Latest Post

Muannas Alaidid (foto: Twitter) 

 

JAKARTA — Konsultan hukum proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid menanggapi tudingan Said Didu terkait adanya sertifikat tanah yang mencakup area pagar laut dalam proyek tersebut.

 

"Menanti bukti hoaks Said Didu yang menuduh ada laut disertipikat," ujar Muannas dalam keterangannya di X @muannas_alaidid (21/1/2025).

 

Muannas meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka data dan warkah tanah tahun 1982 guna memperjelas status kawasan itu.

 

"Tolong pak Menteri ATR BPN buka data dan warkah tanah tahun 1982 sebagaimana yang sudah dijanjikan," cetusnya.

 

Muannas juga menegaskan pentingnya transparansi dari Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memahami sejarah penggunaan lahan di kawasan PIK 2.

 

"Apakah itu dulunya adalah daratan yang terabrasi, agar publik terang," sebutnya.

 

Muannas bilang, pembukaan data tersebut akan memberikan gambaran yang jelas tentang legalitas proyek dan menjawab tudingan miring yang selama ini beredar

 

"Kita (juga) bisa ambil langkah hukum menghentikan kegaduhan politisasi pagar bambu ini," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Said Didu merupakan salah satu sosok yang paling keras bersuara mengenai polemik yang terjadi di kawasan PIK 2.

 

Bahkan, fakta mengejutkan terungkap di tengah proses pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

 

Wilayah laut yang menjadi lokasi pagar tersebut dilaporkan telah mendapatkan status Hak Guna Bangunan (HGB), yang diduga terkait dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Agung Sedayu Group.

 

Data dari situs Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya kavling-kavling yang telah memiliki sertifikat HGB, meskipun lokasinya berada di tengah perairan.

 

Salah satu koordinatnya tercatat di 5.999935°LS dan 106.636838°BT, yang menggambarkan posisi di wilayah laut, jauh dari daratan atau garis pantai.

 

Lebih mengejutkan lagi, luas total area yang sudah berstatus HGB mencapai 537,5 hektar atau sekitar 5.375.000 meter persegi.

 

Luas setiap kavling bervariasi, mulai dari 3.458 meter persegi hingga 60.387 meter persegi.

 

Padahal, kawasan tersebut masih berupa laut, bukan daratan yang dapat diberikan status HGB sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait proses perizinan dan dasar hukum pemberian HGB pada wilayah laut.

 

Proyek ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap ekosistem dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. (fajar)


Muhammad Said Didu/Ist

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu tampak mengkritik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan presiden yang membuat rakyat repot hingga masa jabatannya berakhir justru menyusahkan presiden terpilih.

 

“Saat jadi Presiden - bikin repot rakyat.Saat jadi rakyat - bikin repot Presiden,” tulis Said Didu dalam akun X, pribadinya, Selasa, (21/1/2025).

 

Tak sedikit warganet yang mengomentari unggahan Said Didu tersebut.

 

“Namanya jokowidodo juara dunia korupsi,” balas @ki***

 

“Pokoknya Mulyono bikin semua repot,” imbuh @Ag***

 

“Liat kelakuan-kelakuan pembantu-pembantunya presiden, lama-lama presiden bisa stroke. Pecat smua antek-antek mulyono, cari orang-orang yang benar-benar kompeten di bidangnya jangan cuman bagi-bagi jabatan. Mumpung blom ambyar,” tambah @Yan***.

 

Diketahui, tak sedikit pejabat yang masuk di Kabinet Merah Putih merupakan orang-orang Mantan Presiden Jokowi. Bahkan yang terakhir viral soal pelantikan buzzer Jokowi, Rudi Susanto atau Rusi Valinka sebagai Stafsus Menteri Komdigi. (*)


Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman 

 

JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono atas kasus pagar bambu di Tangerang, Banten.

 

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Boyamin Saiman selaku kuasa hukum LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN Jkt.Pst.

 

Boyamin mengatakan, secara umum KKP telah melakukan penyelidikan dan penyegelan pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, namun belum menetapkan tersangka. KKP bahkan memberi tenggat waktu selama 20 hari untuk memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk hadir dan memberikan pengakuan.

 

"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

 

Menurut Boyamin, tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka menjadikan alasan LP3HI yang diwakili dirinya, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.

