Latest Post


 

SANCAnews.id – Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera angkat bicara menyikapi pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menganalogikankan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

Kapitra berharap Presiden Joko Widodo mengevaluasi dan mengganti Gus Yaqut sebagai Menag.

 

"Saya melihat bahwa harusnya presiden mengevaluasi, Menteri Agama seperti ini harus diganti. Harus diganti," tegas Kapitra kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

 

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu khawatir jika hal dibiarkan terus menerus tanpa evaluasi bisa menimbulkan resistansi dan perlawanan dari masyarakat secara masif.

 

"Ini menyangkut hal-hal yang sangat mendasar dari basic human right," ujar Kapitra.

 

Kapitra juga menegaskan seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara bisa menjaga pernyataan-pernyataannya.

 

Pernyataan Yaqut tersebut dinilai Kapitra sudah membuat gaduh dan resah masyarakat.

 

"Kalau (disandingkan) dengan binatang, suara azan itu dianalogikan dengan binatang ini kebangetan yah, ini enggak cerdas, sebagai Menteri Agama ini membuka konfrontasi dengan umat Islam," ujar Kapitra.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut Menag Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing saat berbicara di Riau.

 

"Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib melalui keterangan persnya, Kamis (24/2).

 

Dikatakan, Gus Yaqut sebenarnya hendak menjelaskan bahwa dalam kehidupan yang plural diperlukan toleransi.

 

Penjelasan itu disampaikan Gus Yaqut ketika ditanya wartawan soal alasan terbitnya SE Nomor 05 Tahun 2022.

 

Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut pengin ada pedoman bersama agar harmoni tetap terawat dengan baik di masyarakat.

 

Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. ***

 

Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.



 

SANCAnews.id – Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal analogi suara azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

 

Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

 

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya.

 

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," sambung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini.

 

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

 

"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

 

Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.

 

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya

 

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal analogi azan dan gonggongan anjing.

 

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengatakan, bahwa pernyataan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

 

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

 

Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

 

Menurut Thobob, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman. (suara)



 

SANCAnews.id – Pihak Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.

 

Pelaporan Roy Suryo ini sebagai buntut pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

Menurut Roy Suryo mengutip dari Suara.com, Kamis (24/2/2022) penolakan pihak kepolisian didasari ada beberapa faktor. Pertama soal locus delicti.

 

"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya.

 

Roy Suryo mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menyarankan pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Namun, Roy Suryo menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.

 

"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporlan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," tambah Roy Suryo.

 

Sementara itu, pihak Departemen Agama (Depag) menilai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

 

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis.

 

Menurutnya saat Menag Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

 

Menag kata dia, menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," Thabib menambahkan. ***



 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Putra Romadhoni yang melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang dianalogikan dengan gonggongan anjing.

 

Polisi beralasan, laporan mantan politikus Partai Demokrat itu ditolak karena tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.

 

Sebelum melakukan laporan keduanya melakukan konsultasi. Hasilnya konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.

 

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).

 

Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda Metro Jaya. Dia merasa kecewa apa yang diharapkan hari ini mungkin.

 

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal. Kasus ini tidak layak di periksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekan Baru," jelasnya.

 

Sebelumnya dia menyebut sejumlah Pasal yang rencananya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.

 

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.

 

Menag Yaqut sebelumnya meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar tidak menjadi gangguan.

 

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

 

Dikatakan Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

 

Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

 

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal,"ujarnya.

 

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” tutup dia. (okezone)



 

SANCAnews.id – Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi meyakini bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak memiliki niat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dalam pernyataannya yang kini ramai dikritik.

 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Ahmad Fahrurrozi alias Gus Fahrur juga menilai bahwa tidak mungkin Menag Yaqut sebagai seorang muslim bermaksud menistakan azan yang mulia.

 

"Saya yakin Pak Menag tidak ada niatan membandingkan apalagi menyamakan suara azan dengan suara Anjing," kata Gus Fahrur pada Kamis, 24 Februari 2022, seperti dilansir Terkini.id.

 

"Tidak mungkin seorang muslim bermaksud menistakan azan yang mulia," sambungnya.

 

Gus Fahrur menanggap bahwa Menag Yaqut bermaksud untuk mengajak seluruh elemen masyarakat saling menghormati satu sama lain dalam pernyataannya tersebut.

 

Menurutnya, Menag Yagut bermaksud agar jangan sampai ada suara yang sampai mengganggu lingkungan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.

 

Gus Fahrur lantas mengajak semua pihak untuk berpikiran positif sebab masih banyak persoalan bangsa yang perlu diselesaikan ke depannya.

 

"Dia muslim yang baik. Lahir dan besar di pesantren, anak kyai, tak mungkin bermaksud menistakan azan," katanya.

 

Sebelumnya, Menag Yaqut merespons pernyataan pewarta soal edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.

 

Dalam pernyataannya, ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

 

Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

 

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara Anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

 

Pernyataan ini kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak sebab dinilai telah membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

Adapun pihak Kemenag melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.