Latest Post



Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

LUAS Singapura 73.430 hektar, merupakan negara terkecil di Asia Tenggara. Luas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah sekitar 30.000 hektar, Agung Sedayu Group dan Salim Group akan membuat negara PIK 2 setelah sebelumnya telah berdiri negara PIK 1 di Indonesia.

 

Negara PIK 2 jelas proyek liar karena dalam wawancara kepada Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Menko Perekonomian Erlangga Hartanto mengatakan yang sama pada Jumat, 17 Januari 2025.

 

Dikatakan Erlangga Hartanto bahwa termasuk PIK 2 yang merupakan proyek ekowisata akan ditinjau ulang. Logikanya proyek liar dari tanah yang di rampas dengan cara  pemaksaan, ancaman, tekanan bahkan intimidasi bagi rakyat yang tidak mau melepas hak tanahnya, mutlak harus di batalkan.

 

Pembangunan PIK 2 itu lanjutan dari PIK 1 yang sudah menjadi negara dalam negara full untuk hunian etnis Tionghoa. PIK 2 akan sama fungsinya dengan PIK 1 bukan proyek ekowisata. Itu proyek penghianatan terhadap negara.

 

Masih kurang puas lantas mematok laut tanpa perijinan selama ini berjalan mulus pasti melibatkan pejabat ternak Oligarki. Sampai terjadi terbitnya sertifikat HGB dan HM di atas lautan. Ini proyek gila dipastikan melibatkan pejabat negara  sebagai budak oligarki.

 

Kebiadaban yang luar biasa melibatkan pejabat negara di semua lini termasuk mantan Presiden Jokowi, anggota DPR dan beberapa menteri yang sekarang masih bercokol di kabinet Merah Putih, harus di babat habis.

 

Lebih gila lagi PIK 2 tidak masuk PSN tetapi proses pembuatan sertifikat dilaut di plot sebagai proyek PSN sekitar 1500 ha.

 

Data yang diterima, dibeberapa Desa/Kelurahan laut dan pantai yang dibuat sertifikat dan sudah diurug jadi daratan sbb :

 

Kec. Kosambi : 306 Ha, : Kel. Dadap 126 Hektar, Desa Kosambi Timur 95 Ha dan Kel. Salembaran Jaya 85 Ha. Kec. Teluknaga : 290 Ha, Desa Tanjung Pasir 200 Ha dan Desa Tanjung Burung 90 Ha . Kec. Pakuhaji : 183 Ha, Desa Kohot 123 Ha dan Desa Kramat 60 Ha.

 

Keji, kejam dan biadab gambaran sawah subur di Pantai Utara Banten (Serang dan Kabupaten Tangerang). Luas sawah subur di Pantai Utara Banten sekitar 70.000 Ha, sudah dan dalam prosesnya  digusur PIK-2.

 

Penggusuran dilakukan dengan cara memaksa, sadisnya menggunakan kaum pribumi yang telah menjadi kaki tangan PIK-2 bersama notaris bergerak dan beroperasi di desa-desa "membujuk" rakyat seolah olah dibeli dengan harga yang telah ditentukan.

 

Malang betul nasib kaum pribumi diadu domba oleh preman digaji bulanan untuk intimidasi rakyat, pejabat dan aparat disogok untuk memuluskan proses, sebelum akhirnya akan dimusnahkan oleh oligarki

 

Keputusan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Rawa Burung - Kec. Teluk Naga. Mutlak harus segera dan secepatnya keluarkan keputusan cabut PIK 2 dan Cabut PSN yang membahayakan kedaulatan NKRI.

 

Untuk menghukum para pelaku yang terlibat mustahil bisa di lakukan melalui proses peradilan hukum yang normal. Hukuman hanya bisa dilakukan untuk menghukum penghianat negara harus diberlakukannya hukum darurat perang dan hukumannya adalah hukuman mati. (*)



Haris Azhar 

 

JAKARTA — Kuasa hukum serikat pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar mengecam keras PT Gorby Putra Utama (GPU) yang masih enggan menghentikan aktivitas penambangan batu bara di Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

 

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki hak atas tanah bekas tambang tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024.

 

"PT GPU mengklaim kegiatannya didasari IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi mereka tidak memiliki SHGU (Hak Guna Usaha)," ujar Haris saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025).

 

Ia menegaskan bahwa kepemilikan IUP oleh PT GPU tidak secara otomatis menggugurkan SHGU yang dimiliki PT SKB. "Mereka gagal memahami konteks hukum pertanahan dan pertambangan," tambahnya.

 

Haris menjelaskan bahwa putusan kasasi MA telah memberikan kepastian hukum terkait sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU. Isu utama dalam kasus ini adalah tumpang tindih batas wilayah antara Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), yang menjadi lokasi sengketa.

