Latest Post

Habib Rizieq Shihab/Ist 

 

SANCAnews.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, sidang gugatan tersebut telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Diketahui, gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

 

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

"Insya Allah (Selasa sidang perdana)," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

 

Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah. "HRS tidak (hadir) karena sedang umrah," jelasnya. 

 

Dalam gugatan ini dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;

 

"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).

 

Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp5.246 triliun.

 

Berikut 6 kebohongan Jokowi yang disebut oleh para penggugat:

1.   Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

2.    Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.

3.    Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing). 

4.    Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.

5.    Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

6.    Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi. (fajar)

 

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam/Ist 


SANCAnews.id – Sebanyak lima orang penyidik ​​Polda Kepulauan Riau dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan Saiful Anam selaku kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen, Ahmad Rustam Ritonga yang ditangani Polda Kepulauan Riau.

 

Tak hanya ke Propam Mabes Polri, pengaduan dan permohonan perlindungan hukum juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kompolnas, Komnas HAM, Kabareskrim, hingga Kabidkum Polda Kepri.

 

Saiful Anam mengatakan laporan itu diajukan untuk mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Kelima penyidik ​​yang dilaporkan adalah BG, RH, IJM, ABK, dan JM.

 

"Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan, dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

 

Adapun dugaan kriminalisasi dimaksud berkaitan dengan surat pemanggilan Polda Kepri yang tidak pernah diterima Ahmad Rustam Ritonga.

 

Disebutkan, ada dua surat pemanggilan yang dilayangkan pada bulan September 2024, yakni surat bernomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024.

 

Pemanggilan itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah.

 

"Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami," tambah kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar.

 

Khoirul berujar, pada bulan September 2024 kliennya ditahan di Rutan Kota Batam dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm.

 

"Ada yang janggal, mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami? Padahal penyidik  patut diduga mengetahui posisi klien kami telah berada di Rutan Kota Batam selama bulan September 2024," lanjut Khoirul.

 

Kejanggalan lain, penyidik Polda Kepri juga tidak mengungkap siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dimaksud.

 

"Terdapat keanehan, siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka? Akta RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 dibuat di hadapan notaris dan tidak hanya klien kami saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut," tandasnya. (rmol)


Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengaku merinding mendengar janji yang disampaikan presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto 


SANCAnews.idKetua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengaku merinding saat mendengar janji-janji presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto.

 

Sang Sultan pun merinding karena merasakan niat yang begitu tulus dari Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

 

Janji tersebut dilontarkan Prabowo saat menerima kunjungan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Kamis (3/10).

 

Dalam pertemuan itu, Prabowo berjanji akan memberikan yang terbaik bagi rakyat saat mengemban amanah sebagai presiden nanti.

 

"Ada pesan beliau yang saya ingat betul tadi. Ini momentum, yang terbaik buat rakyat saya akan lakukan. Saya tidak punya kepentingan yang lain-lain lagi. Saya tidak mencari apa-apa. Saya hanya mau melakukan yang terbaik buat bangsa ini," ujar Sultan selepas bertemu Prabowo.

 

Menanggapi janji tersebut, pimpinan DPD RI, kata Sultan, menyatakan mendukung komitmen Prabowo dan program prioritasnya ke depan, termasuk makan bergizi gratis utamanya untuk anak-anak sekolah.

 

"Kami sebagai representasi masyarakat daerah di pusat akan sangat mendukung program-program pemerintah ke depan (yang dipimpin oleh) presiden terpilih yang akan dilantik tanggal 20 Oktober 2024," ucapnya.

 

Dalam pertemuan yang sama Sultan melanjutkan pesan kuat yang dititipkan Prabowo kepada jajaran pimpinan DPD. Yakni, menjaga kekompakan dan persatuan.

 

"Strong point (pesan kuat) yang beliau sampaikan selalu, seminggu lalu kami juga diterima, bahwa harus bersatu, harus kompak, harus solid. Kenapa? Karena modal kekayaan terbesar Indonesia itu adalah kekompakan," katanya.

 

Dalam pertemuan Sultan didampingi GKR Hemas, Yorrys Rawerai, dan Tamsil Linrung. Deretan nama itu resmi menjabat sebagai pimpinan DPD RI periode 2024–2029.

 

Pelantikan pimpinan DPD RI dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). (jpnn)


Pakar hukum tata negara sekaligus politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra 

 

SANCAnews.id – Pakar hukum tata negara sekaligus politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra saat ini tengah menjadi sorotan lantaran perusahaannya telah mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia. Yusril melakukannya lewat PT Gajamina Sakti Nusantara yang baru didirikannya pada Juni 2023.

 

Seperti diketahui, Yusril pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia juga dikenal sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2001-2002 dan Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007.

