Latest Post

Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 

 

TANGERANG — AL, warga pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhir-akhir ini kurang tidur. Sebelumnya, warga desa itu hidup dengan melaut setiap hari untuk menangkap ikan. Sementara itu, keluarga menunggu di rumah.

 

Namun beberapa bulan terakhir hatinya dihinggapi rasa cemas saat harus meninggalkan rumah. Pasalnya akhir-akhir ini banyak pengembang yang ingin menguasai lahan warga di sana. AL dan warga lainnya selalu diliputi rasa cemas.

 

AL tidak mau menyebutkan secara jelas perusahaan pengembang mana yang dimaksud. Namun, ia ingat betul bagaimana perlakuan terhadap 'tamu tak diundang' itu telah menginjak-injak harga diri mereka sebagai warga miskin.

 

"Cara-cara mafia tanah," kata AL geram saat ditemui Selasa (21/1).

 

Dia tampak kesal. Bagaimana tidak, tanah warga yang semula dikelola sebagai empang dan budidaya ragam ikan kini nyaris hilang.

 

“Tadinya tanah timbul, masyarakat manfaatkan bikin empang, budidaya bandeng, mujair, udang," ujar lirih.

 

Janji Tinggal Janji

Sebagai orang kecil, AL sadar warga kampungnya tak mempunyai kekuatan apa-apa untuk bertahan.

 

Selama ini, kata AL, pengembang dengan culasnya membeli tanah mereka dengan menetapkan harga sepihak. Tidak ada kesepekatan warga dan pengembang.

 

"Coba pikir, sehari ditawar langsung diurug. Belum tentu deal sama pemilik tanah, tapi kalau sudah diurug, mau enggak mau. Dan semua orang juga pada tahu cara-cara itu yang mereka gunakan," ujar AL.

 

Menurutnya, desa yang pertama kali rata dengan tanah adalah Kampung Muara. Disusul Kampung Garapan, Desa Garapan. Dia pun tak tahu keperluan pengembang menguasai lahan empang, kali dan tanah darat masyarakat di sana. Meski belakangan, mereka mendapat informasi kawasan itu akan direklamasi oleh pengembang yang pernah mereklamasi pantai di Jakarta.

 

Dijanjikan Ganti Rugi

Saat digusur, AL menyebut warga sempat dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi berupa lahan dan bangunan seluas lahan dan bangunan terdampak. Tetapi hingga kini, janji itu seolah menguap begitu saja.

 

"Sampai sekarang sudah 5 tahun ini semua masyarakat di Kampung Grapan itu enggak punya sertifikat, padahal digusur PIK itu dijanjikan disediakan lahan, dibangun rumah dan diberikan serifikat, nyatanya sampai sekarang mereka tinggal di Kampung Gaga Baru belum dikasih sertifikat, kalau enggak salah mungkin sekitar 300 rumah, satu kampung,” ujar dia.

 

Menurut AL, kala itu pengembang menawarkan sistem penggantian kerugian atas tanah dan bangunan dengan model ruislagh karena dirasa adil. Meski dampaknya, mata pencarian masyarakat penggarap kini berubah.

 

“Mekanisme dia punya tanah berapa, dibangunin seluas itu juga. Duit ganti ruginya juga dapat. Tapi sampai sekarang sertifikatnya belum," katanya.

 

Terlebih saat ini, sistem penggantian lahan masyarakat tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya. Ini yang membuat masyarakat khawatir dan takut jika lahan-lahan mereka dikuasai pengembang secara semena-mena.

 

“Yang jelas sebenarnya kita menolak penggusuran dan sebagainya. Katanya nanti masyarakat nelayan dipindah ke Cituis Kecamatan Pakuhaji, karena ada pelabuhan besar dibangun di sana," katanya.

 

Kini Al makin was-was dengan keberadaan pagar laut di pantau utara Tangerang. Sebab jika area terpagar diurug maka mereka harus angkat kaki.

 

"Kami pasti kena gusur otomatis kami engga bisa bekerja," tegasnya. (merdeka)


Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono (Istimewa) 


JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono mengatakan pembongkaran pagar laut Tangerang itu melanggar hukum. Padahal, pembongkaran itu dilakukan oleh TNI AL atas perintah Presiden Prabowo.

 

“Jadi dibongkar itu negara melanggar hukum dan HAM karena pager laut sebagai batas dari HGB itu. Apalagi yang bongkar TNI,” kata Arief dikutip dari unggahannya di X, Rabu (22/1/2025).

 

Sementara kawasan tersebut, kata Arief punya landasan hukum jelas. Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM).

 

“Tuh kan pagar laut di Tangerang punya landasan hukum yang kuat yaitu HGB yang dikeluarkan Negara dan di akui negara,” terangnya.

