Latest Post


 

SANCAnews.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.

 

Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri.

"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.

 

Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.

 

Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.

 

"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.

 

Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini.

 

Siapa saja hakim yang mengadili perkara tersebut?

 

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono.

 

Berikut profil mereka:

 

Muhammad Arif Nuryanta 


Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina tingkat I (IV/b). Informasi tersebut tertulis dalam laman PN Jakarta Selatan. Tertulis juga bahwa Muhammad Arif Nuryanta merupakan lulus S2.

 

Pria kelahiran Bangkinang, Riau, ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karawang; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang; Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi; Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

 

Nama Muhammad Arif Nuryanta tercatat pernah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN KPK, dia terakhir melapor sebagai Ketua PN Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2021. Tercatat dia punya melaporkan harta kekayaan Rp 2.250.651.709.

 

Elfian 


Elfian tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama madya (IV/d). Pendidikan terakhir dari Elfian adalah s2.

 

Tercatat, Elfian pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim di Pengadilan Negeri Palu; Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara; dan terakhir sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebagai penyelenggara negara, Hakim Elfian wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat dalam laporan terakhirnya pada 2021 dia melaporkan punya harta Rp 1.209.479.208.

 

Hakim Elfian tercatat pernah mengadili kasus kebakaran Gedung Kejagung. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Agustus 2020 lalu. Dia menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Ada enam terdakwa yang diadili oleh Hakim Elfian. Lima terdakwa divonis 1 tahun penjara atas dasar terbukti lalai. Sementara satu terdakwa yang merupakan mandor divonis bebas.

 

Anry Widyo Laksono 


Anry Widyo Laksono tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama muda (IV/c). Pria lulusan pendidikan S2 ini sebelumnya pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke pada 2014; Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.

 

Lalu dia juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Jabatan tersebut ia emban sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebagai penyelenggara negara, Anry Widyo Laksono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN, tercatat dia pernah melapor dalam jabatan Ketua PN Jombang dengan kekayaan Rp 1.482.352.420.

 

Hakim Anry Widyo Laksono juga pernah menjadi pengadil tunggal dalam praperadilan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun praperadilan tersebut tak sampai vonis, sebab Yahya Waloni mencabut gugatan. (kumparan)



 

SANCAnews.id – Beredar rekaman ceramah Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, larang ikut atau masuk Ansor dan Banser, selain itu ia juga melarang ibu-ibu membiarkan anak mereka memperlajari ajaran islam nusantara.

 

Dalam rekaman ceramah itu, suara yang dikabarkan adalah Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf. Bahkan, ia menyebutkan tidak ada kata Banser sampai kapan pun. Habib Alwi juga melarang umat mengikuti ajaran islam nusantara.

 

Video itu diunggah oleh channel youtube NU Garis Lurus, dengan judul ‘Jangan Ada yang Ikut Ansor Banser, Seruan Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf MT Zaadul Muslim’, sebagaimana dilansir terkini.id pada Sabtu, 19 Maret 2022.

 

“Dan jangan ada anak ibu jadi Ansor, apalagi Banser, ingetin nih!,” ujar Habib Alwi menjelaskan.

 

“Sampai mampus tidak ada kata Banser!,” ujar Habib Alwi melanjutkan.

 

“Dan jangan ada anak ibu ngikutin ajaran islam nusantara!,” ujar Habib Alwi melanjutkan.

 

“Saya yang bertanggung jawab atas perbuatan laknat mereka!,” ujar Habib Alwi melanjutkan.

 

Habib Alwi juga menyebutkan jangan sampai ada ajaran islam nusantara dalam segi ibadah apapun bentuknya.

 

“Jangan ada islam nusantara dalam segi kepercayaan kita kepada Allah Ta’ala dan Rasulnya,” ujar Habib Alwi melanjutkan.

 

“Jangan ada paham islam nusantara dalam ibadah kita keseharian apapun bentuknya!,” ujar Habib Alwi melanjutkan.

 

“Itu laknat Allah ta’ala, aku yang bicara, selesai!,” ujar Habib Alwi menandaskan. ***



 

SANCAnews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor senang dengan divonis bebasnya terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

 

Ia pun mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3), yang memutus bebas dua polisi itu.

