Latest Post

Universitas Gadjah Mada (UGM)/Net 

 

JAKARTA — Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dari berbagai angkatan dan fakultas akhirnya turun tangan menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

 

Gabungan alumni UGM menamakan dirinya Relawan Alumni Universitas Gadjah Mada (Relagama Bergerak). Mereka meminta UGM dan Jokowi terbuka soal rekam jejak pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

 

"Meminta rektor UGM beserta staf rektor terkait, dekan Fakultas Kehutanan beserta staf dekan memberikan keterangan resmi kepada publik secara jujur dan transparan tentang riwayat pendidikan Joko Widodo di UGM hingga status ijazahnya," kata Koordinator Relagama Bergerak, Bangun Sutoto dikutip RMOL Jumat, 4 Juli 2025.

 

Relagama Bergerak juga meminta Jokowi segera menunjukkan ijazah S1 dari UGM secara sukarela kepada publik.

 

"Permintaan kami akan menjadi catatan sejarah yang sangat penting di kemudian hari. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilaksanakan di kampus UGM sebagai rumah besar untuk civitas akademika UGM dan para alumninya," lanjut Bangun.

 

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, Relagama Bergerak mengancam akan melayangkan mosi tidak percaya kepada UGM dan Jokowi.

 

"Dalam mosi tidak percaya, semua pihak yang terlibat, baik rektor dan staf rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan beserta staf yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mengundurkan diri," tegas Bangun.

 

Konsekuensi lain dari mosi tidak percaya tersebut, alumni juga menyimpulkan Jokowi bukanlah alumni Universitas Gadjah Mada. **

 


 

JAKARTA — Bambang Beathor Suryadi resmi diberhentikan dari jabatan Tenaga Ahli Utama pada Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia.

 

Pemberhentian tersebut diumumkan melalui surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat Taskin BP, Eni Rukawiani.

 

Surat tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Selain pemutusan kontraknya, evaluasi internal juga menyimpulkan bahwa Beathor telah melanggar kode etik dan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

 

“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," bunyi kutipan dari surat tersebut, Jumat (4/7/2025).

 

Keputusan ini muncul hanya berselang beberapa waktu setelah Beathor secara terbuka mengeluarkan pernyataan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

 

Dalam salah satu program di stasiun tv, Beathor menuding bahwa ijazah Presiden ke-7 RI dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hanya hasil cetakan ulang yang diduga dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

 

Pernyataan ini tentu memancing sorotan publik, apalagi Beathor dikenal aktif melontarkan kritik terhadap elite pemerintahan, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Sebelumnya, Beathor juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk meminta maaf dan menarik mundur Gibran dari posisi wapres, serta menyebut beberapa pejabat seperti Bahlil Lahadalia sebagai contoh pemimpin yang menurutnya tidak jujur secara akademik. (fajar)


Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/Ist

 

JAKARTA — Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di pemerintahan saat ini sangat bergantung pada dukungan koalisi Presiden Prabowo Subianto di DPR.

 

Dosen Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, jika koalisi tak lagi memberi perlindungan, Gibran berpotensi ditinggalkan.

 

"Di DPR yang bisa melindungi Gibran adalah koalisinya Prabowo Subianto. Kalau koalisi tidak melindungi lagi, sudah lepas ya," ujar Bivitri lewat kanal YouTube Hendri Satrio, Jumat 4 Juli 2025.

 

Ia menambahkan, partai-partai politik tentu akan menghitung ulang langkah politik mereka, termasuk kemungkinan jika Gibran mundur.

 

"Partai akan mempertimbangkan, kalau Gibran mundur, yang menggantikan siapa? Menguntungkan saya atau tidak. Misalnya (yang gantikan) Mbak Puan kah, atau AHY?" ucapnya.

 

Bivitri juga menyinggung adanya kemungkinan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam posisi tersandera oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang tak lain adalah ayahanda Gibran.

 

"Kalau kita melihat indikasinya, Presiden Prabowo sepertinya tersandera oleh Jokowi," katanya.

 

Meski demikian, ia menilai belum ada kejelasan soal apa yang membuat Prabowo bisa tersandera. Namun indikasi kedekatan Prabowo dan Jokowi terlihat dari sejumlah hal.

 

Mulai dari dipertahankannya Gibran, seruan “Hidup Jokowi” dari Prabowo, hingga masih bertahannya beberapa menteri Jokowi di Kabinet Merah Putih.

 

"Itu menunjukkan ketersanderaan. Tapi apa ya? Apakah ada kasus masa lalu atau ada hutang budi yang dihormati?" pungkasnya. (rmol)

 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL 

 

JAKARTA — Komisi III DPR meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengantongi nama Pati bintang tiga yang akan mengisi posisi Wakapolri karena Komjen Ahmad Dofiri sudah memasuki usia pensiun.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menilai Jenderal Listyo Sigit tentu akan memilih calon Wakapolri yang mirip dengan Komjen Dofiri.

