SANCAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar
sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias
Gus Nur, Selasa (16/2).
Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak
hadir langsung di ruang sidang.
Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah
meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan penangguhan
penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya.
Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis
hakim Toto Ridarto.
Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher
yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit.
Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya
penanggahuan penahanan atas dirinya.
"Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan
penahanan lagi. Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga enggak
dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau,"
ungkap Gus Nur dalam keterangannya secara virtual, Selasa.
Lebih lanjut, Gus Nur mengaku sangat mengetahui kondisi Ustaz
Maaher kala itu. Sebab, dirinya sekamar dengan Ustaz Maaher. Namun, penangguhan
dan penahanannya tak kunjung dikabulkan.
"Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi,
ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan
diberikan penanguhan penahanannya tetapi ternyata tidak," katanya.
Atas dasar itu, dirinya tidak lagi mempersoalkan soal
permohonan penangguhan penahanannya. Hanya saja, semua itu dia serahkan ke majelis
hakim.
"Sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak
Hakim bijaksana," pungkasnya.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja dua saksi yang sedianya memberikan
keterangan tidak hadir.
Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu.
Akhirnya sidang terpaksa ditunda, "Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia,"
ungkap JPU di ruang sidang utama.
Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa
(23/2) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi
pada persidangan berikutnya.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di
kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu
(24/10) dini hari.
Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim
Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait
menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan
oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim
Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah
melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik
berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun yang ditayangkan di YouTube.
[]