Latest Post

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd)Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd) 

 

JAKARTA —  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Prof. Mahfud MD, menyoroti polemik pagar laut di Tangerang. Ia menegaskan kasus tersebut harus segera ditangani sebagai kasus pidana, bukan sekadar langkah administratif.

 

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (25/1/2025).

 

Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

 

"Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," ujarnya, heran.

 

Dikatakan Mahfud, ada sejumlah indikasi tindak pidana, seperti penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.

 

"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," Mahfud menuturkan.

 

Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menangani kasus tersebut dalam ranah hukum administrasi dan teknis.

 

"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," tambahnya.

 

Kata Mahfud, tindak pidana yang jelas terjadi, seperti perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal, seharusnya menjadi prioritas penegak hukum.

 

"Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal," tandasnya.

 

Mahfud merasa ada orang besar di balik proses alot terhadap penuntasan kasus pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.

 

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," kuncinya.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut.

 

Hal ini dilakukan demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.

 

Titiek menegaskan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

 

“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” kata Titiek.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.

 

“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini.

 

Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.

 

“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tekan Titiek. (fajar)




Oleh : Ida N Kusdianto | Sekjen FTA

 

PAGAR laut masih menjadi issue yang tak kunjung habis untuk di bahas di sebabkan kementerian KKP yang ikutan bermain drama untuk mengulur ulur dan mencari celah untuk melindungi Aguan sebagai tersangka utama dalam banyak kasus pengurugan laut untuk mengembangkan kerajaan bisnisnya dengan segala macam cara.

 

Kalau dulu Lippo sesombong aparat bisa kita beli pejabat bisa kita atur kini rupanya Aguan lebih memilih menggunakan jasa para buzzer seperti JRP, Abu Janda, Choky dan Tarsim si perangkat desa yang sudah melacurkan diri demi seonggok rempah rempah dari Aguan.

 

DPR kesal karena beberapa kali pertemuan kementrian KKP tidak menyebutkan nama orang orang yang terlibat sementara laporan sudah lebih dari 3 bulan dan sejumlah kementerian terkait turun bersama saat penyegelan.Terus kerja kementerian yang dilengkapi perangkat dirjen dan bawahannya kerjanya apa? Kata salah satu anggota DPR saat audiensi dengan Mentri KKP.

 

Ada yang lebih menarik dari peristiwa ini kalau kita geser ke kasus Hasto Kristianto, semua petinggi PDIP turun gunung untuk melindungi sekjennya.

 

 Akan tetapi ketika rakyat yang dalam hal ini para nelayan dirugikan warga yang dicurangi pengembang / okmum  belum ada pernyataan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang secara tegas dan rakyat tahu bahwa keluarnya sertifikat dan HGB laut itu terjadi ketika Megawati dan Jokowi masih harmonis, mungkinkah petinggi PDIP tidak mengetahui dibalik rencana terselubung Aguan?

 

Padahal jika kita mau flash back lagi kebelakang, beberapa waktu lalu siapa yang ikut menggelar karpet merah untuk para investor Taipan?, dengan dana hasil korupsi BLBI..seolah dengan mudahnya memberikan ijin untuk para mafia tanah.

 

PSN PIK 2 , bukan hanya tentang pemagaran laut, yang sudah mengguncang dan membakar Politik di Republik ini, tapi ada daratan yang harus dikawal juga..

 

Janji Nusron Wahin untuk mengkaji ulang PSN PIK 2 harus ditagih, jangan biarkan mereka membuat bias masalah, dengan harapan rakyat cukup puas dengan perobohan pagar laut dan lupa akan area darat  PSN PIK 2.

 

Menurut Mayjend TB Hasanuddin pengurugan Laut ini sudah diagendakan sejak tahun 2017.

 

NEGARA tidak boleh kalah dengan AGUAN 

Ini Republik Indonesia yang merdeka dengan mengorbankan banyak darah dengan seenaknya AGUAN dkk ingin menguasai seluruh daratan dan Laut dengan kongkalikong bersama pejabat pengkhianat.

