Latest Post

Pagar laut diduga milik pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group/Ist 

 

JAKARTA — Mantan Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Said Didu menanggapi perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot pagar laut yang diduga milik Agung Sedayu di pesisir Tangerang.

 

Dikatakan Said Didu, instruksi dari Prabowo sudah sangat jelas.

 

"Arahannya jelas," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu (16/1/2025).

 

Hanya saja, ia menilai langkah tersebut tidak dijalankan sepenuhnya karena adanya campur tangan dari Menteri titipan Jokowi.

 

"Tapi ditelikung oleh Menteri Jokowi yang ada dalam Kabinet Prabowo," cetusnya.

 

Said Didu menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait hanya sebatas menyegel pagar laut tersebut, dengan alasan akan memeriksa izin terlebih dahulu.

 

"Sehingga hanya disegel dan katanya akan periksa izin dulu," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan proyek pagar laut yang diduga milik pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group.

 

Prabowo juga meminta agar permasalahan pagar laut tersebut diusut tuntas.

 

"Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," kata Muzani kepada wartawan di Jakarta.

 

Instruksi ini dikeluarkan di tengah sorotan publik terhadap keberadaan pagar laut yang dianggap membatasi akses masyarakat ke pantai di pesisir Tangerang.

 

 

Keberadaan proyek tersebut memicu pertanyaan tentang izin dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan keterkaitan proyek pagar laut dengan pengembangan PIK 2, Muzani enggan berkomentar.

 

"Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR," tegasnya.

 

Hingga kini, langkah untuk mencabut pagar laut yang telah disegel tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan akses terhadap wilayah pesisir. (fajar)


Kebersamaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto/Istimewa 

 

JAKARTA — Mendekati 100 hari masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dihadapkan pada tantangan besar. Prabowo harus membuktikan bahwa pemerintahannya bukan sekadar meneruskan era Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

 

Jika Prabowo tidak mampu menyajikan arah kebijakan yang berbeda, ia berisiko kehilangan kepercayaan publik yang mengharapkan perubahan signifikan.

 

Karena itu, pengamat politik Rocky Gerung, melihat langkah strategis yang harus dilakukan Prabowo adalah melepaskan diri dari "jeratan" kebijakan dan gaya pemerintahan Jokowi.

 

“Kalau arahnya sama dengan Presiden Jokowi, itu artinya Pak Prabowo tidak punya element of surprise di dalam upaya menghasilkan harapan," kata Rocky lewat kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis 16 Januari 2025.

 

Dosen Ilmu Filsafat itu menegaskan bahwa persepsi terhadap keburukan era Jokowi telah menjadi opini global.

 

Sehingga, jika Prabowo tidak mampu menawarkan perbedaan nyata, ia khawatir persepsi negatif itu akan berlanjut dan membayangi pemerintahannya.

 

“Persepsi ini sudah terbentuk. Kalau ini ditempelkan di dalam pemerintahan yang ada sekarang maka pemburukan persepsi ini akan menghasilkan negatif campaign Indonesia di luar negeri," jelasnya.

 

Evaluasi 100 hari kerja akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Masyarakat kini menantikan apakah Presiden Prabowo mampu keluar dari bayang-bayang pendahulunya dan membangun era baru yang lebih progresif dan transparan. (rmol)


 

Oleh : M Rizal Fadillah | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

 

KOMNASHAM baru pimpinan Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc didesak melalui aksi-aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) untuk melakukan penyelidikan ulang peristiwa pembantaian 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dikenal dengan kasus KM 50. Komnas HAM lama yang diketuai Ahmad Taufan Damanik dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

 

Penyelidikan dahulu jelas keliru dasar hukum yang digunakan yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM semestinya mendasari pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa telah terjadi pembunuhan sistematis yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 dapat melibatkan unsur masyarakat.

 

Akibat pemeriksaan pelanggaran HAM biasa maka terdakwa "ecek-ecek" dua orang anggota Kepolisian yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Iptu Yusmin Ohorella divonis bersalah tapi dibebaskan. Peradilan sesat "dagelan" itu tentu tidak memenuhi rasa keadilan. Bahkan lucunya, sejak awal para terdakwa itu berkeliaran bebas, tidak ditahan.

