Latest Post


SANCAnews.id – Penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) membuat pihak-pihak yang dinilai berperan dalam mengubah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi sorotan. 


Tokoh oposisi, Muhammad Said Didu misalnya secara khusus menyindir petinggi Partai Gelora, Fahri Hamzah. Ia bahkan menyebutnya sebagai sutradara. 


Sindiran itu disampaikan juru bicara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut dalam sebuah cuitan di akun X pribadinya, @msaid_didu, Jumat (24/11/2023). 


“Sutradara yg ubah UU @KPK_RI  pak @Fahrihamzah kira2 tanggungjawabnya apa ?” tulis Said Didu mengomentari pemberitaan salah satu media di mana ICW menyebut Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas kerusakan KPK. 


Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi atau hadiah. 


Kasus tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. 


KPK dalam kasus ini menetapkan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka utama. SYL ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang setoran kenaikan pangkat, dan jabatan setotal Rp 13,9 miliar dari para pejabat di internal Kementan. 


KPK pun melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Namun sebelum ditetapkan tersangka, dan ditahan, SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan tersebut. 


Polda Metro Jaya, pun cepat meningkatkan pelaporan itu ke penyidikan pada Senin (9/10/2023). Sebulan proses penyidikan tersebut, kepolisian pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Akan tetapi kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.


Meskipun begitu, status hukum sebagai tersangka yang melekat pada Firli Bahuri saat ini, menuntutnya untuk segera berhenti dari jabatannya sebagai Ketua maupun komisioner di KPK. Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel 


Akan tetapi, sampai dengan saat ini, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri belum menyatakan berhenti, atau mundur dari posisinya sebagai ketua, maupun komisioner di KPK. (herald)




SANCAnews.id – Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengatakan, jika menjadi presiden ia akan mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal ini berdasarkan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Kalau terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," ujarnya, di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). 


Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan hal ini dikarenakan Firli Bahuri telah melanggar kode etik, bukan hanya sekadar melanggar hukum semata. 


"Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu lebih tinggi daripada etik, itu soal patut dan tidak patut," tegas dia. 


"Dan kalau memimpin KPK, standnya bukan melanggar atau tidak, aturan hukum standnya adalah menjunjung tinggi etika atau tidak, karena ini adalah kepatutan," sambungnya. 


Capres nomor urut 1 ini mengatakan perlu diberi ketegasan dengan mendesak mengundurkan diri agar menjaga tanah air dari perilaku korupsi, kolusi yang berdasarkan pada keserakahan. 


"Korupsi itu tiga, ada orang korup karena kebutuhan, ada korup karena keserakahan, ada korup karena sistemnya menjebak. Nah yang ditangani KPK adalah mayoritas yang karena keserakahan, angkanya gede-gede itu," tandas dia. 


Tidak tanggung-tanggung, Anies juga akan memberi hukuman perampasan aset dengan memiskinkan tersangka korupsi. (tvone)

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat mengambil nomor urut pasangan calon, di KPU RI


SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dijadwalkan memeriksa Pasangan Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud, Jumat (24/11), terkait dugaan curi start kampanye.


Informasi dari sumber Kantor Berita Politik RMOL, Ganjar-Mahfud bakal diperiksa di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (24/11) pukul 14.00 WIB.


"Lihat saja besok," kata sumber yang enggan disebut jati dirinya, melalui pesan singkat, Kamis malam (23/11).


Ditanya pemeriksaan terkait kasus apa, sumber itu enggan memaparkan lebih lanjut. "Hadir saja besok," tukasnya.


Saat dikonfirmasi ke pimpinan Bawaslu RI, juga belum ada jawaban.


Terkait dugaan pelanggaran Ganjar-Mahfud, Bawaslu memang mendapat laporan dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya disampaikan Pembela Pilar Konstitusi, Jumat (17/11).


Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3, diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menjadwalkan pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Sebelum masa itu, partai politik boleh melakukan sosialisasi, dengan batasan pemasangan alat peraga hingga pertemuan internal terbatas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023.(rmol)


Abidzar Al Ghifari bersama adik dan ibunya [Instagram.com/@abidzar73]


SANCAnews.id – Abidzar Al Ghifari kerap menunjukkan rasa cintanya kepada ibunya, Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik. Tak heran, di ulang tahun Umi Pipik yang ke-46 ini, Abidzar memberikan kado istimewa berupa rumah dan mobil.



