Latest Post


 

SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing menuai kritik pedas dari masyarakat terutama dari umat Islam di Indonesia. Pasalnya, Menag Yaqut dianggap tidak mempresentasikan sebagai seorang menteri agama.

 

Wakil Ketua LPBH PWNU DKI Jakarta Kevin Haikal menyayangkan pernyataan Yaqut tersebut yang dianggap melukai hati umat Islam di Indonesia. Sebab, adzan merupakan panggilan bagi seluruh muslim untuk melaksanakan ibadah hariannya dan tidak sepantasnya disamakan dengan binatang.

 

“Adzan merupakan sebuah panggilan untuk beribadah, tidak tepat dan sangat tidak benar menganalogikan nya dengan perbandingan gonggongan anjing,” tegas Kevin lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

 

Menurutnya, cara Menag Yaqut menganalogikan perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing merupakan sebuah statement gegabah yang di lontarkan oleh pejabat negara sekelas menteri agama.

 

Selain itu, ini juga merupakan suatu hal yang mendegradasi dan mengkerdilkan esensi dari Adzan sebagai panggilan untuk beribadah kepada Tuhan.

 

“Masih banyak perumpamaan lain yang bisa di gunakan, perbandingan yang apple to apple, yang kontekstualitasnya sejajar dan sama. Kenapa tidak di umpamakan dengan suara lamborghini / ferrari, kan lebih baik,” tegasnya lagi.

 

Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih ini menambahkan dengan menggunakan pengeras suara sebagai salah satu sarana mengumandangkan Adzan telah menjadi tradisi di Indonesia dan selama ini terpelihara dengan baik.

 

"Kehadiran negara yang mengatur hingga detail tekhnis terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dirasa terlalu dalam dan agak sedikit berlebihan. Saya rasa, kita rakyat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terbiasa dengan adat ketimuran,” ucapnya.

 

"Artinya, kita tau batas dan cenderung punya ewuh pekewuh / tata krama dalam berkehidupan sosial. Tanpa perlu di buat aturan seperti itu, selama ini rasanya tradisi itu berjalan dan aman-aman saja,” imbuhnya.

 

Menurut Kevin, tanpa perlu surat edaran dari Kementerian Agama pun, penggunaan toa masjid selama ini sudah cukup rapih dan memperhatikan aspek lingkungan. Kalaupun ada satu dua permasalahan yang timbul akibat kesalahan komunikasi, itu selesai dengan musyawarah dan mufakat.

 

“Atas nama pribadi, sebagai masyarakat indonesia dan juga umat islam, saya berharap Pak Menteri Agama bisa lebih hati-hati lagi dalam memilih diksi/kata. Karena hal ini, menganalogikan adzan dengan perbandingan gonggongan anjing, telah menciderai hati ummat muslim secara general,” katanya.

 

Kevin berharap, Presiden Jokowidodo juga dapat melakukan evaluasi terkait kinerja Menteri Agama, karena ini bukan kali pertama ada pernyataan-pernyataan yang bersifat menyinggung masyarakat islam.

 

"Dan Menag, juga tidak kunjung melakukan pembenahan,” demikian Kevin. (rmol)




SANCAnews.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar (Sumatera Barat) yang juga mantan Wali Kota Padang, Letkol Laut (P) (Purn) Dr H Fauzi Bahar, melarang atau mengharamkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menginjakkan kaki di tanah Minang Sumatera Barat.

 

Menurutnya, pernyataan Menteri Agama Yaqut itu telah melukai hati setiap umat Islam, khususnya di tanah Minangkabau.

 

"Dan saya mengatakan atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, haram untuk Menteri Agama (Yaqut) menginjak tanah Minangkabau. Haram. Jadi jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau, ini Islam sejati. Sudah kebangetan dia itu, saya menentang," katanya dengan marah.

 

Dilanjutkan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.

 

"Pernyataan bapak Menteri Agama telah melukai hati kami masyarakat Minangkabau ini yang menyamakan suara mik ini dengan gonggongan ajing itu, telah menyalahgunakan wewenang dari Bapak Presiden. Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahgunakan wewenang," katanya dalam video wawancara yang beredar di medsos, Kamis (24/2/2022).

 

Kemudian Fauzi Bahar mengatakan bahwa apa yang disampaikan Menteri Agama Yaqut dalam edaran tersebut terlalu berlebihan. Dia akan terus menentang kebijakan ini.

 

Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar (Sumatera Barat) Gusrizal Gazahar juga menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan gonggongan anjing.

 

Ia mengatakan, pernyataan Yaqut sempat membuat kegaduhan dalam mengelola umat beragama yang biasanya nyaman menjalankan ibadah, malah membuat rusuh.

 

“Yaqut perlu meluruskan pernyataannya. Jika tidak, maka pernyataan Menag tersebut bisa menjadi pembuka pintu pelecehan terhadap agama terutama Islam,”  sebutnya dalam video.

 

Tak hanya itu, Gusrizal mengatakan, Yaqut Yaqut sudah sering menyakiti umat Islam melalui pernyataannya.