 

Menanggapi isu perusahaannya terlibat dalam perburuan izin tambang pasir laut, Yusril angkat bicara. Seperti dilansir Tempo, advokat sekaligus akademisi hukum itu mengatakan pasir hasil pengerukan sedimen bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ia juga mengatakan ada negara yang membutuhkan ekspor pasir laut Indonesia.

 

“Singapura salah satu negara yang membutuhkan,” ucap Yusril, Kamis, 26 September 2024.

 

Sebelumnya, dalam laporan Majalah Tempo berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza,” nama Yusril tertera dalam akta perusahaan PT Gajamina Sakti Nusantara. Gajamina ini tercatat menjadi salah satu perusahaan yang mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut, dalam laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Pada laporan tersebut, tercatat juga nama perusahaan kontraktor penyedot pasir atau mitra dredger dan calon pembelinya pasir laut dari PT Gajamina. Tertulis, mitra dredger perusahaan Yusril tersebut adalah Jan De Nul dengan calon mitra pembeli Hock Keng Heng Pte Ltd

 

Menurut Yusril, untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut, dia memiliki dua pilihan untuk perusahaannya. Pilihan tersebut adalah mendirikan perusahaan baru atau mengubah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari perusahaan lama menjadi usaha pembersihan sedimen. “Saya memilih mendirikan perusahaan baru,” kata dia.

 

Singapura Butuhkan Banyak Pasir Laut untuk Reklamasi

Di sisi lain, Singapura memang merupakan salah satu pasar terbesar untuk pasir laut. Menurut laporan Majalah Tempo “Hitung-hitungan Singapura Membeli Pasir Laut Indonesia,” negara yang sering disebut sebagai kota pulau itu sedang membutuhkan pasir dalam jumlah besar.

 

Selain digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan, pasir juga diperlukan untuk reklamasi pantai. Negara tersebut pun terus memperluas daratannya dengan slogan yang terkenal, "More Land, More Homes, More Greenery".

 

Pada 2030, kebutuhan lahan di Singapura diperkirakan meningkat dari 71.400 hektare menjadi 76 ribu hektare. Saat ini, seperti dikutip dari The Straits Times, Singapura tengah bersiap membangun kembali pantai selatannya dengan garis pantai sepanjang 120 kilometer yang membentang dari Terminal Pasir Panjang hingga Terminal Ferry Tanah Merah.

 

Selain itu, Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan dalam pidato Hari Nasional pada 18 Agustus 2024 bahwa rumah-rumah baru akan dibangun di kawasan tepi laut Marina East, Nicoll, serta di Long Island, lepas pantai timur. Proyek reklamasi ini akan menciptakan 800 hektare lahan, dua kali lipat dari luas Marina Bay, dan diperkirakan memakan waktu puluhan tahun, mirip dengan proyek reklamasi Marina Bay setelah kemerdekaan Singapura pada 1965.

 

Oleh karena itu, proyek-proyek jumbo ini membutuhkan pasokan pasir dalam jumlah besar. Perkiraannya, untuk menguruk atau mereklamasi lahan 1 kilometer persegi, diperlukan 37,5 juta meter kubik pasir atau sama dengan mengisi tiga setengah bangunan Istana Negara. (*)


Viral Tuak hingga Wine Bersetifikat Halal 

 

SANCAnews.id – Sejumlah produk dengan nama tuak, tuyul, dan bir yang viral ternyata sudah mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat bicara.

 

BPJPH mengatakan, isu tersebut sebenarnya hanya nama. Terkait produk, BPJH menjamin sudah sesuai dengan proses sertifikasi halal. Ia meminta masyarakat tidak perlu meragukan produk yang sudah bersertifikat halal. Kalau sudah ada sertifikat, mereka menjamin produk tersebut halal.

 

"Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

 

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat.

 

Ia menjelaaskan sudah ada regulasi yang mengatur terkait penamaan produk halal melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.

 

Selain itu, juga terdapat aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

 

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

 

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,"ujarnya.

 

Ia memberi contoh, produk dengan menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

 

Contoh lainnya, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

 

"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," ujar Mamat.

 

Data tersebut, kata dia menunjukkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

 

Produk itu sebelumnya viral di media sosial setelah sebuah video yang menunjukkan produk terebut tersebar di media sosial. Hal itu ditangapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan mengecek hal itu. Hasiknya, sertifikat halal itu dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama.

 

"Produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," kata Asroun dikutip dari JPNN, Rabu (2/10/2024).

 

Ia mengatakan nama-nama produk tersebut tidak dibenarkan sesuai standar fatwa MUI. Karenanya, ia mengatakan pihaknya tak bertanggung jawab terkait produk itu.

 

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," ujar Asrorun.

 

Dia menjelaskan diperoleh informasi bahwa produk tersebut valid, punya bukti jelas terpampang dalam situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.