Latest Post

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist 

 

JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka agar dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Kali ini, Forum Purnawirawan TNI telah resmi melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia.

 

Melalui surat nomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan pandangan hukumnya terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.

 

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika bernegara, dan prinsip demokrasi yang sehat, Forum Purnawirawan TNI merasa terpanggil untuk mengusulkan pemakzulan putra sulung mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut dan dikonfirmasi langsung oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

 

Bimo Satrio mengungkapkan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025. Adapun, surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI.

 

"Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo Satrio.

 

Ia menambahkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat siap dipanggil oleh MPR, DPR, DPD RI untuk dimintai keterangan atas isi permohonan surat tersebut.

 

"Jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," kata Bimo Satrio.

 

Bimo Satrio mengurai bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran.

 

Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga.

 

Adapun, hal-hal yang menjadi dasar hukum Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran yakni;

 

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Pasal 7 B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.

 

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

 

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”. 

 

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

 

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. (rmol)


Try Sutrisno (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan)           


JAKARTA — Mantan Presiden Joko Widodo tengah menghadapi tekanan politik yang meningkat setelah Forum Purnawirawan TNI resmi menyampaikan surat tuntutan kepada DPR, yang salah satunya berisi tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

 

Jenderal TNI purnawirawan Try Sutrisno merestui langkah tersebut. Ia mengatakan tuntutan para purnawirawan menyangkut masalah mendasar bagi bangsa dan negara.

 

“Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka,” ujar Try Sutrisno dalam pernyataan usai menerima delegasi Forum Purnawirawan di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh militer senior, termasuk Laksamana (Purn.) Slamet Subiyanto, Letjen TNI (Purn.) Soeharto, Mayjen TNI (Purn.) Sunarko, Marsda (Purn.) Amin Syah Budiono, serta penggagas forum, Dwi Cahyo Suarsono.

 

Para purnawirawan mengajukan delapan poin tuntutan yang telah dikaji dan didukung dengan dokumen, salah satunya menyoroti inkonstitusionalitas proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

 

Mereka mengklaim keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran bertentangan dengan hukum, terutama setelah Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman, paman Gibran dan Ketua MK saat itu, melanggar etik berat.

 

“Publik menjuluki Gibran sebagai 'anak haram konstitusi',” ujar pengamat politik dan jurnalis senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025.

 

Menurut UUD 1945, proses pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu meminta pendapat hukum MK. Jika MK menyatakan syaratnya terpenuhi, barulah MPR dapat mengambil keputusan akhir.

 

Secara politik, peluang pemakzulan disebut masih terbuka lebar. “Yang sangat mungkin mengambil inisiatif pertama adalah PDIP,” kata Hersubeno.

 

Hubungan PDIP dengan Jokowi disebut sangat memburuk, terlebih setelah tudingan framing isu judi online yang menyeret Menko Polhukam Budi Gunawan, kader PDIP.

 

Sementara itu, partai Golkar yang kini dipimpin Bahlil Lahadalia, orang dekat Jokowi, diprediksi akan menolak pemakzulan. Namun, arah politik partai tersebut tetap dinamis, tergantung sikap Prabowo Subianto, presiden terpilih dan Ketua Umum Partai Gerindra.

 

“Tradisi Golkar adalah selalu mengikuti siapa penguasanya. Dalam hal ini, tentu penguasanya adalah Pak Prabowo,” jelas Hersubeno.

 

Situasi politik menjadi semakin rumit ketika isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mencuat. Meskipun Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, tekanan opini publik terus menguat.

 

Jokowi telah melaporkan beberapa tokoh, seperti Roy Suryo, Dr. Rismon, dan Dr. Tifa, yang meragukan keaslian ijazahnya. Namun, proses hukum terhadap mereka dinilai tidak akan berjalan mulus.

 

“Tidak semudah itu bagi Polda untuk memproses Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Hersubeno, meragukan kekuatan argumen semata dari hasil investigasi Bareskrim.

 

Secara keseluruhan, Jokowi kini menghadapi dua front utama: gugatan hukum atas keabsahan ijazahnya dan tekanan politik atas posisi Gibran.

 

Dalam konstelasi politik yang belum stabil menjelang pelantikan pemerintahan baru, dinamika antara Jokowi dan Prabowo juga kian menjadi sorotan.