 

MA menegaskan bahwa PT GPU harus mencapai kesepakatan dengan PT SKB sebagai pemegang SHGU sebelum melakukan aktivitas tambang. Sebab, PT GPU hanya memiliki kepentingan dalam pengambilan hasil tambang, bukan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

 

Lebih lanjut, Haris menyebutkan bahwa putusan MA sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa proses penyiapan wilayah pertambangan harus melalui pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah.

 

"Dan sekali lagi, IUP PT GPU bukan hak atas tanah. Itu hanya izin untuk menambang, bukan untuk menguasai lahan," tegas Haris.

 

Sebagai kuasa hukum Halim Ali, pemilik PT SKB, Haris mendesak PT GPU untuk segera menghentikan operasinya dan menaati putusan MA. Ia juga mengecam tindakan GPU yang terkesan sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitas tambangnya.

 

"Jangan asal menambang, apalagi sampai melibatkan aparat untuk menekan pihak lain," tutur mantan Koordinator KontraS itu. (fajar)


Wapres Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka (ist) 

 

JAKARTA — Hasil survei Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) menunjukkan kinerja Wakil Presiden Gibran mendapat rapor merah selama 100 hari pertama menjabat.

 

Gibran hanya mendapat skor 3 dari 10. Bahkan 31% hanya memberi skor satu yang berarti dia sangat buruk dalam pekerjaannya.

 

"Kinerja Wapres Gibran mendapatkan rapor sangat merah, skornya hanya 3 dari 10 atau sangat buruk," kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar dalam rilis hasil survei Kinerja Prabowo-Gibran, melansir kontan.co.id, Selasa (21/1/2025).

 

Para panel menilai kinerja wapres lebih banyak mengundang kontroversi seperti aplikasi lapor mas wapres dan bantuan wapres.

 

Gibran juga dinilai jarang memberikan pengarahan dan komunikasi publik di media sosial.

 

Walau demikian, Gibran mendapatkan nilai positif karena turut mengawasi berjalannya program makan bergizi gratis (MBG).

 

Tetapi, tetap saja para panelis menilai Gibran hanya suka terhadap aktivitas-aktivitas populis.

 

"Walaupun ini menarik sebenarnya karena Gibran berjalan sendiri, bahkan Presiden Prabowo terlihat tidak banyak memantau pelaksanaan MBG," ujar Media.

 

Sebagai tambahan informasi, metodologi penilaian kinerja 100 hari kabinet Prabowo-Gibran menggunakan survey berbasis ekspert judgement. 

 

Panel juri terdiri dari para jurnalis yang memiliki wawasan mendalam tentang kinerja pemerintah dari beragam media massa baik elektronik dan cetak.

 

Kemudian, setiap panelis memberikan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Keberagaman panelis memastikan bahwa penilaian mencakup berbagai persepektif. (fajar)



 

Oleh : Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

SEPULUH tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.

 

Yang lebih memprihatinkan, bunga utang pemerintah Indonesia sangat tinggi. Yield obligasi negara tenor 10 tahun mencapai 7,2 persen lebih. Jauh lebih tinggi dari yield obligasi negara-negara tetangga seperti Malaysia (3,83 persen), Thailand (2,45 persen), Vietnam (3,16 persen), dan bahkan Philipina (6,27 persen).

 

Artinya, risiko utang pemerintah Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga tersebut. Baik risiko kurs maupun risiko gagal bayar.

 

Surat utang negara yang jatuh tempo tahun ini sangat besar, mencapai Rp800 triliun. Dari jumlah tersebut, surat utang negara yang dipegang Bank Indonesia (BI) mencapai Rp100 triliun.

 

https://www.kompas.id/artikel/antisipasi-dampak-global-pemerintah-tukar-utang-jatuh-tempo-2025-senilai-rp-100-triliun

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai panik. Bagaimana melunasi utang ugal-ugalan duet Jokowi dan Sri Mulyani, yang mulai jatuh tempo.

 

Akhirnya, diambil jalan pintas. Debt switch. Yaitu, surat utang lama (yang jatuh tempo) ditukar dengan surat utang baru. Di pasar sekunder. Jalan pintas debt switch ini tidak hanya dengan BI, tetapi juga dengan investor lainnya.

 

https://amp.kontan.co.id/news/selain-bi-pemerintah-akan-lakukan-debt-switch-secara-berkala-dengan-pelaku-pasar

 

Wacana debt switch menunjukkan Menteri Keuangan benar-benar sedang panik. Sampai berani melanggar undang-undang.

 

Karena, tidak seperti korporasi, pemerintah tidak boleh melakukan debt switch. Hal itu diatur di dalam undang-undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU 24/2002).

 

Pertama, Pasal 1 ayat (2) UU 24/2002 berbunyi, penerbitan dan penjualan surat utang negara untuk pertama kali, alias surat utang negara baru, hanya dapat dilakukan di pasar perdana: “Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.”

