Latest Post

Pramono Anung-Rano Karno/Ist 
 

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menunda penetapan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Padahal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di 6 wilayah Jakarta.

 

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pengumuman resmi hasil rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan besok, Minggu (8/12/2024).

 

“Kita mulai antara pilihannya sebelum dzuhur atau diawali makan siang. Diawali makan siang cocok? kita pending sampai pukul 13.00 diawali makan siang. Jadi dipersilakan makan siang, panitia jam berapa makan siang, jam berapa sudah mulai, setengah 12 sudah mulai ya,” kata Wahyu di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

 

Adapun alasannya KPU Jakarta belum mengakumulasikan berapa jumlah total raihan suara, karena ingin mencocokan lagi.

 

“Jadi besok kita bacakan dulu, baru nanti kita print kita cek lagi angkanya sama atau tidak habis itu kita tetapkan,” ujarnya.

 

“Cocok ya, cocok kita pending. Rapat diskorsing rapat pleno rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi. Bisa disepakati? Rapat saya skorsing hingga pukul 13.00 WIB,” sambung Wahyu.

 

Sekadar informasi, rekapitulasi hasil suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi telah selesai. Berikut hasil lengkapnya:

 

Jakarta Barat

1. Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 109.457 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 500.738 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jakbar sebanyak 1.909.774 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 1.069.002, dengan rincian surat suara sah 997.075 dan surat suara tidak sah 71.927.

 

Jakarta Selatan

1. Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 90.294 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 491.017 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jaksel sebanyak 1.748.961 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 1.046.480, dengan rincian surat suara sah 956.702 dan surat suara tidak sah 89.778.

 

Jakarta Pusat

1. Ridwan Kamil-Suswono :152.235 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 220.372 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jakpus sebanyak 813.721 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 455.549, dengan rincian surat suara sah 417.472 dan surat suara tidak sah 38.077.

 

Jakarta Utara

1. Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 328.486 suara

 

Total pengguna hak pilih di Jakut sebanyak 712.367 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 712.367, dengan rincian surat suara sah 666.975 dan surat suara tidak sah 45.392.

 

Jakarta Timur

1. Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 136.935 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 635.170 suara

 

Adapun total pengguna hak pilih di Jaktim sebanyak 1.425.834 pemilih. Dengan rincian surat suara sah 1.307.718 dan surat suara tidak sah 118.116.

 

Kepulauan Seribu

1. Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 653 suara

3. Pramono Anung-Rano Karno: 7.456 suara

 

Total pengguna hak pilih sebanyak 20.908 pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 15.161, dengan rincian surat suara sah 14.687 dan surat suara tidak sah 474. (inilah)


Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah 


OLEH: AHMADIE THAHA

DI DUNIA yang makin digital saat ini, tak ada yang lebih efektif dari kekuatan media sosial, termasuk dalam menegakkan keadilan. Kasus Miftah Maulana Habiburrahman dan Ivan Sugianto menjadi contoh baru tentang betapa dahsyat perlawanan medsos, membuat mereka "takluk."

 

Miftah, hanya karena berucap satu kata "goblok" kepada pedagang keliling di acara pengajian dan shalawatan, diguyur hujan hujatan dari seantero negeri. Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia bahkan ikut berkomentar. Miftah akhirnya mundur dari jabatannya di Istana.

 

Hal serupa terjadi pada Ivan Sugianto. Kisah pengusaha hiburan yang memaksa seorang siswa bersujud dan menggonggong, ini menjadi bukti nyata betapa besarnya pengaruh media sosial dalam menggiring opini publik dan mendorong aparat hukum bertindak cepat.

 

Ironis memang, tetapi faktual: tanpa video viral, kasus Miftah dan Ivan ini mungkin hanya jadi bisik-bisik tetangga. Atau, kasus penggoblokan terhadap pedagang keliling dan keributan kecil di depan sekolah, yang menyangkut dugaan perundungan, itu cuma akan menjadi liputan kecil di media lokal mengingat magnitude-nya yang kurang untuk masuk kategori berita layak.

 

Kejadian-kejadian itu untungnya terekam kamera, dan menyebar di berbagai platform media sosial seperti api di padang kering. Publik marah, netizen mengecam, tagar menggema.

 

Dalam sehari, Miftah harus mundur. Dalam hitungan jam, polisi bertindak menangkap Ivan di bandara, menjebloskannya ke penjara, dan bersama itu publik memviralkan borok-borok lainnya dari mereka.

