Latest Post



Jakarta, SN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional Denhaag, Belanda akan mengalami kendala karena unsur pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi.

 

Sementara itu, mantan Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, bahkan menuding Komnas HAM sebagai pelindung bagi mereka yang menembak laskar FPI.

 

"Respons itulah yang membuktikan bahwa Komnas HAM diduga jelas menjadi pelindung para pelanggar HAM berat tersebut," tuturnya ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

 

Aziz juga mencurigai ada pihak yang khawatir kasus tewasnya 6 Laskar FPI bisa terungkap. Kemudian, pihak yang tidak disebutkan namanya juga merasa takut karena pemberitaan terkait hal tersebut masih mendapat perhatian dari masyarakat.

 

"Ada yang makin panik paranoid, segala cara ditempuh, siapapun penghalangnya, yang membeberkan fakta akan di kriminalisasi. Komplotan pembunuh enam Laskar FPI kejang-kejang, karena beritanya masih terus viral," ucapnya.

 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah laporan kejadian penembakan tersebut telah diproses oleh International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, dia tidak menjawab lugas. Aziz hanya minta didoakan. "Insya Allah ya. Mari kita doakan saja," pungkasnya. [*]




Jakarta, SN – Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengingatkan semua pihak untuk lebih bijak menggunakan sosial media.

 

Dia berharap tak ada lagi kasus ujaran kebencian bernada rasial sebagaimana yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, golongan. Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

 

Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya resmi menahan Ambroncius. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. 

 

Slamet mengatakan bahwa Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.

 

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Slamet.

 

Dijerat Pasal Berlapis 

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang. Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

 

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [gelora]



Jakarta, SN – Jenderal Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/01/2021).

 

Sebelumnya, calon kapolri satu-satunya ini menjalani fit and proper test di depan Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2021. Saat itu Jenderal Gatot memberikan delapan janji kepada komisi jika nanti terpilih sebagai Kapolri.

 

Nah, saat ini Gatot sudah resmi dilantik oleh presiden. Ada baiknya mengingat kembali delapan janji yang disampaikan olehnya di depan DPR.

 

Berikut rangkuman lengkap komentar dan janji dari Komjen Sigit tersebut, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring Suara.com:

 

1. Mewajibkan Pemasangan Kamera CCTV

 

Komjen Listyo Sigit memiliki program transformasi organisasi sebagai cara Polri beradaptasi dengan kondisi masyarakat. Salah satu yang akan dilakukan adalah penataan kelembagaan.

 

Penataan kelembagaan dilakukan mulai dari pemenuhan 1 Polsek untuk 1 kecamatan, perubahan teknologi kepolisian menuju 4.0 yang salah satunya adalah mewajibkan pemasangan Kamera CCTV dimanapun.

 

2. Membentuk Polisi Dunia Maya

 

Tantangan di tengah situasi dunia maya tanpa bisa bisa diatasi dengan kebijakan transformasi operasional. Sehingga sejumlah program harus dioptimalkan seperti kampanye siber dan membentuk polisi dunia maya.

 

Dia berjanji akan mengedepankan hukum progresif atau restorative justice dalam menegakkan hukum.

 

3. Membentuk Layanan Drive Thru

 

Perubahan dalam layanan publik oleh Polri juga akan digalakkan di era Komjen Listyo Sigit. Salah satu program yang akan diterapkan adalah pelayanan online dan drive thru.

 

"Membentuk layanan drive thru untuk pembuatan surat kehilangan, SKCK, perpanjangan SIM, Samsat, dll. Pelaksanaan pelayanan SIM yang memudahkan masyarakat kapanpun dan dimanapun," sebutnya.

 

4. Program Pengawasan Masyarakat

 

Komjen Listyo Sigit menyebut bahwa pengawasan merupakan elemen penting dalam pengelolaan organisasi guna mencegah terjadinya penyimpangan.

 

"Pengawasan di institusi Polri dilakukan secara internal berganda melalui pengawasan pimpinan dan pengawasan oleh fungsi pengawas di setiap unit organisasi Polri mulai dari unit terbesar di Mabes Polri hingga terkecil di Polsek berbagai daerah," sebut Sigit.

 

Program pengawasan lain yang akan dilakukan Sigit adalah pengawasan oleh masyarakat. Dia berjanji akan menyediakan sistem pengawasan yang akan mudah diakses oleh masyarakat untuk mencari keadilan.

 

5. Tak Ada Lagi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

 

Komjen Listyo Sigit juga berjanji melakukan perbaikan dalam penegakan hukum agar tidak tebang pilih.

 

"Sebagai contoh ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," kata Komjen Sigit.

 

Dalam kasus tersebut, Nenek Minah (55) divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

 

6. Polsek Tak Dibebani Penegakan Hukum

 

Salah satu program atau gagasan yang cukup unik dari Komjen Listyo Sigit adalah tidak lagi membebankan penegakan hukum kepada polsek. Polsek diarahkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

 

"Menjadikan Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa Polsek-Polsek tertentu, tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di Polsek-Polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ujar Komjen Sigit.

 

Komjen Sigit mengatakan, tugas penegakan hukum di beberapa wilayah akan ditarik di tingkat kepolisian resor (Polres) atau di tingkat kabupaten/kota.

 

Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap, Polsek ke depannya bisa lebih dekat dengan masyarakat.

 

7. Memperbaikin Persepsi Negatif Terhadap Polisi

 

Komjen Sigit berjanji untuk memperbaiki kinerja Polri yang dinilai negatif oleh masyarakat.

