Latest Post

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus 

 

JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyampaikan kritik tajam terkait kasus seorang polisi di Sulawesi Selatan yang dipecat karena pemerkosaan, tetapi kembali bertugas aktif setelah mengajukan banding.

 

John mengatakan keputusan itu dianggap tidak masuk akal.

 

"Sebuah ketololan lagi. Udah dipecat karena pemerkosaan, gara-gara banding bisa dinas lagi," ujar Jhon dalam keterangannya di X @JhonSitorus_18 (13/1/2025).

 

Jhon menilai keputusan tersebut mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

"Kurang lucu apa negara ini ya ampun," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Bripda F, oknum polisi yang diduga memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di Makassar masih aktif bertugas meski sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman tersebut dibatalkan setelah Bripda F melakukan banding. 

 

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan bahwa Bripda F berhasil lolos dari pemecatan dengan menikahi korban yang sebelumnya dia perkosa.

 

Hukuman PTDH kemudian diubah menjadi demosi selama 15 tahun. Irvan juga menuding Bripda F memanfaatkan pernikahan tersebut untuk menghindari hukuman.

 

Pernikahan dilangsungkan pada 20 Desember 2023 di rumah korban, tanpa kehadiran orang tua Bripda F dan tanpa resepsi.

 

Bripda F telah dimutasi ke Polres Toraja Utara sebagai bagian dari sanksi demosi. Namun, tindakan ini menuai kecaman, terutama dari publik yang mempertanyakan integritas sistem etik kepolisian. 

 

Irvan mendesak aparat dan institusi terkait untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacar, Birpda FA (23) akhirnya diadili oleh Propam Polda Sulsel.

 

Sidang Kode Etik Bripda FA digelar pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di lantai empat Polda Sulsel.

 

Hasil sidang tersebut, Bripda FA akhirnya diberi sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

 

"Terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa siang.

 

Diceritakan Zulham, ada dua putusan sanksi etika. Yaitu perbuatan tercela, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari.

 

"Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022," ucapnya.

 

"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," Zulham menuturkan. (fajar)


Okky Madasari 

 

JAKARTA — Penulis Indonesia Okky Madasari telah mengungkapkan pandangannya yang kontroversial tentang pengaruh mantan Presiden Jokowi dalam pemerintahan saat ini.

 

Okky menegaskan, pengaruh Jokowi tidak akan hilang jika tidak ada proses hukum yang dilakukan terhadapnya.

 

"Cara memutus pengaruh Jokowi itukan dengan mengadili Jokowi," ujar Okky dikutip dari unggahan X @AbrSamad (12/1/2025).

 

Dikatakan Okky, proses hukum terhadap Jokowi sulit dilakukan jika penegak hukum masih melihat adanya hubungan spesial antara Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Proses mengadili Jokowi itu tidak akan pernah terjadi kalau penegak hukum masih melihat bahwa Jokowi punya relasi spesial dengan Presiden hari ini," cetusnya.

 

Ia menilai bahwa Jokowi memiliki sejumlah kasus yang perlu dibawa ke pengadilan untuk memastikan bahwa ia tidak kebal hukum.

 

 

"Bahwa Jokowi punya banyak kasus yang harus memang dibawa ke Pengadilan," Okky menuturkan.

 

Okky juga menyinggung laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang dianggapnya sebagai pengingat untuk masyarakat Indonesia terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan.

 

"Kita tidak boleh membiarkan dia kebal. OCCRP itu masuk mengingatkan kita," tandasnya.

 

Lebih jauh, Okky menyebutkan adanya potensi sabotase terhadap pemerintahan Prabowo dari pihak-pihak yang masih loyal kepada Jokowi.

 

"Ada orang-orang yang hendak menyabotase pemerintahan Prabowo, karena kesetiaan mereka ternyata bukan pada pak Prabowo, tapi kepada si mantan (Jokowi)," kuncinya.

 

Sebelumnya, Jokowi masuk dalam nominasi pejabat terkorup versi OCCRP yang merupakan singkatan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project. Organisasi jurnalis anti korupsi terbesar di dunia.

