Latest Post

Koordinator KSST, Ronald Loblobly (tengah)  
 

JAKARTA — Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi lelang barang rampasan korupsi berupa saham di PT Gunung Bara Utama (GBU) yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

 

Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly mengatakan, pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor, sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

 

"Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini," kata Ronald kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.

 

Ronald menilai, apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

 

"Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," tegas Ronald.

 

Oleh karena itu, Ronald berharap, laporan yang telah dilayangkan pihaknya dapat diusut tuntas secara transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya diharapkan dapat diproses hukum.

 

"Marwah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum," tutur Ronald.

 

Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

 

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

 

KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.

 

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

 

Dalam sebuah dialog publik yang digelar di Jakarta pada Mei 2024 lalu, KSST dan sejumlah tokoh pegiat antikorupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang tersebut.

 

Mereka yang saat itu hadir di antaranya, Boyamin Saiman dari MAKI, Faisal Basri dari Indef, Sugeng Teguh Santoso dari IPW, dan Melky Nahar dari Jatam. Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT IUM.

 

"Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam paparannya saat itu.

 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Di mana, nilai pasar wajar atau fair market value 1 paket saham PT GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau pemilik manfaat PT IUM sebenarnya.

 

"Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI  Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun," kata Faisal Basri saat itu.

 

Tahapan dugaan pidana korupsi bermula tatkala Kapus PPA Kejagung berencana akan melaksanakan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham nomor 1 tanggal 5 Juli 2019.

 

Selanjutnya, 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai sertifikat/surat kolektif saham nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

 

Kemudian, 10 hari sebelum penjelasan lelang atau aanwijzing pertama yakni pada 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, dan pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

 

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, ternyata hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

 

VN pun diketahui memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun bekerja sebagai satpam di keluarga AH. Pada 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi tata niaga timah yang juga adalah pemilik PT MHU. (rmol)


Presiden Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di sela acara peresmian PLTA Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025) 

 

JAKARTA — Presiden Indonesia Prabowo Subianto meminta para guru tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih terkait penyelenggaraan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

 

"Saya minta semua guru-guru, tolong, saya sangat menghargai tapi tidak perlu, jangan ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo. Ini kewajiban saya sebagai Presiden. Ini kewajiban saya, jadi tidak perlu ucapkan terima kasih kepada saya," ujar Prabowo di Sumedang, Jawa Barat, Senin.

 

Presiden menekankan bahwa pemerintah hanya menjalankan kewajiban yang telah dipercayakan oleh rakyat. Presiden menyebut bahwa program MBG merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

 

Kepala Negara juga menegaskan bahwa pemerintah menjalankan program ini bukan untuk mencari nama atau pengakuan.

 

"Kita di sini tidak cari nama. Yang kita ingin adalah yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Jadi saya tidak perlu lagi saya terima kasih, jangan terima kasih kepada Prabowo Subianto. Ini adalah kewajiban kami. Kami dipilih oleh rakyat Indonesia untuk bekerja demi rakyat," tegas Presiden.

 

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf kepada para orang tua dan anak-anak yang belum menerima manfaat dari program MBG.

 

Presiden mengakui program yang baru saja dimulai ini tidak bisa secara instan langsung menjangkau seluruh anak di Indonesia.

 

Prabowo menegaskan bahwa secara fisik dan administratif, program ini membutuhkan waktu untuk dapat menjangkau anak-anak secara merata.

 

Presiden juga menyoroti pentingnya proses pengamanan agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan tidak mengalami penyimpangan.

 

Meski demikian, Prabowo memastikan bahwa dana untuk program MBG tersedia dan akan digunakan sesuai kebutuhan. Kepala Negara pun optimis bahwa pada akhir tahun 2025, seluruh anak Indonesia dapat menikmati manfaat program ini.

 

"Saya yakini bahwa tahun 2025, akhir 2025 semua anak Indonesia akan dapat makan bergizi," ucap Presiden.

 

Program MBG saat ini telah dilakukan di 31 provinsi di Indonesia dengan total 238 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi memenuhi pembuatan makanan untuk MBG.

