Latest Post

Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang/Ist 

 

JAKARTA — Agung Sedayu Group mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang. Hal ini pun menjadi sorotan pegiat media sosial Stefan Antonio yang menjadi salah satu yang menyoroti hal tersebut.

 

Menurutnya, pengakuan tersebut dapat dijadikan dasar gugatan pembongkaran pagar laut terhadap mereka.

 

“Kalau sudah ngaku begini. Mestinya biaya bongkar itu Pagar Laut dibebanin ke Mereka ya,” kata Stefan dikutip dari unggahannya di X, Jumat (23/1/2025).

 

Namun di sisi lain, ia menyoal pengakuan pihak Agung Sedayu Grup. Menurutnya, mereka ngeles seolah bukan mereka yang bangun pagar laut di Tangerang.

 

‘Terus ais ini juga ga usah ngeles lagi bilang kalau Pagar Laut itu bukan Klean yang bikin!” ujarnya.

 

Padahal menurutnya, pagar bambu itu dibikin tak serampangan. Namun sesuai lahan yang telah disertifikatkan.

 

“Lah wong itu Pagar Bambu dibikin sesuai sekat-sekat bidang lahan yang disertifikatkan koq,” imbuhnya.

 

Soal narasi yang beredar bahwa nelayan lah yang membuat pagar laut. Stefan skeptis.

 

“Emangnya Nelayan bisa bikin sekat pagar bambu sesuai Koordinat Sertifikat yang ada di BPN ??!!! Canggih bener Nelayannya,” terangnya.

 

Adapun pengakuan dari pihak Agung Sedayu Group disampaikan kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.

 

”Dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata dia menegaskan.

 

Muannas menyampaikan hal itu untuk meluruskan opini yang dia nilai bisa menjadi liar. Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer itu melewati enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI yakni PT IAM dan PT CIS hanya punya SHGB di satu kecamatan, persisnya di Desa Kohod.

 

”Jadi, bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kami,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Muannas menyampaikan bahwa ada pengakuan dari mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berkaitan dengan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Menurut dia, pagar laut itu sudah ada sejak 2014. Karena itu, dia menyebut pagar laut tersebut ada sebelum PIK Dua hadir. Bahkan sebelum Joko Widodo (Jokowi) terpilih menjadi presiden ke-7 Indonesia.

 

”Beliau (Zaki) melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media, memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK Dua ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden,” terang dia.

 

Muannas menyebut, bidang-bidang yang sudah memiliki SHGB itu dulunya adalah daratan. Namun, daratan tersebut lama kelamaan terdampak abrasi sehingga menjadi lautan.

 

Menurut dia, dulunya di sana ada sawah dan tambak. Bahkan, sawah dan tambak itu memiliki girik. Para pemilik sawah dan tambak itu lantas menyelamatkan harta benda mereka dengan memasang pagar-pagar bambu.

 

”Dan itu yang kami beli, daripada musnah dari SHM menjadi SHGB karena ada alas hak dan lahannya masih bisa teridentifikasi. BPN menjamin bisa diterbitkan sertifikat HGB, makanya kami beli,” terang dia. (fajar)


Potongan gambar dari video Mayor Teddy yang diduga hormat kepada Aguan di media sosial/X 


JAKARTA — Video Sekretaris Kabinet Teddy yang memberi hormat kepada pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, viral di media sosial.

 

Akun X @Boediantar4 mengunggah video berdurasi 9 detik yang memperlihatkan Mayor Teddy menghampiri Aguan dan memberi hormat. Keduanya lalu berjabat tangan dan saling menyapa sebelum sang mayor kembali ke posisinya.

 

"Luar biasa Aguan, Sekretaris Kabinet hormat sama dia" tulis akun tersebut, yang dilansir RMOL pada Kamis, 23 Januari 2025.

 

Unggahan tersebut menjadi sorotan pasalnya Aguan tengah terserat kasus pagar laut yang juga menyita perhatian publik belakangan ini. Aguan diduga sebagai pemilik pagar laut misterius yang ada di Tangerang.

 

Merespons isu tersebut, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan bahwa sikap hormat itu ditunjukkan Mayor Teddy  bukan kepada Aguan, melainkan pada Mayjen TNI Purn Asro Budi.

 

"Itu sama sekali tidak benar, Bukan (Aguan). Beliau adalah Mayjen TNI Purn Asro Budi," ungkap Yusuf dalam pernyataan tertulis.

 

Lebih lanjut, Yusuf mengungkap Mayjen TNI Purn Asro Budi merupakan komandan Mayor Teddy saat masih bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif).

