Latest Post

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/Net


SANCAnews.id – Pengesahan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.


Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.


Pasal dimaksud antara lain Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.


Kemudian Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.


Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.


Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.


"Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis," demikian kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Sabtu (9/12).


Menurutnya, pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi UU ITE 229/2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.


Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.


Namun demikian, Pedoman 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.


Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.


Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU 13/2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.


"Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers mengambil langkah konkret mencegah kriminalisasi pers yang disebabkan UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers," tutupnya. (rmol)


Sosok bertopeng Presiden Jokowi menerima sertifikat Alumnus UGM Paling Memalukan dari BEM UGM di Yogyakarta Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono


SANCAnews.id – Diskusi Publik dan Mimbar Bebas yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UGM di area Bundaran UGM diwarnai aksi penyerahan sertifikat kepada sosok yang menggunakan topeng bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 7 Desember 2023.


Dalam diskusi bertajuk 'Rezim Monarki Sang Alumni: Amblesnya Demokrasi, Ambruknya Konstitusi, dan Kokohnya Politik Dinasti' itu, BEM UGM menyerahkan selembar kertas bertulis 'Sertifikat, diberikan kepada IR.H. Joko Widodo' sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan. Sertifikat itu ditandatangani Ketua  BEM UGM Gielbran Muhammad Noor.


"Sertifikat ini juga akan kami kirimkan langsung ke beliau (Jokowi), tapi lewat pos saja, karena kita malas di sana (Istana Negara) banyak tikus," kata Gielbran.


Gielbran mengatakan pengiriman sertifikat Alumnus UGM Paling Memalukan kepada Jokowi itu juga akan dibarengi dengan pengiriman dokumen Maklumat Bulak Sumur. Bulak Sumur merujuk alamat kampus UGM di Yogya. 


Ada tiga poin dalam Maklumat Bulak Sumur itu. Pertama, menuntut iklim demokrasi yang demokratis; kedua, konstitusi yang tidak diotak-atik tanpa otak; ketiga, mencabut semua kebijakan yang tidak sesuai kehendak rakyat.


"Kebijakan yang tidak sesuai kehendak rakyat itu termasuk Undang Undang Cipta Kerja dan UU Kesehatan," kata dia.


Selain sertifikat dan dokumen Maklumat Bulak Sumur, BEM UGM juga akan mengirimkan dokumen kajian evaluasi kepemimpinan Jokowi selama dua periode setebal 333 halaman.


Dalam orasinya, BEM UGM menyatakan rezim Jokowi bukanlah rezim yang kuat, namun karena masyarakat yang lemah, sehingga rezim ini sewenang-wenang.


"Omong kosong rezim yang kuat, kita lah yang lemah. Oleh karena itu mari sesaki jalanan dengan kemarahan dan teriakkan satu kata 'Lawan'," kata dia.


Diskusi dan Mimbar Bebas itu menghadirkan sejumlah pembicara seperti aktivis demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar.


Praktik Lama

Haris Azhar dalam diskusi itu membeberkan praktek politik dinasti yang belakangan jadi sorotan soal proses anak Jokowi, Gibran Rajabuming, jadi cawapres melalui putusan MK, sebenarnya sudah terjadi sejak lama.


"Dinasti itu terbangun karena biasanya ada kesempatan. Kebetulan ada yang dekat keluarga pejabat atau penguasa lalu memanfaatkan kesempatan itu," kata dia.


Bedanya, kata Haris, ada yang baru berkesempatan membangun dinasti dari level bawah seperti kabupaten/kota/provinsi dan ada yang berkesempatan membangun di level negara.


"Nah, mumpung dia ada di kekuasaan tertinggi, maka levelnya membangun dinasti naik," kata Haris.


Dia mencontohkan, proses dinasti yang coba dibangun Presiden Jokowi melalui keluarganya sebenarnya bisa terlihat tahapannya. "Berapa waktu yang lalu Jokowi bilang bahwa anaknya (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota, maka disebut tidak cocok (maju cawapres)," kata dia.


Tapi ternyata tak cuma Gibran yang akhirnya maju cawapres, anak Jokowi yang lain, Kaesang, juga jadi ketua partai. "Jadi dinasti ini terbentuk karena masyarakat seperti juga memakluminya," kata Haris.


Dia menyebut langgengnya dinasti politik juga dipicu karena biasanya penguasa telah menguasai elemen-elemen dasar kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat bergantung keberadaan penguasa dan dinastinya demi bisa bertahan hidup.


"Yang jadi pertanyaan besar, bagaimana potret bangsa ini ke depan dengan politik dinasti itu?" kata dia.


Pegiat anti korupsi Zaenal Arifin Mochtar menambahkan, menguatnya politik dinasti di era pemerintahan Jokowi tak bisa ditimpakan ke Jokowi semata.


"Tapi juga partai-partai pendukungnya yang mendukung pembiaran praktik itu terjadi. Jadi ini dosa kolektif kenegaraan," kata Zaenal.


Satu satunya cara menumbangkan dinasti ini, kata Zaenal, hanya dengan tidak memberinya suara dalam pemilu. Agar kekuasaan tidak berlanjut.