Umi Pipik sendiri baru menginjak usia 46 tahun pada 26 November 2023. Namun rupanya Abidzar Al Ghifari ingin memberi kejutan lebih awal kepada ibunya.



Hal itu diunggah sendiri oleh Umi Pipik di akun Instagram-nya, @_ummi_pipik pada Rabu (22/11/2023) malam.





Umi Pipik menceritakan Abidzar Al Ghiari yang awalnya hanya memintanya datang ke rumah temannya, tetapi siapa sangka kalau rumah itu malah kado untuk dirinya. Ditambah mobil yang terparkir di halaman rumah juga diberikan untuknya.



Tentu saja perasaan terharu sekaligus bangga diungkapkan Umi Pipik pada Abidzar. Dia sangat berterima kasih karena putranya memperlakukannya begitu istimewa.



Umi Pipik mengungkap, Abidzar Al Ghiari membeli rumah dan mobil mewah itu dari hasil kerja kerasnya selama ini.



"Rumah itu ternyata hasil kerja keras dia selama di entertain untuk dihadiahi buat Ummi dan mobil yang dia beli juga dari hasil kerja keras dia," kata Umi Pipik bangga.



Umi Pipik mengaku ingin menangis saking bahagianya. Namun hal itu ia tahan, karena malu di hadapan putra sulungnya.



"Ya Allah nak Ummi lihat kamu sudah banyak perhatian sama adek-adek kamu, biayain mereka aja Ummi sudah bangga dan senang banget, apalagi kamu kasih hadiah ini buat Ummi. Pengin nangis depan anak terharu tapi malu," ucap mantan istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori (Uje) ini.



Artis sekaligus pendakwah ini kemudian hanya bisa memberikan doa terbaik untuk putranya.



"Ummi hanya bisa kasih kamu doa semoga terus sehat, makin saleh, makin Allah berkahi rezekimu dan makin dimudahkan jalan rezeki kamu. Sukses dengan apa yang kamu cita-citakan, aamiin. Makasih sayangku salehku," tutur Umi Pipik di caption postingannya.



Warganet pun ikut terharu dengan perlakukan yang ditunjukkan Abidzar Al Ghifari terhadap sang ibu.



"Barakallah fii umrik Ummi sayaaang. Masya Allah terharu, semoga Allah berikan keberkahan yang melimpah ruah untuk Abidzar, keren banget kamu ah," sanjung Meisya Siregar.



"Anak saleh itu begitu, ketika belum nikah Uminya yang diberi, karena dia tahu saat dia nikah istri nomor satu dan anak-anaknya. Orangtua dari pihak laki-laki tidak boleh minta ke anak laki-lakinya. Kalau diberi dan istri ridho enggak apa-apa. Bahkan istri di dahulu kan daripada orangtua. Bukan begitu Umi Pipik," komentar seorang warganet.



"Anak saleh MasyaAllah @abidzar73. Nangis lihat videonya. Segitu sayangnya Abi ke Ummi @_ummi_pipik_," kata warganet lain.(suara)

Musni Umar-Firli Bahuri


SANCAnews.id – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menilai masyarakat bisa mengambil hikmah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan calon presiden nomor satu Anies Baswedan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SIL).


Musni mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL menunjukkan keadilan Allah, sebab sejak tahun lalu Anies Baswedan direncanakan ditangkap KPK dalam kasus Formula E, namun tidak terbukti bersalah.


"Trending topic in Indonesia di X (Twitter) pagi ini, Ketua KPK Firli Bahuri diberitakan berbagai media ditetapkan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Allah Maha Adil," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).


"Sejak akhir Oktober 2022, Anies Baswedan diberitakan mau ditangkap KPK dan sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Formula E. Semua tuduhan tidak terbukti. Kini yang mau mentersangkakan Anies, jadi tersangka. Semoga kita bisa ambil pelajaran," sambungnya.



Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.


"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11) dikutip dari Kumparan.


Lebih lanjut, kata Ade, Firli dijerat dengan tiga pasal, dimulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap yang tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.


"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade. (populis)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.