Latest Post

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman 

 

JAKARTA — Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni menjadi sorotan terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Pengamat sosial dan politik, Jhon Sitorus mengatakan mustahil Hadi dan Raja Juli tidak tahu soal sertifikasi pagar laut tersebut.

 

“Rasanya, mustahil bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni tidak tahu soal sertifikat pagar laut yang terbit di era mereka saat menjabat sebagai Menteri/Wakil Menteri ATR/BPN,” kata Jhon dalam akun X, pribadinya, Kamis, (23/1/2025).

 

“Itu logika akal sehat kita, andai sistem organisasi di ATR/BPN berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.

 

Apalagi Hadi Tjahjanto kata dia mestinya lebih tergaransi, karena merupakan mantan Panglima TNI yang apa-apa harus teradministrasi dengan baik.

 

“Anggaplah Hadi Tjahjanto benar-benar tidak tahu sama sekali soal sertifikat pagar laut itu. Lalu siapa otoritas yang memberikan kepada pengembang? Jawaban paling memungkinkan adalah presiden saat itu, Jokowi,” ujarnya. 

 

Namun kata dia, kendali kekuasaan tertinggi ada pada presiden, bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan menteri-menterinya.

 

Bahkan Jhon menyebut presiden bisa langsung mengintervensi kepala desa tanpa sepengetahuan menteri ATR/BPN.

 

Jawaban terakhir lanjut dia, bisa jadi Raja Juli yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mengambil alih peran Hadi lewat perintah presiden atau insiatif sendiri.

 

Apalagi, partai PSI sama sekali bisu alias diam soal kasus pagar laut. Seperti diketahui, Raja Juli merupakan Sekjen PSI.

 

“Kok ada partai paling berisik di republik ini tiba-tiba sehening itu? Apa yang dijaga? Siapa yang dijaga? Yang jelas, ada yang salah di dalam negara ini. Kesannya seolah takut kepada pengembang daripada hukum negeri ini,” tuturnya.

 

Jika masalah dilempar kepada kantor pertanahan Tangerang, tetap saja ada disfungsi organisasi yang sangat fatal di tubuh ATR/BPN.

 

Ujungnya adalah kasus suap dan korupsi. Tidak mungkin izin di daerah terlarang bisa keluar begitu saja tanpa bayaran atau suap.

 

“Ya, semoga saja KPK atau Kejari berani bersikap, berdiri teguh dan bersikap adil dan pro kepada kedaulatan NKRI. Jika itu sampai terjadi, maka partai yang hening itu pasti akan kembali berkicau sampai telinga kita pekak...lihat saja,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui ihwal polemik pagar laut yang ada di Tangerang tersebut.

 

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ungkap Hadi, Selasa (21/1/2025).

 

Padahal, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023.

 

Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 21 Februari 2024, menggantikan Sofyan A. Djalil. (fajar)


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman 

 

JAKARTA — Keberadaan sertifikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pengaduan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga adanya praktik korupsi di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang.

 

"Tadi saya sudah masuk ke Dumas (Aduan Masyarakat) tapi antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat, yang mana bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

 

Lebih spesifik, Boyamin mengadukan sejumlah pihak kepada KPK, mulai dari Kepala Desa setempat, Camat, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten Tangerang.

 

Menurutnya, para oknum tersebutlah yang paling berperan dan harus dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan HGB dan SHM tanah yang masih berbentuk perairan.

 

"Yang kita laporkan oknum yang menjaga letter C (buku register pertanahan), letter D (Petok D/surat hak atas tanah). Ini berarti oknum kepala desa, oknum camat, dan oknum BPN Kantor Pertanahan di level kabupaten/kota," jelas Boyamin.

 

Boyamin mengurai, laut atau perairan tidak bisa disertifikatkan. Mengingat, letter C berkaitan dengan sawah, sedangkan letter D berkaitan dengan dasar.

 

"Kami duga letter C dan D itu ada pemalsuan-pemalsuan," jelas Boyamin.


Boyamin berujar, KPK bisa menggunakan Pasal 99 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Itu pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap bisa sampai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara," tandasnya. (rmol)


Ahmad Khozinudin  

 

JAKARTA — Usai geger pagar pembatas laut ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin kini menjadi trending topik di media sosial X. Bahkan, narasi yang digaungkan meminta agar pengacara tersebut ditahan meski belum jelas kasus apa yang menjeratnya, Rabu (22/1/2025).

 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Ahmad Khozinudin merupakan penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

 

Gugatan perdata diajukan karena Aguan dan Jokowi disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

 

Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan terdakwa. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Surta Wijaya serta Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

 

"Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara," kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.

 

Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

 

"Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad. (fajar)




Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

LUAS Singapura 73.430 hektar, merupakan negara terkecil di Asia Tenggara. Luas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah sekitar 30.000 hektar, Agung Sedayu Group dan Salim Group akan membuat negara PIK 2 setelah sebelumnya telah berdiri negara PIK 1 di Indonesia.

 

Negara PIK 2 jelas proyek liar karena dalam wawancara kepada Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Menko Perekonomian Erlangga Hartanto mengatakan yang sama pada Jumat, 17 Januari 2025.