 

“Dulu, Pak Harto yang begitu kuat pun bisa dimakzulkan dalam waktu singkat,” pungkas Hersubeno, mengingatkan bahwa segala kemungkinan masih terbuka. (poskota)

 

Wajah Jokowi

 

JAKARTA — Berita tentang mantan Presiden Jokowi akhir-akhir ini memang tak ada habisnya. Meski dugaan ijazah palsu itu sudah dibantah Bareskrim Polri.

 

Kali ini publik ramai mengomentari penampilan Jokowi yang disebut-sebut mengalami banyak perubahan.

 

Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus pun tak ketinggalan memberikan komentar tajamnya.

 

"Wajah itu, wajah orang stress yang memicu penuaan dini pada kulit," ujar Deddy di X @deddysitorus (1/6/2025).

 

Deddy bilang, perubahan tersebut dialami Jokowi karena mengalami rasa cemas dan tidak pernah tenang dalam hidupnya.

 

"Begitulah kalau jiwa tak tenang, mulut boleh bilang lain tetapi tubuh tak pernah bohong! Insyaf," tandasnya.

 

Sebelumnya, Dokter Tifa mempertanyakan kondisi kulit wajah dan rambut Presiden Jokowi yang menurutnya menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan serius.

 

“Pak Jokowi kok seperti kena Autoimun? Wajah dan leher tiba-tiba penuh melasma atau bercak-bercak hitam, dan tiba-tiba juga alopecia berat, rambut rontok mendadak di dahi, ubun-ubun, belakang kepala,” kata Tifa di X @DokterTifa (30/5/2025).

 

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kondisi hiperkortisolisme.      

Yang dimaksud Tida, kelebihan hormon kortisol dalam tubuh, yang biasanya muncul karena stres atau gangguan hormon lainnya.

 

Lebih jauh, Dokter Tifa memberikan sindiran keras terkait dugaan beban psikologis yang ditanggung oleh Jokowi selama sepuluh tahun menjabat sebagai Presiden.

 

“Dokter pribadi perlu meresepkan antidepresan, deh. Kasihan, beban berbohong 10 tahun, nggak kebayang rasanya,” tambahnya. (fajar)


Cek daftar harga BBM terbaru 1 Juni 2025. (Sumber: Disperindag Pamekasan) 

 

JAKARTA — PT Petrosea menurunkan harga BBM dengan mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Bensin dan Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Berikut ini daftar harga BBM nonsubsidi terkini yang berlaku mulai Minggu, 1 Juni 2025.

 

Saat ini harga BBM Pertamax dengan RON 92 turun menjadi Rp12.100 per liter dari yang sebelumnya Rp12.400. Lalu, Pertamax Turbo kini menjadi Rp13.050 per liter dari sebelumnya Rp13.300 per liter.

 

Untuk harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga.

 

Berikut adalah daftar harga terbaru BBM Pertamina per hari ini 1 Juni 2025.

 

.Harga BBM Pertamina Terbaru Juni 2025

.Pertamax: Rp12.100 per liter

.Pertamax Turbo: Rp13.050 per liter

.Pertamax Green: Rp12.800 per liter

.Pertamina Dex: Rp13.200 per liter

.Dexlite: Rp12.740 per liter. (poskota)


Rismon Sianipar


JAKARTA — Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait keaslian tesis mantan Presiden Jokowi. Rismon tak tinggal diam, mengancam akan menyeret pemilik Percetakan Perdana itu ke jalur hukum.

 

Rismon mengatakan, perusahaan percetakan itu harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang disebutnya sebagai "laporan skripsi palsu" yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Perdata Jakarta.

 

"Pemilik percetakan perdana, siap-siap anda akan dipanggil ke pengadilan atas laporan skripsi palsu ke Bareskrim dan Pengadilan Perdata Jakarta,” kata Rismon di X @SianiparRismon (1/6/2025).

 

Ia menambahkan bahwa pihak percetakan wajib membuktikan dan merekonstruksi bentuk lembar pengesahan skripsi Jokowi.

 

Bukan tanpa alasan, Rismon melihat ada hal yang menurutnya mencurigakan karena diduga menggunakan teknologi percetakan modern yang belum tersedia pada 1985.

 

“Anda harus membuktikan dan merekonstruksi lembar pengesahan skripsi Jokowi yang menggunakan teknologi sangat modern di tahun 1985!," tegasnya.

 

Unggahan Rismon juga menyertakan dua foto, satu adalah lembar pengesahan skripsi atas nama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM, dan satu lagi berisi halaman ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, termasuk dosen pembimbing.

 

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.

 

Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

 

Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.