SANCAnews –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran
kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).
Sidang
dengan agenda pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto sekitar
pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan
pantauan JPNN.com, dalam ruang sidang hanya dihadiri satu orang dari kubu JPU.
Sedangkan,
kubu Gus Nur hanya dihadiri satu kuasa hukum Gus Nur yakni Ricky Fatmazaya.
Sementara, Gus Nur hadir secara virtual.
Namun, dua
saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya akan memberikan
keterangan, juga tidak hadir.
Dua saksi
itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Ketum
GP Anshor dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil
Siradj.
Keduanya
juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda,
"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," ungkap JPU di ruang sidang
utama.
Sidang juga
diwarnai aksi walkout dari kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya, Ricky pun
menyampaikan alasan pihaknya memilih walkout dari ruang sidang, jarena ini
sesuai kesepakatan bersama tim kuasa hukum lainnya.
Pasalnya,
hakim tak kunjung mengabulkan permintaan mereka untuk menghadirkan Gus Nur
secara langsung di ruang sidang. Sidang hari ini pun, Gus Nur hanya dihadirkan
secara virtual dari rutan Bareskrim.
"Sesuai
kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa
tidak hadir), dengan dasar Perma (Peraturan MA) dan dari dasar aturan yang ada,
kami walkout saja," ujar Ricky.
Sebelumnya,
anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Novel Bamukmin, sudah menyampaikan ancaman
akan walkout jika kliennya tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Ancaman tersebut dijuwudkan hari ini.
Sidang akan
kembali digelar pada Selasa (23/2) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU
dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
Adapun
perkara yang menyeret Gus Nur tercatat dalam nomor perkara
1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard
S Simalango.
Gus Nur
sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang
berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.
Setelah
ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas
dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada
16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal
21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul
Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor
LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu
Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan
dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara
dengan Refly Harun di akun YouTube miliknya. []