 

Dikatakan Erlangga Hartanto bahwa termasuk PIK 2 yang merupakan proyek ekowisata akan ditinjau ulang. Logikanya proyek liar dari tanah yang di rampas dengan cara  pemaksaan, ancaman, tekanan bahkan intimidasi bagi rakyat yang tidak mau melepas hak tanahnya, mutlak harus di batalkan.

 

Pembangunan PIK 2 itu lanjutan dari PIK 1 yang sudah menjadi negara dalam negara full untuk hunian etnis Tionghoa. PIK 2 akan sama fungsinya dengan PIK 1 bukan proyek ekowisata. Itu proyek penghianatan terhadap negara.

 

Masih kurang puas lantas mematok laut tanpa perijinan selama ini berjalan mulus pasti melibatkan pejabat ternak Oligarki. Sampai terjadi terbitnya sertifikat HGB dan HM di atas lautan. Ini proyek gila dipastikan melibatkan pejabat negara  sebagai budak oligarki.

 

Kebiadaban yang luar biasa melibatkan pejabat negara di semua lini termasuk mantan Presiden Jokowi, anggota DPR dan beberapa menteri yang sekarang masih bercokol di kabinet Merah Putih, harus di babat habis.

 

Lebih gila lagi PIK 2 tidak masuk PSN tetapi proses pembuatan sertifikat dilaut di plot sebagai proyek PSN sekitar 1500 ha.

 

Data yang diterima, dibeberapa Desa/Kelurahan laut dan pantai yang dibuat sertifikat dan sudah diurug jadi daratan sbb :

 

Kec. Kosambi : 306 Ha, : Kel. Dadap 126 Hektar, Desa Kosambi Timur 95 Ha dan Kel. Salembaran Jaya 85 Ha. Kec. Teluknaga : 290 Ha, Desa Tanjung Pasir 200 Ha dan Desa Tanjung Burung 90 Ha . Kec. Pakuhaji : 183 Ha, Desa Kohot 123 Ha dan Desa Kramat 60 Ha.

 

Keji, kejam dan biadab gambaran sawah subur di Pantai Utara Banten (Serang dan Kabupaten Tangerang). Luas sawah subur di Pantai Utara Banten sekitar 70.000 Ha, sudah dan dalam prosesnya  digusur PIK-2.

 

Penggusuran dilakukan dengan cara memaksa, sadisnya menggunakan kaum pribumi yang telah menjadi kaki tangan PIK-2 bersama notaris bergerak dan beroperasi di desa-desa "membujuk" rakyat seolah olah dibeli dengan harga yang telah ditentukan.

 

Malang betul nasib kaum pribumi diadu domba oleh preman digaji bulanan untuk intimidasi rakyat, pejabat dan aparat disogok untuk memuluskan proses, sebelum akhirnya akan dimusnahkan oleh oligarki

 

Keputusan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Rawa Burung - Kec. Teluk Naga. Mutlak harus segera dan secepatnya keluarkan keputusan cabut PIK 2 dan Cabut PSN yang membahayakan kedaulatan NKRI.

 

Untuk menghukum para pelaku yang terlibat mustahil bisa di lakukan melalui proses peradilan hukum yang normal. Hukuman hanya bisa dilakukan untuk menghukum penghianat negara harus diberlakukannya hukum darurat perang dan hukumannya adalah hukuman mati. (*)



Haris Azhar 

 

JAKARTA — Kuasa hukum serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar mengecam keras PT Gorby Putra Utama (GPU) yang masih enggan menghentikan aktivitas penambangan batu bara di Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

 

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki hak atas tanah bekas tambang tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024.

 

"PT GPU mengklaim kegiatannya didasari IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi mereka tidak memiliki SHGU (Hak Guna Usaha)," ujar Haris saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025).

 

Ia menegaskan bahwa kepemilikan IUP oleh PT GPU tidak secara otomatis menggugurkan SHGU yang dimiliki PT SKB. "Mereka gagal memahami konteks hukum pertanahan dan pertambangan," tambahnya.

 

Haris menjelaskan bahwa putusan kasasi MA telah memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU. Isu utama dalam kasus ini adalah tumpang tindih batas wilayah antara Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), yang menjadi lokasi sengketa.

 

MA menegaskan bahwa PT GPU harus mencapai kesepakatan dengan PT SKB sebagai pemegang SHGU sebelum melakukan aktivitas tambang. Sebab, PT GPU hanya memiliki kepentingan dalam pengambilan hasil tambang, bukan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

 

Lebih lanjut, Haris menyebutkan bahwa putusan MA sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa proses penyiapan wilayah pertambangan harus melalui pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah.

 

"Dan sekali lagi, IUP PT GPU bukan hak atas tanah. Itu hanya izin untuk menambang, bukan untuk menguasai lahan," tegas Haris.

 

Sebagai kuasa hukum Halim Ali, pemilik PT SKB, Haris mendesak PT GPU untuk segera menghentikan operasinya dan menaati putusan MA. Ia juga mengecam tindakan GPU yang terkesan sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitas tambangnya.

 

"Jangan asal menambang, apalagi sampai melibatkan aparat untuk menekan pihak lain," tutur mantan Koordinator KontraS itu. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.