 

Organisasi itu merilus daftar finalis "Person of the Year 2024" untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

Dalam daftar tersebut, Jokowi masuk sebagai salah satu nama yang disebut sebagai pemimpin dunia paling korup.

 

Menanggapi itu Jokowi menegaskan bahwa saat ini banyak fitnah dan framing jahat yang beredar tanpa didukung oleh bukti yang jelas.

 

Baginya, tuduhan semacam itu hanyalah upaya untuk merusak reputasinya melalui berbagai kendaraan politik atau organisasi.

 

"Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti," kata Jokowi.

 

"Orang bisa memakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, membuat framing jahat," tambahnya. (fajar)


Sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI) membongkar lima makam Wali Lima di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Minggu pagi (12/01/2025).(Foto: espos.id) 

 

NGAWI — Sekelompok warga yang menamakan diri Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI) membongkar lima makam Lima Orang Suci di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Pembongkaran ini dilakukan karena mereka menilai aktivitas di wilayah tersebut menyesatkan. Pasalnya, lima makam tersebut dianggap sebagai makam orang-orang suci palsu yang tidak jelas sejarahnya, Minggu pagi (12/1/2025)

 

Makam ini awalnya dibangun pada tahun 2009 oleh tokoh masyarakat setempat, Kyai Qosim (60 tahun), di atas tanah milik Arifin (40 tahun), warga setempat.

 

Sebelum dijadikan sebagai pemakaman, lahan tersebut digunakan untuk mencetak batu bata. Namun, sejak didirikan, pemakaman tersebut kerap diklaim sebagai tempat peristirahatan terakhir para leluhur dan tempat ziarah bagi warga dari luar daerah.

 

Sejumlah orang juga kerap berziarah ke makam tersebut pada hari Jumat Pahing untuk melakukan upacara istighosah. Banyaknya pengunjung yang datang membuat makam ini semakin terkenal.

 

PWI membongkar lima makam tersebut dengan peralatan sederhana seperti linggis. Pembongkaran makam yang masing-masing berukuran dua meter itu memakan waktu 30 menit. Proses pembongkaran makam tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat TNI-Polri untuk mengantisipasi potensi konflik.

 

Ketua RT setempat, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa makam tersebut memang sudah menjadi tempat ziarah selama 15 tahun terakhir. Namun, menurut Ketua Harian PWI Ngawi, Budi Cahyono, makam tersebut tidak berisi jenazah dan hanya dibuat oleh seseorang atas pengakuan gurunya.

 

“Makam itu jelas palsu, tidak ada jasadnya. Kalau dibiarkan, ini bisa menyesatkan sejarah,” ujar Budi.

 

Warga setempat mengaku pasrah dengan pembongkaran tersebut. Menurut Sunarsih, salah satu warga, makam tersebut memang sudah ada sejak lama, tetapi jika memang harus dibongkar, mereka tidak keberatan.

 

“Dulu tempat ini hanya digunakan untuk mencetak batu bata, jadi kami menerima saja kalau memang harus dibongkar,” ucapnya.

 

Sebelum pembongkaran dilakukan, PWI dan warga setempat telah mengadakan beberapa pertemuan untuk membahas keberadaan makam ini. Proses dialog ini menjadi langkah penting untuk mencegah potensi konflik dan memastikan kesepahaman bersama.

 

Dengan pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait sejarah dan budaya di kawasan tersebut. PWI berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (inilah)


Jokowi 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap dan mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo untuk membuktikan apakah orang tua Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau tidak.

 

Menurut Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, jika KPK sudah tegak lurus sesuai undang-undang, maka yang tinggal dilaksanakan adalah laporan publik yang sudah disampaikan.

 

"Padahal sudah jelas ada TAP MPR No XI Tahun 1998," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.

 

Dalam Pasal 3 TAP MPR dimaksud kata Hari, berbunyi, "untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

 

"Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala begara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat. Ayat 3 berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten UU tindak pidana korupsi," jelas Hari.

