Latest Post


 

SANCAnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal gaduh ucapannya yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.

 

Pasalnya, tidak sedikit yang menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan yang menghina adzan sebagai panggilan ibadah umat muslim di Indonesia.

 

Terlebih, belakangan sejumlah tokoh dan eleman organisasi kemasyarakatan merencanakan membuat laporan ke penegak hukum atas pernyataan yang dipandang "offside".

 

Dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Yaqut mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin umat Islam sewenang-wenang dengan umat yang lain.

 

Dikatakan Yaqut, pesan ucapannya itu adalah bagaimana suara adzan yang dikumandangkan melalui toa atau pengeras suara, tidak mengganggu masyarakat yang bukan beragama Islam.

 

"Saya hanya berusaha sekuat saya, menahan agar agama tidak menjadikan manusia sewenang-wenang terhadap manusia lain, mentang-mentang besar, banyak, kuat,” ucap pria yang karib disapa Gus Yaqut, Kamis malam (24/2).

 

Menurutnya, kegaduhan itu terjadi karena misleading atau kesalahan pada penafsiran makna ucapannya dalam pemberitaan media massa.

 

Lanjutnya, dia selama ini mendapatkan masukan bahwa masyarakat bisa  mentolerir adanya suara adzan. Padahal, sebetulnya juga banyak diprotes masyarakat di luar umat Islam.

 

Sayangnya, masih kata Gus Yaqut, judul pemberitaan gagal memaknai pesan kerukunan agar tidak saling mengganggu diantara manusia itu tidak tersampaikan dengan baik.

 

"Judul itu misleading dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa dalam pernyataannya tersebut, tidak ada unsur ingin membandingkan kumandang adzan dengan gonggongan anjing.

 

"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” pungkasnya. ***




SANCAnews.id – Pada hari Kamis kemaren (24/2/2022) sekitar pukul 13.59 siang Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia Resmi di Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

 

Laporan Resmi tersebut langsung disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau melalui Wakil Ketua Bidang Agama dan Pemberdayaan Masyarakat, Sabrani alias Syech Thabrani Al-Indragiri.

 

Hal itu dilakukan, setelah sebelumnya Tim Cyber DPD KNPI Provinsi Riau Kepemimpinan Ketua Larshen Yunus lakukan Monitoring dan Observasi terkait perjalanan seluruh durasi video atas hasil wawancara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Coumas.

 

Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Thabrani Al Indragiri, bahwa hal itu sepenuhnya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni pasal pidana UU ITE dan atau pasal Penistaan Agama.

 

“InshaAllah, untuk di Riau, hanya DPD KNPI kepemimpinan Yunus yang benar-benar hadir dalam menjaga stabilitas kehidupan NKRI di bumi Melayu riau. Kok pakai umpama seperti itu, bauk kali mulut Menteri itu!,” kesal Thabrani, Wakil Ketua KNPI Riau.

 

Bagi Pemuda Riau asli Kota Rengat Kabupaten INHU itu, bahwa analogi menyamakan suara Adzan dengan suara Anjing sungguh sangat keterlaluan. Seorang Menteri kok bicaranya seperti itu, kan masih banyak analogi-analogi lainnya, yang maknanya lebih enak didengar.

 

Sampai diterbitkan berita ini, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi tegaskan, bahwa pihaknya akan selalu konsen membela yang benar, sekalipun yang dilawan itu seorang Pejabat besar seperti menteri Agama RI.

 

“Hallo Pak Menteri! Kok macam itu pula analogi bapak? Macam tak sekolah. Apalagi bapak bicara dikampung kami di Riau yang penuh dengan Kesantunan ini. Tolong jangan seperti itu gaya bapak! Bicaralah dengan baik, Jangan Menggonggong!,” akhir Thabrani Al-Indragiri, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (datariau)



 

SANCAnews.id – Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau atas dugaan penistaan agama. Menteri Yaqut dilaporkan karena terkait pernyataan gonggongan anjing saat menjelaskan aturan sepiker masjid dan musala untuk azan dan kegiatan lainnya.

 

Yaqut diketahui menyatakan hal tersebut usai menghadiri pertemuan dengan tokoh agama, di Balai Serindit, Kediaman Gubernur Riau, Rabu (23/2) lalu.

 

Didampingi kuasa hukumnya, Azlaini langsung mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Jumat pagi (25/2).

 

"Saya datang secara pribadi, Azlaini agus melaporkan atau menyampaikan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan menteri agama kita Pak Yaqut," katanya di Mapolda Riau.

 

Namun Azlaini mengaku kedatangannya ke Polda Riau baru sebatas laporan lisan atau pengaduan. Azlaini akan kembali Sabtu, dengan membawa sejumlah bukti lengkap tremasuk rekaman ucapan Menag Yaqut.

 

"Tadi saya sampaikan laporan lisan mungkin besok atau lusa kita akan laporkan lengkap," ujarnya.

 

Azlaini mengaku telah mendapat dukungan dari pakar informatika Roy Suryo yang akan mejadi saksi ahli.

 

"Kita alhamdulillah dapat dukungan Mas Roy Suryo, ia bersedia jadi saksi ahli atas kasus ini. Dia bersedia untuk datang jadi saksi ahli karena dia memang bidang IT ya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Roy Suryo sebelumnya juga melaporkan Yaqut di Jakarta. Namun, laporan mantan Menpora itu ditolak polisi dengan alasan lokasi perbuatan ada di Pekanbaru.

 

Oleh karena itu, Azlaini meyakini kini polisi tak bisa menolak laporan pihaknya atas Yaqut di Polda Riau, Pekanbaru itu.

 

"Aparat Polda Riau bisa tindak lanjuti tanpa harus melihat objek yang kita laporkan itu pejabat negara atau bukan. Ya saya yakin mereka (polisi) netral dan profesional. Saya yakin tidak ditolak (laporan). Kalau roy ditolak karena memang bukan lokusnya, kita sudah laporkan di lokusnya, artinya untuk alasan lokus tidak akan ada penolakan. Kita lihat dulu lah ya ini masih bergulir," ucapnya.

 

Tidak lama Azlaini buat laporan lisan, sejumlah warga mewakili Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga mendatangi SPKT Polda Riau atas laporan yang sama. (cnnindonesia)




SANCAnews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar menegaskan, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

 

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

 

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

 

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

 

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

 

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

 

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

 

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

 

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya. (okezone)




SANCAnews.id – Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) batal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Mabes Polri karena alasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin yang menyampaikan bahwa pihaknya dari Korlabi dan KUHAP APA sudah tiba di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kedatangannya itu bertujuan untuk melaporkan Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

 

"Namun kami masih terkendala prokes karena ternyata semua harus di swab antigen walau kami sudah memenuhi syarat dengan peduli lindungi dengan menunjukan barcode," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/2).

 

Sementara itu kata Novel, fasilitas Swab yang disediakan oleh Mabes Polri sudah ditutup dari pukul 11.00 WIB berdasarkan informasi petugas yang berjaga.

 

"Sehingga kami harus cari swab sendiri dan insyaAllah akan kami kembali lagi esok hari setelah kami swab sendiri," pungkas Novel.

 

Sementara itu, laporan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.


Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. ***


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.