 

Diduga dibebaskannya kedua terdakwa terkait dengan operasi Satgassus pimpinan Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Ada keterlibatan "orang-orang Sambo" dalam operasi pembantaian sistematis KM 50 tersebut. Hal ini penting untuk digali oleh Komnas HAM periode 2022-2027 pimpinan Dr. Atnike Nova.

 

Desakan kepada Komnas HAM untuk bekerja adalah satu di antara 3 opsi kelanjutan proses membongkar kembali kasus KM 50. Dua lainnya adalah mendesak Kepolisian untuk memeriksa ulang berdasarkan novum yang sudah ditemukan atau mendesak Kepolisian untuk menuntaskan Rekomendasi Komnas HAM terdahulu yang hingga kini masih menggantung.

 

Sebagai extra ordinary crime atau sering disebut unlawful killing, maka kejahatan kemanusiaan ini akan menjadi hutang yang terus ditagih, khususnya oleh umat Islam. Dikejar dan diperiksa berbagai figur yang diduga terlibat seperti Fadil Imran, Dudung Abdurahman, Budi Gunawan, Listyo Sigit, bahkan Tito Karnavian dan Jokowi. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun harus berbicara jujur.

 

Melalui Komnas HAM baru yang bekerja berdasarkan UU No 26 tahun 2000 maka diharapkan kabut kasus KM 50 dapat tersingkap, keadilan harus ditegakkan. HRS sudah bertekad untuk mengejar para pelaku dan pihak terlibat agar segera diseret ke meja hijau. Dagelan peradilan kemarin harus dikoreksi dan diluruskan kembali. Kebetulan Jokowi sang Ketua Umum rezim sudah tiada.

 

Pertanyaan seriusnya adalah apakah Jokowi mengetahui dan membiarkan pembantaian 6 anggota Laskar FPI itu atau Jokowi yang memang telah  memerintahkan operasi pengejaran HRS dan keluarganya yang berujung pada penyiksaan dan pembunuhan tersebut? Kasus KM 50 adalah kasus serius di masa pemerintahan Jokowi yang dicoba diselesaikan dengan pementasan drama yang sangat menistakan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Jika Jokowi, Fadil Imran, Budi Gunawan, Dudung Abdurahman dan lainnya benar terlibat dalam kejahatan ini maka wajar seluruhnya untuk dapat dihukum Mati.

 

Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden dan dahulu Menteri Pertahanan tidak boleh diam saja. Harus berbuat dan bertindak tegas demi tegaknya kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

 

Jangan sampai muncul pertanyaan yang lebih serius yaitu apakah Prabowo Subianto juga terlibat? Sikap dan kebijakan Prabowo dalam penuntasan kasus KM 50 ini akan menjadi indikator.

 

Pernah ada acara menarik yang dipandu oleh Dr. Refly Harun bertema : "Pak Prabowo, Ada KM 50".

 

Nah, remember and get it done--ingat dan selesaikan! (*)


Presiden Prabowo dan IKN/Ist 

 

JAKARTA — Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi salah satu topik hangat dalam perbincangan politik Indonesia. Rencana pemindahan ibu kota yang sebelumnya digagas Presiden Joko Widodo kini melibatkan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan mulai berkantor di IKN pada 2028.

 

Meski pemindahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek besar ini, kejelasan kapan ibu kota akan dipindahkan sepenuhnya masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang memadai.

 

Komitmen Presiden Prabowo dan Peran Infrastruktur

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) pada Sabtu (14/12/2024) lalu menilai, pernyataan Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN menegaskan komitmennya dalam melanjutkan pembangunan yang telah dimulai oleh Presiden Jokowi.

 

Namun, Hensa juga menekankan bahwa keberadaan kantor presiden di IKN tidak secara otomatis berarti bahwa ibu kota Indonesia akan segera pindah ke sana.

 

“Berkantor di sana bisa, istana ada di Bali, Bogor, Jakarta, dan Puncak. Sekarang ditambah di Kalimantan. Tapi, apakah serta-merta ibu kota akan pindah? Belum tentu,” ujar Hensa, dikutip dari ANTARA, Rabu (15/01/2025).

 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun IKN akan menjadi pusat administrasi baru, keputusan untuk memindahkan seluruh fungsi pemerintahan, seperti kantor legislatif dan yudikatif, masih bergantung pada kesiapan infrastruktur yang dibutuhkan.

