Latest Post


 

SANCAnews.id – Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

 

Sebelumnya Jenderal TNI Dudung dilaporkan oleh Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.

 

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

 

Dilansir dari situs resmi TNI Angkatan Darat disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

 

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

 

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad. (tvonenews)



 

SANCAnews.id – Rencana untuk menyampaikan usulan penundaan pemilu 2024 kepada Presiden Jokowi membuktikan bahwa sosok Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah pemimpin yang mengekor.

 

Begitu kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (23/2).

 

Jerry Massie mulanya bertanya apakah Cak Imin dalam keadaan sadar saat menyampaikan pernyataan kontroversi dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu ke publik.

 

Apalagi partainya bersama anggota DPR RI lain baru saja mengesahkan anggota KPU dan Bawaslu, termasuk bersepakat soal tanggal Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.

 

“Saya tak paham dengan jalan pikiran pimpinan parpol tersebut. Apakah orang ini berbicara dalam ruangan kesadaran atau bukan?” tanyanya.

 

Bagi Jerry Massie, sikap Cak Imim itu membuka tabir bahwa PKB di bawah kendalinya adalah cerminan partai yang cari aman agar bisa tetap menikmati kekuasaan. Cak Imin, sambungnya, bukan sosok pemimpin yang visioner dan bijaksana.

 

“Cak Imin pemimpin mengekor dan tak punya prinsip. Beginilah model terima bersih,” sambung Jerry Massie.

 

Lebih lanjut, dia menduga bahwa PKB sedang dalam posisi di pinggir jurang. Artinya, PKB butuh waktu agar tidak tersenggol partai lain seperti Demokrat dan PKS, sehingga terjerembab gagal masuk Senayan.

 

“Saya pikir Cak Imin tidak pantas lagi mengelola PKB. Saya kira NU juga akan bertindak, setidaknya anggota dan pemilih NU cukup besar," tutupnya. *




SANCAnews.id – Rencana Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menyampaikan usulan agar pemilu ditunda 1 hingga 2 tahun kepada Presiden Joko Widodo, langsung menuai kritik dari masyarakat.

 

Salah satunya dari Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Simule, yang sangsi dengan dasar penyampaian Cak Imin. Iwan Sumule yakin UMKM atau pelaku usaha tidak menyampaikan usulan seperti yang disampaikan Cak Imin.

 

“Eling (ingat) Cak Imin, rakyat sekarang bukan sedang baik-baik saja,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/2).

 

Selama Presiden Joko Widodo memimpin, rakyat justru merasa kesejahteraan dan keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi sebagai konsensus berbangsa dan bernegara, semakin jauh panggang dari api.

 

Contoh terdekat, sambungnya, rakyat saat ini dipaksa mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Kondisi ini terbilang paradoks lantaran Indonesia merupakan salah satu negara dengan kebun sawit terbesar di dunia.

 

Bagi Iwan Sumule, mereka yang telah gagal tidak layak untuk mendapatkan kursi pemimpin lagi.

 

“Yang gagal, tidak mungkin diperpanjang. Ibarat memaksa tikus mati untuk memanjat,” tutupnya. ***



 

SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar Pemilihan umum (Pemilu) 2024, diundur satu hingga dua tahun.

 

Atas usulannya itu, Cak Imin akan mengkomunikasikan mengenai usulan penundaan Pemilu tersebut kepada Presiden Joko Widodo hingga pimpinan partai politik.

 

“Semoga, usulan saya ini akan saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden, bagaimana apakah bisa? ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak. Ini usulan saya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/2).

 

Wakil Ketua DPR RI fraksi PKB ini mengurai alasan kenapa pihaknya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda.

 

Menurut dia, usulan itu akhirnya terbesit setelah menerima masukan dari pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan.

 

"Agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi,” kata Cak Imin.

 

Selain itu, Cak Imin juga menerima banyak masukan dari kalangan dunia usaha, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimis melihat peluang ekonomi.

