Latest Post

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. (ANTARA/Fathnur Rohman) 

 

JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Purn.) Susno Duadji, terus mendesak agar Silfester Matutina segera dipenjara.

 

Belakangan, ia gencar mengkritisi Kejaksaan Agung yang tak tinggal diam menyikapi kasus tersebut, apalagi pendukung Jokowi tersebut sudah divonis bersalah.

 

"Hari ini sidang gugatan PK perkara Silfester," kata Susno di X @susno2g (20/8/2025).

 

Susno bilang, publik Indonesia menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat Silfester.

 

"Rakyat Indonesia tunggu akankah Silfester dieksekusi terhadap putusan perkara yang sudah inkrach 6 tahun lalu?," tandasnya.

 

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD pun turut terpanggil untuk memberikan pandangannya pada perkara tersebut.

 

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud di X @mohmahfudmd (5/8/2025).

 

Dikatakan Mahfud, hal ini cukup disayangkan karena Kejagung sejatinya memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur).

 

"Tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang. Termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," sebutnya.

 

Mahfud kemudian menyinggung Silfester yang pernah mengeklaim dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK) yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

 

"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?," timpalnya.

 

"Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," kuncinya. (fajar)


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama) 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina segera dijebloskan ke penjara.

 

Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

 

“Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

 

Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut.

 

“Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

 

Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni.

 

Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

 

"Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

 

Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019. (**)


Gustika Jusuf Hatta. (Foto: Instagram) 

 

JAKARTA — Cucu proklamator dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta, turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80.

 

Berbeda dengan sejumlah anak atau keturunan pejabat lainnya, wanita cantik ini merayakan kemerdekaan dengan cara unik yang mengundang perhatian publik.

 

"Walau bukan Kamisan, pagi ini aku memilih kebaya hitam yang sengaja kupadukan dengan batik slobog untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia," tulis Gustika, dilansir dari akun instagramnya, Selasa (19/8/2025).

 

Dalam budaya Jawa, sambungnya, kain bukan sekadar busana, melainkan sebuah isyarat, sebagaimana masyarakat Jawa kerap menyisipkan simbol dalam berpakaian.

 

Motif slobog biasa dikenakan pada suasana duka: “slobog” berarti longgar atau terbuka, melambangkan pelepasan dan pengantaran. Ia biasa dipakai keluarga dalam prosesi pemakaman sebagai simbol merelakan sekaligus mendoakan jalan yang lapang. (Take this as a silent protest, if you will, and a way to embrace my 1/8th Javanese heritage + a way to convey my innermost feelings. Probably would keep this up for the next five years 🤔)

 

"Di hari kemerdekaan tahun ini, rasa syukurku bercampur dengan keprihatinan atas luka HAM yang belum tertutup. Bahkan kini kita dipimpin oleh seorang Presiden penculik dan penjahat HAM, dengan Wakil anak haram konstitusi," urai Gustika.

 

Militerisasi, sambungnya, kian merasuk ke ruang sipil, dan hak-hak asasi rakyat Indonesia kerap dilucuti oleh penguasa yang tidak memiliki tepa selira, yang mau menulis ulang sejarah bangsa dengan memutihkan dosa-dosa penguasa beserta kroni-kroninya.

 

Jujur tidak sampai hati merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 tanpa rasa iba, dengan peristiwa demi peristiwa yang mengkhianati nilai kemanusiaan yang datang bertubi-tubi, seperti kekerasan aparat yang baru saja mengorbankan jiwa di Pati minggu ini.

 

"Dukaku lahir dari rasa cinta yang mendalam pada Republik ini. Bagiku, berkabung bukan berarti putus asa; dan merayakan bukan berarti menutup mata. Berkabung adalah jeda untuk jujur menatap sejarah, memelihara ingatan, dan menagih hak rakyat dan janji-janji konstitusi kepada Republik Indonesia," lanjut Gustika.

