Latest Post

Andi Pramaria bersama Jokowi dan ijazahnya. (Net) 

 

JAKARTA — Hebohnya kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi membuat nama mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB, Andi Pramaria, melambung tinggi. Seperti biasa, pro dan kontra tak luput dari komentar netizen Indonesia terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan itu.

 

Netizen pun mencoba mengungkap sisi gelap Andi Pramaria. Salah satunya diunggah oleh akun @pak.dengk3k di Instagram. Akun tersebut mengunggah foto Andi Pramaria yang berpose dengan Jokowi.

 

"Munculnya Andi Pramaria ini akan membuat semakin gaduh kasus ijazah Jokowi. Pengakuan dan kesaksian Andi menjadi tak berarti. Apalagi mengingat masa lalu Andi yang bermasalah dengan hukum," tulis akun tersebut, dikutip Selasa (20/5/2025).

 

"Andi Pramaria (dalam beberapa pemberitaan kasus korupsi sering disingkat AP) adalah mantan Kadis Kehutanan NTB yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lombok Timur. Namun kemudian kasus AP di-SP3 alias dihentikan. Penghentian ini yang kemudian diprotes oleh MAKI. Dan kasus itu pun tak berlanjut," sambung akun pak.dengk3k.

 

Melansir kantor berita nasional ANTARA, pada Januari 2019 lalu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai penghentian penyidikan perkara pendudukan lahan Hutan Sekaroh, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka korporasi asing bidang budi daya mutiara PT Autore Pearl Culture (APC) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

"Patut dicurigai dan dipertanyakan adanya SP3 itu, kan udah ada tersangkanya. Kok bisa dihentikan perkaranya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Antara.

 

Karena itu, dia mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) harus turun tangan melakukan penyelidikan internal atas kasus tersebut.

 

Ia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran. "Jika terbukti bersalah dalam penanganan perkara itu," ucapnya.

 

Kasus ini terbongkar pada 2017, berdasarkan hasil pengembangan penerbitan 32 sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

Pada awalnya kejaksaan menemukan keberadaan bangunan milik perusahaan asing itu dari hasil pemetaan kawasan hutan lindung yang memiliki nomor register tanah kehutanan (RTK-15).

 

Dari penelusuran diketahui bahwa bangunan yang ada di dalam kawasan RTK-15 dibuat oleh pihak perusahaan sebagai sarana penunjang usaha budi daya mutiara yang berada di pesisir pantai.

 

Bangunan berupa pos pengamanan, gudang penyimpanan dan tempat tinggal karyawan itu telah berdiri di dalam kawasan RTK-15 sejak 2005. Namun dari hasil penyidikannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana korupsi terkait perizinan.

 

Berdasarkan hasil penyidikannya, PT APC kemudian ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan sangkaan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3/Pasal 5/Pasal 13/Pasal 15 dan atau Pasal 20 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Terkait dengan penetapannya, PT APC pernah mengajukan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Selong menolak materinya dan meminta Kejari Lombok Timur untuk kembali melanjutkan penanganan perkaranya.

 

Seiring dengan penanganannya, muncul tersangka tambahan yakni seorang aparatur negeri sipil (ASN) pemerintahan yang diketahui masih duduk di kursi jabatan Pemerintah Provinsi NTB. Pejabat tersebut berinisial AP, mantan Kepala Dinas Kehutanan NTB.

 

Peran dan keterlibatannya terendus oleh tim penyidik kejaksaan ketika AP masih menduduki jabatan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB, di tahun 2005, bertepatan dengan adanya sarana penunjang PT APC di dalam kawasan RTK-15.

 

Indikasinya, pejabat AP berperan dalam memuluskan niat perusahaan asing tersebut membuka usaha di dalam kawasan Hutan Sekaroh tanpa harus mengantongi surat izin. Dalam perannya, AP diduga menerima imbalan dari PT APC yang nilainya mencapai Rp110 juta.

 

Karena itu dalam berkasnya, AP dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak ditemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan pidana korupsi korporasi PT Autore Pearl Culture (APC) yang mendirikan bangunan usaha tanpa izin pemerintah di dalam kawasan Hutan Lindung Sekaroh.

 

"Awalnya bangunan APC di dalam kawasan itu, saya kira ada kerugian negaranya, tapi ternyata tidak. Jadi tidak ada unsur melawan hukumnya, tidak ditemukan kerugian negara," kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto. (fajar)


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) Humas Polri / Net 


JAKARTA — Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses penyidikan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masih terus berjalan. Ia menegaskan, penyidikan tengah dilakukan secara serentak dan berkesinambungan.

 

"Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2025.

 

Tahapan selanjutnya, kata Trunoyudo, pihak penyidik bakal melaksanakan gelar perkara pekan ini. Dia juga memastikan, pihak Bareskrim Polri akan menyampaikan hasil dari penyelidikan secara transparan. Penyidik dari Bareskrim Polri sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai terlapor.

 

"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," ucap Trunoyudo.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, kliennya menghormati kasus hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran kliennya ketika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun demikian, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait keabsahan ijazah kliennya tersebut.

 

"Kita masih menunggu, tapi kalau logika saya karena sudah dikembalikan. Mungkin artinya sudah selesai pemeriksaan puslabfornya," ucap Yakup.