 

Nantinya, kata dia, akan banyak momentum-momentum ekonomi untuk recovery terhadap 2 tahun Pandemi yang tidak efisien, bahkan sebetulnya sejak 2021 telah dilakukan upaya perbaikan ekonomi dengan cukup baik.

 

“Mereka menyatakan bahwa 2022-2023 akan ada tren momentum-momentum perbaikan yang dahsyat dan akan ada peluang untuk bangkit lebih baik dibanding negara-negara mana pun,” urai Cak Imin.

 

Berangkat dari masukan masukan itu, juga hasil kunjungannya dari berbagai daerah, setelah mengalami masa pandemi dua tahun, Cak Imin menyebut bisa terjadi inefficient dan stagnasi kegiatan sosial politik, ekonomi masyarakat dan yang paling terpukul adalah UMKM.

 

“UMKM mengalami masa sulit: ekonomi, sosial, pendidikan dan politik juga mengalami stagnasi 2 tahun. Dari kunjungan saya ke daerah dan melihat prospek yang sangat positif ke depan ini, momentum ini tidak boleh diabaikan,” bebernya.

 

“Momentum yang baik-baik ini ke depan tidak boleh diabaikan,” sambung Cak Imin.

 

Lebih lanjut, Cak Imin melihat Pemilu yang sudah direncanakan tahun 2024, jangan sampai mengganggu prospek ekonomi yang baik itu hanya karena Pemilu.

 

Sebab, lanjut Ketua Umum PKB ini, di dalam Pemilu biasanya ada tiga kondisi. Pertama, para pelaku ekonomi melakukan freeze (pembekuan) wait and see, lalu agresifitas  ekonomi saat pemilu.

 

Kedua, transisi kekuasaan dan pemerintahan itu biasanya mengakibatkan apa yang disebut uncertanly ekonomi, sehingga mengganggu suasana momentum yang sangat bagus apalagi pasca G-20.

 

Ketiga, Pemilu juga dikhawatirkan, menjadi eksploitasi ancaman konflik. Meski hal tersebut tak menjadi harapan semua pihak. (rmol)



 

SANCAnews.id – Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rudy S. Prawiradinata memastikan Bukit Soeharto akan tercatat dalam wilayah administrasi Ibu Kota Negara (IKN). Kawasan seluas 61 ribu hektare itu berada di Kabupaten Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 

“Bukit Soeharto tadinya enggak masuk (IKN). Tapi daerah-daerah yang ingin dilindungi akhirnya dimasukkan saja karena dengan begitu kawasannya bisa dijaga,” ujar Rudy dalam diskusi bersama RRI, Rabu, 23 Februari 2022.

 

Pemerintah sebelumnya mencoret Bukit Soeharto dari kawasan IKN. Alasannya lantaran Bukit Soeharto merupakan area hutan lindung. Pemerintah tidak ingin hutan lindung dikorbankan untuk area pengembangan ibu kota.

 

Selain itu, di Bukit Soeharto terdapat galian pertambangan dan lahan kelapa sawit. Rudy mengatakan setelah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah akan merehabilitasi Bukit Soeharto.

 

“Ini semua akan dikembalikan dari 40 persen (kawasan hutan lindung), akan dikembalikan ke 75 persen," ucap Rudy.

 

Cakupan wilayah IKN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan bahwa posisi IKN secara geografis terletak pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan untuk bagian utara.

 

Sementara itu untuk bagian selatan, IKN terletal pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan. Di bagian barat, IKN berlokasi tepat di 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan. Sedangkan di bagian timur, IKN terletak pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan.

 

IKN memiliki wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan untuk sisi selatan.

 

Pada sisi barat, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sebelah timur, IKN berbatasan dengan Selat Makassar.

 

Adapun dari total luas daratan ibu kota baru itu, wilayah yang mencakup 56.180 hektare akan dibangun sebagai pusat ibu kota. Sedangkan 199.962 hektare lainnya akan menjadi wilayah pengembangan IKN.

 

Rudy mengatakan sebagian besar kawasan IKN akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Dari total 256,1 ribu lahan IKN, 75 persen di antaranya akan dikembangkan sebagai kawasan hijau. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.