 

Merayakan adalah memanjatkan doa dan harapan, sebagaimana makna kain slobog itu sendiri, yang mengingatkan pada batas antara yang pergi dan yang tinggal; yang dimaknai sebagai doa akan keselamatan dalam “peralihan.” Simbol bahwa dari duka pun kita bisa menyemai harapan.

 

"Panjang umur, Republik Indonesia-ku ️🤍 Bonus: swipe ke slide terakhir untuk lihat penjilat rezim dan menteri HAM (ironic) lagi joget di atas penderitaan rakyat 🤪," sindirnya, menutup postingannya. (fajar)

 

Kuasa hukum para penggugat dari Yayasan Pusaka, Tigor di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo) 

 

JAKARTA — Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya terkait pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN), telah digugat warga sejumlah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Pusaka, Tigor, menyampaikan hal itu di hadapan sidang pemeriksaan di Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

 

Tigor menjelaskan, sejumlah perwakilan warga di wilayah PSN hadir dalam sidang MK hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

 

"Mereka ini korban-korban dari berbagai Proyek Strategis Nasional yang ada di Indonesia," ujar Tigor kepada wartawan di MK.

 

Tigor menyebutkan, sejumlah wilayah yang warganya hadir di MK hari ini berasal dari Pulau Jawa, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Papua.

 

"Ada yang dari Rempang, ada yang dari Merauke, ada yang dari Kalimantan Utara, ada juga yang dari IKN, dan ada juga yang dari Sulawesi atas proyek nikel," kata Tigor.

 

Lebih lanjut, Tigor menyatakan bahwa mereka melakukan permohonan judicial review (JR) ke MK untuk menguji pasal-pasal yang berkaitan dengan PSN di UU Ciptaker.

 

"Mereka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Proyek Strategis Nasional," demikian Tigor. (rmol)


Rm Markus Solo Kewuta SVD menerima Penghargaan Martabat Kemanusiaan yang diberikan kepada mendiang Paus Fransiskus oleh GP Ansor. (Foto: Rm Agustinus Keluli Manuk OCD)

 

JAKARTA — Penghargaan Martabat Kemanusiaan yang diberikan kepada mendiang Paus Fransiskus oleh Gerakan Pemuda Ansor (GP) telah tiba di Vatikan oleh AM Putut Prabantoro, pendiri dan sekaligus Penasihat Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) kepada Padre Markus Solo Kewuta, pejabat di Dikasteri (Kementerian) Dialog Antaragama Vatikan, disaksikan pastor asal  Indonesia Rm Agustinus Keluli Manuk OCD, Kamis 14 Agustus 2025.

 

Dalam keterangannya di depan Basilika Santo Petrus, Rm Markus Solo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada GP Ansor atas penghargaan yang diberikan.

 

"Penghargaan ini adalah bukti dan hasil nyata dari sebuah proses dialog antara agama Katolik dengan umat Islam, khususnya GP Ansor yang sudah berjalan dengan baik. Saling menghargai dan saling mengapresiasi di dalam karya-karya kemanusiaan seperti ini membawa kepuasan tersendiri dan mempertebal keyakinan bahwa dialog lintas agama adalah jalan yang tepat dan perdamaian adalah sesuatu yang rapuh tetapi bukan berarti tidak mungkin," kata Rm Markus Solo di sela pertemuan.

 

"Semua orang harus ikut bekerjasama dan bersedia untuk masuk ke dalam proses perjumpaan, kerja sama dan saling menghargai dan mengakui di dalam upaya-upaya kemanusiaan untuk kebahagiaan bersama," tambahnya.

 

Penyerahan penghargaan ke Vatikan terjadi empat bulan setelah diserahterimakan di Yogyakarta. Penghargaan Martabat Kemanusiaan untuk mendiang Paus Fransiskus diberikan GP Ansor dalam acara apel akbar dan sekaligus pelantikan Pengurus Wilayah GP Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di Universitas Nahdlatul Ulama pada Sabtu 26 April 2025.