"Pemilu memang tidak pernah melahirkan malaikat, namun bisa meminimalisir yang paling menakutkan muncul," kata dia.(tempo)


Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu (9/12)


SANCAnews.id – Calon presiden Ganjar Pranowo dengan tegas mengatakan, pemerintah harus bisa menjaga kebebasan beragama dan pendirian tempat ibadah. Sebab kedua hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.


"Karena konstitusi kita menjamin, mestinya negara melalui pemerintah harus bisa menjalankan itu," ujar Ganjar saat mengunjungi Gereja Katolik Hati Tak Ternoda Santa Perawan Maria Makale di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (25/11).


Persoalan-persoalan yang masih membutuhkan solusi, lanjut Ganjar, bisa dikomunikasikan lewat forum kerukunan antarumat beragama (FKUB).


"Itu bisa dikomunikasikan dengan forum antarumat beragama. Sehingga dialognya semakin banyak dan rasa-rasanya menjalan kan konstitusinya tidak akan sulit. Ya memang butuh saling tukar perasaan," terangnya.


Sikap toleransi itu juga ditunjukkan Ganjar dan sejumlah tokoh agama di Toraja Utara. Misalnya, saat capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu menjalankan salat Duhur di Kantor Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja. "Tadi saya diberi sajadah dan kopiah saat mau salat di sana," tandasnya.


Di Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar berdiskusi dengan para pendeta dan tokoh Masyarakat setempat. Mereka menyampai kan beberapa keresahan atas sejumlah hal, salah satunya terkait pengemba ngan pariwisata di Toraja. Ganjar pun menjelaskan beberapa rencana jika terpilih menjadi presiden.


Untuk memajukan pariwisata, kata Ganjar, hal pertama yang akan dilakukan adalah assessment potensi destinasi pariwisata terlebih dulu dengan menggandeng ahli-ahli di bidang wisata.


Namun, secara kasatmata, Ganjar melihat ada satu persoalan terkait pariwisata saat tiba di Toraja. Yakni, koneksi dan integrasi transportasi ke tempat-tempat wisata.


"Biasanya pariwisata urusannya interkoneksi. Kalau saya jadi presiden, mestinya masalah ini harus diurus," kata pria berambut putih itu.


Aspirasi juga disampaikan pendeta bernama Marry. Menurut dia, persoalan perlindungan perempuan pada praktiknya belum kuat diberikan oleh pemerintah. Terkait itu, Ganjar pun siap memberikan perlindungan ekstra kepada kaum perempuan. (jawapos)


Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Sabtu (9/12)


SANCAnews.id – Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan beberapa program pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akan menjadi milik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika memenangkan Pilpres 2024.


Hal itu ditegaskan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kampanye bertajuk "Gibran Menyapa" di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12).


"Program-program seperti BPJS, KIS, KIP, ini juga dilanjutkan semua," kata Gibran.


Tak hanya itu, Gibran juga akan melanjutkan bantuan pembiayaan UMKM berupa PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).


Di depan masyarakat, Gibran juga menjabarkan fungsi dari makan gratis untuk anak-anak di sekolah.


Menurut Gibran, program ini sukses dilaksanakan di puluhan negara. Juga perlu bagi Indonesia, yang harus mempersiapkan generasi terbaik demi mencapai Indonesia Emas 2045.


"Biar anak-anaknya makin sehat enggak ada yang stunting. Kalau sehat otomatis anak-anaknya juga pinter, bisa lebih meresap apa yang disampaikan guru-gurunya," katanya.


Makan siang gratis itu sudah ada di 76 negara dan efeknya luar biasa sekali. Karena kita nanti mau menuju Indonesia Emas 2045, otomatis harus menyiapkan generasi emasnya," demikian Gibran.


Dalam kampanye ini, Gibran beserta istri juga membagikan buku tulis dan susu ke anak-anak.(rmol)


Pengamat politik Rocky Gerung/Ist


SANCAnews.id – DPP PDI Perjuangan resmi mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Pencabutan laporan tersebut terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim)," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Jumat (8/12).

 

Johannes menjelaskan, pencabutan laporan itu dengan menyerahkan surat kepada kepolisian, pada Senin 4 Desember 2023.

 

"Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023," tegas Johannes.


Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Bareskrim Polri. Walah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Laporan itu diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian, yakni soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

 

Buntut kasus itu, Rocky Gerung juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Hal itu setelah kritikannya terhadap Presiden Jokowi, yang dinilai menghina, sehingga memunculkan polemik di masyarakat. 

 

"Saya minta maaf atas keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).

 

Rocky mengaku kecewa jika kritik yang dia sampaikan berujung polemik. Padahal, itu hal yang biasa. Dia menduga kemarahan sebagian pihak itu karena tidak memahami perbedaan kritik dan dendam. 

 

Ia juga menegaskan, dirinya tidak punya masalah pribadi dengan Jokowi. Soal kalimatnya yang dinilai kasar, Rocky punya alasan tersendiri. Dia menilai kalimat itu sesuai dengan konteks yang dipahami banyak orang. 

 

"Di kampus saya pakai bahasa akademis, tapi di dalam kritik kebijakan saya pakai bahasa yang bisa dimengerti orang," pungkasnya. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.