 

"Beliau Dulunya adalah Komandannya Pak Seskab saat masih bertugas di Pussenif," tegasnya. (*)

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso/Ist 

 

JAKARTA — Status Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) rupanya diusulkan oleh mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

 

Berdasarkan penelusuran redaksi, usulan Sandiaga Uno itu diungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada pertengahan April 2024.

 

“PIK itu dari Menteri Parekraf (Sandiaga) karena itu bagian dari green destination," kata Susiwijono kala itu.

 

Saat itu, PIK 2 akan dikembangkan khusus untuk ekowisata di kawasan pesisir mangrove dengan total investasi senilai Rp65 triliun. Selain itu, kawasan ini akan dilengkapi fasilitas riset biomedis dan mendukung berbagai kegiatan pendidikan.

 

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklarifikasi bahwa tidak semua kawasan PIK 2 masuk sebagai PSN.

 

"Yang menjadi PSN adalah ekowisata di sana, (yakni ekowisata tropical) Coastland," ujar Airlangga.

 

Kemenko Perekonomian sendiri telah menetapkan 14 PSN baru yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Proyek-proyek ini mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga teknologi, dengan tujuan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rmol)


Anas Urbaningrum 

 

JAKARTA — Anas Urbaningrum mengkritik pernyataan Hadi Tjahjanto terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang sejak 2023.

 

Anas mengatakan Hadi seharusnya memberikan penjelasan yang lebih terbuka dan terukur berdasarkan data, bukan menggunakan bahasa diplomatik.

 

"Pak Hadi Tjahjanto bukan diplomat. Sebaiknya tidak memilih bahasa diplomatis," ujar Anas dalam keterangannya di X @anasurbaninggrum (23/1/2025).

 

Sebagai mantan Menteri ATR/BPN, kata Anas, Hadi tidak perlu menutup apa yang dia ketahui mengenai pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.

 

"Sebagai mantan Menteri ATR/BPN justru lebih baik menjelaskan dengan terang dan terukur berdasarkan data," cetusnya.

 

Anas mendorong Hadi untuk menjelaskan secara detail dan terang benderang kepada masyarakat mengenai proses penerbitan SHGB tersebut.

 

"Monggo Pak Hadi dijelaskan saja secara terbuka kepada publik," tukasnya.

 

Ia menilai, publik membutuhkan kejelasan terkait polemik kaplingisasi laut, sehingga diperlukan sikap transparan dan tegas.

 

"Apa adanya. Bukan ada apanya. Demi kebaikan rakyat, negeri dan kemaslahatan bangsa," terangnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi mendalam dan perbaikan tata kelola ke depan agar praktik kaplingisasi laut yang dianggap tidak sesuai prosedur bisa dihentikan.

 

"Diperlukan evaluasi dan perbaikan ke depan. Agar kaplingisasi laut secara tidak benar bisa dihentikan," tandasnya.

 

Anas Urbaningrum mengajak semua pihak untuk bersikap transparan dan melihat ke depan demi kepentingan rakyat serta kemaslahatan bangsa.

 

"Mari melihat dan berjalan ke muka," kuncinya.

 

Sebelumnya diketahui, Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, memberikan pernyataan diplomatis terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang terbit sejak 2023.

 

Hadi menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, namun menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, sudah sesuai prosedur.

 

"Saya sudah bukan Menteri lagi, seandainya saya mendapatkan permasalahan yang sama pada saat itu, saya akan melakukan tindakan yang sama dengan yang dilakukan Menteri Nusron," ujar Hadi dalam keterangannya. 

 

Ia menjelaskan bahwa langkah yang tepat dalam menangani persoalan seperti ini adalah melakukan penelitian mendalam.

 

Penelitian itu dilakukan di kantor pertanahan setempat untuk memastikan apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fajar)


Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna 

 

JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) advokasi lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menolak keras perguruan tinggi yang menerima jatah konsesi pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara hasil revisi yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 23 Januari 2025.

 

“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR membahas isi draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

 

Mukri meminta Parlemen tidak mengotori dunia pendidikan dengan memberikan izin mengelola tambang.

 

“Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor. Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tuturnya.

 

Mukri lantas menganalogikan dunia pendidikan sebagai lahan bersih yang harus dijaga marwahnya dan jangan dicemari oleh lumpur tambang.

 

“Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang,” ucapnya.

 

“Yang punya umat sekarang ini, bisa disebut demikian, NU, ormas, juga telah terperangkap dalam lubang tambang. Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru,” tutupnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.