Latest Post



SANCAnews – Institut Hasyim Muzadi (IHM) menyambut baik niat pemerintah untuk menegakkan toleransi antarumat beragama di Tanah Air. Namun di sisi lain, keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dinilai tidak tepat. 

 

Point yang menjadi perdebatan sampai sekarang adalah tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik. 

 

“Kita menolak bukannya tidak suka, tapi toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, per kasus diselesaikan, jangan dipukul rata secara menyeluruh,” kata Direktur Eksekutif IHM, Muhammad Yusron Ash-Shidqi, di Pesantren Al-Hikam, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 16 Februari 2021. 

 

Dia mengingatkan, aturan itu jangan sampai memicu benturan antarumat beragama. Jika dikaitkan dengan pendidikan, SKB justru menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan pendidikan. 

 

“SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk mengimbau. Hal ini bertentangan dengan spirit pendidikan untuk menyampaikan kebaikan. Masa tidak boleh mengimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antarsesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan,” katanya. 

 

Atas dasar itulah, IHM meminta SKB TIga Menteri Nomor 02/KB / 2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dicabut. 

 

Putra bungsu mendiang ketua umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi itu menyarankan pemerintah merujuk pada UUD 1945 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah. 

 

Sebab, katanya, jika dikaitkan dengan undang-undang, SKB bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yakni berkenaan dengan Pasal 3 Ayat 4 poin D, yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. 

 

“Ini bertentangan dengan Sisdiknas Pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” katanya. []




SANCAnews – Wacana revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Presiden Joko Widodo disambut baik berbagai kalangan.

 

Hal ini karena pasal-pasal karet dalam UU ITE seringkali disalahgunakan sebagai alat pemukul politik bagi mereka yang kritis dan dinilai berseberangan dengan pemerintah.

 

Revisi ini diperlukan karena semangat awal UU ITE guna menjaga ruang digital Indonesia sehat dan produktif dan bukannya menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

 

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Dr. Teuku Syahrul Ansari menyatakan UU ITE selama ini telah salah ditafsirkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa guna memukul lawan politiknya. Hal ini disayangkan karena UU ini telah melenceng dari awal kelahirannya.

 

"Jadi saya melihat UU ITE ini secara salah ditafsirkan. Ada pemikiran yang sesat memanfaatkan UU ini sebagai pemukul lawan politik. Ini yang sangat kita sayangkan," katanya dalam kanal YouTube Bravos Indonesia, Selasa (16/2).

 

UU ITE sesuai dengan namanya, untuk memberikan rasa aman masyarakat ketika bertransaksi secara elektronik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'transaksi' itu terkait masalah aktivitas jual beli dalam ekonomi.

 

"Pertama kali saya ingatkan UU ITE ini berawal dari kata-kata transaksi, dalam kamus besar bahasa Indonesia itu terkait jual beli. Jadi UU ITE itu untuk melindungi kepentingan masyarakat atau lebih difokuskan pada kegiatan perdagangan barang dan jasa," tambahnya. 

 

Dijelaskannya, terkait dengan Pasal 27 UU ITE - yang selama ini seringkali dipakai untuk menjerat seseorang, disebutkan bahwa tidak boleh melakukan pencemaran nama baik dan lainnya. Namun, lanjutnya, kalau UU itu dibaca secara holistik walaupun ada kata-kata "informasi", hal ini berkenaan dengan transaksi elektronik sejalan dengan namanya Informasi dan transaksi elektronik.

 

"Jadi membacanya itu harus komprehensif dan sesuai dengan maksud dan tujuannya dari pasal-pasal itu," ujarnya.

 

Dia melanjutkan, jika melihat pada konsideran undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang ekonomi seiring majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Terutama komputer dan media elektronik sehingga mereka diproteksi dalam kegiatan atau bertransaksi.

 

Namun, entah kapan secara tiba-tiba pasal-pasal dalam UU ITE ini dijadikan alat pemukul bagi mereka yang berseberangan secara politik. Padahal UU ITE ini bersifat administratif.

 

"Entah kapan tiba-tiba ini menjadi pasal-pasal tindak pidana politik padahal kalau kita mengutip Prof  Andi Hamzah dari keterangan beliau di media atau di bukunya, UU ITE ini bersifat administratif," pungkas chairman Bening Institute ini. []




SANCAnews – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di bawahnya segera menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020.

 

Arahan itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2).

 

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo dalam arahannya.

 

Dia mengatakan perkara tersebut harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Selain itu, Listyo juga mengungkit penanganan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan beberapa rekannya. Dia menekankan agar kasus-kasus yang menarik perhatian publik itu harus sigap dirampungkan.

 

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.

 

Bareskrim baru menerima sejumlah barang bukti dari Komnas HAM terkait investigasi insiden KM 50 tersebut hari ini. Barang bukti itu, nantinya akan dipelajari oleh penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan.

 

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (17/2).

 

Andi menuturkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima pihaknya. Nantinya barang bukti yang sudah dipilah itu akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sebelumnya.

 

Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

 

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

 

Terkait kasus ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut. []




SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Berdasarkan pantauan JPNN.com, dalam ruang sidang hanya dihadiri satu orang dari kubu JPU.

 

Sedangkan, kubu Gus Nur hanya dihadiri satu kuasa hukum Gus Nur yakni Ricky Fatmazaya. Sementara, Gus Nur hadir secara virtual.

 

Namun, dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya akan memberikan keterangan, juga tidak hadir.

 

Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Ketum GP Anshor dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

 

Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda, "Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama.

 

Sidang juga diwarnai aksi walkout dari kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya, Ricky pun menyampaikan alasan pihaknya memilih walkout dari ruang sidang, jarena ini sesuai kesepakatan bersama tim kuasa hukum lainnya.

 

Pasalnya, hakim tak kunjung mengabulkan permintaan mereka untuk menghadirkan Gus Nur secara langsung di ruang sidang. Sidang hari ini pun, Gus Nur hanya dihadirkan secara virtual dari rutan Bareskrim.

 

"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma (Peraturan MA) dan dari dasar aturan yang ada, kami walkout saja," ujar Ricky.

 

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Novel Bamukmin, sudah menyampaikan ancaman akan walkout jika kliennya tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ancaman tersebut dijuwudkan hari ini.

 

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (23/2) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

 

Adapun perkara yang menyeret Gus Nur tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard S Simalango.

 

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

 

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.  Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

 

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

 

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTube miliknya. []




SANCAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).

 

Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang.

 

Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.

 

Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan penangguhan penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya.

 

Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis hakim Toto Ridarto.

 

Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit.

 

Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya penanggahuan penahanan atas dirinya.

 

"Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan penahanan lagi. Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau," ungkap Gus Nur dalam keterangannya secara virtual, Selasa.

 

Lebih lanjut, Gus Nur mengaku sangat mengetahui kondisi Ustaz Maaher kala itu. Sebab, dirinya sekamar dengan Ustaz Maaher. Namun, penangguhan dan penahanannya tak kunjung dikabulkan.

 

"Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya tetapi ternyata tidak," katanya.

 

Atas dasar itu, dirinya tidak lagi mempersoalkan soal permohonan penangguhan penahanannya. Hanya saja, semua itu dia serahkan ke majelis hakim.

 

"Sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak Hakim bijaksana," pungkasnya.

 

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja dua saksi yang sedianya memberikan keterangan tidak hadir.

 

Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

 

Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda, "Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama.

 

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (23/2) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

 

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

 

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

 

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

 

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun yang ditayangkan di YouTube. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.