 

Dari 3 ayat tersebut kata Hari, KPK dapat memanggil Jokowi dan menjelaskan berbagai laporan yang sudah dilayangkan masyarakat.

 

"Apalagi Jokowi meminta 'silakan buktikan', dan sepemahaman saya bahwa bukti dihadirkan di pengadilan. Dan Jokowi memang secara tidak langsung minta diadili karena menanyakan bukti. Sedangkan bukti hanya dibuka dalam pengadilan. Dan negara harus segera membuat pengadilan dengan diwakili oleh KPK," pungkas Hari. (rmol)


Kolase Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan 

 

JAKARTA — Langkah tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam penyegelan pagar laut di area reklamasi PIK 2 yang dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, dinilai menjadi momen bersejarah yang penting.

 

Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksamana Muda TNI (Purn.) Jaya Darmawan menyambut baik tekad pemerintahan Prabowo Subianto yang menegakkan supremasi hukum.

 

“Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan publik yang selama ini sering terabaikan akibat kebijakan yang tidak pro-rakyat,” kata Jaya kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.

 

Pemagaran laut di PIK 2, yang menjadi simbol ketimpangan dan dominasi oligarki dalam tata kelola sumber daya alam, adalah sisa dari kebijakan fatal dan zalim pada periode pemerintahan sebelumnya.

 

“Dengan langkah penyegelan ini, pemerintah memberikan pesan kuat bahwa hukum adalah panglima, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan ekonomi,” jelasnya.

 

Purnawirawan TNI AL Bintang Satu ini menilai penyegelan ini tidak hanya didasarkan pada keberanian moral, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh. Beberapa aturan yang menjadi dasar tindakan Dirjen PSDKP meliputi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

“Dirjen PSDKP tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan pagar. Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, langkah-langkah berikut harus dilakukan. PSDKP harus merekomendasikan pencabutan izin proyek reklamasi PIK 2 kepada instansi terkait, terutama jika terbukti melanggar hukum dan mengabaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL),” tegasnya.

 

Selain itu, ia juga mendorong pembongkaran fisik pemagaran. Semua pagar yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus dicabut dengan pengawasan langsung masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi publik.

 

“Pelaku pelanggaran, baik itu korporasi maupun individu, harus diproses secara hukum melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan atas dugaan maladministrasi atau korupsi dalam penerbitan izin reklamasi,” imbuhnya.

 

Dugaan saat ini, dalang pemagaran laut itu merupakan Agung Sedayu Group. Namun pihak perusahaan yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan itu membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut ini.

Masih kata Jaya, pengawasan berkelanjutan oleh publik juga perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam mengawasi jalannya penyelesaian kasus ini, memastikan tidak ada kompromi atau penghentian penegakan hukum di tengah jalan.

 

“Tindakan Dirjen PSDKP adalah manifestasi nyata dari semangat bela negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penegakan hukum yang adil adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” bebernya.

 

Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini adalah simbol harapan baru. Dalam satu dasawarsa terakhir, publik jarang menyaksikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran oleh kelompok kuat. Kini, di era pemerintahan Prabowo Subianto, pemerintah memberikan sinyal bahwa keadilan bukan lagi barang langka.

 

“Namun, masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai langkah ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi langkah simbolis tanpa penyelesaian menyeluruh. Penyegelan ini harus menjadi awal dari reformasi besar-besaran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan merata,” ungkap dia.

 

“Mari kita awasi bersama hingga tuntas proses kasus ini, baik terhadap pelaku maupun penegak hukum yang menangani  kasus ini kita support moril dan lainnya. Kasus PIK 2 harus menjadi pelajaran berharga dan tonggak perubahan menuju Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak rakyat kecil,” imbuhnya lagi.

 

“Supremasi hukum adalah pondasi bangsa. Keberanian untuk menegakkannya adalah wujud dari “Bela Negara” dan cinta tanah air yang sejati,” pungkas Jaya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.