Latest Post

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), masuk dalam daftar pemimpin dunia paling korup. Berdasarkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

OCCRP merupakan lembaga independen yang berfokus pada jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Mereka merilis sederet finalis yang masuk ke dalam Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

Jokowi masuk dalam finalis tokoh paling korup. Bersama empat tokoh lainnya. Penerbit OCCRP Drew Sullivan menjelaskan bahwa kejahatan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya untuk mengambil alih negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa.

 

Ia mengatakan bahwa pemerintahan yang korup melanggar hak asasi manusia, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan akhirnya menciptakan konflik karena ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.

 

"Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang penuh kekerasan atau revolusi berdarah," kata Drew Sullivan dikutip, Selasa (31/12/2024).

 

Selain Jokowi, tokoh lainnya adalah Presiden Suriah Bashar Al Assad yang telah digulingkan baru-baru ini menjadi pemenang Person of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption.

 

Kemudian Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan pengusaha asal India Gautam Adani.

 

Nominasi ini berdasarkan dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP. (fajar)


Analis sosial politik, Ubedilah Badrun  
 

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didesak untuk segera merilis semua data korupsi di pemerintahan Joko Widodo. Hal ini semata-mata untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

 

Menurut pengamat sosial politik, Ubedilah Badrun, jika pemerintah saat ini fokus pada pemberantasan korupsi, maka langkah Hasto dalam mengungkap tindak pidana korupsi perlu didukung.

 

“Karena itu (pemberantasan korupsi) menjadi agenda penting dari pemerintahan baru, memberantas kasus korupsi yang merajalela itu, ini episode baru. Jadi akan membangkitkan kepercayaan publik kepada pemerintahan baru,” ujar Ubedillah Badrun ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

 

Ubedilah mengatakan, rekaman-rekaman yang dimiliki Hasto adalah terkait kebusukan rezim Joko Widodo.

 

“Saya kira di antaranya itu, korupsi elite di masa itu. Jokowi dll,” ucap dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

 

Ia pun berharap Hasto berani mengungkapkan hal itu agar publik melihat pemerintahan Prabowo serius dalam pemberantasan korupsi.

 

“Dan saya berharap, yang Hasto mengungkapkan satu persatu, bagaimana video-video yang menggambarkan skenario kejahatan rezim sebelumnya, termasuk juga KKN dan sebagainya. Saya kira itu,” tutupnya. (rmol)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

Pimpinan KPK saat ini tidak sah secara hukum karena dihasilkan dari Pansel yang melanggar hukum. Setelah perubahan masa jabatan Pimpinan menjadi 5 tahun melalui Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 maka Pansel KPK tidak boleh dibentuk dua kali oleh Presiden dalam periodenya. Artinya untuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2024-2029 harus dibentuk oleh Presiden Prabowo.

 

Tidak ada aturan atau mekanisme hukum bagi persetujuan Presiden Prabowo atas Calon Pimpinan KPK dan Dewas ajuan Pansel yang dibentuk oleh Presiden Jokowi. Dalih mengatasi kekosongan tidak dapat dilabrak dengan modus persetujuan. Prabowo keliru dan harus menganulir Pimpinan KPK yang dipimpin Polisi aktif Komjen Pol Setyo Budiyanto tersebut.

 

Dahulu Jokowi dalam kaitan Pimpinan KPK pernah mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2015 untuk mengisi kekosongan Pimpinan KPK. Irjen Pol (Purn) Taufiqurachman Ruki menggantikan Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Dengan Wakil Ketua Zulkarnaen, Indriyanto Seno Aji, Adnan Pandu Praja, dan Johan Budi.

 

Dengan preseden ini sesungguhnya Presiden Prabowo dapat segera mengeluarkan Perppu KPK untuk dua hal, yaitu membatalkan Pimpinan KPK produk "Pansel Jokowi" yang tidak sah, dan kedua menetapkan Pimpinan Sementara KPK hingga "Pansel Prabowo" menyelesaikan tugas memilih Pimpinan KPK definitif.

 

Penerbitan Perppu Pimpinan KPK adalah jalan yang paling simpel dan solutif bagi pembenahan atas kekisruhan Pimpinan KPK saat ini. Prabowo dapat memulai pembuktian semangat untuk memberantas korupsi dengan sikap tegas dalam membenahi lembaga anti korupsi tersebut.

 

Solusi lain adalah pengajuan gugatan kepada MK oleh pihak yang dirugikan atas keputusan KPK, misalnya Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Hal ini merujuk berhasilnya gugatan Yusril Ihza Mahendra ke MK saat ia dinyatakan Tersangka oleh Kejagung dalam kasus Sisminbakum. 

