Latest Post


SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan pihak pelapor yaitu Dito Mahendra ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan keterangan Dito sangat diperlukan.

 

Sayangnya kendati sudah beberapa kali diberikan kesempatan, Jaksa tetap tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Majelis hakim menilai Jaksa tidak serius dalam perkara ini. Alhasil, kasus ini kemudian diputus dengan menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan.

 

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).

 

Majelis hakim dalam putusannya juga menyampaikan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Usai mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani tampak sangat bahagia. Saking bahagianya, artis kontroversial tersebut sempat melakukan sujud syukur meskipun sidang belum ditutup oleh majelis hakim.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut unggahannya di akun media sosial.

 

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

 

Nikita Mirzani resmi ditahan beberapa bulan lalu setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Sejak saat itu, Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang. (jawapos)


SANCAnews.id – Rombongan Presiden Joko Widodo diadang masyarakat saat melintas di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/12).

 

Adapun kedatangan Presiden Jokowi di Kota Bima untuk meninjau dan meresmikan hunian tetap (Huntap) yang dibangun pemerintah.

 

Video detik-detik pengadangan rombongan Presiden Jokowi ini pun viral di media sosial, Kamis (29/12). Dalam potongan video yang beredar, tampak beberapa orang memakai kaus merah nekat menerobos rombongan yang dikawal paspampres.

 

Yang jadi ramai dibahas publik, beberapa orang pengadang turut membawa atribut bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Paspampres yang awalnya berusaha mencegah serbuan orang beratribut merah-merah itu perlahan terlihat melonggarkan diri.

 

Sontak, beberapa orang laki-laki yang merapat ke rombongan presiden pun berhasil mendekat ke mobil berplat "Indonesia-1" yang ditumpangi Presiden Jokowi. Namun kepala negara tidak terlihat keluar dari mobil Toyota Alphard hitam yang ia tumpangi. (rmol)


SANCAnews.id – Nikita Mirzani akhirya difonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

 

Ibunda Loly itu, kini bebas dari kasusu pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

 

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, dikutip dari vidio yang diunggah akun instagram @rumpi_gosip, Kamis.

 

Mendengar putusan itu, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.

 

Tidak hanya itu, kekasih Antonio Dedola itupun menangis histeris, akhirnya hal yang sudah lama dinantikannya itu terwujud.

 

Melihat Nikita Mirzani yang reflek sujud syukur sembari menangis, ada netizen yang kemudian mempertanyakan kondisi leher Nikita Mirzani yang kabarnya sakit.

 

"Leher langsung sembuh ya bun," kata netizen.

 

"sembuh apaan,msh kaku dia tuh," sahut netizen lain.

 

"nama nya reflek mba ay cb mba d posisi gth," sambung netizen lainnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan mengalami pengeroposan tulang di leher, hingga ada bagian yang menonjol. (suara)




SANCAnews.id – Setelah dipecat tak terhormat dari intitusi Polri gegara buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi sasaran Ferdy Sambo.

 

Lantaran tak terima dipecat, eks Kadiv Propam Polri itu menggugat Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta.

 

Dikutip Suara.com, Ferdy Sambo telah mendaftarkan gugatan itu, hari ini. Dilihat dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Sambo teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

 

Adapun isi permohonan gugatan Sambo sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Polri sebelumnya buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN. Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.

 

Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.

 

Merespons isu tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.

 

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," katanya seperti diberitakan SuaraSumedang.id, Sabtu, (24/9/22).

 

Menurutnya, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.

 

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan." (suara)


SANCAnews.id – Aksi demo menolak kedatangan Anies Baswedan di Kota Solo pada akhir pekan lalu pada Minggu (25/12/2022) ditanggapi oleh Pembina DPP Anies Baswedan Mania (AMAN), Muhammad Al Amin.

 

Seperti diketahui, sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Solo Raya menggelar demo di Solo.

 

Mereka menolak kedatangan Anies Baswedan meskipun, saat itu ia hanya memiliki agenda menghadiri undangan pernikahan. 

 

"Disenyumin saja. Kita mau memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa demokrasi itu kata kuncinya kita saling menghargai perbedaan di tengah kehidupan masyarakat. Entah itu perbedaan politik, suku, ekonomi, dan sosial," kata Al Selasa (27/12/2022).

 

Menurutnya hal itu bisa diwujudkan asal tidak ada arogansi,

 

Menurutnya Anies Baswedan juga sellau meminta kepada pendukungnya untuk menghindari terjadinya konflik horizontal.

 

"Pak Anies selalu mengatakan berkali-kali kalau kita harus santun. Kesantunan itu merupakan pola dasar gerakan kita, kita dipuji tidak terbang dan tidak arogan, saat kita dibully tidak berarti mati," ucapnya.

 

Menurutnya kini, pendukung Anies Baswedan justru semakin banyak bermunculan.

 

Kendati diakui olehnya bahwa Solo merupakan medan yang cukup berat.

 

"Kita melakukan hal-hal yang sikapnya koordinatif dan konsolidatif. Medan di Solo Raya ini tidak semudah di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Amin. (suara)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.