 

Pada periode pertama yaitu Januari–April 2025 ditargetkan ada 3 juta penerima manfaat dari program MBG, lalu pada tahapan selanjutnya April–Agustus 2025 ditargetkan jumlah tersebut bertambah menjadi 6 juta penerima manfaat. (fajar)



 

Oleh : Juju Purwantoro | Kuasa Penggugat Proyek PIK-2 

PERSIDANGAN Perdata untuk jadwal yang ke 3 dengan Tergugat Sugianto Kusuma alias Aguan Cs akan dilaksanakan pada Senin (20/1/25) di PN Jakarta Pusat. Pada sidang sidang sebelumnya Aguan dan sebagai turut Tergugat Antoni Salim, Joko Widodo, dll, tidak pernah hadir.  Majelis hakim beralasan alamat tidak ditemukan dan Aguan tidak dikenal, terkesan dicari-cari (tidak masuk akal).

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para Penggugat (prinsipal) diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Juju Purwantoro,SH,MH, DR.Herman Kadir, SH,MH, Ahmad Khozinudin, SH, dkk.

 

Apa yang telah dilakukan oleh Aguan, Cs, melalui kaki tangannya telah memaksa secara sepihak agar warga menjual lahannya atau digusur paksa. Mereka juga menimbun/menguruk lahan, sawah dan empang- empang milik warga, juga kaki (sungai) milik publik. Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu patut diduga keras juga telah membuat pagar laut dengan bambu di laut area Kecamatan Muncung sampai Paku Haji Banten, sepanjang sekira 11 km secara sepihak. Walaupun sampai saat ini, tidak ada ada satupun pihak yang mengakui telah membangunnya.

 

Pihak Aguan dan kroni-kroninya sebagai tergugat jika pada sidang ke 3 nanti tidak hadir juga, maka mereka bisa 'kehilangan hak hukumnya' untuk membela diri.


Jika hal itu terjadi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran Tergugat, dan hakim dapat menjatuhkan putusan (verstek). Putusan verstek bisa dijatuhkan,  karena Tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Tergugat juga tidak menyuruh orang lain (kuasa hukum) untuk menghadap menggantikannya, walau tenggang waktu dan tata tertib hukum acara telah dipenuhi.

 

Adapun, dasar hukum putusan verstek dapat disimak dalam ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut :

 

Pasal 125 HIR ;

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

 

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Aguan Cs, jelas telah merugikan dan membuat sengsara rakyat pesisir pantai Banten. Sebagai salah satu konglomerasi (9 naga di Indonesia), Aguan tentu memiliki budget yang luar biasa besar, untuk membangun ambisi proyeknya (PIK-2). Tentu kemungkinan besar proyek tersebut dapat 'mendomleng dan berlindung' dibalik PSN yang lokasinya bersebelahan dengan PIK 2.

 

Pemerintah melalui Permenko Nomor 6 tahun 2024dari 14 PSN baru tersebut, salah satu di antaranya berada bersebelahan dengan kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City  (Tropical Coastland).

 

Kawasan PSN yang dimaksud pemerintah tersebut, lokasinya berhimpitan dengan proyek PIK-2, tidak tertutup kemungkinan terjadi 'penyelundupan hukum' oleh PT Pantai Indah Kapuk. Mereka bisa saja mengklaim bahwa area tersebut adalah juga bagian dari PSN. Sebagai PSN pemerintah akan menggunakan lahan seluas 1.756 hektar, sementara total luas lahan yang diklaim milik PIK-2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar.

 

Gugatan para Penggugat adalah PMH, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Unsur-unsur PMH dapat berupa pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, atau adanya kesalahan.

 

Dalam hukum perdata, PMH sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata; perbuatan yang menyebabkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Oleh karena PMH tersebut, para korban (proyek PIK-2) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku (Aguan, Cs). Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi nominal, kompensasi, atau penghukuman sesuai vonis hakim.  (*).


@infopontirta.id 

 

JAKARTA — Warga Desa Kronjo mengalami nasib nahas setelah sawah dan tambak mereka harus dijual murah. Warga dihadapkan pada situasi sulit dan diberi tawaran yang tidak masuk akal. Sawah diminta dijual dengan harga cendol, sedangkan tambak dihargai seperti es teh.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan persawahan dan kolam ikan dijual murah untuk mendukung pengembangan proyek besar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Agung Sedayu Group.

