Latest Post

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean 
 

JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean memberikan kritik pedas kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai Jokowi layak disebut nabi. Ferdinand menilai Jokowi seharusnya menjadi tahanan, bukan dianggap nabi.

 

Sebelumnya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka menilai Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) layak menyandang status nabi. Ferdinand pun menilai penilaian tak berdasar itu bisa menyesatkan publik.

 

"Jadi, ini nalarnya sudah rusak Dedy Nur Palakka ini, overkultus dan itu menyesatkan ke masyarakat," kata Ferdinand dilansir dari jpnn.com, Jumat (13/6).

 

Mantan politikus Partai Demokrat itu menilai Jokowi tidak pantas dianggap sebagai nabi. Terlebih lagi, jika menilik perbuatan mantan gubernur Jakarta itu selama memimpin Indonesia.

 

"Jokowi itu tidak pantas sebagai seorang nabi, justru Jokowi itu seharusnya menghadapi proses hukum karena dianggap patut diduga banyak sekali pelanggaran, penyimpangan dilakukan," lanjutnya.

 

Menurut Ferdinand, Jokowi pantas menghadapi proses hukum, apalagi OCCRP sebagai lembaga internasional terkait kejahatan terorganisasi pernah memasukkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

 

Menurut Ferdinand, beberapa hal itu yang mendasari Jokowi tidak layak menyandang status nabi.

 

"OCCRP memasukkannya (Jokowi, red) sebagai pemimpin terkorup di dunia. Finalis pimpinan terkorup," ujar dia.

 

Sebelumnya, kader PSI Dedy Nur Palakka yang menyebut Presiden ketujuh RI Jokowi memenuhi syarat untuk menjadi seorang nabi.

 

Dedy dalam tulisannya di media sosial X mengeklaim bahwa Jokowi itu sosok yang memenuhi syarat menjadi nabi.

 

"Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuma sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat," demikian Dedy menuliskan di x seperti dikutip Kamis. (fajar)

 

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin/Rep 

 

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo diyakini dimenangkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam podcast Madilog yang disiarkan kanal Youtube Forum Keadilan TV.

 

Ahmad menjelaskan, pihaknya melihat adanya perbedaan kondisi antara kasus yang dialami pakar telematika Roy Suryo dengan pakar forensik digital Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

 

Ia mengatakan, meski isu utama yang mengemuka adalah terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, namun kondisi Jokowi saat kasus ini mencuat kembali pada 2025 mengundang sorotan publik yang lebih tajam.

 

"Kenyataan hari ini yang ingin saya tegaskan kembali sebagai sebuah fakta yang kami syukuri, yakni hari ini publik, masyarakat membersamai perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan," ujarb Ahmad dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Menurutnya, perhatian publik hari ini semakin menyeruak lantaran pihak yang menyoal ijazah Jokowi merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak seperti Bambang Tri dan Gus Nur yang notabene orang luar kampus.

 

"Hari ini saya percaya menghadapi realitas baik, bahkan baik sekali. Kenapa demikian? Karena hari ini persoalan ijazah itu sendiri tidak hanya dipersolakan Bambang Tri dan Gus Nur dengan mubahalahnya," tutur Ahmad.

 

"Hari ini justru yang mengkritisi soal ijazah ini alumni UGM itu sendiri. Bahkan mereka ini dengan jenjang pendidikan S2 setidaknya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia," sambungnya.

 

Yang lebih membuat yakin Ahmad memenangkan perkara sebagai pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan yang juga pernah membela Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022 lalu, terdapat fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan di muka umum, bahwa Jokowi dan pembela hukumnya tidak pernah mneunjukkan kepada publik fisik ijazah S1 Fakultas Kehuatanan UGM Jokowi yang diklaimnya asli.

 

"Artinya boleh saja otoritas kekuasaan memenangkan perkara ini dengan memaksakan klien kami sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur dianggap mengedarkan kabar bohong tentang ijazah palsu, walaupun sepanjang 6 bulan persidangan itu tidak pernah hadir barang yang asli, padahal itu sudah diperintahkan oleh hakim agar dihadirkan jaksa selaku pihak yang menuntut di tahun 2022, tapi tidak pernah muncul," katannya.

 

Oleh karena itu, Ahmad meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan yang menyoal kembali keaslian ijazah Jokowi punya poptensi menang yang lebih tinggi. Namun sebaliknya, persoalna ini justru dia anggap akan menjadi malapetaka bagi Jokowi.