 

Secara simbolis penghargaan diserahkan Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin kepada pegiat toleransi lintas iman dari Keuskupan Malang, Rm Fadjar Tedjo Soekarno. Penunjukan Rm Fadjar Tedjo, pastor rekan dari Gereja Katolik Santa Maria Diangkat Ke Surga, Paroki Jalan Lely, Malang untuk menerima secara simbolis dari GP Ansor bukan tanpa alasan.

 

Rm Fadjar yang sering disebut Gus Fadjar adalah salah satu anggota dalam rombongan organisasi pemuda lintas iman yang beraudiensi dengan Paus Fransiskus pada 21 Agustus 2024. Rombongan ketika itu berangkat dipimpin Addin.

 

Dalam penghargaan tertulis dua bahasa yakni Italia dan Indonesia. "Penghormatan Martabat Kemanusiaan Untuk Paus Fransiskus" dan di bawah ungkapan ini ada tulisan dalam bahasa Italia, "Il rispetto della dignita umana per Papa Francesco" yang artinya sama dengan ungkapan berbahasa Indonesia di atasnya.

 

Kedua tulisan itu diakhiri dengan penutup Yogyakarta, Indonesia, 26 Aprile 2025 - H. Addin Jauharudin atau Il capo generale. Waktu penyerahan yakni Sabtu, 26 April 2025, adalah hari pemakaman Paus Fransiskus yang dikebumikan di Basilika St. Maria Maggiore, Roma.

 

Menurut Rm Markus, piagam tidak bisa lagi diberikan kepada Paus Fransiskus yang sudah meninggal, tetapi akan diletakan di Kantor Dikasteri Dialog Antaragama. Piagam akan menjadi salah satu  pengingat akan legasi-legasi Paus Fransiskus tentang nilai sebuah martabat manusia yang telah diperjuangkan oleh Paus Fransiskus, dan juga sebagai pengingat bagi para tokoh agama dunia termasuk dari Indonesia yang hadir di kementerian tersebut.

 

Selain itu, penghargaan tersebut juga sebagai pengingat bahwa GP Ansor dan organisasi pemuda lintas iman asal Indonesia lainnya telah membuat sejarah di Vatikan. Organisasi lintas iman dari sebuah negara datang secara bersama-sama. Dan, secara bersama-sama pula mereka beraudiensi dengan Paus Fransiskus pada Rabu lusa, 20 Agustus 2025.

 

Kunjungan organisasi pemuda lintas iman dari Indonesia merupakan peristiwa bersejarah bagi Vatikan. Bersejarah karena untuk yang pertama kali, dari satu negara berbagai organisasi lintas iman hadir bersama-sama.

 

Dalam audiensi Paus Fransiskus menjadi saksi dengan pembubuhan tandatangan di atas piagam Deklarasi Jakarta - Vatikan. Piagam tersebut ditandatangani GP Ansor, Pemuda Katolik, Pemuda Muhammadiyah,  Pemuda Kristen GAMKI, Pemuda Hindu PERADAH dan Pemuda Konghucu GEMAKU.

 

Dalam sambutannya dalam penyerahannya di Yogya, Addin Jauharudin mengatakan bahwa penghormatan ini adalah bentuk cinta kasih GP Ansor kepada Paus Fransiskus, yang dikenang bukan hanya sebagai pemimpin agama Katolik, tetapi juga sebagai jembatan perdamaian dunia.

 

"Ini adalah bentuk kecil cinta kasih GP Ansor untuk Bapak Paus Fransiskus. Beliau bukan hanya soal kepemimpinan agama, tapi simbol perdamaian dunia. Dan berharap anugerah penghormatan yang kecil ini dibawa ke Vatikan untuk diserahkan," ujar Addin.

 

Addin menyinggung berbagai inisiatif Paus Fransiskus dalam mendorong gencatan senjata dan penghentian agresi, terutama di wilayah konflik seperti Palestina. (rmol)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.