 

Setelah terbit di pasar perdana, surat utang negara baru kemudian bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Pasal 1 ayat (3) UU 24/2002: “Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.”

 

Artinya, pemerintah tidak bisa langsung transaksi surat utang negara di pasar sekunder, termasuk melalui mekanisme debt switch, tanpa penawaran atau penjualan terlebih dahulu di pasar perdana.

 

Kedua, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2002 secara tegas mengatur, surat utang negara yang jatuh tempo wajib dibayar pada saat jatuh tempo, dan dana untuk membayar pokok utang tersebut wajib disediakan di dalam APBN.

 

Pasal 8 ayat (2): “Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.”

 

Pasal 8 ayat (3): “dana untuk membayar bunga dan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.”

 

Artinya, surat utang negara yang jatuh tempo tidak boleh dibayar dengan cara menukar dengan surat utang baru, alias debt switch.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan penerbitan (dan penjualan) surat utang negara seperti diatur di dalam UU 24/2002 diancam hukuman pidana penjara antara 10 sampai 20 tahun, seperti diatur di Pasal 19 ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak empat puluh miliar rupiah.”

 

Ketiga, debt switch harus dimaknai sebagai dua transaksi. Pertama, transaksi penerbitan dan penjualan surat utang negara baru di pasar perdana. Kedua, dana hasil penjualan surat utang negara tersebut digunakan untuk membayar surat utang negara (baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum).

 

Artinya, debt switch antara Kemenkeu dengan BI secara substansi merupakan transaksi pembelian surat utang negara oleh BI di pasar perdana. Karena, Kemenkeu hanya dapat menerbitkan surat utang negara untuk pertama kali di pasar perdana.

 

Oleh karena itu, transaksi seperti ini melanggar Pasal 55 ayat (4) UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan Bank Indonesia hanya boleh membeli surat utang negara di pasar sekunder, tidak boleh di pasar perdana: “Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara …. kecuali di pasar sekunder.”

 

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (4) tersebut diancam pidana penjara antara 1 sampai 3 tahun, serta denda antara enam miliar rupiah hingga lima belas miliar rupiah, seperti diatur di Pasal 70 UU BI.

 

Utang ugal-ugalan rezim Jokowi, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah membuat masalah serius di tahun pertama Pemerintahan Prabowo. Untuk itu, Prabowo harus waspada sepenuhnya. Jangan sampai terjebak manuver penyelesaian utang Sri Mulyani, yang secara terang-benderang melanggar undang-undang, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (*)


Pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten 

 

JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto kembali mengomentari keberadaan pagar laut di sekitar kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

 

Seperti diketahui, publik seolah diberi angin segar saat TNI AL dikabarkan telah membongkar pagar laut sepanjang 30 km tersebut. Namun, publik dikejutkan dengan pernyataan Gigin yang seolah bertolak belakang dengan berita yang beredar.

 

"Pembongkaran pagar laut di Tangerang ternyata cuma sandiwara," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (21/1/2025).

 

Diungkapkan Gigin, pagar bambu yang dibongkar hanya sebagian kecil dari panjangnya yang mencapai puluhan kilometer.

 

"Pagar yang dibongkar hanya sebagian sangat kecil, selebar beberapa perahu," tukasnya.

 

Blak-blakan, Gigin menyinggung posisi Presiden Prabowo yang berlatar belakang Jenderal TNI bintang empat.

 

"Ini menegaskan bahwa pergantian presiden hanya basa-basi, penguasanya tetap raja Jawa," cetusnya.

 

Gigin bilang, pengaruh mantan Presiden Jokowi di pemerintahan Prabowo masih mengakar. Bukti paling dekat, polemik yang terjadi di PIK 2.

 

"Gak heran kalau para menteri lebih taat kepada Gibran," kuncinya.

 

Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30 km tidak hanya menimbulkan kehebohan karena pelaku pemagaran masih terkesan misterius, tapi juga menuai pro kontra dalam proses pembongkarannya.

 

Diketahui, aparat TNI melalui TNI AL bersama nelayan telah memulai pembongkaran pagar laut tersebut pada Sabtu (18/1). Namun langkah itu ternyata menimbulkan pro kontra.

 

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri menyatakan akan terus melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang.

 

Pasalnya, pembongkaran pagar laut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

 

"Sudah perintah Presiden. Lanjut (pembongkaran)," ujar Jenderal Agus kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

 

Jenderal Agus mengungkapkan, keberadaan pagar laut itu sangat mengganggu nelayan dalam mencari ikan. Pagar yang terbuat dari bambu itu menghalangi akses nelayan saat hendak melaut.

 

"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," tegasnya.

 

Jenderal Agus menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut akan dicabut sepenuhnya dalam waktu dekat. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.