 

Kabar ini mendadak viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infopontirta.id pada Minggu (19/1/2025).

 

Unggahan ini telah menarik perhatian warganet, dengan lebih dari 47 ribu likes dan 6 ribu komentar, banyak di antaranya menyuarakan keprihatinan terhadap nasib warga Desa Kronjo.

 

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa warga Desa Kronjo terpaksa menjual tanah yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.

 

Tidak hanya itu, sebelumnya akses warga ke laut juga terbatasi akibat pemagaran proyek. Kini, sawah dan tambak mereka dihargai murah dan pembayaran dilakukan secara cicilan.

 

Tanah sawah mereka dihargai Rp50 ribu per meter, sedangkan tambak hanya dihargai Rp35 ribu per meter.

 

Salah satu warga bernama Syaiful, menyatakan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara langsung, melainkan dicicil dalam jangka waktu tertentu.

 

“Kami diminta menjual tanah tambak cuma Rp35 ribu per meter. Sawah lebih mahal sedikit, tapi tetap murah, cuma Rp50 ribu per meter. Itu pun bayarnya dicicil," kata Syaiful dikutip dari unggahan akun @infopontirta.id, Minggu (19/1/2025).

 

Selain harga yang rendah, warga juga mengeluhkan mekanisme pembayaran yang sering terlambat tanpa jadwal yang jelas.

 

Dikatakan Syaiful, tekanan dari pihak pengembang dan minimnya dukungan pemerintah membuat warga merasa tidak punya pilihan lain.

 

“Kadang kalau ada yang nolak dijual ya, mereka enggak pandang bulu. Diuruk aja itu sawah sama mereka. Mereka juga pakai jasa calo buat maksa warga jual tanahnya,” tambahnya.

 

Keresahan warga makin memuncak setelah pengembang melakukan penimbunan anak sungai yang berada di perbatasan Desa Kronjo dan Desa Muncung.

 

Aktivitas ini yang sudah berlangsung selama dua tahun, membuat masyarakat kehilangan akses ke sumber ikan dan mengganggu kehidupan para petani tambak. (fajar)


Pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa/Ist 

 

JAKARTA — Berita terkini, dugaan skandal korupsi di era Presiden ke-7 Joko Widodo perlahan mulai terungkap. Sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menggalang dana untuk mendukung kemenangan Jokowi di Pemilihan Presiden 2019, saat ia menjadi calon presiden petahana.

 

Hal ini pun menarik perhatian seorang pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr. Tifauzia Tyassuma atau biasa disapa Dokter Tifa.

 

"Menyimak apa yang terjadi di Kementerian Perhubungan, duit-duit korupsi dikumpulkan untuk pemenangan Pemilu, dan itu diinstruksikan lho!" kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya yang dikutip Minggu 19 Desember 2025.

 

Dokter Tifa mencurigai instruksi tersebut bukan cuma berlaku di Kemenhub, namun bisa terjadi di kementerian lain.

 

"Dan pastinya juga bukan terjadi hanya di level Kementerian. Tetapi terjadi hingga level bawah-bawah sampai desa-desa," kata Dokter Tifa.

 

Karena itulah, Dokter Tifa mengaku tidak heran apabila hingga hari ini menteri-menteri sampai pejabat level desa masih menunduk-nunduk dan seperti tampak loyal.

 

"Akhirnya, kok lama-lama saya berpikir, ini makhluk  bukan manusia ya, ini sih Set** itself," kata Dokter Tifa.

 

"Tampak plango-plong padahal menjerumuskan begitu banyak orang pada perbuatan jahat, korupsi berantai,  yang dia galang dan komandani, merampok uang negara, dengan dalih segala macam proyek, selama 10 tahun!" sambungnya.

 

Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin 13 Januari 2025 lalu, terungkap cawe-cawe menggarong duit negara untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

 

Dalam agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi alias BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

 

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

 

“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dikutip, Jumat 17 Januari 2025. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.