Latest Post

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa. (Antara/Antara)  

 

BEKASI — Seorang anggota Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya setelah videonya viral di media sosial.

 

Dalam rekaman tersebut, ia terlihat menolak menyerahkan seorang tersangka pencuri sepeda motor yang sebelumnya telah ditangkap warga.

 

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, membenarkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor telah ditahan dan sedang diproses.

 

Ia juga menekankan bahwa tindakan petugas yang terekam saat melawan pelaku tidak mencerminkan citra baik kepolisian.

 

“Anggota tersebut sudah diperiksa Propam,” ujar perwira menengah alumni Akpol 1999 ini kepada Beritasatu.com, Rabu (10/9/2025).

 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kampung Jalan Layang Kongsi RT 03 RW 09, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa (9/9/2025) dini hari.

 

Seorang pelaku pencurian sepeda motor tertangkap basah dan menjadi bulan-bulanan warga setelah mencoba membawa kabur dua motor dari rumah korban.

 

Korban, Ikin (31), menuturkan aksi pencurian terbongkar ketika warga mendapati dua sepeda motornya sudah berada di luar rumah dengan kondisi kunci kontak dan gembok gerbang rusak.

 

“Saya di dalam rumah, lalu tetangga membangunkan saya karena motor sudah di luar. Ada dua motor, termasuk milik tetangga saya,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

 

Warga yang curiga kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersembunyi di bawah tangga rumah kontrakan. Dari tangannya, warga menemukan kunci letter T yang diduga dipakai untuk merusak motor.

 

“Awalnya saya kira tikus karena terdengar suara dari bawah tangga. Ternyata ada pelaku bersembunyi,” kata Ronal Harun (39), seorang warga.

 

Pelaku sempat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 04.00 WIB. **

 

Silfester Matutina menjadi misteri di sorotan publik karena putusan pengadilan belum dilaksanakan..Detikcom/Firda 

 

CIKARANG UTARA — Keberadaan terpidana Silfester Matutina masih menjadi misteri di tengah sorotan publik menyusul eksekusi putusan pengadilan yang masih tertunda.

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi pemimpin Solidaritas Merah Putih tersebut.

 

Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus memburu yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

 

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya," kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi. 

 

Namun, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

 

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).

 

Terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut Kejagung masih belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester.

 

"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (4/9).

 

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Perkaranya dilaporkan oleh putra Jusuf Kalla, Solihin Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

 

Dalam orasi, Silfester menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

 

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

 

Hakim menggugurkan PK lantaran Silfester tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

 

Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

 

CNNIndonesia.com telah menghubungi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi menanyakan apakah pemerintah menaruh perhatian khusus atas kasus ini. Namun, keduanya belum merespons. (**)

 

Seorang oknum anggota Polsek Cikarang Utara viral usai terekam menolak laporan warga yang hendak menyerahkan pelaku maling motor. (Sumber: Dokumentasi istimewa) 

 

CIKARANG UTARA — Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno turut diperiksa Polda Metro Jaya, menyusul viralnya video seorang anggota Polsek Cikarang Utara menolak laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Kongsi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa dini hari, 9 September 2025.

 

"Hari ini saya dimintai keterangan oleh Polda. Dan oknum yang viral juga sudah diproses Paminal Polda," ungkap Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu 10 September 2025.

 

Sutrisno mengakui adanya kesalahpahaman internal dalam pelayanan di Polsek Cikarang Utara. Menurutnya, ada anggota yang kurang tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan laporan warga tetap diterima dan diproses.

 

“Iya ada kesalahpahaman. Untuk kasus sudah diterima pada saat itu juga," jelas Sutrisno.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa, membenarkan adanya dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oknum anggotanya.

 

"Kami telah memproses anggota kami. Sekarang kasusnya telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Anggota kami saat ini bersama Kapolsek untuk klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran," tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar, anggota tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik kepolisian maupun aturan hukum yang berlaku.

 

"Tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku, terkait adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun kategori menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas, semuanya kami proses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

 

Mustofa memastikan, pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan, pengaduan warga sudah diterima dan diproses sebagaimana mestinya.

 

"Faktanya, laporan polisi sudah dibuat, tersangka diamankan, barang bukti ada. Itu sudah cukup menjawab bahwa aduan masyarakat kami tangani," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Yogi Iskandar, 42 tahun, maling motor yang viral usai ditangkap warga pada Selasa 9 September 2025 dini hari, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus ini bermula saat Yogi berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.

 

Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor Honda Vario milik korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.

 

“Tersangka melihat motor korban sedang terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” jelas Kombes Pol Mustofa.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 September 2025.

 

Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (poskota)

 

Komjen Pol (Purn) drs. Oegroseno  

 

JAKARTA — Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Drs. Oegroseno berbicara tentang kerusuhan yang terjadi baru-baru ini terkait demonstrasi.

 

Dalam podcast Abraham Sama Speak UP, Oegroseno berbicara tentang beberapa insiden yang terjadi di hampir semua daerah.

 

Ia mengatakan, penyampaian aspirasi di muka umum diatur dalam undang-undang.

