Latest Post

Presiden Prabowo Subianto/Net 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto harus meninggalkan warisan kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai menoleransi pejabat tinggi negara yang merangkap jabatan.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia mengingatkan fenomena puluhan wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan di Kabinet Merah Putih justru kontraproduktif.

 

“Negara seolah hanya mengakomodir kepentingan sepihak, hanya dinikmati sedikit orang,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu 19 Juli 2025.

 

Menurut Dedi, jika Prabowo meneruskan kebiasaan buruk era Jokowi maka sama saja dengan menghambat kemajuan negara.

 

“Situasi ini hanya akan menghasilkan konsolidasi politik, tidak pernah berdampak pada kesejahteraan dan kemajuan negara. Prabowo seharusnya tahu itu,” katanya.

 

Namun demikian, pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini khawatir dengan kedekatan Presiden Prabowo dengan Jokowi.

 

“Kedekatan Prabowo dan Jokowi sangat kuat, sehingga keputusan politiknya juga serupa, soal rangkap Jabatan Prabowo sulit diingatkan,” pungkasnya. **


Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Sofian Effendi bersama Said Didu 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan tanggapannya terkait pernyataan mantan Rektor UGM, Prof. Sofian Effendi.

 

Said Didu menyampaikan pernyataan tersebut melalui twit di akun media sosial pribadinya. Ia mengatakan pernyataan mantan rektor UGM yang telah dibatalkan tersebut tetap menjadi bukti kebohongan Jokowi.

 

“Pernyataan mantan Rektor UGM (2002-2007) Prof. Sofian Effendi (walau sudah dianulir) telah mengungkap seluruh puzzle kebohongan ijazah S1 Joko Widodo, dengan mozaik sbb,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

 

Ada enam poin yang dipaparkan oleh Said Didu terkait pernyataan dari Prof. Sofian Effendi. Ada poin terkait pembahasan Indeks Prestasi Sarjana Muda Jokowi yang jadi pembahasan.

 

Kemudian ijazah asli mantan Presiden RI itu yang sampai saat ini belum terlihat wujud aslinya. Ada juga kejanggalan dalam pengerjaan skripsi dan beberapa hal lain yang dipaparkan oleh Said Didu.

 

Dia membenarkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tapi hanya sampai Sarjana Muda (B.Sc) karena Indeks Prestasinya (IP)selama 2 tahun pertama kurang dari 2,0 maka sesuai aturan UGM saat itu (sampai dengan tahun 2014) mahasiswa tidak boleh lanjut ke tingkat Sarjana.

 

“Ini sesuai dengan fakta Jokowi pernah menyatakan bahwa IP-nya kurang dari 2,” ungkap Jokowi.

 

Selanjutnya mengenai transkrip yang dibuka oleh Bareskrim menunjukkan bahwa IP Jokowi kurang dari 2, lalu bukti pembayaran SPP yang ditunjukkan di Bareskrim tertulis untuk mahasiswa sarjana muda.

 

“Tidak ditemukan bukti KKN dan foto wisuda Sarjana karena Sarjana Muda memang tidak KKN dan tidak diwisuda bersama Sarjana,” ucapnya.

 

Kedua, dia menyinggung bahwa sampai saat ini tidak bisa ditemukan status ditunjukkan ijazah asli sarjana karena Jokowi memang hanya selesai sampai Sarjana Muda.

 

Ketiga, Said Didu menyebut adanya kejanggalan skripsi yang sepertinya dibuat sekitar tahun 2012 - 2014 karena memang Jokowi tidak memiliki skripsi karena hanya Sarjana Muda.

 

Lebih jauh kata dia ada dugaan bahwa ijazah yang “diambil” untuk “dipalsukan” adalah ijazah Heri Mulyono (adik ipar Jokowidodo - mantan suami I Ibu Idiati - yang sekarang menjadi istri mantan Ketum MK yang memutuskan Gibran boleh maju sebagai calon wakil Presiden) yang sepertinya “hilang” sejak 2015 dan meninggal 2018. 

 

Kelima, saat bekerja di BUMN PT Kertas Kraft Aceh Jokowi diduga menggunakan ijazah Serjana Muda - bukan Sarjana.