 

100 hari pemerintahan Prabowo akan menjadi kelam apabila akhir bulan Januari ini belum ada penangkapan para otak di balik pemagaran laut yang nyata nyata Aguan sebagai satu satunya orang yang berada dibalik semua ini berdasarkan penelusuran di lapangan.

 

Beranikah Presiden Prabowo mengambil kebijakan mencabut kebijakan presiden sebelumnya sebagaimana presiden Amerrika Trump mencabut 10 keputusan Joe Biden?

 

Kita harus mengawal ketat masalah ini, Perairan dan daratan Indomesia sedang dalam proses pemindahtanganan..

 

Jika pagar laut sudah on proses pembongkaran, jika benar , dan tidak ada drama, maka  rakyat harus teris mengawal dan mohon tidak dilupakan bahwa masalah besar ada di PIK 2, PSN PIK 2.

 

Jika Anda NETRAL dalam situasi ketidakadilan, Anda telah memilih berada di pihak PENINDAS (Desmond Tutu)

 

Politik adalah perang tanpa darah dan ini sudah hampir usai, jangan biarkan rakyat tak sadar dan tak melakukan sesuatu karena buta politik.

 

#ForumTanahAir

#FTAForBrighterIndonesia

#ForumAKSI

#G-45

#TangakpJokowi

#AdiliJokowi

#TangkapAguan

#BatalkanPSNPIK2

#PrabowoDengarRakyat

#KembaliKeUUD1945Asli (*)




Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

Kejahatan Aguan yang berlindung pada kekuasaan Jokowi mulai terbongkar akibat ulah keserakahan sendiri. Pemberian status PSN untuk proyek yang dikelolanya adalah bom yang memporakporandakan agenda arogansi dan kolonialisasi. PSN PIK-2 menjadi boomerang keserakahan. Rakyat mulai berontak. Aguan musuh rakyat.

 

Pagar laut sebagai batas rencana reklamasi mulai dibongkar. Namun itu bukan harapan akhir masyarakat. Pencabutan status PSN dan pembatalan PIK-2 adalah tuntutan. Kebijakan Prabowo diuji serius untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut. Berada di pihak rakyat atau konglomerat ? Khidmah pada demokrasi atau oligarki ?

 

Aguan semakin terpojok. Skenario JRP sebagai pembuat pagar laut dan tidak tahu menahu akan kepemilikan pagar itu jelas tidak rasional. Konsekuensi pembongkaran adalah pengejaran Aguan sebagai perampok. Pengusaha raksasa etnis Cina ini menghadapi posisi sulit. Jika tidak sukses Operasi Penyelamatan Aguan (OPA) maka pilihan hanya dua yaitu bunuh diri atau kabur.

 

Kabur mungkin pilihan sehat agar bisa berkeliaran di luar apakah Singapura, Cina, Hongkong atau lainnya. Di Indonesia dipastikan akan tertekan terus. Aguan sudah dianggap musuh rakyat, sebagai Kepala Naga yang layak untuk dipenggal. Agar tubuh dan ekornya tidak bisa bergerak leluasa. Saatnya dibuat lumpuh.

 

Sebelum Aguan memilih kabur, imigrasi harus melakukan pencekalan. Dengan landasan Permenkumham No 38 tahun 2021 pencekalan dinilai penting untuk menjamin dan amannya penyelidikan dan penyidikan. Fenomena reklamasi di berbagai area pantai patut diduga ada kepentingan politik di balik bisnis. Bahkan berskala global.

 

Program OBOR atau BRI adalah strategi penguasaan China di berbagai negara. Jalur laut adalah pilihan. Oleh karenanya domininasi pengusaha etnis China di Indonesia patut untuk diwaspadai akan peran-peran sebagai agen kepentingan Republik Rakyat China. Aguan termasuk di dalamnya. Jokowi dan Luhut Panjaitan yang membuka peluang layak dicurigai pula sebagai agen.