 

"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," pungkas Boyamin. (rmol)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

Thomas Jefferson mengatakan bahwa penindasan terhadap suatu bangsa lebih banyak dilakukan oleh penguasa dari bangsa itu sendiri daripada oleh penguasa asing.

 

Kaum Pribumi sebagai Pendiri Negara, Pemilik Negara dan Penguasa Negara, saat ini kembali menjadi budak dan tamu di tanah airnya sendiri.

 

Mantan Presiden Jokowi sebagai boneka Oligarki telah mengukir karya besar memberi karpet merah kepada Oligarki ikut mengelola negara, sampai pada perbuatan  nekad telah dan akan mendirikan negara dalam negara seperti PIK 1 dan sedang berlangsung membangun Negara Aguan di PIK 2.

 

Pada hari Senin 20 Januari 2025, menyertai Bapak Said Didu check perkembangan di PIK 2. Lokasi pertama yg kita kunjungi adalah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang tempat TNI AL bongkar pagar kemarin - tapi hari ini istirahat.

 

Sepanjang jalan yang di lalui terlihat dengan jelas pembangunan negara Aguan tetap berjalan, akibat lalu-lalang kendaraan berat jalan rusak parah, tanah yang sudah mereka kuasa ditutup pagar setinggi sekitar 4 meter.

 

Lokasi yang masih terbuka yang sudah di kuasai berderet deret Dump Truck sedang berlangsung penimbunan tanah, terlihat di sana sini sudah berdiri bangunan (gedung) permanen menjulang tinggi lambang kekuasaan dan keangkuhan PIK 2.

 

Di pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga laut sedang pasang, rakyat dan beberapa tokoh masyarakat yang tahu Said Didu datang menyambut dengan ramah dengan rintihan meminta tolong bebaskan kami masyarakat di sini dari ancaman, penindasan dan kepungan kampung rakyat dari banjir

 

Hampir semua kampung bagian dalam, dekat pantai sudah terkepung banjir karena penimbunan tanah sudah tidak peduli lagi dampaknya bagi masyarakat sekitarnya.

 

Pindah tempat menuju  Desa Tanjung Burung, Kec Teluk Naga, Tangerang - pinggir Sungai Cisadane, bermaksud sewa kapal kecil akan mengitari pantai yang bisa dijangkau.

 

Dalam persiapan dan kapal kecil sudah merapat datanglah preman mengaku ini wilayah saya. Menghindari keributan dan bahaya lainnya terpaksa kita pergi dan rencana sewa kapal, kontak via HP dibatalkan.

 

Pindah tempat akan masuk Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang di gang masuk di kanan kiri sudah terpasang spanduk / baliho larangan masuk bagi Said Didu dkk. Mobil terus memutar di lokasi yang sedang melakukan penimbunan tanah.

 

Sosok Said Didu dianggap musuh yang berbahaya bagi Aguan (PIK 2), terpampang foto baliho Said Didu di pintu masuk Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan desa lainnya. Hebatnya Aguan membuat perlawanan oleh warga pribumi setempat yang sudah menjadi antek dan budaknya.

 

Semua yang mengikuti perkembangan pembangunan negara dalam negara lebih luas dari negara Singapura khususnya di PIK 2, akan terkecoh kalau hanya fokus di pematokan laut.

 

Pematokan laut di beberapa tempat sepertinya akan dibangun pelabuhan pantai pendukung Negara Agunan yang tidak lama akan berdiri megah sebagai hunian etnis cina sesuai perintah Xi Jinping.

 

Jalan keluarnya Presiden Prabowo Subianto keluarkan situasi "DARURAT PERANG, SERET JOKOWI" untuk melawan perampas kedaulatan negara, tangkap adili dengan hukuman mati bagi siapapun yang terlibat. (*)



 

Oleh : Ida N. Kusdianti - Sekjen Forum Tanah Air (FTA) 


MUNCULNYA sertifikat kepemilikan laut ataupun pantai secara tiba-tiba membuat mata publik terbelalak atas pengelolaan negara  selama ini.

 

Kasus semacam ini sebenarnya sudah pernah terjadi di Madura pada tahun 2023 yang menjadikan polemik di masyarakat karena rakyat menganggap pantai adalah wilayah publik yang tidak bisa dijadikan wilayah private.

