Latest Post

Jusuf Rizal, Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW) dan pengusaha Michael Timothy Harjadinata 

 

JAKARTA — LRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan direksi BNI dalam penyaluran kredit bermasalah, seperti kasus pinjaman Rp600 miliar dari pengusaha Michael Timothy Harjadinata yang disebut kini raib.

 

“Ini miris. Bagaimana bisa terjadi di bank besar sekelas BNI. Ini pasti ada sesuatu yang tidak benar dalam pengelolaanya sehingga bisa kebohongan. Kasus seperti ini kemungkinan besar ada keterlibatan direksi,” tegas HM.Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA kepada FNN di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

 

Michael Timothy Harjadinata yang meminjam duit BNI sebesar Rp600 miliar pada bulan Maret 2024, namun baru dibayar Rp.75 miliar, kini menghilang dan viral di media sosial.

 

Menurut pria penggiat anti korupsi itu, kasus tersebut seperti api dalam sekam. Ia menengarai kasus kredit macet yang terjadi di Bank BUMN itu bukan hanya yang Rp600 miliar. Tapi berdasarkan temuan LSM LIRA dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) penyaluran banyak masalah.

 

“Kasus pinjaman Rp600 milyar ini bisa menjadi pintu masuk guna membuka kontak pandora kemungkinan besar jajaran direksi ikut terlibat. Sebab untuk pinjaman besar itu butuh otoritas dan kewenangan direksi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu.

 

Ia juga berpendapat tidak hanya direksi diperiksa KPK dan Kejaksaan Agung, tapi juga komisisaris BNI. Semestinya para komisaris sebagai pengawas dapat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga tidak terjadi kebocoran. Jika banyak masalah, maka patut dipertanyakan kinerja para komisaris.

 

Tentang pemberitaan di medsos, menurut dugaannya kasus kredit macet sengaja dibuka ke luar oleh orang dalam Bank BNI. Dengan harapan untuk menutupi kelemahan, bahwa kasus kredit macet itu, karena ulah Michael Timothy Harjadinata.

 

“LSM LIRA menduga kasus seperti ini ada keterlibatan orang dalam Bank BNI. Baik itu dalam proses administrasi maupun adanya otoritas. Dengan foto Dirut BNI, Boyke Tumilaar dengan Debitur Michael Timothy Harjadinata menunjukkan adanya kedekatan,” tegas Jusuf Rizal. (fnn)


Sopir taksi online ditangkap 

 

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) menjadi viral, menyoroti nasib pahit seorang pengemudi taksi online bernama Haryono. Haryono dikabarkan dipenjara setelah mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang polisi.

 

Unggahan akun X @kegblgnunfaedh memperlihatkan Haryono mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dengan narasi yang mengundang perhatian publik.

 

"Kalian udah tau kasus ini der? Bapak taksi online ini udah bantu mrlaporkan kejadian eh malah jadi tersangka. (Lokasi) Palang Karaya," tulisnya dikutip pada Rabu (18/12/2024).

 

Sebelumnya diketahui, harapan Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi online, untuk menegakkan keadilan berbalik menjadi mimpi buruk.

 

Alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang kurir ekspedisi yang melibatkan mantan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

 

Brigadir Anton sendiri telah dipecat dengan tidak hormat setelah dugaan aksinya menembak mati seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial AB, terungkap.

 

Namun, keputusan untuk menetapkan Haryono sebagai tersangka menjadi sorotan karena ia adalah saksi sekaligus pelapor utama kasus tersebut.

 

Peristiwa bermula ketika Haryono menerima pesanan dari Brigadir Anton. Pada hari itu, ia mengemudikan mobil Daihatsu Sigra dan mengantar Brigadir Anton melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan.

 

Dalam perjalanan, Brigadir Anton menghentikan seorang sopir pick-up yang tengah melintas, memaksanya masuk ke dalam mobil.

 

Menurut keterangan istri Haryono, Yuliani, korban, AB, kemudian diinterogasi terkait dugaan pungutan liar. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi tragedi.

 

"Tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil," kata Yuliani.

 

Saat kejadian, Haryono berada di kursi pengemudi, sementara korban duduk di kursi depan, dan Brigadir Anton berada di kursi belakang.

 

Setelah insiden penembakan, Haryono sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, yang diduga sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan Brigadir Anton dalam pembunuhan tersebut.

 

Namun, Haryono mengembalikan uang tersebut dan memilih melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

 

Yuliani menyebut bahwa awalnya suaminya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Namun, status tersebut berubah, dan Haryono akhirnya dijemput kembali oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kejutan datang ketika Haryono resmi ditetapkan sebagai tersangka. (fajar)


Salah satu anggota tim keamanan Rempang Eco City diduga dianiaya/Ist 

 

KEPRI — Konflik di Rempang, Kepulauan Riau kembali memanas. Konflik terjadi antara Satpam Rempang Eco City dengan warga sekitar, pada Rabu, 18 Desember 2024.

 

Koordinator Tim Keamanan Rampang Eco City, Angga Rahman, bahkan menyebut salah satu anggotanya disandera warga di Simpang Sembulang Hulu. Di lokasi, anggota tim keamanan melihat sebuah mobil merah di pinggir jalan.

 

"Ada orang di dalam (mobil), dua orang. Kami mencoba menghampiri dengan upaya ingin menolong. Kemudian ada warga dengan kendaraan roda dua sebanyak dua motor dengan jumlah empat orang membawa parang mengancam dan meneriaki kami sambil mengacungkan parangnya," kata Angga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.