 

Mulai pengusutan dari Aguan dan mulai pula dengan pencekalan. Saat ini Negara Indonesia menghadapi persoalan serius. Menjadi bagian dari target hegemoni kepentingan global. Di dalamnya ada elemen pengkhianatan dan subversif. Agen-agen China bergerak bebas. Cekal Aguan. (*)


Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten 

 

JAKARTA — Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui perihal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

 

“Haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri dan para pejabat di Kementerian (ATR/BPN),” kata Raja Juli, seperti dilansir FAJAR.co.idSabtu, (25/1/2025).

 

Pasalnya kata dia, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.

 

Diketahui, Raja Juli menjabat sebagai Wamen ATR/BPN mendampingi Hadi Tjahjanto pada saat itu.

 

Merespon hal itu, pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus menyebut pengakuan Raja Juli sebuah ketololan.

 

“Sebuah ketololan lagi! Wakil Menteri itu punya hak penuh atas akses terhadap aktivitas lembaga yang dipimpinnya dimanapun dan kapanpun,” kata Jhon.

 

“Lalu seorang Raja Juli Antoni ngaku-ngaku tak tahu atas ratusan sertifikat yang berdiri diatas ratusan HGB dan SHM sepanjang 30 Km? Ngibul!,” lanjutnya.

 

Menurutnya, pengakuan Wakil Menteri menandakan bahwa selama menjabat, tidak melakukan pengawasan.

 

“Pekerjaannya hanya jalan-jalan lalu posting di media sosial. Kawasan Laut utara Tangerang itu bahkan hanya 45 Km dari Istana, hanya 1,5 jam untuk sampai kesana tapi seolah-olah jaraknya 1.000 tahun cahaya,” ujarnya.

 

“Kalian sekaligus mengakui begitu bobroknya institusi ATR/BPN. Bagaimana bisa sertifikat diberikan dikawasan ilegal? Mustahil rasanya ada sertifikat berdiri di kawasan yang dilarang oleh hukum. Menteri sama Wakil Menteri sama-sama ga guna,” tandas pegiat media sosial ini.

 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

 

Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

 

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. (*)


Presiden ke-7 Joko Widodo/Net 


JAKARTA — Pengakuan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait ratusan kasus pagar laut seperti di Tangerang, Banten, menunjukkan lemahnya pengawasan publik terhadap pemerintah.

 

Sebab, dengan maraknya 169 kasus pagar laut di berbagai daerah, semakin menunjukkan bahwa praktik curang ini sudah berlangsung sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo.

 

Praktik tidak jujur ​​ini kemudian mencuat menjadi polemik dan diselesaikan secara tegas di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan langsung memerintahkan TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang.

 

“Sepertinya ada efek pengawasan yang luput dari glorifikasi tingkat kepuasan yang mencapai 70 persen, atau 80 persen di era Pak Jokowi. Akibatnya, banyak hal dalam tata kelola pemerintahan tidak dilakukan semestinya," kata Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti kepada RMOL, Sabtu 25 Januari 2025.

 

"Contohnya, banyak kasus yang berhubungan dengan pemberian HGB, seperti yang terjadi di Laut Tangerang dan lainnya,"imbuhnya.

 

Menurut Ray, klaim atas tingginya tingkat kepuasan sebagaimana dikampanyekan lembaga survei terhadap Jokowi kala itu, justru membuat publik luput untuk mengawasi tata kelola pemerintahan.

 

“Begitu pemerintahan berganti berbagai macam pengelolaan pemerintahan yang tidak tepat itu satu per satu mulai bermunculan dan ini tentu saja sangat merepotkan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia ini.

 

Tak hanya soal pagar laut, Ray juga menyoroti lambannya reformasi birokrasi khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan pertanahan di Indonesia saat era Jokowi.

 

Faktanya, diungkap Aktivis 98 ini, di lapangan selain tingkat korupsi yang makin meningkat, ternyata tata kelola pemerintahannya juga penuh dengan ketertutupan akibatnya banyak pungli, banyak surat-surat palsu dan sebagainya beredar di tengah masyarakat.

 

Atas dasar itu, Ray menyarankan Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan atas situasi yang terjadi di berbagai sektor.

 

“Prabowo harus merevisi dan mengubah semua hal ini. Jika tidak, jangan bermimpi, kita akan sampai ke indonesia emas 2030,” pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.