Latest Post

Kolase Joko Widodo dan Prabowo Subianto 


JAKARTA  Sikap kabinet Prabowo Subianto terhadap persoalan pagar laut dan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB-SHM) yang bermasalah bisa jadi menjadi sinyal untuk mengevaluasi kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

Direktur Citra Institute Yusak Farhan menilai kontroversi pagar laut di pesisir Tangerang tak lepas dari dimensi politik antara Jokowi dan Prabowo.

 

"Secara politik, sikap Prabowo bisa diterjemahkan sebagai upaya keluar dari bayang-bayang Jokowi yang lebih pro terhadap oligarki sembilan naga," kata Yusak kepada RMOL, Senin, 27 Januari 2025.

 

Ia menilai Prabowo tampaknya sudah mulai ancang-ancang melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi.

 

Menurutnya, pemerintahan Prabowo ogah mendapat limpahan persoalan-persoalan publik yang merupakan peninggalan pemerintahan Jokowi.

 

"Jadi, Prabowo pelan-pelan ingin menjadi dirinya sendiri yang tidak lagi bergantung dan berada di bawah ketiak Jokowi. Saya kira sikap Presiden Prabowo sangat jelas terkait pagar laut di Tangerang,” jelas dia.

 

“Intinya negara tidak boleh kalah dengan oligarki yang ingin menguasai wilayah NKRI dengan cara culas dan curang," pungkas Yusak. (**)


Presiden Prabowo Subianto/Itimewa  

 

JAKARTA  Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta Presiden Prabowo Subianto meminta maaf. Sebab, hal itu dinilai merendahkan profesi wartawan.

 

“Kelakar Presiden yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengabaikan pemenuhan hak atas informasi,” tulis LBH Pers dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/1/2025).

 

LBH Pers pun mengecam kelakar Prabowo 

“LBH Pers mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada jurnalis yang meliput sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025,”

 

Menurut LBH Pers, sers adalah elemen penting dalam menjamin hak atas informasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

 

“Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” jelasnya

 

Pers dalam hal ini, menghubungkan ketiga unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan masyarakat. Sehingga tidak sepatutnya Kepala Negara dalam hal ini Presiden yang kedudukannya setara di dalam sistem demokrasi memandang rendah institusi yang menjadi elemen demokrasi lainnya.

 

“Permintaan Presiden kepada jurnalis untuk meninggalkan ruangan selama sidang kabinet paripurna dapat dibenarkan dalam konteks rapat tertutup,” terangnya.

 

Menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 tentang Dewan Menteri, “Rapat-rapat Dewan Menteri biasanya tertutup dan bersifat rahasia.”

 

Hal ini menunjukkan bahwa rapat kabinet umumnya bersifat tertutup, terutama ketika membahas informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan perlindungan individu, atau rahasia tertentu yang sah secara hukum. 

 

“Namun, cara Presiden menyampaikannya dengan kelakar yang merendahkan justru menunjukkan arogansi dan sikap antipati terhadap pers,” paparnya.

 

Sikap tersebut, dianggap tidak hanya mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pengawas demokrasi, tetapi juga memperlihatkan kontrol berlebih atas informasi publik. Tindakan ini memperkuat kesan otoriter yang dapat mengancam kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

 

“Pernyataan ini memperpanjang catatan buruk Presiden Prabowo dalam menyikapi pers, yang kerap menunjukkan sikap merendahkan kerja jurnalis,” imbuhnya.

 

Sebagai kepala negara, tindakan Prabowo disebut memberi contoh buruk yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik pada pers, serta membahayakan proses demokrasi yang sehat. Gestur pengusiran jurnalis dan perlakuan tidak hormat terhadap pers adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak atas informasi.

 

LBH Pers menegaskan bahwa Presiden RI harus memahami peran pers bukan hanya sebagai pilar demokrasi, tetapi juga sebagai representasi masyarakat sipil. Kehadiran jurnalis bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses masyarakat terhadap informasi publik yang esensial bagi kehidupan demokrasi.

