnya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka menilai Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) layak menyandang status nabi. Ferdinand pun menilai penilaian tak berdasar itu bisa menyesatkan publik.

 

"Jadi, ini nalarnya sudah rusak Dedy Nur Palakka ini, overkultus dan itu menyesatkan ke masyarakat," kata Ferdinand dilansir dari jpnn.com, Jumat (13/6).

 

Mantan politikus Partai Demokrat itu menilai Jokowi tidak pantas dianggap sebagai nabi. Terlebih lagi, jika menilik perbuatan mantan gubernur Jakarta itu selama memimpin Indonesia.

 

"Jokowi itu tidak pantas sebagai seorang nabi, justru Jokowi itu seharusnya menghadapi proses hukum karena dianggap patut diduga banyak sekali pelanggaran, penyimpangan dilakukan," lanjutnya.

 

Menurut Ferdinand, Jokowi pantas menghadapi proses hukum, apalagi OCCRP sebagai lembaga internasional terkait kejahatan terorganisasi pernah memasukkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

 

Menurut Ferdinand, beberapa hal itu yang mendasari Jokowi tidak layak menyandang status nabi.

 

"OCCRP memasukkannya (Jokowi, red) sebagai pemimpin terkorup di dunia. Finalis pimpinan terkorup," ujar dia.

 

Sebelumnya, kader PSI Dedy Nur Palakka yang menyebut Presiden ketujuh RI Jokowi memenuhi syarat untuk menjadi seorang nabi.

 

Dedy dalam tulisannya di media sosial X mengeklaim bahwa Jokowi itu sosok yang memenuhi syarat menjadi nabi.

 

"Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuma sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat," demikian Dedy menuliskan di x seperti dikutip Kamis. (fajar)

 

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin/Rep 

 

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diyakini dimenangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam podcast Madilog yang disiarkan kanal Youtube Forum Keadilan TV.

 

Ahmad menjelaskan, pihaknya melihat adanya perbedaan kondisi antara kasus yang dialami pakar telematika Roy Suryo dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

 

Ia mengatakan, meski isu utama yang mengemuka adalah terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, namun kondisi Jokowi saat kasus ini mencuat kembali pada 2025 mengundang sorotan publik yang lebih tajam.

 

"Kenyataan hari ini yang ingin saya tegaskan kembali sebagai sebuah fakta yang kami syukuri, yakni hari ini publik, masyarakat membersamai perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujarb Ahmad dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Menurutnya, perhatian publik hari ini semakin menyeruak lantaran pihak yang menyoal ijazah Jokowi merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak seperti Bambang Tri dan Gus Nur yang notabene orang luar kampus.

 

"Hari ini saya percaya menghadapi realitas baik, bahkan baik sekali. Kenapa demikian? Karena hari ini persoalan ijazah itu sendiri tidak hanya dipersolakan Bambang Tri dan Gus Nur dengan mubahalahnya," tutur Ahmad.

 

"Hari ini justru yang mengkritisi soal ijazah ini alumni UGM itu sendiri. Bahkan mereka ini dengan jenjang pendidikan S2 setidaknya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia," sambungnya.

 

Yang lebih membuat yakin Ahmad memenangkan perkara sebagai pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan yang juga pernah membela Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022 lalu, terdapat fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan di muka umum, bahwa Jokowi dan pembela hukumnya tidak pernah mneunjukkan kepada publik fisik ijazah S1 Fakultas Kehuatanan UGM Jokowi yang diklaimnya asli.

 

"Artinya boleh saja otoritas kekuasaan memenangkan perkara ini dengan memaksakan klien kami sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur dianggap mengedarkan kabar bohong tentang ijazah palsu, walaupun sepanjang 6 bulan persidangan itu tidak pernah hadir barang yang asli, padahal itu sudah diperintahkan oleh hakim agar dihadirkan jaksa selaku pihak yang menuntut di tahun 2022, tapi tidak pernah muncul," katannya.

 

Oleh karena itu, Ahmad meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan yang menyoal kembali keaslian ijazah Jokowi punya poptensi menang yang lebih tinggi. Namun sebaliknya, persoalna ini justru dia anggap akan menjadi malapetaka bagi Jokowi.

 

"Artinya saya tidak melihat ini mimpi buruk, tapi justru ini kenyataan yang baik. Dan bahkan mungkin boleh jadi ini menjadi mimpi buruk saudara Joko Widodo," tuturnya.

 

"Dan sebentar lagi bisa menjadi kelihatan buruk bagi saudara Joko Widodo jika dia tidak bisa membuktikan ijazahnya asli," demikian Ahmad menambahkan. (rmol)

 

Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya aksi unjuk rasa di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan) 

 

JAKARTA — Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, terkait sengketa empat pulau di kawasan Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, Jumat (13/6/2025).

 

Mahasiswa meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

 

Koordinator Aksi, Muhammad Gamal, menduga pengambilalihan pulau tersebut terkait dengan pengelolaan Minyak dan Gas Alam (Migas) di keempat pulau tersebut.

 

"Memang ada dugaan-dugaan, ke arah situ migas," kata Gamal di lokasi.

 

Ia menyebutkan Pemerintahan Aceh memiliki Badan Pengelola (BP) Migas di Aceh. Rakyat Aceh juga bisa mengelola secara mandiri migas tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

 

"Dan itu lebih menguntungkan bagi kami rakyat Aceh, tiba-tiba diambil semena-mena oleh Kemendagri," ujar Gamal.

 

Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

 

 1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal

  2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

  3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

 

Diketahui, polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

 

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

 

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

 

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

 

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

 

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

 

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat. (inilah)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.