 

Hebatnya, reaksi ini muncul bukan karena berita di media arus utama, tetapi karena tekanan langsung dari publik yang terpicu oleh video viral. Ini memperlihatkan fenomena "tanpa viral, tiada keadilan" yang semakin mengakar. Maka, bagi anda, jangan ragu memanfaatkan kamera handphone anda.

 

Kekuatan media sosial tak hanya memaksa tindakan cepat aparat hukum, tetapi juga membuka borok-borok lain. Setelah kasus ini mencuat, terungkap sikap kasar Miftah lainnya, serta dugaan Ivan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memiliki belasan rekening yang diblokir PPATK. Mungkin juga, banyak lagi kasus lainnya.

 

Fakta ini memperlihatkan bahwa viralitas bukan sekadar alat untuk mengungkap kasus, tetapi juga medium untuk memperbesar eksposur masalah lain yang selama ini mungkin terkubur. Juga, mengungkap realitas watak otentik seseorang berdasarkan rekaman seketika, yang mungkin selama ini telah banyak membawa korban yang bungkam.

 

Dalam dunia nyata, dampak media sosial begitu nyata hingga sulit diabaikan. Miftah dan Ivan tak hanya dicaci-maki, tetapi juga mendapat hukuman sosial. Ketika masuk ke ruang tahanan, Ivan disambut dengan sorakan "Sujud! Gonggong!" oleh para tahanan lainnya. Inilah bentuk ironi keadilan sosial —sebuah "karma instan" yang muncul akibat penghakiman publik di dunia maya.

 

Namun, di sisi lain, ada pertanyaan yang perlu kita renungkan: apakah keadilan kini hanya bisa ditegakkan jika ada viralitas? Apakah aparat hukum membutuhkan dorongan dari publik untuk bertindak?

 

Dalam kasus ini, tindakan polisi baru terasa setelah muncul gelombang kemarahan di media sosial. Padahal, bukti dan saksi kasus tersebut sebenarnya sudah cukup kuat sejak awal.

 

Kasus ini menyoroti ketergantungan penegakan hukum pada media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi alat penting untuk membongkar kasus yang mungkin tidak tersentuh hukum.

 

Di sisi lain, ini juga memperlihatkan kelemahan sistem hukum kita, yang cenderung reaktif terhadap opini publik ketimbang bertindak secara proaktif berdasarkan fakta dan data.

 

Media sosial memang kuat, tetapi bukan tanpa risiko. Viralnya kasus seringkali membawa dampak negatif, seperti pengadilan massa yang bisa saja melampaui batas. Seseorang bisa dihukum secara sosial bahkan sebelum mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, jika sistem hukum berjalan efektif, keadilan seharusnya tidak memerlukan tagar atau video viral untuk dijalankan.

 

Kasus Miftah dan Ivan menjadi pengingat pahit tentang betapa pentingnya media sosial dalam menyoroti keadilan dan rasa keadilan. Namun, ini juga menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih kuat dan independen, yang tidak hanya bertindak ketika ada tekanan publik.

 

Media sosial mungkin pedang bermata dua: ia bisa menjadi pendorong keadilan, tetapi juga bisa menjadi alat penghakiman tanpa batas. Kini, tantangannya, bagaimana kita memanfaatkan kekuatan ini tanpa kehilangan esensi keadilan dan rasa keadilan yang sejati —adil bukan karena viral, tapi karena sistem hukum yang benar-benar bekerja. (*)


Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an



 

JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali menegaskan, akun media sosial dengan nama Fufufafa dan Chilli Pari diduga terkait dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

 

Roy mengatakan, postingan di akun Fufufafa tersebut berisi konten yang dinilai menghina individu, khususnya Prabowo Subianto. Beberapa postingan tersebut mengkritik perjalanan politik Prabowo, menyinggung isu sensitif seperti agama, perceraian, hingga penghinaan terhadap keluarga.

 

Postingan tersebut, menurut Roy, juga menghina tokoh politik lainnya, antara lain Habiburokhman, Fadli Zon, Titiek Soeharto, Didit Prabowo, dan Anies Baswedan.

 

“Kata-katanya sangat kotor, bahkan diakhiri dengan singkatan yang merujuk pada organ kelamin pria,” kata Roy dalam diskusi bertajuk "Pelanggaran Konstitusi, Etika, Fufufafa dan Akibat Hukumnya" di Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).

 

Roy juga menyebut bahwa akun Fufufafa menunjukkan keterkaitan dengan nomor telepon yang diduga milik Gibran.

 

Ia menegaskan bahwa proses investigasi akun tersebut bisa dilakukan dengan mudah karena servernya berada di Indonesia, khususnya melalui platform KasKus.