 

“Puzzle yang belum terbuka - informasi bahwa saat mendaftar sebagai calon Walikota Solo - Jokowi memiliki 2 (dua) gelar yaitu Drs dan Ir. Mari kita tunggu terbukanya kebenaran berikutnya,” terangnya. (fajar)

 

Mantan Wakapolri, Oegroseno/Net 

 

JAKARTA — Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkap sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Hal itu disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip RMOL pada Sabtu, 19 Juli 2025.

 

"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," tulis Oegroseno.

 

Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

 

"Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN," tutur Oegroseno.

 

"Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," sambungnya menegaskan.

 

Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.

 

"Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea (niat jahat)," urainya.

 

Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.

 

"Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar," demikian Oegroseno menambahkan. (**)


Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 

 

JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berpotensi mengundurkan diri karena tekanan politik.

 

Hal ini sejalan dengan usulan pemakzulan Gibran. Kini, Rocky mengatakan Gibran punya dua pilihan: mengundurkan diri atau membiarkan insiden seperti tahun 1998 terjadi.

 

“Jadi tinggal pilih. Mengundurkan diri atau 98, gitu aja. Kan lebih efisien kan. Begitu jadi fakta politik, ya udah. Ya mungkin Gibran merasa, ya udah saya mengundurkan diri aja,” kata Rocky dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @hendri.satrio, Kamis (17/7/2025).

 

Mendengar pernyataan Rocky itu, Hendri yang dikenal sebagai pengamat komunikasi politik menanyakan apakah pemikiran Gibran bisa sampai ke sana.

 

“Ya tetap, kan tekanan politik toh. Kalau dia ada otak atau tidak ada otak. Ya faktanya usah terjadi. Kan tidak perlu pakai otak kan,” timpal Rocky.

 

Ia lalu memberi contoh peristiwa 1998. Saat Presiden ke-2 Soeharto mundur dari jabatannya.

 

“Karena udah kelihatan sama Pak Harto. Pak Harto sangat cerdas dan berotak dalam politik. Tapi beliau merasa sudah. Saya sudah liat massa sebanyak itu,” tuturnya.

 

Jika Gibran mengundurkan diri, Rocky mengatakan siapa yang berpotensi menggantikannya busa dihitung saat ini.

 

“Yang punya potensi, ya tinggal dihitung dari sekarang. Siapa punya potensi?” ujqr Rocky ke Hendri. Hendri menjawabnya dengan pertanyaan, apakah dari partai politik atau profesiobal.

 

“Pasti partai politik lah. Ya, kalau profesional tidak ada gunanya kita ganti Gibran,” jawab Rocky.

 

“Karena Gibran diganti karena ada tekanan politik. Dari mana? Ya dari partai politik,” tambahnya.

 

Siapa yang mengganti Gibran, menurutnya bisa dilihat dari siapa yang pertama menekan Gibran. Kemudian siapa yang punya urgensi menggantinya.

 

“PDIP,” kata Hendri. Rocky pun menyambut jawaban tersebut. Bahwa apa yang disebutkan Hendri sebangun dengan pemikirannya.

 

“Bukan berarti sama, sebangun,” terangnya.

 

Tapi perihal siapa orang PDIP yang menggantikan Gibran, Hendri mengajukan dua nama. Ganjar atau Puan Maharani.

 

Rocky menjelaskan, bahwa Ganjar sudah kalah dalam Pilpres. Sementara yang akan mengganti Gibran, orang yang punya posisi di DPR.

 

Puan sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua DPR RI.

 

“Ya udah,” tandas Rocky. (fajar)


Tom Lembong berkonsultasi dengan penasihat hukum usai hakim membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL. 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya bersalah atas korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.

 

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan" ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

 

Hakim dalam putusannya juga membebankan Tom membayar denda Rp 750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula. Hakim memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita dan memerintahkan Tom membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

 

Hakim menyatakan hal yang memberatkan ialah Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

 

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Tom dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Terkait putusan hakim, Tom belum memutuskan sikap untuk menerima, menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir.

 

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," ucap Tom Lembong menjawab hakim. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.