 

Bermula dari Perubahan Undang-Undang (UU) tentang penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 1998.

 

Kemudian ada Undang-Undang Dasar (UUD) 48 Pasal 5 yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

 

“Perubahan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum nomor 9 tahun 98,” katanya, dikutip, Rabu, (10/9/2025).

 

“Itu adalah sebuah hadiah yang bagus sekali yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 48 pasal 5 diberikan kebebasan berpendapat di muka umum,” jelasnya.

 

Jadi, yang dulu perlu meminta ijin. Kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian.

 

“Yang dulu harus minta ijin sekarang cukup memberi tahu. Begitu ada pemberitahuan aparat kepolisian wajib mengamankan bukan melakukan represif,” paparnya.

 

Selain itu, terkait tindakan di lapangan. Ia menyebut untuk arahan dilapangan itu tentu sudah terstruktur dan jelas arah komunikasinya dari atas ke bawah.

 

“Ada informasi intelijen ada arahan atau informasi khusus dari Kapolri ke Kapolda ke Kapolres untuk bagaimana bertindak,” sebutnya.

 

Jadi, pihak kepolisian dalam ini bukan melakukan tindakan represif tapi mengamankan untuk jangan sampai ada korban yang berjatuhan.

 

“Sehingga bukan melakukan represif tapi diamankan jangan sampai ada korban yang lain bikin solidaritas yang juga marah,” terangnya. (fajar)


Ribuan mahasiswa dan pengemudi ojol masih bertahan di depan DPR hingga Selasa, 9 September 2025 sore hari. (Beritasatu.com/Andrew Tito) 

 

JAKARTA — Gelombang demonstrasi mahasiswa kembali mengguncang kawasan Senayan. Ribuan demonstran masih bertahan di depan gedung DPR/MPR hingga Selasa sore (9 September 2025).

 

Laporan Beritasatu.com pukul 17.30 WIB menunjukkan kerumunan belum beranjak dan terus menyuarakan pendapat menggunakan pengeras suara.

 

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan almamater kuning dan mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) dengan almamater biru memadati Jalan Gatot Subroto.

 

Suasana semakin riuh ketika pengeras suara orator di atas mobil komando berulang kali membakar semangat massa.

 

“Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!” seru orator, disambut pekikan kompak para peserta aksi.

 

Aksi kali ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol). Seorang pria berjaket hijau naik ke mobil komando dan menyampaikan keluh kesah mereka terkait kebijakan ekonomi dan beban hidup yang meningkat.

 

“Biarkan kami menyuarakan keluh kesah kami. Gedung yang ada di belakang itu adalah rumah rakyat Indonesia,” ucapnya disambut tepuk tangan dan sorakan.

 

Kehadiran ojol menambah dimensi baru pada demonstrasi, menandakan keresahan publik tidak hanya dari mahasiswa, tetapi juga dari kalangan pekerja informal yang ingin aspirasi mereka terdengar.

 

Sebelum tiba di depan DPR, massa aksi yang mengusung tajuk #RakyatTagihJanji berkumpul di gedung TVRI dan kemudian melakukan longmarch menuju Senayan sambil membawa atribut aksi. Setibanya di lokasi, Ketua BEM UI 2025, Atan, mengambil alih pengeras suara dan menuding DPR tidak pernah mendengarkan aspirasi rakyat.

 

“Sorak huuu kepada mereka!” teriak Atan sambil menunjuk ke arah Gedung DPR, disambut teriakan serempak ribuan mahasiswa.

 

Ketegangan sempat meningkat ketika Atan menyinggung dugaan kekerasan aparat dalam aksi sebelumnya. Mahasiswa bersuara keras ke arah barisan polisi yang berjaga.

 

“Huuu! Pembunuh rakyat!” teriak sejumlah mahasiswa.

 

Aksi ini merupakan tindak lanjut ultimatum BEM UI kepada pemerintah agar 17+8 Tuntutan Rakyat segera dipenuhi setelah batas waktu berakhir pada Jumat (5/9/2025).

 

Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2025, Bima Surya menyebut jumlah massa awal sekitar 500 mahasiswa, tetapi terus bertambah karena semakin banyak elemen masyarakat, termasuk ojol yang bergabung.

 

“Kami datang bukan hanya membawa tuntutan mahasiswa, tetapi juga suara rakyat yang sudah terlalu lama diabaikan,” ujar Bima.

 

Tuntutan mahasiswa mencakup isu transparansi kebijakan, keadilan ekonomi, penegakan hukum, serta jaminan kebebasan sipil.

 

Hingga sore hari, aparat keamanan masih berjaga ketat di sekitar kompleks DPR.

 

Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengalami kepadatan akibat massa yang memenuhi badan jalan. Sejumlah mobil komando, bendera organisasi, dan spanduk kecaman terhadap wakil rakyat terus mewarnai jalannya demonstrasi.

 

Meski belum ada pernyataan resmi dari DPR, mahasiswa menegaskan akan bertahan sampai tuntutan mereka benar-benar ditanggapi. **


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.