Latest Post

Pagar laut di Tengarang/Ist 

 

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana membawa persoalan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai utara Tangerang ke Mabes Polri.

 

Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang mereka kirimkan kepada pemasang pagar tidak mendapat respons.

 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, apabila pagar tersebut tidak dibongkar hingga batas akhir pemanggilan yang berakhir hari ini, Selasa (14/1/2025), maka pihaknya akan segera membuat laporan.

 

“Apabila dalam tenggat waktu ini tidak ada yang membongkar bambu yang telah dipasang, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” jelas Gufroni kepada awak media.

 

Namun, hingga kini, Gufroni belum menyebutkan secara pasti siapa pihak yang akan dilaporkan. Ia memperkirakan laporan akan diajukan pada Kamis atau Jumat mendatang.

 

Gufroni menambahkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang diduga sebagai pihak yang memasang pagar laut, belum memberikan tanggapan atau melakukan komunikasi dengan pihak LBH Muhammadiyah.

 

Pemasangan pagar laut tersebut sebelumnya menuai protes karena dianggap menghalangi akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam mencari penghidupan.

 

LBH Muhammadiyah menilai tindakan ini melanggar aturan hukum serta hak masyarakat umum.

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, semakin intens mengkritik keberadaan pagar laut ilegal sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.

 

Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan pertahanan laut Indonesia, meskipun negara memiliki armada kapal perang dan patroli pantai yang besar.

 

"Percuma punya banyak kapal perang dan patroli pantai kalau pembangunan pagar laut sampai puluhan km di mulut Jakarta secara ilegal saja tidak terdeteksi," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (13/1/2025).

 

Gigin blak-blakan menyayangkan sebab dari sekian banyak patroli pantai yang dilakukan, tidak ada satupun yang berani bertindak tegas.

 

"Bahkan tidak ada yang berani bertindak tegas padahal bisa saja pagar tersebut ditumpangi berbagai peralatan intelijen asing," sebutnya.

 

Gigin juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pagar tersebut berpotensi menjadi alat untuk kepentingan asing.

 

"Pagar laut ilegal sampai puluhan km membuktikan, ketika berhadapan dengan uang sistem pertahanan laut Indonesia lumpuh total," tukasnya.

 

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan nasional secara keseluruhan, tidak hanya di laut, tetapi juga di udara dan darat.

 

"Jangan-jangan di udara dan darat sama saja sehingga kalau terjadi perang yang diselamatkan dulu adalah uang para pejabat," cetusnya.

 

Gigin juga menduga pagar laut ilegal di Tangerang hanyalah satu dari sekian banyak bangunan ilegal yang ada di perairan Indonesia dan kemungkinan dibangun untuk kepentingan bisnis maupun intelijen asing.

 

Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus dimulai dengan menindak para pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan laut.

 

"Dalam kasus pagar laut ilegal di Tangerang, yang harus ditindak lebih dahulu adalah para pejabat yang bertanggungjawab terhadap keamanan laut Indonesia," Gigin menuturkan.

 

Selain itu, Gigin mempertanyakan kinerja para pejabat tinggi negara yang berasal dari latar belakang militer.

 

"Presidennya jendral. Menhankam, Mendagri, Menkopolkam, ketua badan Sandi dan Siber, kepala BIN semuanya jendral," tandasnya.

 

Gigin pun tidak habis pikir melihat para Jenderal yang mengisi jabatan strategis namun tidak mampu berbuat banyak bagi kemaslahatan bangsa.

 

"Tapi gak berkutik menghadapi pagar laut ilegal di mulut Jakarta," kuncinya. (fajar)


Ketua MPR RI Ahmad Muzani 

 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang diduga dibangun tanpa izin.

 

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

 

“Sudah. Beliau (Presiden Prabowo) sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel,” ungkap Muzani.

 

Tak hanya itu, Muzani juga menyebut bahwa Presiden Prabowo juga sudah menginstruksikan agar pagar laut tersebut segera dicabut. Bahkan, Presiden juga meminta kasus tersebut diusut tuntas.

 

“Beliau perintahkan untuk dicabutkan. Usut,” kata Sekjen Partai Gerindra ini.

 

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan adanya evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muzani enggan mengomentari hal tersebut.

 

“Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” pungkasnya. (rmol)


Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus 

 

JAKARTA — Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus angkat bicara fakta menarik terkait pagar laut sepanjang 30 KM di Tangerang.

 

Dalam podcast "Speak Up" di Channel YouTube Abraham Samad, Petrus mengungkap sejumlah nama yang diduga merupakan orang yang mengenal pemilik pagar laut tersebut.

 

Di antaranya adalah pendiri sekaligus pemilik Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan dan eks Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Petrus menegaskan perlunya mencari tahu lebih banyak fakta terkait pagar laut ini, seperti pendanaan dan siapa yang memasangnya.

 

"Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya,” kata Petrus.

 

“Selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya," ujarnya.

 

Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu.

 

Ada dugaan kuat, sosok-sosok yang sebelumnya disebutkan menjadi pembuat dan yang mendanai pembangunan pagar tersebut. 

 

"Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang," tuturnya.

 

Dalam penjelasan lainnya, Petrus mengindikasi adanya pembagunan pagar laut ini untuk menutupi suatu hal.