 

"Artinya saya tidak melihat ini mimpi buruk, tapi justru ini kenyataan yang baik. Dan bahkan mungkin boleh jadi ini menjadi mimpi buruk saudara Joko Widodo," tuturnya.

 

"Dan sebentar lagi bisa menjadi kelihatan buruk bagi saudara Joko Widodo jika dia tidak bisa membuktikan ijazahnya asli," demikian Ahmad menambahkan. (rmol)

 

Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya aksi unjuk rasa di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan) 

 

JAKARTA — Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, terkait sengketa empat pulau di kawasan Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, Jumat (13/6/2025).

 

Mahasiswa meminta pemerintah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

 

Koordinator Aksi, Muhammad Gamal, menduga pengambilalihan pulau tersebut terkait dengan pengelolaan Minyak dan Gas Alam (Migas) di keempat pulau tersebut.

 

"Memang ada dugaan-dugaan, ke arah situ migas," kata Gamal di lokasi.

 

Ia menyebutkan Pemerintahan Aceh memiliki Badan Pengelola (BP) Migas di Aceh. Rakyat Aceh juga bisa mengelola secara mandiri migas tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

 

"Dan itu lebih menguntungkan bagi kami rakyat Aceh, tiba-tiba diambil semena-mena oleh Kemendagri," ujar Gamal.

 

Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

 

 1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal

  2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

  3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

 

Diketahui, polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara.

 

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

 

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

 

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

 

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

 

“Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

 

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat. (inilah)


Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang menjadi sengketa antara provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. 

 

JAKARTA — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla alias JK, angkat bicara terkait polemik 4 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

 

JK mengaitkan polemik tersebut dengan perjanjian perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005.

 

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

 

JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.

 

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.

 

Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.

 

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.

 

Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen.

 

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.

 

JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah.

 

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.

 

Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.

 

"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi.

 

Lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.

 

Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.

 

"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.

 

Olehnya itu, JK berharap agar pemerintah bsia menyelesaikan polemik ini dengan baik.

 

"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi.

 

Hal sama diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.

 

"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.

 

Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu terkait empat pulai di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil)

 

Respons Kemendagri

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

 

Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.

 

"Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak," ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025).

 

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang secara undang-undang akan memimpin Tim Nasional Penamaan 'Rupa Bumi' untuk upaya penyelesaian sengketa pulau tersebut.

 

Tim ini akan menentukan secara legal nama-nama pulau dan batas-batas wilayah.

 

"Pak Menteri (Mendagri) Tito Karnavian, akan menggelar rapat khusus pada hari Selasa mendatang dengan mengundang semua Kementerian dan lembaga terkait," tuturnya.

 

"Seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang selama ini menangani sengketa serupa juga akan dilibatkan," tambah Bima Arya.

 

Lebih lanjut, pada hari Rabu pekan depan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, juga dijadwalkan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan para pemimpin daerah dari kedua provinsi, baik dari Sumatera Utara maupun Aceh, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.

 

"Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki. Proses ini akan menjadi dasar untuk melakukan review total terhadap status wilayah keempat pulau tersebut," tambahnya. (suara)




JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai usulan pemakzulan Gibran Rakabuming sah dan elegan. Kini hal itu sudah menjadi perbincangan publik.

 

Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi mengungkapkan proses Gibran menjadi wakil presiden adalah dengan memperkosa konstitusi. Namun kini ia bersembunyi di balik ketidakmungkinan konstitusi.

 

“Merkosa konstitusi. Ketika arus pemakzulan menguat, mereka berlindung di balik (ketidakmungkinan) Konstitusi,” kata Adhie dikutip dari unggahannya di X, Jumat (13/6/2025).

 

Menurutnya, itu ironi. Karena sebelumnya ingin menabrak konstitusi.

 

“Padahal sebelumnya mereka mau nabrak Konstitusi untuk perpanjang (3 periode) kekuasaan,” jelasnya.

 

“Eh lalu merkosa Konstitusi hingga lahir anak haram yang kini jadi masalah. Munafik!” tambahnya.

 

Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Mereka telah menyurat ke DPR dan MPR.

 

Mahfud menilai Forum Purnawirawan TNI memiliki argumen hukum yang kuat dalam pengusulan tersebut. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.