Latest Post

Said Didu 

 

JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu mengkritik menteri yang disebutnya kini bersikap lunak lagi terkait pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten.

 

“Sepertinya Menteri yang seakan galak kemarin terkait pembongkaran pagar laut kembali lembek,” kata Said Didu salam akun X, pribadinya, Sabtu, (11/1/2025).

 

Lebih lanjut dia menyinggung soal pesanan Sprindik yang kemungkinan kemungkinan membungkam menteri tersebut.

 

“Apakah ada pesanan sprindik dari Solo+Pantai Utara Jakarta ke Menteri tersebut?,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memimpin penyegelan pagar laut yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan itu.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Trenggono menyatakan, bakal mencabut pagar laut itu jika terbukti tak mengantongi izin kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

 

“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025). (*)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

PENYEGELAN pagar laut oleh pihak Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) patut untuk diapresiasi, meskipun janggal bin aneh bahwa pihak KKP baru tahu setelah sekian lama terpasang, itupun akibat reaksi dari banyak pihak yang menolak  proyek kontroversial PIK 2 dengan status PSN nya tersebut. Panjang 30 KM bukan hal yang tersembunyi.

 

Pihak perusahaan Aguan pemilik proyek PIK 2 membantah bertanggungjawab atas pembuatan pagar laut tersebut. Publik membaca dengan mudah bahwa pihak yang berkepentingan adalah pihak PT PIK 2. Jika tidak ada pihak yang mengaku telah membuat maka pagar misterius 30 KM mungkin akan menjadi salah satu keajaiban dunia. Buatan Jin atau Alien?

 

Terakhir muncul nama Ali Hanafiah Alijaya yang diramaikan orang yang bertanggungjawab pemagaran. Ia dalam Channel Eddy Mulyadi disebut sebagai monster yang menakutkan bagi rakyat sehingga rakyat terpaksa melepaskan hak tanahnya untuk kepentingan proyek PIK 2. Ali Hanafiah dikenal sebagai etnis Cina tangan Aguan.

 

Dengan munculnya nama ini semestinya pihak aparat penegak hukum harus mulai mengendus dan bergerak. Polisi segera bertindak untuk menahan dan memproses hukum. Barang-barang bukti segera disita. Pagar laut 30,16 KM yang telah disegel KKP adalah salah satu alat bukti kejahatan itu.

 

Adanya pernyataan bahwa KKP akan membongkar pagar laut tanpa izin tersebut jelas sangat keliru. Pagar itu alat bukti, tidak boleh dibongkar sebelum diproses hukum si pembuat dan penyuruhnya. Nanti pengadilan yang menentukan statusnya. Jika tiba-tiba KKP membongkar, maka KKP telah melakukan "obstruction of justice".

Terjadi pengulangan kasus KM 50 untuk pagar laut 30 KM.

 

Borok-borok Aguan di PIK 2 semakin terlihat. Setelah dugaan pemberian status PSN PIK 2 sebagai tukar guling Aguan menyelamatkan Jokowi di IKN, lalu ungkapan Nusron Wahid bahwa PIK 2 melanggar hukum soal RTRW, RDTR dan status hutan lindung, kemudian penyelundupan hukum PSN dan mafia pertanahan, kini pagar laut pun terungkap. Memang Aguan harus ditangkap.

 

Pemerintahan Prabowo tidak boleh tinggal diam. Semangat mengevaluasi PSN itu bagus tetapi kebijakan nyata yang dapat mencegah kerusakan bahkan kejahatan itu harus didahulukan. Prabowo berhak untuk memerintahkan aparat Kepolisian untuk segera bertindak agar memproses para pelanggar hukum. PIK 2 adalah proyek berbahaya.

 

Bahaya penggerusan kedaulatan rakyat oleh sekelompok orang yang menjadi penentu kebijakan. Oligarki mengubah dan menginjak-injak demokrasi. Bahaya hukum yang telah menjadi mainan kepentingan bisnis, termasuk penegak hukum yang diperalat. Bahaya kesenjangan sosial akibat pagar-pagar kekayaan, relasi atau etnik. Bahaya hankamneg  akibat investasi yang berimplikasi pada invasi dan kolonialisasi.

 

Dalam kaitan pagar laut 30 KM bukan prioritas untuk membongkar, tetapi menangkap dan memproses hukum pelaku atau pembuat, penyerta kerjasama, serta pihak  yang menyuruhnya. Nampaknya akan banyak pihak terlibat termasuk mereka yang membiarkan terjadinya pelanggaran hukum atau kejahatan tersebut.

 

PIK-2 yang ditempeli PSN adalah skandal besar pengusaha besar yang berkolusi dengan pejabat dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi Banten. Bahkan terkait dengan permainan Pemerintah Pusat di masa Presiden Jokowi. Lazim jika kolusi disana bersarang korupsi.

 

Pagar laut adalah jembatan awal Kepolisian, Kejaksaan atau KPK untuk memeriksa dan menyelidiki kejahatan yang terjadi dalam proyek PIK 2. Ada pemaksaan, penyerobotan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi hingga  kolusi dan korupsi. PIK 2 merupakan skandal nasional.

