Latest Post

Pengamat politik Rocky Gerung/Net 

 

JAKARTA — Penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus buronan Harun Masiku diduga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perintah elite politik tertentu.

 

Hal itu diungkapkan Rocky dalam wawancara bersama Jurnalis Senior Hersubeno Arief, di kanal YouTube Forum News Network (FNN), yang disiarkan pada Kamis, 26 Desember 2024

 

Rocky menilai dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus korupsi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah tidak relevan lagi untuk diusut.

 

"Dan kalau kita tahu bahwa kasus ini, kasusnya ecek-ecek lah itu, urusan Rp600 juta dan sebetulnya juga sudah dipastikan bahwa itu penyokongnya adalah saudara Harun Masiku. Lalu apa poin baru di situ (penetapan Hasto sebagai tersangka)?" ujar Rocky dikutip RMOL, pada Jumat, 27 Desember 2024.

 

Menurut, mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu, penetapan Hasto ada hubungannya dengan kritik yang sering dilakukan Sekjen PDIP itu kepada rezim terdahulu.

 

"Di belakang isu sogok-menyogok ini itu, ada pesan politik yang sangat kuat yaitu 'hancurkan PDIP, ganti Hasto', semua itu sebetulnya hal yang mudah kita duga atau kita postulatkan dari sekarang," tuturnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Rocky, tidak tepat kalau KPK menyebut kasus Hasto merupakan kelanjutan dari perkara korupsi Wahyu Setiawan yang terkait dengan buronan Harun Masiku.

 

"Jadi keterangan-keterangan yang diberikan oleh KPK akhirnya jadi semacam orkestrasi yang dipaksakan. Padahal sebelumnya kita lihat bahwa KPK berupaya justru untuk menangkap Harun Masiku enggak berhasil," paparnya.

 

"Sampai akhirnya ditetapkan sebagai terhukum, sudah inkrah, tetapi masih ada ambisi pesanan untuk menangkap orang lain yang sebetulnya jauh sekali dari peristiwa itu," demikian Rocky. (*)


Jokowi memberikan pernyataan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024) 

 

JAKARTA — Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terus menuai berbagai tanggapan, termasuk dari aktivis media sosial Bachrum Achmadi.

 

Dia memberikan pernyataan yang menyiratkan potensi untuk memanaskan situasi politik jika PDIP memutuskan untuk mengambil langkah balasan.

 

"Kalau aja PDIP bongkar soal isu ijazah palsu, kelar ini perang!," kata Bachrum dalam keterangannya di aplikasi X @bachrum_achmadi (25/12/2024).

 

Pernyataan ini menimbulkan spekulasi publik, terutama terkait isu ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.

 

Bachrum tampaknya mengindikasikan bahwa PDIP memiliki potensi senjata politik yang dapat digunakan dalam perang dingin ini.

 

Sebelumnya, ahli Epidemiologi dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terus meyakinkan publik terkait ijazah S1 Presiden Jokowi yang palsu.

 

Dokter Tifa yang diketahui alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu menuturkan, tradisi di UGM yang tidak ada pada ijazah Presiden Jokowi, tulisan indah.

 

"Almamater tercinta UGM, memiliki tradisi menuliskan nama lulusannya, dengan tulisan indah, seperti tertera pada ijazah saya," ujarnya (10/10/2022).

 

Dokter Tifa merasa heran, lantaran pada ijazah Presiden Indonesia itu namanya ditulis dengan model tulisan berbeda.

 

"Heran saja, lulusan dengan nama Joko Widodo, mengapa ditulis namanya secara sembarangan," lanjutnya.

 

"Apakah UGM tidak tahu, pemilik ijazah ini kelak bakal jadi Presiden ya?," sambung Dokter Tifa.

 

Sebelumnya, UGM telah menjamin Jokowi memiliki ijazah asli. Ijazah Jokowi itu dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh Dekan UGM Prof Dr Soenardi Prawirohatmodjo dan Rektor UGM Prof DR T Jacob. Sebagaimana tertulis pada pernyataan resmi Kominfo.

 

Adapun Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

 

Orang nomor satu Indonesia itu diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019. Gugatannya telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

 

Untuk diketahui, KPK telah menyatakan akan memverifikasi kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.