 

“Saya pribadi melihat bahwa Yaqut ini sudah tidak pantas lagi menyandang jabatan tersebut. Karena sudah terlalu sering umat Islam dilukainya,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Gusrizal berharap Menag Yaqut bisa memperbaiki gaya  komunikasinya dan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

 

“Analogi dengan mengunakan suara anjing bisa dilihat sebagai suatu kebodohan beranalogi dan juga bisa dinilai sebagai kejahilan dalam beragama,” terangnya. 


Terkait permasalahan pernyataan yang disampaikan, saat dikonfirmasi oleh awak media SANCAnews.id melalui telepon/whatsapp dengan nomor +62 812 2813 1xxx, Menteri Agama Yakut tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (sanca)



 

SANCAnews.id – Sidang kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2).

 

Dalam sidang kali ini, kubu Munarman mendapat kesempatan menghadirkan saksi meringankan. Salah satu yang bersaksi adalah Immanuel Ebenezer selaku Ketua Jokowi Mania (JoMan).

 

Sebelum memberi keterangan di persidangan, lelaki yang karib disapa Noel itu mengaku datang sebagai saksi atas inisiatif sendiri.

 

“Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau. Saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta,” ujar dia kepada wartawan di PN Jaktim, Rabu.

 

Dari situ kemudian Munarman sepakat dan dia pun memutuskan menjadi saksi meringankan. Noel juga mengaku punya hubungan perkawanan dengan Munarman.

 

Lanjut Noel menerangkan bahwa dalam persidangan Munarman, dia melihat adanya tuduhan sesat yang utarakan oleh jaksa penuntut umum kepada Munarman terkait kasus tersebut.

 

“Kami melihat bahwa narasi soal Munarman dihukum mati sebelum ada putusan itu juga opini yang keji juga dan sesat. Jangan juga karena ada sebuah pandangan politik kemudian orang dihukum atas sebuah fitnah yang tidak terbukti," tegas dia.

 

Noel pun meyakini Munarman sama sekali tidak terkait dalam aksi terorisme. Hal ini dapat dibuktikan ketika aksi 212 di Monas  pada 2016.

 

Dia menyebut saat itu Munarman duduk berdekatan dengan sejumlah pejabat, bahkan seorang Presiden Joko Widodo juga ada di situ.

 

"Munarman pada 2016 di Monas sebagai koordinator 212, itu berdiri dengan Presiden dan ada beberapa menteri yang strategis, satu panggung,” kata dia.

 

Noel menyebut seandainya Munarman teroris, maka eks Sekretaris Umum FPI itu punya kesempatan untuk menyerang Presiden Jokowi.

 

Dia kemudian mengungkap bukti lain yang menguatkan Munarman bukan seorang teroris.

 

Salah satunya saat Munarman mengerahkan massa FPI untuk membantu mengawal Gereja HKBP di Cinere Jakarta Selatan.

 

"Munarman juga yang memberitakan FPI untuk mengawal pembangunan gereja di Cinere. Ketiga, Munarman pernah mengutuk yang namanya pengeboman gereja di Surabaya, Jawa Timur, dan itu fakta-fakta," tegas Noel. (jpnn)



 

SANCAnews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

 

Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

 

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Gus Yaqut di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

 

Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

 

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

 

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

 

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

 

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

 

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

 

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

 

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. 

 

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. 

 

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegasnya. (viva)




SANCAnews.id – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mengeluarkan uneg-uneg dengan mengirimkan karangan bunga ke pengadilan. Dia protes bial dua anggota polisi terdakwa unlawful killing laskar FPI dituntut enam tahun penjara.

 

Dalam karangan bungan berwarna merah tersebut tertulis '2 polisi penembak teroris harusnya diberi penghargaan bukan dikriminalisasi. Permadi Arya.'

 

Foto karangan bunga ini diunggaj Abu Janda di laman Instagram miliknya @permadiaktivis2, Rabu, 23 Februari. Pada caption unggahan, Abu Janda menulis komentar dengan cukup pedas.

 

"FPI organisasi teroris. Munarman beraliran ISIS. petugas nembak teroris kok malah dituntut? bela negara kok mau dipenjara?" tegas Abu Janda.

 

Abu Janda menyebutkan, karangan bunga ini merupakan ekspresi kekecewaan dirinya, termasuk silent majority atas tuntutan terhadap dua polisi tersebut.

 

"Saya yakin papan bunga ini mewakili uneg2 banyak orang yang silent majority. KAMI MENOLAK PAHLAWAN DIKRIMINALISASI. jangan lemahkan aparat yang sedang melindungi rakyat," tegasnya.

 

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.

 

Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 22 Februari.

 

Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri.

 

Karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

 

Dalam dua berkas tuntutan yang berbeda, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000,00.

 

Terkait dengan barang bukti, jaksa meminta majelis hakim agar memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ada beberapa yang dimusnahkan, dan lainnya diminta tetap dimasukkan dalam berkas perkara.

 

Jaksa, dalam tuntutannya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

 

Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

 

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

 

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.

 

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang menghadiri sidang secara virtual dari tempat penasihat hukum, pun menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

 

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

 

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

 

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

 

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat. (voa)




SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.