 

Selesaikan secara mandiri sebelum OCCRP dan lembaga internasional lain melempar rilis baru. (*).


Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri


JAKARTA — Kader PDIP diminta untuk loyal dan disiplin dalam mewujudkan cita-cita partai. Jika tidak, lebih baik mengundurkan diri sebelum dipecat. Karena mengundurkan diri lebih terhormat daripada dipecat oleh partai.

 

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari.

 

Diketahui, belum genap sebulan PDIP mengumumkan pemecatan mantan Presiden Joko Widodo beserta anak dan menantunya, yakni Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution dari PDIP.

 

"Sekarang sudah, bagi yang enggak senang di sini mundur, wae, begitu, lo, jadi paling tidak ada kehormatan begitu, lo, daripada dipecat," kata Megawati.

 

Presidne Ke-5 RI itu mengaku sering berbicara soal mundur yang lebih terhormat ketimbang dipecat jika sudah tidak satu cita-cita dengan PDIP.

 

"Saya makanya sekarang setiap kali ngomong begitu, ya, enggak apa-apa, orang sudah enggak senang lagi, kok, disuruh nongkrong (di PDIP, red)," ujarnya.

 

Menurut Megawati, cita-cita di PDIP selama ini berjuang untuk rakyat. Bagi kader yang tidak suka silakan keluar dari partai berlambang Banteng moncong putih.

 

"Kalau kamu tidak suka dengan PDIP, keluar, karena Ibu tahu, di dalam PDIP ini yang ada adalah esensi perjuangan. Kamu pikir kalau kamu tidak seperti ini, yang Ibu ajarkan, kamu apa mikir, akan bisa hattrick kita? Belum tentu. Bisa melorot nggak jelas," ujarnya.

 

Megawati dalam pidato juga meminta para elite PDIP tidak terjebak di zona nyaman, tetapi bisa terus bersama rakyat dan merasakan kesusahan wong cilik seperti yang diperintahkan partai.

 

Ia mengatakan bahwa bukannya kader PDIP tak boleh hidup lebih sejahtera. Namun jangan karena terlalu keenakan dnegan kesejahteraan yang baru, hingga tak mau lagi turun serta membela rakyat kecil.

 

"Ingat, ingat, rakyatmu. Kamu itu partai, lo, bukan perusahaan, lo. Elo kalau mau perusahaan monggo (keluar) wae," katanya.

 

“Etika, moral, dan hati Nurani harus menjadi satu kesatuan pijakan dalam setiap mengambil keputusan,” demikian Megawati. (rmol)


Ilustrasi makanan bergizi 

 

JAKARTA — Pegiat media sosial Stefan Antonio mengkritik janji kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terkait program makanan bergizi gratis. Stefan juga menyoroti pentingnya seorang presiden konsisten dengan perkataannya.

 

"Pedahal Presiden itu mesti bisa dipegang omongannya ya?," ujar Stefan dalam keterangannya di X @stefan_antonio (10/1/2025).

 

Stefan Antonio bilang, jika seseorang tidak dapat dipegang omongannya, tidak terkecuali Presiden, maka dia masuk dalam golongan Mulyono.

 

"Kalau ga bisa dipegang omongannya itu namanya Mulyono (Jokowi)," tandasnya.

 

Sebelumnya, Pegiat media sosial, Lia Amalia ikut merespons kacaunya pelaksanaan program makan bergizi gratis yang sempat dijanjikan dalam kampanye Prabowo-Gibran.

 

Lia mengingatkan bahwa salah satu poin dari janji tersebut adalah menyertakan susu sebagai bagian dari menu bergizi. Namun, realisasi program ini jauh dari harapan.

 

"Janji kampanyenya susu adalah bagian dari makan siang gratis. Pada waktu itu direncanakan Rp15 ribu per porsi," ujar Lia dalam keterangannya di X @liaasister (9/1/2025).

 

Dikatakan jebolan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini, anggaran awal yang direncanakan sebesar Rp15 ribu per porsi kini hanya menjadi Rp10 ribu.

 

"Tapi pada kenyataannya, realisasinya tanpa susu dan hanya 10 ribu per porsi," cetusnya.

 

Tambahnya, angka tersebut kemungkinan sudah dipotong untuk biaya memasak dan transportasi, sehingga kualitas makanan yang disediakan menurun drastis.

 

"Itu pun sudah dikurangi oleh biaya memasak dan transportasi," sebut Lia.

 

Di beberapa tempat, kata Lia, makanan yang diberikan dinilai menyedihkan dan membuat siswa enggan memakannya.

 

"Meskipun di beberapa tempat juga layak makanannya, berarti mutu makanan bergizi gratis ini tidak merata," imbuhnya.

 

Tidak berhenti di situ, Lia juga menyoroti pendanaan program tersebut. Istana sempat menyebut bahwa Cina bersedia mendanai program makan siang gratis.