 

Merasa terancam, Angga menyebut anggotanya sempat berlari namun dikejar. Salah satu anggota kemudian terpencar dari rombongan.

 

"Ternyata teman kami sudah dikeroyok massa sampai tidak sadarkan diri, posisi kaki terikat. Saat kami berupaya menyelamatkan, tidak diperbolehkan oleh warga," jelas Angga.

 

Angga mengatakan temannya itu tergeletak tidak sadarkan diri kurang lebih selama empat jam. Pihak pengamanan pun melaporkan kondisi tersebut ke aparat kepolisian.

 

"Kurang lebih sekitar pukul 00.10, sampai akhirnya tim Polsek datang. Barulah teman kami bisa dibawa ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadarkan diri," jelas Angga. (rmol)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Telah lama muncul desakan Jokowi untuk mundur dari jabatan Presiden, kemudian DPR/MPR dituntut memakzulkan berdasar Pasal 7 A UUD 1945 namun hingga akhir jabatan 20 Oktober 2024 hal itu tidak terealisasi. Di sisi lain kasus-kasus Jokowi terus diangkat  bahkan melalui jalur hukum. Namun sepanjang Jokowi masih Presiden, semua bisa diatasi. Kekuasaan mampu mengendalikan hukum.

 

Upaya menghukum Jokowi atas dosa politik yang bertumpuk terus membentur. Nepotisme  telah diadukan ke Bareskrim, ijazah palsu berkali-kali di Pengadilan, KM 50 ditagih sebagai hutang, IKN simbol kesewenangan dan pemborosan, Rempang dilawan karena menggadai kedaulatan kepada RRC, PIK 1 dan PIK 2 Jokowi dan Pengusasaha jahat merampas tanah rakyat, dan masih banyak kasus Jokowi sang Presiden yang tidak bermutu dan pantas ditangkap lalu diadili.

 

Setelah tidak menjabat, Jokowi terus ingin mempertahankan pengaruh dan mencari perlindungan. Untuk pengaruh ia pegang Prabowo "Singa Sirkus" nya dan titip "anak Samsul" nya. Berbagai Kepala Daerah juga hasil cawe-cawe. Ada jalur partai politik, konglomerat, aparat dan birokrat, ada pula jalur hukum. Semua menjadi jaringan bagi pengaruhnya.

 

Sementara serangan untuk menangkap dan mengadili Jokowi juga gencar. Ia harus berlindung. Tiga otoritas dijadikan tempat berlindung di samping awalnya adalah PDIP partai yang membesarkan. Ketiganya yaitu konglomerasi 9 Naga peliharaan dan ATM nya, Presiden Prabowo produk politiknya dan Kapolri-Jaksa Agung sebagai mesin hukumnya.

 

Penghukuman dimulai dengan pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP SK No. 1649 untuk Jokowi, No.1650 untuk Gibran dan 1651 bagi Bobby Nasution. Pemecatan resmi ini melegitimasi permusuhan Megawati dengan Jokowi. Meski dinilai terlambat tetapi lumayan juga sebagai awal dari penghukuman.

 

Berikut yang potensial adalah mundurnya Naga dari kebersamaan. Berpindah majikan. PIK 2 menjadi titik rawan dan IKN yang akan belepotan. Jika Prabowo berani segera mengganti Kapolri dan Jaksa Agung, maka penghukuman Jokowi akan berlanjut.

 

Bukan hal mustahil peristiwa tumbang dan larinya Assad terjadi pula pada Jokowi yang harus berlari-lari menghindari kejaran rakyat yang marah kepadanya. Prabowo pun tidak bisa berlama-lama untuk melindunginya. Jokowi adalah penjahat dan perusak negara. (*).


Ilustrasi Pembunuhan ((kantipurnetwork.com)) 

 

KALTENG — Oknum Brigadir Polisi AK yang bertugas di Polres Palangka Raya diberhentikan dari jabatannya di Polri. Hal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.

 

Selain AK, Polda Kalimantan Tengah juga telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. AK berstatus tersangka karena diduga telah membunuh warga berinisial BA yang jasadnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit, Jalan Sayadi, Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui AK diduga terlibat dalam kasus meninggalnya korban.

 

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” kata Nuredy di Mapolda Kalteng dikutip dari Kalteng Pos Jawa Pos Group, Senin (16/12).

 

Nuredy menjelaskan, AK dan HA disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian korban), dan terlibat dalam kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHPidana.

 

“Dengan ancaman (hukuman) maksimal pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Nuredy.

 

Dalam mengusut kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selain itu, tim penyidik gabungan juga menerapkan model penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation.

 

Ia menyataka , penerapan metode penyidikan scientific crime investigation ini diperlukan. Sebab penyidikan membutuhkan kecermatan dan ketelitian yang sangat tinggi demi mengungkap kasus penemuan jasad korban.

 

"Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi membongkar tuntas kasus ini," tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam membongkar kasus kematian korban yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri ini, penyidik Polda Kalteng dibantu oleh tim dari Mabes Polri.

 

“Penyidik juga di-back up langsung dan diasistensi oleh tim satuan dari Mabes Polri, yakni dari Bareskrim dan Divpropam, serta diawasi langsung oleh pengawas internal dari Kompolnas RI,” paparnya.

 

Erlan menegaskan, kepolisian sudah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum.

 

Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

 

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kami berkomitmen untuk menerapkan proses hukum,” paparnya. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.