 

"Kritik berupa persepsi dan isu yang berkembang di lingkungan sosial dan menyoroti kinerja Polri harus menjadi perhatian serius," kata Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

 

Komjen Sigit mencontohkan, pelayanan yang dinilai berbelit-belit hingga arogansi anggota Polri harus dihilangkan. Komjen Sigit menyebutkan, persepsi dan isu negatif terhadap Polri menjadi perhatian serius ke depan.

 

Untuk itu, Sigit berjanji di bawah kepemimpinannya nanti, Polri akan mengedepankan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat.

 

Dia juga berjanji akan merubah potret Polri di masyarakat. Ia berjanji di bawah kepemimpinannya nanti, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan humanis dan memenuhi rasa keadilan.

 

8. Intensifkan e-Tilang

 

Komjen Sigit juga akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktek penyimpangan uang pada proses tilang.

 

Sebaliknya ia akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

 

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," kata Komjen Sigit.

 

Menurutnya, hal itu untuk mengurangi praktek penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Sementara itu jika tilang berbasis elektronik, nantinya pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat dari kepolisian dan diminta mengikuti prosedurnya secara elektronik.

 

Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Komjen Sigit berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan. (sanca)




Jakarta, SN – Nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sempat disebut dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Seperti dilihat jatimnow.com di website resmi MK (mkri.id), Selasa (26/1/2021) sore, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dengan Nomor Perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021. Kemudian pokok perkara yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

 

Nama Risma dan Juliari disebut oleh Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, Veri Junaidi.

 

Kata Veri, pokok permohonan berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara pada Pilwali Surabaya oleh KPU Kota Surabaya pada 17 Desember 2020 Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, Pasangan Calon Nomor Urut 01 Eri Cahyadi-Armudji mendapatkan suara 597.540 suara. Sedangkan Paslon Nomor 02 Machfud Arifin-Mujiaman mendapatkan 451.794 suara.

 

"Menurut pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor 1, terstruktur sistematis dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya," ujar Veri saat membacakan permohonan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat.

 

Veri menyebut ada dua garis besar pelanggaran pada Pilwali Surabaya Tahun 2020 yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

 

"Pertama, keterlibatan pemerintah kota dan wali kota Surabaya beserta struktur di bawahnya, dengan memanfaatkan program kegiatan dan kewenangannya untuk pemenangan pasangan calon nomor 1," ujarnya.

 

"Kedua, pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif itu, serta adanya pelanggaran hukum yang tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu," tambah Veri.

 

Permohonan mendalilkan terkait kecurangan TSM di halaman 15 khususnya di tabel 14, terdapat sebaran peta kecurangan dan pelanggaran yang TSM di 20 kecamatan dari seluruh 31 kecamatan di Surabaya.

 

"Berkaitan dengan itu, kami memohon kepada yang mulia untuk dapat melihat persoalan ini secara holistik dan merujuk timing waktu bagaimana kecurangan-kecurangan yang dilakukan dengan melibatkan struktur yang ada dan juga proses penegakan hukum tidak berjalan," sambungnya.

 

Veri yang didampingi pemohon prinsipal, Machfud Arifin membeberkan terkait dengan keterlibatan Tri Rismaharini dengan jabatan wali kota Surabaya yang melekat untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armudji. Katanya, ada beberapa kegiatan, tindakan yang kemudian dilakukan oleh Risma sebagai wali kota Surabaya.

 

"Pertama, muncul Surat Risma untuk warga kota Surabaya dan video Risma yang dalam kontenannya menunjukkan Risma sebagai wali kota Surabaya telah terang benderang mengajak warga Kota Surabaya untuk memilih pasangan calon nomor 1. Data dan bukti kami sudah kami lampirkan di dalam," katanya.

 

Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat kemudian menanyakan kepada kuasa hukum pemohon.

 

"Itu bukti P berapa, bisa disebutkan," tanya Arief.

 

"Ada di bukti P5," jawab Veri.

 

Kemudian Veri membeberkan tentang Surat Bu Risma untuk warga Kota Surabaya maupun video. Juga kampanye Risma untuk memenangkan paslon nomor 1. Hingga kampanye terselubung melalui webinar kegiatan road show pelaku UMKM yang dihadiri Risma.

 

"Risma telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada. Di mana, wali kota dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terangnya.

 

Veri juga menyebutkan, penggunaan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pemenangan pasangan calon nomor 1.

 

"Mengundang Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pemberian bansos di Kota Surabaya," terangnya.

 

Veri juga menyebutkan tentang mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), keterlibatan kepala dinas, kepala pemerintahan, camat, lurah dan beberapa struktur lainnya.

 

"Terkait proses penegakkan hukum, kami lampirkan seluruh uraian yang kami sampaikan telah dilakukan pelaporan ke bawaslu. Bukti terlampir," ungkapnya.

 

"Proses penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik, sehingga pelanggaran itu terstruktur sistematis dan masif (TSM)," jelas Veri. []

 



Jakarta, SN – Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis terkait statusnya sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian bernada rasial kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ambroncius terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius hari ini resmi ditahan polisi. Penahanan terhadap Ambroncius dilakukan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

 

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin.

 

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

 

Postingan rasis gorilla Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.

 

Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

 

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

 

Janji Tak Kabur 

Sebelumnya menyandang status tersangka, Ambroncius menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.

 

Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (27/1).

 

"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius.

 

Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui bahwa dirinya lah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila. Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.

 

Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.

 

"Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," katanya.

 

Selain itu, Ambroncius juga menjelaskan bahwa perbuatannya itu dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius Pigai yang menolak serta tak percaya dengan vaksin sinovac Covid-19. Dia lagi-lagi berdalih melakukan hal itu tanpa niat berbuat rasial.

 

"Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," kata dia.[sc]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.