 

Pemerintahan Akan Pindah Setelah IKN Siap Berfungsi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.

 

Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.

 

“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN akan terjadi setelah IKN dapat memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah siap di sana,” jelas Hasan.

 

Kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci utama yang akan menentukan apakah pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan sesuai rencana.

 

Kesiapan Infrastruktur sebagai Katalisator Pemindahan Ibu Kota

Pembangunan IKN bukan hanya soal fisik kota, tetapi juga terkait dengan kesiapan fasilitas dan layanan yang mendukung jalannya pemerintahan. Infrastruktur yang lengkap dan fungsional, mulai dari perkantoran pemerintahan hingga konektivitas transportasi dan utilitas dasar, harus disiapkan dengan matang agar IKN bisa berfungsi secara efektif.

 

Salah satu tantangan terbesar dalam pemindahan ibu kota adalah pembangunan infrastruktur yang dapat menampung seluruh aparat pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Tidak hanya itu, pemerintahan harus memastikan bahwa IKN dapat menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas pemerintahan, termasuk fasilitas perkantoran yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.

 

Polemik dan Proyeksi Ke Depan

Walaupun pembangunan IKN terus berjalan, polemik terkait pemindahan ibu kota masih mewarnai diskursus publik. Banyak yang mempertanyakan apakah pemindahan ibu kota benar-benar akan memperbaiki pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa, ataukah justru akan menambah beban baru bagi anggaran negara.

 

Namun, dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Presiden Prabowo untuk melanjutkan proyek IKN dan berkantor di sana pada 2028, harapan untuk melihat IKN berfungsi penuh sebagai ibu kota politik semakin nyata.

 

Meskipun demikian, keputusan untuk memindahkan ibu kota secara keseluruhan masih sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur yang harus dibangun dalam beberapa tahun ke depan. (suara)


Jumpa pers Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi bersama dua Komisioner Komnas HAM lainnya, yaitu Saurlin Siagian dan Anis HIdayah, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (15 Januari 2025) 

 

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan kertas kebijakan tentang pemilihan umum (pemilu). Isinya termasuk rekomendasi untuk sistem pemilu mendatang karena terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia pada pemilu sebelumnya.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi bersama dua Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Saurlin Siagian dan Anis HIdayah dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2025 .

 

"Jadi, untuk menyusun kertas Kebijakan ini, Komnas HAM memang bekerja sama dengan temen-temen UGM itu melibatkan tiga disiplin ilmu. Jadi ilmu sosial politik, ilmu kesehatan dan yang ketiga psikologi," ujar Pramono.

 

Sosok yang kerap disapa Pram itu menegaskan, salah satu aspek yang disorot Komnas HAM dalam kertas kebijakan itu adalah soal keselamatan petugas adhoc dalam penyelenggaraan pemilu.

 

Dia mengungkapkan, jumlah petugas adhoc yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang tercatat meninggal dunia pada Pemilu Serentak 2024 masih mencapai ratusan orang.

 

"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Pemilu 2024 kemarin masih ada cukup besar, jumlah petugas Pemilu yang meninggal dunia meskipun angkanya sudah cukup jauh turun dari angka kematian dari Pemilu 2019, karena ada sejumlah langkah yang memang sudah diambil oleh KPU, dari perbaikan secara teknis," urainya.

 

"Tetapi, angka kematian itu masih cukup tinggi. Padahal kita tahu, hak hidup itu adalah hak HAM paling dasar bagi semua manusia. Tanpa hak hidup maka semua hak yang lain nggak ada gunanya," sambungnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Saurlin Siagian, bahwa pihaknya dalam kertas kebijakan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menyatakan, aturan keserentakan pemilu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu telah melanggar HAM.

 

"Sistem pemilu serentak yang terdiri dari lima jenis pemilihan, memberikan kesempatan kepada banyak kontestan untuk beraktivitas pada ruang dan waktu yang sama, sehingga menuntut kesiapan dan kesiagaan tinggi dari petugas pemilu baik secara fisik maupun mental,” jelas Saurlin.

 

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya perbaikan sistem pemilu ke depan oleh DPR dan juga pemerintah.

 

"Mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada, untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi, baik berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024," tambah Anis Hidayah membacakan poin rekomendasi. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.