 

“Saya kira, Pak Kapolri sudah bicara kan, akan memilih sosok yang mirip dengan Pak Dofiri. Yang jelas pergantian Kapolri itu menjadi kewenangan Kapolri,” kata Rudal akrab disapa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

 

Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jenderal Listyo Sigit dalam memilih pendampingnya di Korps Bhayangkara yang dinilai terbaik.

 

“Dalam rangka menetapkan, tetapi hasil konsultasi dari Presiden, tentu kita serahkan sempurna kepada Bapak Kapolri, tentu berdiskusi konsultasi dengan Bapak Presiden,” ucap Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR ini.

 

“Siapa kira-kira yang mampu menjadi tandem dalam kemudian membawa Polri jauh lebih baik dari apa pencapaian hari ini,” imbuhnya.

 

Yang terpenting, lanjut Rudal, Jenderal Listyo Sigit dan jajaran mampu membawa institusi Polri senantiasa hadir di hati rakyat. Lebih jauh daripada itu, juga untuk mewujudkan visi misi Presiden Prabowo Subianto.

 

“Polri untuk masyarakat, itu yang lebih penting. Polri ke depan menempuh menjadi alat negara yang mampu menerjemahkan visi-misi besar atau Asta Cita program Bapak Presiden. Itu yang paling penting,” tandasnya.

 

Diberitakan RMOL sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi nama Pati bintang tiga yang akan mengisi kursi Wakapolri.

 

Saat ini jabatan Wakapolri kosong setelah ditinggal Komjen Ahmad Dofiri yang memasuki usia purna tugas.

 

"Calon-calon terbaik dari Pati Polri untuk menduduki Wakapolri sudah ada di tangan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 2 Juli 2025.

 

Namun, karena Korps Bhayangkara masih disibukkan dengan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Sandi mengaku belum berani mengumumkan nama Wakapolri.

 

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kita umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku Wakapolri untuk jabatan berikut," kata Sandi.

 

Sebagai informasi, Pati berpangkat Komjen di antaranya Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Polri Komjen Syahardiantono, Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo.

 

Berikutnya Kabaharkam Komjen M. Fadil Imran, Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Komjen Akhmad Wiyagus, Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran Komjen Wahyu Hadiningrat serta Komjen Chrysnanda Dwilaksana selaku Kalemdiklat Polri.

 

Ada pula Pati bintang tiga yang bertugas di instansi lain, yakni Komjen Yan Sultra selaku Irjen Kementerian Imipas, Komjen M. Iqbal selaku Sekjen DPD RI, Komjen Argo Yuwono selaku Irjen Kemenko UMKM, Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Tomsi Tohir Balaw selaku Sekjen Kemendagri, Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekjen KKP dan Komjen Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK.

 

Kemudian Komjen Nico Afinta selaku Sekjen Kemenkum, Komjen Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN dan Komjen Reynhard Saut Poltak Silitonga selaku Irjen Kemenkum.

 

Selanjutnya ada Komjen Mathinus Hukom selaku Kepala BNN, Komjen I Ketut Suardana selaku Irjen Kementerian P2MI, Komjen Putu Jayan Danu Putra selaku Irjen Kemendag, Komjen Tornagogo Sihombing selaku Inspektorat Utama Sekjen DPR dan Komjen Lotharia Latif selaku Irjen KKP. (*)

 

Konferensi pers Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Jakarta Selatan, Rabu (2/7). (CNN Indonesia/Patricia Diah) 

 

JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki Gedung DPR/MPR jika surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak segera diproses.

 

Surat tuntutan kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut dikirimkan forum pada tanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

 

"Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan," kata mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

 

Dalam kesempatan sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran juga sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

 

Pasal 7A itu berbunyi 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

 

"Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan, apa dalam bahasa Undang-Undang itu disebut hal-hal tercela. Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," tutur Fachrul Razi yang juga pernah menjadi Menteri Agama tersebut.

 

"Dan selanjutnya yang ketiga, bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasar 7A Undang-Undang Dasar 45. Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Fachrul pun mendesak parlemen untuk segera memproses surat berisi tuntutan pemakzulan terhadap Gibran selaku wapres.

 

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game," ucap dia.

 

Secara umum, surat pemakzulan dari purnawirawan TNI itu berisi pernyataan bahwa Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah melanggar hukum dan etika publik.

 

Menurut mereka atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terkait surat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerimanya. Namun, ia memastikan akan membaca dan memproses surat tersebut sesuai mekanisme.

 

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

 

Puan juga mengaku belum mengetahui apakah surat tersebut sudah diterima oleh Setjen MPR dan DPD.

 

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan kesekjenan MPR dan DPD," ujarnya.

 

Gibran sejauh ini belum memberikan komentar langsung terkait hal tersebut. Sementara itu, bulan lalu, Jokowi mengatakan pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi. Dan, sambungnya, wacana pemakzulan yang muncul hanya dinamika politik yang biasa saja.

 

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6).

 

Meski demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa.

 

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.

 

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.

 

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," kata dia. (cnni)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.