Latest Post

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja/Ist 

 

BOGOR – Tempat pemungutan suara (TPS) tempat Presiden Prabowo Subianto memberikan suaranya di Pilkada 2024 diawasi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.

 

Bagja mendatangi TPS 08 Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, tempat Prabowo menggunakan hak pilihnya, pada Rabu pagi, 27 November 2024.

 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengungkapkan, sebelum mendatangi TPS milik Prabowo, Bagja terlebih dahulu menggunakan hak pilihnya di TPS 063, Jombang, Tangerang Selatan, sembari mengawasi jalannya pemungutan suara.

 

"Ini TPS kedua (yang saya awasi) setelah dari Tangerang Selatan (TPS tempatnya menggunakan hak pilih)," ujar Bagja di lokasi.

 

Lulusan hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, meskipun tidak menyaksikan Presiden Prabowo mencoblos di TPS 08 Bojong Koneng, beberapa hal sudah dilaporkan kepadanya oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

 

"Pak Prabowo jadwalnya jam 9 tapi lebih cepat. Lebih bagus lah. Jadi tidak bisa melihat," kata Bagja.

 

"Tapi kondisi seperti ini, dari pengamatan Ketua Bawaslu Jabar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, tidak ada kendala dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan di TPS di tempat Presiden Pak Prabowo berada," demikian Bagja. (rmol)

TPS 023 di Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelrahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang 


PADANG – Oknum anggota KPPS di TPS 023 Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang melarang meliput proses pemungutan suara, pada Rabu (27/11).


"Saat menanyakan saksi, sudah ada lengkap dari pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur dan calon wali kota beserta wakilnya, tiba-tiba dilarang dan karena yang meliput harus ber- Id Card PERS KPU," kata oknum angota KPPS Idam ke awak media dilokasi.

 

Tidak itu saja, salah satu dari seorang wanita, Asmi mengaku dari anggota panwaslu juga mengaminkan karena larangan meliput adalah perintah dari KPU untuk aturan yang dijalankan.

 

Dan ketika ditanya tentang peraturan larangan yang dibuat, mereka tampak seperti hendak menelepon bosnya sambil mengeluarkan ponselnya.

 

"Kami hanya menjalankan perintah dan sesuai dengan aturan penyelenggaraan pilkada," terangnya dengan gaya arogannya selaku oknum panwas. 

 

Sementara itu, Ucok, sapaan akrab kordinator wartawan bako humas KPU Sumbar mengatakan pihaknya langsung memperketat pengawasan dan pemantauan di TPS, khawatir ada tindak kecurangan yang dilakukan petugas.

 

"Kami tegaskan penyelenggara pemilu tidak melarang wartawan meliput meski tidak ber-IdCard PERS KPU, larangan masuk mengambil foto didalam TPS tidak diperbolehkan," ucapnya melalui telp seluler.

 

"Terkait IdCard PERS KPU, pelaksanaannya hanya di kantor KPU sendiri," tambahnya.

 


 

Dihubungi terpisah, terkait larangan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Tangah Padang Sumbar belum bisa dihubungi.

 

Sementara itu, terkait pelarangan peliputan yang terjadi di TPS 023, Ketua KPU Sumbar belum bisa dihubungi perihal penayangan berita pelarangan peliputan bagi wartawan yang tidak memiliki Identitas  Pers KPU. (sanca).


Istri Tom Lembong saat mengikuti sidang Praperadilan di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024 

 

JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disesalkan sang istri, Franciska Wihardja.

 

Franciska menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan juga hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di Indonesia juga,” kata Franciska kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024.

 

Ia berpandangan bahwa hakim tidak banyak memasukkan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

 

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan. Dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” tuturnya.

 

Atas dasar itu, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.

 

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),” pungkasnya.

 

PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024.

 

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

 

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui  kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

 

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana. (rmol)


Eks Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo

 

JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan harapan Jokowi untuk mempertahankan dinastinya hanya ada di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut). Di tempat lain, harapan itu akan kandas.

 

Di Sumatera Utara, Jokowi mendukung menantunya, Bobby Nasution. Bobby maju melawan Edy Rahmayadi yang didukung oleh PDIP.

 

“Dia mesti pastikan ada satu yang dia pegang, yaitu Medan. Karena Medan satu-satunya tempat dia bertahan secara politik dinasti kan di situ ada pak Bobby Nasution yang adalah menantu dia," kata Rocky dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (26/11/2024).

 

Hal tersebut, kata dia karena Presiden ke-7 itu tidak bisa memastikan kemenangannya di tempat lain. Seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

 

Jokowi diketahui mendukung calon di tiga daerah itu. Bahkan aktif ikut berkampanye.

 

Ia mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah, dan Khafifah di Jawa Timur.

 

“Jokowi akhirnya ingin pastikan di mana yang harus dia menangkan utama, tentu mungkin kalau dia enggak dapat di Jakarta atau gagal di Jawa Tengah atau meleset di Jawa Timur,” ujarnya.

 

Menurut Rocky, melalui kemenangan Bobby di Sumut, memungkinkan Jokowi percaya dinasti politikya masih bekerja.

 

"Jadi kalau Jokowi mengancam supaya (Sekjen PDIP) Hasto itu berhenti untuk bertanding di Sumatera Utara, itu artinya Pak Jokowi ini sudah kalang kabut atau sudah frustrasi," terangnya.

 

“Tapi jika Bobby kalah di Sumut, maka dinasti Jokowi akan keok. Kalau kita baca secara psikologi, memang kalau Bobby itu kalah di dalam pertandingan di Sumatera Utara, itu penanda pertama dan terakhir bahwa dinasti Jokowi keok," pungkas Rocky. (fajar)


Eks Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo/repro 


JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi perdana gugatan perdata senilai Rp5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq dkk terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Dimediasi oleh mediator non-hakim, Jaury Hukom, penggugat dan tergugat datang dengan diwakili oleh pengacara masing-masing. Mediasi berlangsung secara tertutup dan belum menghasilkan kesepakatan bersama.

 

"Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember," ujar Jaury Hukom di PN Jakarta Pusat.

 

Nantinya, sidang mediasi akan dilakukan dalam rentang satu bulan. Pada sidang selanjutnya, Habib Rizieq dkk beserta Jokowi dijadwalkan akan hadir.

 

"Kita tunggu saja dan lihat. Kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah karena ada kuasa istimewa. Namun principal menurut Perma Mahkamah Agung wajib hadir," jelasnya.

 

Gugatan perdata sebelumnya dilayangkan Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun yang dihitung berdasarkan utang luar negeri Indonesia selama Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.