 

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman, menilai putusan tersebut tepat dan menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua polisi itu, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

 

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” kata dia.

 

Di samping itu, ia menilai secara prosedur tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut.

 

Menurutnya, penembakan tidak akan terjadi jika anggota ormas FPI menaati dan mematuhi aturan hukum. Ia mengatakan, sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas, tidak bisa dibenarkan.

 

Ia mewakili GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

 

Abdul Rochman mengatakan putusan majelis hakim membebaskan dua polisi dari hukum pidana itu merupakan solusi terbaik atas polemik penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020.

 

“Mari, saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” ujar dia.

 

Selain itu, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama.

 

Ia menyampaikan pascareformasi, kepolisian senantiasa berupaya keras menjadi aparat yang bekerja secara profesional.

 

Melalui komitmen itu, katanya, aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.

 

“Di lapangan, faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Namun, semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” ucapnya. (era)



 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Denny Siregar sepertinya mendukung vonis bebas polisi penembak laskar FPI di KM 50.

 

Dia mengucapkan terima kasih pada dua orang polisi tersebut dan membuat karangan bunga khusus untuk merayakan. “Terima kasih sudah kirimkan Laskar FPI ketemu Bidadari! DENNY SIREGAR,” tulisnya di karangan bunga seperti yang dilihat Hops.ID dari unggahan foto akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7 pada Sabtu, 19 Maret 2022.

 

Dia juga meminta para pendukung korban penembakan bersyukur 

Denny Siregar memprediksi akan ada yang marah-marah terkait putusan bebas pada dua orang polisi pelaku penembakan di KM 50 pada 6 orang Laskar FPI. “Kadrun di sebelah lagi ngamuk2 hari ini...,” ujarnya.

 

Mendukung keputusan hakim 

Saat vonis baru dibacakan hakim, Denny Siregar juga sempat mengunggah cuitan bernada dukungan terhadap dua orang polisi yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus ini.

 

“Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas..,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penembakan enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. (suara)



 

SANCAnews.id – Awal Maret 2022 logo halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi dirilis.

 

Logo halal sendiri diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penggunaan logo halal yang baru. Sesuai dengan peraturan tersebut, logo halal berlaku sejak 1 Maret 2022.

 

Penetapan atas logo halal yang baru menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia.

 

Karena sifatnya wajib, maka penggunaan logo halal harus ada dalam setiap produk makanan dan minuman.

 

Melalui laman resmi, Kementerian Agama merilis biaya sertifikasi halal yang resmi baik untuk barang dan jasa.

 

1. Permohonan Sertifikat Halal

 

A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.300.000

B. Usaha Menengah: Rp.5.000.000

C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.12.500.000

 

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

 

A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.200.000

B. Usaha Menengah: Rp.2.400.000

C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.5.000.000

 

Sementara untuk registrasi sertifikasi halal Luar Negeri sebesar Rp.800.000.

 

Perlu diingat, biaya diatas hanya proses sertifikasi halal, belum dengan biaya untuk pemeriksaan. Biaya tersebut untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

 

Berikut penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan oleh LPH.

 

1. Usaha Mikro dan Kecil

 

A. Produk dengan proses material sederhana: Rp.350.000

B. Pangan olahan: Rp.350.000

C. Obat: Rp.350.000

D. Kosmetik: Rp.350.000

E. Barang gunaan: Rp.350.000

F. Jasa: Rp.350.000

G. Restoran, katering atau kantin: Rp. 350.000

H. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp. 350.000

 

2. Usaha Menengah, Besar dan dari Luar Negeri

 

A. Produk dengan proses sederhana: Rp.3.000.000

B. Restoran, Katering atau kanting: Rp.3.687.500

C. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp.3.937.000

D. Barang gunaan dan kemasan: Rp.3.987.500

E. Jasa: Rp.5.275.000

F. Produk rekayasa genetika: Rp.5.412.500

G. Obat, kosmetik dan produk biologi: Rp.5.900.000

H. Pangan olahan, produk kimiawi dan mikroba: Rp.6.468.750

I. Flavour dan fragnance: Rp.7.652.500

J. Gelatin: Rp.7.912.000

K. Vaksin: Rp.21.125.000. (hops)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.