 

Melalui gugatan tersebut, MK nantinya diharapkan dapat  memutuskan bahwa Pimpinan KPK yang diketuai Komjen Pol Setyo Budiyanto hasil "Pansel Jokowi" dinyatakan  tidak sah karena sudah sangat jelas Pimpinan KPK dihasilkan oleh proses yang melanggar Undang-Undang.

 

Dalam kaitan terbitnya Perppu maka sesungguhmya Prabowo akan benar menganggap bahwa kondisi bangsa ini dalam keadaan "darurat korupsi". Hal ini penting di tengah upaya menjadikan korupsi hanya sebagai ordinary crime. Contoh mencolok adalah merugikan keuangan negara 300 trilyun dihukum ringan 6,5 tahun.

 

Perppu Pimpinan KPK juga harus melarang Polri aktif sebagai Ketua KPK karena Ketua KPK nantinya tetap berada di bawah komando atau kendali Kapolri. Artinya independensi KPK  hancur berantakan. KPK potensial menjadi alat kepentingan pragmatis. Jika sudah demikian keberadaan KPK menjadi tidak diperlukan.

 

Prabowo harus segera menerbitkan Perppu pembatalan Pimpinan KPK atau jika sudah tidak berdaya, keluarkan saja Perppu pembubaran KPK. Sebagai kado tahun baru 2025. (*)


Para Gubernur Jakarta berkumpul di Balaikota Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024 

 

JAKARTA — Dalam rangka menyambut malam pergantian tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Bentang Harapan JakASA di Balai Kota Jakarta, Selasa sore, 31 Desember 2024.

 

Acara ini dinilai istimewa karena mengundang para mantan Gubernur DKI Jakarta. Mulai dari Sutiyoso alias Bang Yos, Fauzi Bowo alias Foke, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan, hingga Ahmad Riza Patria.

 

Hadir pula Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Ketua DPRD DKI Khoirudin. Namun Gubernur ke-14 Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi tak terlihat. Begitu pula Sandiaga Uno, mantan Wakil Gubernur yang mendampingi Anies, juga tak hadir.

 

"Semua Gubernur diundang tapi beliau (Jokowi) merayakan tahun baruan di Solo," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Rabu, 31 Desember 2024.

 

Selain mengundang para mantan gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengundang peserta Pilkada Jakarta 2024. Tampak hadir Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, mantan calon Wakil Gubernur Suswono, dan mantan calon Wakil Gubernur Kun Wardhana.

 

Adapun mantan calon Gubernur Ridwan Kamil (RK) dan Dharma Pongrekun berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

 

"Semua diundang, kalau Pak RK kabarnya lagi di luar kota," jelas PJ Gubernur Teguh Setyabudi.

 

Seluruh gubernur terdahulu dan peserta Pilkada Jakarta 2024 diajak menuliskan harapan mereka untuk Jakarta di atas kain sepanjang 80 meter di Balaikota Jakarta.

 

Kain itu nantinya akan digabung dengan kain berisi harapan warga lainnya yang telah disebar di kantor-kantor walikota dengan panjang masing-masing 60 meter.

 

Total akan terdapat 500 meter kain berisikan harapan untuk Jakarta. Harapan yang ditulis akan disimpan dan dibuka kembali pada 22 Juni 2027, menandai peringatan 500 tahun Jakarta. (rmol)


Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang 

 

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan bahwa lembaganya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banding tersebut diajukan terhadap putusan terdakwa Harvey Moeis.

 

Oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suami artis kondang Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara. Padahal, kerugian akibat korupsinya dalam kasus timah itu sangat besar. Angkanya mencapai ratusan triliun.

 

”Saat ini kami sedang fokus dalam proses bandingnya,” ungkap Harli saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Senin (30/12).

 

Pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh atas dugaan ”kongkalikong” antara majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan pihak terdakwa. Namun demikian, bila memang ada laporan terkait dengan hal itu, bukan tidak mungkin Kejagung bakal melakukan pendalaman.

 

”Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan dimaksud,” imbuhnya. 

 

Vonis rendah terhadap terdakwa kasus korupsi dengan kerugian ratusan triliun juga membuat Presiden Prabowo Subianto resah. Dia menilai vonis tersebut melukai rasa keadilan di masyarakat.

 

”Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” kata Prabowo.

 

Keterangan itu dia sampaikan saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di Gedung Bappenas. Prabowo pun mengingatkan agar Jaksa Agung mengajukan banding.

 

”Jaksa Agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” lanjutnya.

 

Prabowo pun mengimbau Menteri Pemasyarakatan agar mengawasi potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut di penjara. ”Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya TV, tolong menteri pemasyarakatan, ya,” kata mantan panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.