 

Karenanya, LBH Pers mendsesak dua hal. Pertama, Presiden RI Prabowo Subianto segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang hadir pada 22 Januari 2025 serta kepada insan pers secara umum.

 

Kedua, Presiden RI menunjukkan komitmennya untuk menjamin pemenuhan hak atas kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Pernyataan dan tindakan Presiden harus sejalan dengan penghormatan terhadap demokrasi dan HAM. Negara wajib menjadi pelindung, bukan penghambat, bagi kebebasan pers,” pungkasnya. (fajar)


Prabowo Subianto dan Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA —  Dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia (BI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengalir kepada anggota Komisi XI DPR menambah daftar kasus yang terjadi di masa pemerintahan Joko Widodo yang didakwakan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, dugaan korupsi dana CSR BI perlu diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Bisa dikatakan bahwa telah terjadi persengkongkolan antar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tujuan abuse of power. Jika Joko Widodo masuk finalis Presiden Terkorup versi OCCRP itulah fakta dan realitas selama 10 tahun. Dan disaat Prabowo Subianto terpilih, menjadi beban dan harus cuci piring saat ini," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 26 Januari 2025.

 

Hari menilai, Prabowo tidak hanya dibebani masalah peninggalan dari era pemerintahan Jokowi, namun Prabowo sedari awal sudah dibebani oleh anaknya Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka.

 

"KKN 10 tahun Joko Widodo dan oligarki menjadi beban Prabowo untuk menjaga kesinambungan pemerintahannya baik di dalam kabinet maupun di luar kabinet. Mampukah Prabowo keluar dari beban Jokowi? Atau melanjutkan beban tersebut?" pungkas Hari. (**)


Ketua Umum Demokrat, AHY saat memberikan rekomendasi kepada Andi Sudirman-Fatmawati 

 

JAKARTA —  Sebanyak 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, dikabarkan terbit saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri ATR/BPN pada 2024.

 

Kabar ini mencuat lewat unggahan seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era kepemimpinan AHY.

 

"Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024," tulisnya di X @PaltiWest2024 (26/1/2025).

 

Bang Nalar juga menyinggung partai Demokrat yang dianggapnya dalam posisi tertekan. "Panik nih kayaknya Demokrat," tambahnya.

 

Sebelumnya, kasus pagar laut di Tangerang telah menuai sorotan luas karena dianggap melibatkan penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi melanggar hukum.

 

Dugaan ini memicu kritik terhadap kebijakan era sebelumnya dan mendorong sejumlah pihak untuk meminta pemerintah mengusut tuntas skandal tersebut.

 

Sebelumnya, terbitnya sertifikat di lahan pagar laut Tangerang diminta tak dikaitkan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend)-nya, Jansen Sitindaon.

 

“Jangan ada yg mengkaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami mas @AgusYudhoyono,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Senin (20/1/2025).

 

Jansen menegaskan, HGB itu terbit sejak Agustus 2023. Sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.

 

“HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto dibawah). Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024,” tegasnya.

 

“Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN,” tambahnya.

 

Di sisi lain, ia menjelaskan, HGB diterbitkan BPN karena tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di RTRW, pemerintah daerah menyebit wilayah tersebut pemukiman.

 

“Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda,” terangnya. (fajar)


Presiden ke-7 Joko Widodo senyum/Net 


JAKARTA —  Pagar laut misterius mulai bermunculan di ratusan tempat di Indonesia sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum (APH) harus menangkap dan mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai penanggung jawab kedaulatan negara selama 10 tahun terakhir.

 

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, pagar laut yang muncul di berbagai tempat itu terjadi di era Jokowi yang ugal-ugalan.

 

"Bila perlu Jokowi segera ditangkap untuk pertanggungjawaban terkait dengan pagar laut," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 26 Januari 2025.

 

Muslim menilai, pemasangan pagar laut merupakan tindakan pidana yang terjadi di era pemerintahan Jokowi.

 

"Jokowi jangan mengelak dengan alasan 'itu bukan urusan saya'. Jadi yang tanggung jawab utama adalah Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," pungkas Muslim.

 

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan hanya ada di Tangerang, kasus serupa pagar laut juga terjadi hingga 196 kasus. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.