 

Karena itu, Yakup berharap, agar pihak Bareskrim Polri segera memberikan keterangan terkait hasil penyelidikan tuduhan ijazah palsu tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati tahapan demi tahapan proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

 

"Kita semua mengungkapkan kebenaran apa adanya, jadi tidak ada persiapan khusus sebenarnya. Jadi kita menunggu saja jika memang nanti dibutuhkan apapun, kami siap. Pak Jokowi pun mengatakan yang sama, dari awal konsisten," kata Yakup. (poskota)


Oknum anggota Polri berinisial Bripda LO, pelaku penjualan puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW yang terafiliasi KKB/Ist 

 

PAPUA — Seorang anggota Polri berinisial Bripda LO yang tengah bertugas di wilayah Lanny Jaya ditangkap setelah terbukti menjual puluhan peluru kepada seorang warga sipil berinisial PW.

 

PW sendiri terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) alias Organisasi Papua Merdeka (OPM) jaringan Lenggenus pimpinan Komari Murib.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangan resmi pada Senin, 19 Mei 2025.

 

Adapun proses pengungkapan saat Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025. Penyerahan diri dilakukan setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.

 

Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dilakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini. PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

 

"Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun," tegas Faizal.

 

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

 

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Yusuf. (rmol)


Seorang dokter kandungan diduga melakukan hubungan seksual dengan pasiennya saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jawa Barat 

 

GARUT — Polres Garut mengumumkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap dokter spesialis kandungan dan kebidanan berinisial MSF (33) yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka menderita gangguan jiwa berupa afektif bipolar.

 

"Hasilnya mengalami afektif bipolar," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/5).

 

Tersangka MSF dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasiennya yang sedang hamil. Dugaan tindakan tak senonoh itu terjadi di ruang praktik salah satu klinik di wilayah Garut Kota, bahkan disebut juga dilakukan di luar tempat praktik.

 

Meski hasil pemeriksaan menyatakan adanya gangguan mental, proses hukum tetap berjalan. Polisi memastikan bahwa tersangka tetap dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

"Kesimpulan pemeriksaannya demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Joko.

 

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh tim dari Rumah Sakit Polri Sartika Asih, Bandung. Hasilnya telah diserahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sebagai bagian dari proses hukum tahap satu.

 

"Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut," lanjut Joko.

 

Pihak Kejari Garut akan melanjutkan dengan persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut korban ibu hamil dan dilakukan oleh tenaga medis.

 

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyebutkan bahwa terdapat sembilan korban dalam kasus ini. Seluruh korban telah mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai perempuan selama proses hukum berlangsung. (*)


Kontroversi-Jokowi 

 

JAKARTA — Pengamat politik sekaligus jurnalis senior Hersubeno Arief kembali menyoroti polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, dengan mengimbau agar Presiden mendengarkan nasihat Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

Hersubeno mengatakan, Jokowi seharusnya mengikuti saran Megawati yang meminta ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya diperlihatkan secara terbuka ke publik untuk diuji keabsahannya.

 

"Mantan Presiden Joko Widodo tampaknya ini harus segera menuruti nasihat dari Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP yang pernah jadi bosnya, yang pernah menugaskan dia menjadi presiden," ujar Hersubeno pada Minggu, 18 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Hersubeno Point.

 

Megawati sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa apabila ijazah tersebut memang asli, tidak ada alasan untuk tidak membukanya ke publik.

 

Baca Juga: Kontroversi Keaslian Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Itu Barang Otentik yang Diperlihatkan ke KPU

 

"Kalau benar dia (Jokowi) punya ijazah dari UGM dan ijazahnya itu asli, maka dia harus segera menunjukkan dan membiarkan publik mengujinya secara terbuka. Kalau itu enggak dilakukan, bakal terus jadi polemik dan mengundang kegaduhan yang sebenarnya enggak perlu terjadi. Susah amat kalau ada, kasih aja," ucap Hersubeno.

 

Saran dari Megawati ini mendapat dukungan dari sejumlah politisi lintas partai. Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua Umum Jazirul Fawaid dan Ketua DPB PKB Danil Johan telah menyatakan dukungannya agar ijazah Presiden dibuka secara transparan.

 

Bahkan dari Partai Golkar, politisi senior Idrus Marham turut menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut.

 

"Ini benar, ajaran agama juga mengajarkan begitu ya, permudah yang sulit dan permudah apa yang sudah mudah," tambah Hersubeno.

 

Hersubeno menegaskan bahwa publik layak mendapatkan kejelasan atas isu yang telah lama menjadi perdebatan ini.

 

"Apa sih susahnya menunjukkan ijazah? Lagian ijazah kan bukan dokumen rahasia. Kecuali memang targetnya Joko Widodo itu biar terus ramai dan tampil terus dalam sorotan media dan media sosial," katanya.

 

Ia pun mengingatkan bahwa Megawati selama ini dikenal sebagai figur politik yang berperan besar dalam perjalanan karier Jokowi.

 

Oleh karena itu, menurut Hersubeno, sudah selayaknya mantan Presiden itu mendengarkan saran dari sosok yang pernah dianggap sebagai ibu politiknya.

 

"Saya kira saran-saran dari Ibu Megawati, yang pernah jadi orang yang diakui sebagai ibunya sendiri oleh Pak Jokowi, dan juga para politisi yang lain, sebaiknya didengar," pungkas Hersubeno.

 

Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi bahan gugatan hukum, meski Mahkamah Agung maupun institusi terkait sebelumnya telah menyatakan dokumen tersebut sah.

 

Namun, tuntutan transparansi dari publik terus bergulir seiring dengan meningkatnya tekanan politik. (poskota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.