Latest Post


 

SANCAnews.id – Gempa bumi magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, Sumatera Barat, memakan korban jiwa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sejumlah korban meninggal dan luka-luka akibat gempa tersebut.

 

Kepala BNPB, Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan, jumlah korban yang diumumkan ini adalah data sementara yang berhasil dihimpun hingga puul 11.00 WIB.

 

"Pasaman Barat sudah ada data yang menyatakan dua orang meninggal dan 20 orang luka," ujar Suharyanto dalam jumpa pers virtual bersama Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, Jumat siang (25/2).

 

Lebih lanjut, Suharyanto memastikan jajarannya akan segera bertandang ke lokasi terdampak gempa untuk memastikan kondisi warga dan segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.

 

"Kami akan terus mengumpulkan data-data. Mudah-mudahan dengan waktu yang tdk terlalu lama kita bisa menyampaikan jumlah korban dan kerugian lain yang menjadi akibat gempa," demikian Suharyanto. (rmol)



 

SANCAnews.id – Sejumlah pimpinan partai koalisi sudah mulai terbuka menyampaikan usulan agar Pemilu 2024 ditunda, yang artinya masa jabatan Presiden Joko Widodo turut diperpanjang.

 

Namun demikian, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mempunyai satu pertanyaan berkaitan dengan upaya mewujudkan usulan tersebut. Pertanyaan ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengusulkan penundaan pemilu.

 

“Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya,” tanya Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).

 

Selain itu, dia menekankan bahwa konsekuensi dari penundaan pemilu adalah masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD, dan MPR akan habis dengan sendirinya. Pertanyaan kedua, lembaga apa yang berwenang memperpanjang jabatan para pejabat tersebut.

 

“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut?" tanya Yusril.

 

"Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin, Zulhas maupun Pak Bahlil," sambungnya.

 

Menurutnya, jika asal menunda pemilu dan asal memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

 

"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," terang Yusril.

 

Hal tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.

 

"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkas Yusril. (*)



 

SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menuai hujatan lantaran dianggap membandingkan suara anjing dengan suara adzan, kini makin pelik.

 

Menyikapi langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik.

 

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, melansir Antara Kamis (24/2/2022).

 

Adapun saat ini, LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

 

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

 

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

 

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

 

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.

 

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

 

Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

 

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

 

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia. (suara)



 

SANCAnews.id – Terkait langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi, ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

 

Menanggapi hal tersebut, organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) hendak melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

 

Dikabarkan pada Kamis, 24 Februari 2022, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo. Menurut Roy Suryo, terdapat sedikitnya dua alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya.

 

Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang dilaporannya. Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.

 

"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A," kata Roy dikutip dari laman Republika pada Kamis, 24 Februari 2022.

 

Selain itu, lanjut Roy, alasan kedua karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

 

Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini," keluh Roy Suryo. (suara)



 

SANCAnews.id – Desakan pencopotan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas makin nyaring usai pernyataan kontroversialnya mengenai aturan adzan melalui pengeras suara yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.

 

Bagi Persaudaraan Alumni (PA) 212, apa yang disampaikan Menag Yaqut telah melecehkan Pancasila dan menistakan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

"Jokowi segera copot Yaqut. Kalau tidak, Jokowi wajib mengundurkan diri karena justru presiden paling bertanggung jawab terhadap maraknya penistaan agama. Rezim ini sudah menjadikan surga buat penista agama," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2).

 

Di sisi lain, Novel yang juga seorang advokat ini heran aparat kepolisian terkesan abai dalam merespons kegaduhan Menag Yaqut.

 

"Polisi harusnya segera tangkap Yaqut karena dugaan penghinaan agama adalah delik umum. Sehingga, tanpa laporan pun Yaqut bisa ditangkap karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa," lanjut Novel.

 

Menurut Novel, negara Indonesia harus diselamatkan dari serangan para penista agama. Termasuk dari praktik adu domba antarsesama anak bangsa dengan isu-isu agama yang dilakukan secara masif.

 

"Ini sudah jadi kerjaan kepentingan oligarki, di mana oligarki ini adalah para pemodal yang lebih cenderung ke komunisme gaya barunya," tandas Novel. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.