 

Kementerian KKP menyegel pagar laut 30 kilo meter (km) di Tangerang. Pada Rabu 15 Januari 2025. Belakangan TNI-AL yang diperintah Prabowo membongkar pagar laut tersebut.

 

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Juga Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Itu, diungkapkan Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dikutip Antara, ia mengakui adanya sertifikat di kawasan itu sebagaimana tersebar di media sosial.

 

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron.

 

Nusron bahkan membeberkan jumlah dan pemiliknya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

 

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

 

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

 

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi

ww.bhumi.atrbpn.go.id.

 

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

 

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya. (fajar)


Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad bin Husein Alatas saat orasi di depan Gedung Merah Putih KPK 

 

JAKARTA — Massa Aksi 211 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan mengadili Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang diduga terlibat dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

 

Tuntutan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Muhammad bin Husein Alatas, saat memberikan sambutan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 21 Januari 2025.

 

Awalnya, menantu Habib Rizieq Shihab ini kecewa karena hanya dua orang delegasi yang diizinkan masuk ke ruang pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

 

"Saya mau tanya, emang kita masuk mau rusuh? Saya mau tanya, kalau kita rusuh bisa atau tidak? Bisa atau tidak? Rakyat datang, umat datang, tokoh datang, dilarang-larang, betul? Kurang ajar? Enggak pantas, enggak pantas seperti ini, saudara. Tolong, di depan ngomong boleh masuk, tidak, di dalam cuma dua, kurang ajar atau tidak? Kurang ajar atau tidak?" kata Habib Muhammad.

 

Habib Muhammad pun pesimistis KPK mau mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.

 

"Emang setiap tahun begini, setiap ada aksi di KPK selalu, betul? KPK telah dilemahkan, betul? Siapa yang melemahkan? Yang melemahkan KPK, Jokowi, betul? Betul? Tangkap, tangkap, tangkap Jokowi," tutur Habib Muhammad yang dilanjutkan massa menyanyikan "tangkap Jokowi".

 

Di hadapan puluhan orang yang hadir ini, Habib Muhammad meminta agar KPK segera menangkap dan mengadili Jokowi. Mengingat, lembaga internasional seperti Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menyebutkan bahwa Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia.

 

"Saya mau tanya, kalau KPK melempem KPK bubar saja betul? Mendingan rakyat yang buat pengadilan rakyat, betul? Kalau penegak hukum tidak berani untuk mengusut, maka rakyat akan tegakkan hukum dengan caranya betul? Siap ganyang para koruptor? Siap seret Jokowi? Takbir, takbir," pungkas Habib Muhammad. (rmol)


Pagar laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk fase kedua (PIK II), Tangerang, Banten/Ist 

 

JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui tanah pagar laut misterius di Tangerang itu sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

 

Dari total 263 bidang yang ber-SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara itu, 10 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Sisanya, 9 bidang tanah atas nama perorangan. Sementara itu, 17 bidang tanah lainnya bahkan telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Menanggapi hal tersebut, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengetahui bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu.

 

"Ya, PT Intan Agung Makmur selaku pemegang SHGB terbanyak memang terafiliasi dengan Agung Sedayu, Aguan dan anak-anaknya," kata Haidar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Januari 2025.

 

Berdasarkan data resmi yang diperolehnya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur tercatat memilki direktur atas nama Belly Djaliel dan komisaris atas nama Freddy Numberi.

 

Pemilik PT Intan Agung Makmur adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.

 

PT Kusuma Anugrah Abadi tercatat memiliki direktur atas nama Nono Sampono dan komisaris atas nama Belly Djaliel.

 

Pemilik PT Kusuma Anugrah Abadi adalah PT Agung Sedayu (99 persen) dan PT Alam Pusaka Jaya (1 persen).

 

PT Agung Sedayu tercatat memiliki direktur utama atas nama Nono Sampono, direktur atas nama Freddy Number dan komisaris atas nama Belly Djaliel.

 

Pemilik PT Agung Sedayu adalah PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera dan PT Cahaya Bintang Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.

 

PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera memiliki direktur atas nama Alexander Halim Kusuma dan komisaris atas nama Richard Halim Kusuma.

 

Pemilik PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan tiga anaknya yaitu Luvena Katherine Halim, Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma. Mereka berempat memiliki porsi kepemilikan saham masing-masing 25 persen.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pernah membantah keterlibatan kliennya dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

 

"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Grup dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut," ujar Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Januari 2025. (rmol)


Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat-...

 

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Pagar Laut Tangerang dibangun oleh dua perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pagar laut tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

 

Nusron menuturkan, SHGB tersebut dimiliki oleh perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu, ada 9 bidang yang dimiliki oleh perorangan. Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

 

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

 

"kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.

 

Politisi Golkar ini pun membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.

 

"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

 

Cek di Sistem AHU

Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

 

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujarnya. (merdeka)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.