 

Menurut informasi yang beredar, nama Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

 

Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. (fajar)


Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto 


JAKARTA — Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik karena disebut-sebut bahwa ada cawe-cawe dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

 

Pengamat politik Rocky Gerung curiga bahwa penerapan Hasto adalah bagian dari "balas dendam politik" Jokowi untuk Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah memecatnya.

 

"Jokowi benar-benar tersingkir dari karir politiknya oleh orang yang membesarkan dia," ujar Rocky seperti dikutip redaksi lewat kanal YouTube miliknya, Kamis 26 Desember 2024.

 

Rocky menduga kasus Hasto adalah pintu masuk untuk melemahkan Megawati secara politik.

 

Meski demikian, ia menilai langkah ini telah dipoles agar seolah-olah ini hanya peristiwa hukum, padahal latar belakangnya jelas dendam Jokowi.

 

"Sebetulnya yang mau ditersangkakan pasti Megawati kan," kata Rocky.

 

Rocky meyakini kasus Hasto bukan sekadar kasus hukum biasa. Dia pun memprediksi akan terjadi peristiwa politik besar jika Hasto benar-benar ditangkap.

 

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.

 

Hasto disebut sebagai tersangka bersama-sama buronan Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

 

Ekspose itu digelar setelah acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

 

Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

 

Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.

 

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rmol)


Ekspresi Jokowi saat ditanya terkait kasus yang menjerat Hasto. (Tangkapan Layar) 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadika Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait Harun Masiku. Hasto dicurigai terlibat dalam suap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan diduga menghambat penyelidikan kasus tersebut.

 

Penentuan Hasto sebagai tersangka menyoroti kasus Masciku Harun yang telah menjadi perhatian publik. KPK menyatakan bahwa penentuan ini dilakukan setelah menerima kecukupan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

 

Menanggapi status tersangka, Hasto memberikan pernyataan kepada media. Dia menyebutkan bahwa ada orang -orang yang menginginkan masa jabatan presiden tiga periode, tetapi tidak menentukan tujuan pernyataan itu.

 

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga memunculkan berbagai respons dari berbagai pihak. Beberapa anggota DPR meminta agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara murni tanpa intervensi politik.

 

Sementara itu, Jokowi saat ditanya terkait penetapan Hasto sebagai tersangka ekspresinya terlihat cukup semringah. Video ekspresi Jokowi itu hingga kini menyebar luas dan jadi pembahasan.

 

"Apa pendapat kalian ttg ucapan jokowi thd tersangkanya hasto ges? Kalian percaya dgn ucapan jkw ges?," tulis tokoh NU, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di media sosial X sembari membagikan video saat Jokowi ditanya wartawan terkait kasus yang menjerat Hasto.

 

"Aura mukanya muka puas banget…..," balas warganet di kolom komentar unggahan itu.

 

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, mengkritisi proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

 

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga pengiriman 10 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepenuhnya berada di bawah kendali Jokowi saat itu.

 

"Pimpinan KPK baru ini yang milihin Jokowi loh ya. Makanya, salah satu yang harus dilakukan adalah menarik panselnya. Panselnya Pak Jokowi, terus 10 nama dikirim ke DPR," ujar Bivitri.

 

Ia menekankan bahwa proses ini selesai sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Jokowi.

 

"Pas Prabowo belum dilantik, jadi di ujungnya Jokowi banget. Jadi ini orangnya Jokowi nih," tambahnya.

 

Bivitri menegaskan seharusnya agar DPR menolak seluruh 10 calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Jokowi jika Prabowo ingin menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

 

"Salah satu cara, menurut saya, kalau misalnya Prabowo ingin membuktikan punya bayangan bagaimana ke depannya pemberantasan korupsi, harusnya di DPR tolak semuanya 10 calon itu yang sudah dipilih oleh Jokowi," tegasnya.

 

Ia juga menuding bahwa Jokowi memiliki niat untuk melemahkan KPK melalui pemilihan pimpinan yang kontroversial ini.

 

"Pak Jokowi intensinya memang mau merusak KPK," pungkas Bivitri. (fajar)


Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa 

 

JAKARTA — Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terpukau. Dengan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepadanya.

 

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut suami selebriti Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

 

Majelis hakim beralasan, pengurangan hukuman tersebut diberikan berdasarkan sikap santun terdakwa selama persidangan dan pertimbangan Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

 

Keputusan ini langsung menuai kritik pedas dari Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mempertanyakan putusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.

 

Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

 

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas Akbar Faizal.

 

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.