 

"Gampang sebenarnya mengusut si Fufufafa itu karena servernya ada di Indonesia," ujar Roy.

 

Kasus ini menambah sorotan terhadap Wakil Presiden Gibran, yang sebelumnya mendapat kritik terkait etika politiknya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah kesempatan, mengatakan bahwa ia sudah mengetahui siapa sebenarnya sosok "Fufufafa". Hal ini memunculkan berbagai dugaan dan teori di kalangan netizen terkait sosok tersebut.

 

Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Gibran Rakabuming Raka atau pihak istana terkait dugaan ini.

 

Akun tersebut memicu kontroversi karena beberapa unggahannya yang menghina Prabowo Subianto dan beberapa pernyataan lainnya dari periode 2014 hingga 2019.

 

Isu ini mulai muncul setelah sebuah unggahan di Twitter menghubungkan aktivitas akun "Fufufafa" dengan Gibran. Salah satu bukti yang diperdebatkan adalah kesamaan antara akun Kaskus tersebut dengan akun Twitter Chili Pari Catering, sebuah bisnis yang dikelola Gibran, dalam hal penggunaan nama dan pola unggahan.

 

Meski demikian, Gibran secara tegas membantah keterlibatannya dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pemilik akun tersebut. (fajar)


Presiden Prabowo Subianto menjamu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di rumah Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024/Instagram 

 

JAKARTA — Kunjungan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo ke rumah Presiden Prabowo Subianto sarat muatan politik. Jokowi diduga mencari perlindungan setelah didepak dari PDIP bersama putranya, Gibran Rakabuming Raka.

 

"Jokowi malam itu bisa dipersepsikan sedang mencari perlindungan politik bagi dirinya dan keluarganya, termasuk bagi Wakil Presiden Gibran setelah mereka sekeluarga disanksi oleh PDIP," kata pengamat politik Hendri Satrio, Sabtu, 7 Desember 2024.

 

Pertemuan ini juga memperkuat isu yang belakangan menyebut keluarga Jokowi akan bergabung ke partai pimpinan Prabowo, yakni Gerindra.

 

Namun demikian, Hendri Satrio meyakini Prabowo tidak akan mencampuri urusan politik keluarga Jokowi dan PDIP.

 

Meski berstatus sebagai Ketum Gerindra, Prabowo diyakini akan menghormati kedaulatan PDIP sebagai partai politik besar dan memiliki aturannya sendiri dalam partainya.

 

"Prabowo tampaknya akan mengambil sikap pada 2 pilihan, mendengarkan Jokowi terkait kepentingan nasional dan mempertimbangkan kedaulatan PDIP," kata Hensat.

 

Joko Widodo menemui Presiden Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Pertemuan Prabowo dan Jokowi ini berlangsung sekitar 1 jam 20 menit.

 

Pertemuan ini juga sempat diunggah Jokowi melalui akun media sosialnya pada Jumat malam, 6 Desember 2024.

 

"Terima kasih atas santap tadi malamnya, Bapak Presiden Prabowo," tulis Jokowi. (rmol)


Alat Berat Beroperasi di Wilayah Pertambangan Tipe C, Gunung Sarik, Disegel/Ist 

 

PADANG — Mengamankan empat ekskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi, Kombes Ferry Harahap, menyatakan tindakan tegas ini sebagai upaya penegakan hukum atas laporan aktivitas penambangan di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

 

“Kami menindak tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya Kapolresta Padang.

 

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan operasi diawali dengan serangkaian koordinasi, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan keterangan saksi.

 

"Selanjutnya dilakukan verifikasi titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, kemudian dikoordinasikan dengan para ahli pertambangan, mineral, dan batu bara, hingga mengamankan empat unit ekskavator sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

 

Penambang ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Kemudian, Kombes Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal.

 

“Kami membutuhkan informasi dari ma­syarakat untuk membantu penegakan hukum dan me­lindungi lingkungan. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Padang,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Kepala Unit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama mengatakan, pengamanan alat berat tersebut lantaran perusahaan diduga melakukan pelanggaran izin pertambangan.

 

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia Jumat (6/12).

 

Ia mengatakan adapun alat berat yang diamankan yakni jenis PC 200 Merk Komatsu dan 2 alat berat jenis PC 210-10 Merk Komatsu. Empat alat berat itu dipasangi garis polisi.

 

Sementara itu, kata dia, pemilik tambang saat ini tengah diperiksa perihal izin penambangan. 

 

“Perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Ta­hun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tutupnya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.