Latest Post


 

SANCAnews.id – Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

 

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

 

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

 

Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

 

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

 

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil. (sindo)



 

SANCAnews.id – Mundurnya perusahaan keuangan multinasional yang berpusat di Jepang, SoftBank dalam proyek pembangunan ibukota negara (IKN) Nusantara dipandang sebagai langkah sangat bijak.

 

Pasalnya pembangunan IKN Nusantara masih banyak sejumlah persoalan. Mulai dari masalah hukum dan konstitusi UUD 1945 hingga kedaulatan daerah.

 

"Softbank mundur dari proyek IKN. Sangat bijak. Karena IKN banyak masalah hukum, melanggar UUD dan kedaulatan kaerah, sedang dalam gugatan, masa depan tidak pasti," kata Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/3).

 

Bahkan, kata Anthony Budiawan, proyek IKN cenderung dinakhodai oleh para oligarki sehingga masalah demi masalah tiada henti menyelimuti proyek IKN itu.

 

Dia juga menyinggung masalah dugaan adanya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi.

 

"IKN dinakhodai oligarki, yang bermasalah pula. KKN dan bakar hutan? IKN akan mati prematur?" pungkasnya.

 

Perusahaan keuangan multinasional yang berpusat di Jepang, SoftBank, batal ikut serta dalam proyek pembangunan ibukota baru Indonesia. Kabar itu menjadi breaking news di media terkemuka Jepang, Nikkei.

 

"BREAKING! SoftBank pulls out of Indonesia's new capital project," demikian ditulis Nikkei di akun twitternya, Jumat (11/3). (rmol)



 

SANCAnews.id – Kasus penembakan seorang dokter bernama Sunardi oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap sebagai pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.

 

Menurut Direktur Eksekutif Community Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, penembakan Sunardi menambah daftar panjang terduga teroris yang tewas saat penangkapan.

 

"Ini juga masuk kategori extra judicial killing. Dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 150-an orang tewas di tangan Densus 88 dengan katagori ini,” tegas Harits lewat keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

 

Dalam amanat UU, kata Harits, Densus 88 perlu mengetahui proses penangkapan dan melumpuhkan para pelaku terduga terorisme dengan membawanya ke meja hijau peradilan, bukan melakukan tindakan represif yang melanggar HAM.

 

"Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap tindak pidana seseorang. Kalau baru terduga tapi sudah tewas, bagaimana konsistensi terhadap criminal justice system?” imbuhnya.

 

Dia menambahkan, kasus tewasnya terduga teroris yang berulang mengisaratkan ada persoalan pada kredibilitas, profesionalitas, dan kontrol atas aparat di lapangan.

 

Atas dasar itu, ia menyarankan agar aparat dilengkapi dengan kamera melekat kepada setiap personel saat operasi penindakan. Hal ini penting agar setiap tindakan tegas dan terukur bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

 

"Dan secara internal atau oleh tim pengawas bisa dilakukan evaluasi demi perbaikan kedepannya. Jangan lupa, tindakan kekerasan aparat berpotensi menjadi triger melahirkan aksi kekerasan terhadap aparat karena dendam," tandasnya. ***


 

SANCAnews.id – Pengamat terorisme Harits Abu Ulya menanggapi soal terduga teroris berinisial SU yang tewas usai dilumpuhkan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

Harits mengatakan kasus tersebut menambah panjang daftar terduga teroris yang tewas saat hendak ditangkap.

 

"Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 150 orang tewas di tangan Densus 88 dengan kategori ekstra judicial killing," kata Harits dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

 

Menurut Harits, kasus terduga teroris tewas saat ditangkap seperti mengisyaratkan ada masalah kredibilitas, profesionalitas, dan kontrol atas aparat di lapangan.

 

"Amanat UU, tangkap, lumpuhkan, dan bawa ke meja hijau peradilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap tindak pidana seseorang," ujar Harits.

 

"Kalau baru terduga, tetapi sudah tewas, bagaimana konsistensi terhadap criminal justice system?," sambung Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) itu.

 

Harits pun menyetujui usulan tentang tiap anggota Densus 88 dilengkapi kamera yang melekat pada tubuhnya saat menjalankan operasi.

 

"Agar setiap langkah dan tindakan yang dinyatakan tegas dan terukur itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," jelas Harits.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan penangkapan SU tersebut terjadi pada Rabu (9/3) pukul 21.00 WIB di daerah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

 

Kombes Iqbal menuturkan dalam penangkapan malam hari itu, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati terhadap terduga teroris.

 

"Yang mengakibatkan yang bersangkutan (terduga teroris) meninggal dunia," tuturnya. (jpnn)



 

SANCAnews.id – Aksi demo yang digelar sejumlah mahasiswa di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/3) memanas dan berujung kericuhan.

 

Bahkan, salah satu perwira polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

 

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan mahasiswa yang demo berasal dari Papua. Mereka menyatakan penolakan terhadap pemekaran Papua.

 

Menurut dia, polisi yang terluka adalah AKBP Ferikson Tampubolon.

 

“Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat yang jadi korban pemukulan oleh pedemo mahasiswa Papua,"  kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (11/3).

 

Dari foto yang beredar di media sosial, AKBP Ferikson tampak sedang memegangi kepalanya yang luka.

 

Darah dari kepalanya pun bercucuran menutupi sebagian wajahnya. Aksi demo ricuh ini juga terekam kamera dan videnya viral di media sosial.

 

Dalam video terlihat puluhan massa merusuh di Jalan Veteran saat demo berlangsung. Bahkan salah satu di antaranya kedapatan membawa bambu dalam aksi unjuk rasa.

 

Disebutkan kerusuhan terjadi lantaran mahasiswa yang berunjuk rasa mencoba memaksa masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (jpnn)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.