 

Diantaranya yang paling ia curigai adalah sikap menutup-nutupi kejahatan yang dilakukan oleh pengembang properti-properti besar.

 

"Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh," pungkasnya. (fajar)


Penampilan direktur lokataru Haris Azhar memegang segelas 

 

JAKARTA — Sengkarut hak guna lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Tanah (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB.

 

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Desember 2024 itu juga menegaskan SHGU PT SKB atas tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan alat bukti yang sah. PT SKB berhak memanfaatkan tanah tersebut.

 

Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja PT SKB, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut juga menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Ia meminta PT GPU untuk menaati putusan kasasi Mahkamah Agung dan menghentikan kegiatan pertambangan batu bara yang tengah dilakukannya.

 

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). 

 

Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

 

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.

 

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut.

 

Di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan banding tersebut.

 

Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat menyoroti perihal aktivitas pertambangan batubara PT GPU di kawasan lahan sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak menghormati proses hukum.

 

Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu.

 

Haris menambahkan putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Dia menegaskan aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan.

 

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” kata Haris. (jpnn)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

DIHALANGI banyak orang ke rumahnya, pejabatpun diipanggil untuk menghadap, keluyuran diabring-abring, bagi-bagi bingkisan hingga tandatangan sana tandatangan sini. Tidak ada prasasti, motor Vespa pun ditandatangani. Bak artis, orang mengerubungi entah karena prihatin atau lumayan dapat berfoto-foto dengan mantan.

 

Seperti gembira gerak-gerik Jokowi purna tugas tapi sesungguhnya raut wajahnya ruwet. Ketika menjawab persoalan rilis OCCRP nampak kusut meski spesialis ngeles ini tetap menyeletuk "mana bukti" he he ia mengerti atau pura-pura tidak mengerti bahwa OCCRP itu bukan ICC atau ICJ yang berbasis bukti. OCCRP adalah lembaga jurnalisme yang menampung input jaringan investigasi dunia.

 

Banyak tokoh dunia jika sudah "dikepret" OCCRP langsung "klepek-klepek". Negara yang disorot selalu heboh bahkan koruptor Bashar Assad  tumbang. Jokowi terkejut namanya melejit di luar dugaan. Bergabung bersama William Ruto juga Sheikh Hasina. Jangan main-main dengan OCCRP, karena lembaga ini kredibel. Jokowi tidak usah berfikir mau lapor atas pencemaran nama baik ke Polsek Colomadu. Nanti dipertanyakan kesehatan jiwanya.

 

Bercitra bahwa Jokowi adalah Presiden tiga periode merupakan Post Power Syndrome (PPS). Ia kesana kesini merasa masih sebagai Presiden yang dielu-elukan dan sakti mandraguna. Tidak ada yang bisa menyentuhnya. Rasanya semua masih mengabdi dan "nurut" kepadanya. Patung pun dibuat untuk memperhebat dirinya.

 

Dengan pakaian putih blusukan mengkampanyekan Cawalkot/bupati, titip ini titip itu, hingga kunjungan kerja dengan pengawalan dan penyambutan khusus. Ia gemar bermain di alam presiden-presidenan. Sebenarnya kasihan juga pak Jokowi. Tapi mengingat dosa politiknya yang menumpuk, maka rasa kasihan dapat dikalahkan oleh semangat untuk mengadili dan menghukum.

 

Jika terus "jet lag" dan tidak bisa sadar-sadar, maka tentu hal ini bukan lagi Post Power Syndrome, tetapi sakit kekuasaan. Bisa Megalomania atau gangguan kepribadian narsistik (Narcissistic Personality Disorder) yang tidak pernah merasa salah atau jika salah ia bermain sebagai korban (Playing Victim). Contohnya adalah ungkapan "mana bukti", lalu "framing jahat".

 

Narcissistic Personality Disorder (NPD) termasuk gangguan menetap artinya sulit disembuhkan. Butuh terapi serius dengan obat-obatan, baik obat anti depresan, anti kecemasan, anti psikotik, anti kejang, penstabil mood dan tentu juga harus sering konsultasi kepada psikolog atau psikiater.

 

Sebaiknya Jokowi segera sadar bahwa dirinya bukan lagi Presiden. Setelah berstatus Ksatria saatnya menjadi Brahmana pasca mungkin pernah menjadi Waisya dan Sudra. Jika itu memakai konsepsi kasta. Jadilah petapa yang bijak, guru kehidupan, bukan terus cawe-cawe merendahkan diri seperti orang stress karena tidak berkuasa lagi. Masuk ke gorong-gorong kembali.

 

Jika orang NPD tidak mendapat respons selayaknya dan di luar kendali, maka bisa mengalami gangguan mental lebih parah yaitu Skizofrenia. Ada delusi, halusinasi,  emosi datar, tidak tahu diri sendiri, kekacauan berfikir dan tidak bisa membedakan khayalan dengan realita.

 

Jokowi mungkin baru NPD setingkat lebih dari PPS oleh karenanya masih dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu seruan atau desakan agar Jokowi ditangkap dan diadili adalah rasional, obyektif dan semestinya.

 

Adalah kerugian besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia jika Jokowi ternyata sudah tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan segala perbuatan jahatnya.

Menurut Pasal 44 KUHP gila itu menjadi alasan pemaaf. Jika Jokowi ingin dimaafkan, ya gila dulu. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.