 

Dimana pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi. Pemda seharusnya  memberikan sosialisasi  agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik.


Kalau seluruh pesisir pantai sudah menjadi seperti kawasan PIK semua, itu artinya Negara sudah tidak mempedulikan rakyat sedikitpun Pejabat Negara sudah melacurkan diri dihadapan oligarki demi kenyamanan sesaat para jajarannya, Sama artinya penyelenggara negara telah mengamputasi kesejahteraan rakyat secara dini.

 

Pada saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur,  melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dikawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

 

Kita tidak boleh berhenti untuk membuat mata penguasa terbuka, Presiden Prabowo sudah tegas tapi para menteri dan pejabat di bawahnya terlihat lebih patuh pada oligarki dan Jokowi, mestinya Negara dalam hal ini Menteri terkait sigap dan tidak blunder seperti yang terlihat saat ini saling melempar tanggung jawab dalam mengatasi pemagaran laut dan PSN PIK 2.

 

Jutaan lahan sudah mereka kuasai, seluruh sendi sendi ekonomi sudah mereka monopoli negara dibuat tidak mampu mengendalikan pasar, akibatnya rakyat menjadi objek ekploitasi APBN yang disebabkan lemahnya negara dalam mengelola sumber daya alam di Republik ini.

 

Kita flashback pada masa orde baru yang dimata pembencinya seolah warisan orde baru adalah rezim yang otoritarian. Namun sejahat jahatnya orde baru masih memberikan lahan bagi rakyatnya dengan program transmigrasi yang biaya hidupnya ditanggung Negara selama belum mendapatkan panen tapi saat ini yang ada lahan dibagikan kepada para konglomerat secara ugal ugalan oleh pejabat pengkhianat yang tidak merasakan bagaimana negara ini berdiri atas pengorbanan darah para pejuang.

 

Pemimpin negara seperti Jokowi telah terlena oleh gaya hedonisme sehingga hal hal yang bersifat fundamental ditukar dengan receh yang berakibat mengorbankan masa depan rakyatnya.

 

Presiden Prabowo harus mewujudkan janji janjinya yang akan mengembalikan hak hak rakyat tidak berhenti pada tataran narasi.

 

Oligarki tidak boleh menang terhadap negara apalagi mengangkangi negara , semua tinggal good will dari Presiden Prabowo yang bisa membekukan aset aset oligarki dengan secarik kertas kapan saja presiden mau.

 

Yang saat ini sedang terjadi adalah proses perampasan lahan rakyat, proses perpindahan kedaulatan rakyat dan bangsa. PSN dijadikan kendaraan oleh Oligarki untuk mengambilalih kekuasaan negeri ini, dan mereka punya modal cukup besar untuk menutup mulut rakyat yang minim pengetahuan, minim iman dan tidak berpikir jauh ke depan untuk nasib anak cucunya.

 

Pemagaran laut adalah bagian terkecil dari ambisi mereka untuk menguasai seluruh perairan Indonesia disamping penguasaan daratan dan pembongkaran pagar laut di perairan Banten utara belum masuk ke dalam proses pembatalan PSN PIK 2.

 

Inti masalah adalah PSN di antaranya PSN PIK 2, dan Presiden Prabowo belum pernah mengatakan secara gamblang batalkan PSN PIK 2, padahal masalah ini sudah jadi isue centre di Indonesia.

 

Begitu pula dengan Menteri ATR yang beberapa waktu lalu mengatakan akan mengkaji ulang pembangunan PSN PIK 2 karena ada pelanggaran tata ruang, tapi sampai saat ini hal itu menguap. Rupanya Menteri ATR menunggu rakyat lupa dan berusaha mengalihkan perhatian.

 

Pesan untuk Menteri ATR & Presiden Prabowo 

Kami akan tagih janji Bapak Menteri untuk mengkaji ulang PSN PIK 2 dan mengingatkan Presiden RI untuk membawa masalah ini ke rapat kabinet dan batalkan demi rakyat dan kedaualatan bangsa.

 

Keluarlah dari ketiak Jokowi dan cengkraman oligarki, rakyat bersama pemimpin yang amanah. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.