 

"Soal anggaran, kata istana, China menyanggupi mendanai makan gratis, tapi kenaikan PPN 12 persen juga dengan alasan untuk mendanai makan gratis," jelasnya.

 

Dilihat pada sisi lain, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dengan alasan untuk mendukung pendanaan program ini.

 

"Kalau begini yang sial lagi lagi rakyat kecil. Susu yang seharusnya bagian dari janji kampanye sudah ditiadakan," timpalnya.

 

 

Lia menilai kebijakan tersebut menambah beban rakyat kecil yang harus menanggung kenaikan pajak sekaligus menghadapi realisasi program yang jauh dari janji.

 

"Ditambah harus urunan bayar hutang China dengan dinaikkannya tarif berbagai pajak dan tarif pelayanan pemerintah," tandasnya.

 

Lia bilang, apa yang terjadi saat ini menjadi pelajaran bagi calon pemimpin yang akan datang, penting membuat janji kampanye yang realistis dan terukur.

 

"Makanya kalau janji kampanye gak usah yang muluk-muluk, pelaksanaannya jadi asal-asalan begini," kuncinya. (fajar)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

PRESIDEN Jokowi akan menorehkan sejarah hitam yang tidak akan bisa dihapus, dilupakan atau ditelan oleh perjalanan waktu. Berdampak hukum akan menimpanya dirinya. Tak pelak dampak kerusakanya akan menjadi beban negara dan rakyat Indonesia.

 

Terlacak dari penelusuran tindakan dan kebijakan Jokowi yang  di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain:

 

1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat

 

2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta Bandung, akan berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat.

 

3. Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency.

 

4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik.

 

5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.

 

6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.

 

7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.

 

8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya

 

9. 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan.

 

10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan.

 

11. Memberikan "karpet merah" bagi kepentingan oligarki.

 

12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan.

 

13. Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan.

 

14. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai "senjata" untuk menyelesaikan berbagai masalah.

 

15. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri.Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.

 

16. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen.

 

17. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

 

18. Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan penghianatan terhadap konstitusi.

 

19. Sudah 10 Tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED di isu penghilangan paksa.

 

20. Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM.

 

21. Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi

 

22. Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vocal menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar.

 

23. Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai tempat selama rezim Jokowi berkuasa (al. kasus KM.50).

 

24. Mem- back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

25. Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel pemerintah.

 

26. Menyandera para Ketum Parpol.

 

27. Mematikan fungsi oposisi.

 

28. Membiarkan macam macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah.

 

29. Menghidupkan kembali paham komunisme.

 

30. Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan membebaskan China membangun pemukinan chusus dengan dalih pembangunan reklamasi pantai.

 

31. Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

32. Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai cara.

 

33. Menghidupkan kembali pemerinyah otoroter. Tahun 1998 mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal.

 

34. Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik korupsi merebak kemana mana

 

35. Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat. Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public service.

 

36. Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK, demi politik dinastinya.

 

37. Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi 1998.  .

 

38. Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketua Umum sebuah parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik donastinya untuk menjadi Gibernur

 

39. Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi.

 

40. Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers seperti zaman Orde Baru.

 

41. Bersama dengan DPR Jokowi hendak merevisi UU MK (yang pernah ditolak Mahfud MD),  tujuannya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK.

 

42. Melalui Mendikbud meribah macam isi kirikulim berbau komunis. Akan menaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik 500%.

 

43. Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya masuk lewat TKA China”.

 

44. Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak.

 

45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi rakyat yang makin silit.

 

46. Hampir semua harga barang (dan jasa) bakal naik, sedangkan pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit terutama setelah membanjirnya TKA China.

 

47. Di era Jokowi China sangat diistimewakan termasuk ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila.

 

48. Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur, justru di gunakan untuk kepentingan politiknya.

 

49. Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi.

 

50. Institusi polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat.

 

51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK.

 

52. Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

53. Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi presiden justru mengajukan banding.

 

54. Minimnya perlindungan hukum dan ham dalam praktik buruk pinjaman online (pinjol).

 

55. Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid ii, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif.

 

56. Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara.

 

57. Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan dalih  Proyek Strategis Nasional ( PSN ).

 

58. Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri.

 

59. Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI sebagai korban.

 

60. Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana alam.

 

61. (1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU Cipta Kerja,  tidak ada naskah akademik; (2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan cenderung berubah-ubah; (3) UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).  (5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan yang besar terhadap Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (6) UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi.

 

62. Utang negara yang ugal ugalan  beresiko gagal bayar dan menyitaan aset negara.

 

63. Pemindan dan pembangunan IKN yang di serahkan ke pihak asing ( khususnya China ) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk kepada penjajah gaya baru.

 

64. Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta, diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru.

 

65. Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakat

bukan karena dinilai memberatkan pekerja. Tetapi melanggar konstitusi.

 

66. Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU, Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat.

 

Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya.

 

Konsekuensi lebih lanjut Jokowi harus siap menerima resiko seberat beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 45 dan Pancasila. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.