Latest Post


 

SANCAnews.id – Dalam kurun waktu 1x24 jam Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, pelaku pengeroyokan yang berada di TKP berjumlah empat orang namun baru berhasil diamankan tiga.

 

“Diamankan di rumahnya di Tanjung Priok dan Bekasi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2).

 

Hingga saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Zulpan mengatakan, rilis penangkapan ini sengaja dilakukan di awal meski motif pelaku belum diketahui, hal tersebut dilakukan guna menghindari timbulnya spekulasi liar.

 

“Kami minta dirilis hari ini jadi masih berkembang jauh banget,” terang Zulpan.

 

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yaitu, NS, JT dan SN. Ketiganya merupakan kelahiran Ambon dan berprofesi sebagai debt collector alias mata elang.

 

“(Profesi) swasta (debt collector),” demikian Zulpan. (rmol)



 

SANCAnews.id – Ronny Hutahaean, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean meminta agar kliennya tidak dikaitkan dengan kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

 

"Kami juga meminta kepada teman-teman media untuk tidak mengait-ngaitkan kasus pengeroyokan ini dengan klien kami Ferdinand Hutahaean," ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

 

Dia menegaskan Ferdinand tidak ada keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

 

"Kami pastikan ini di luar sepengetahuan klien kami. Jadi tolong jangan ada yang terkesan membangun praduga seolah ini ada hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

 

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan terhadap Haris terjadi pada Senin (21/2) kemarin, sehari sebelum sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.

 

Pengeroyokan terhadap Haris terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Pada persidangan hari ini Selasa (22/2), Haris dihadirkan sebagai saksi, beserta dua orang lainnya dari KNPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dalam kasus itu juga, Haris selaku ketua umum KNPI merupakan pihak yang melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri, karena cuitan di akun Twitter miliknya yang dinilai mengandung isu SARA. (suara)



 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya telah meringkus pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Saat ini pelaku tengah diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Pelaku akan dihadirkan dalam rilis yang akan disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, informasi penangkapan ini pelaku akan disampaikan secara detail kasus ini dalam jumpa pers.

 

"Iya benar sudah ditangkap. Nanti akan disampaikan saat rilis," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

 

Dalam konferensi pers yang akan digelar beberapa saat lagi, sejumlah barang bukti turut ditampilkan. Di antaranya dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penyerangan Haris.

 

Selain itu ada pula sejumlah ponsel dan jersey Timnas Indonesia berwarna merah yang dikenakan Haris Pertama saat dikeroyok oleh orang tak dikenal. Haris Pertama dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin siang.

 

Saat itu haris hendak makan siang dan melakukan pertemuan dengan tim hukum DPP KNPI. Haris menyebut pelaku diduga berjumlah tiga orang. Mereka menggunakan helm dan masker langsung menyerang dengan membabi buta hingga Haris mendapat luka lebam di seluruh wajah

 

"Pelaku jumlahnya 3 orang, saat saya turun dari mobil mereka langsung memukul wajah dan kepala saya. Saya juga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan berharap agar pelaku segera ditangkap," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022) malam. (tribunnews)



 

SANCAnews.id – Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi saksi di sidang kasus ujaran kebencian dan SARA untuk terdakwa pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa siang (22/2).

 

Dalam kesaksiannya, Haris mengungkap bahwa sebelum cuitan Ferdinand soal "Allahmu Lemah, Allahku Kuat", bekas politikus Partai Demokrat itu sempat aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.

 

Namun, Haris mengaku lupa kapan waktu Ferdinand berkicau yang berkaitan dengan Habib Bahar. Yang pasti, sambungnya, sebelum mengetweet kalimat "Allahmu Lemah, Allahku Kuat" Ferdinand memang aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.

 

"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah', dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya Jaksa.

 

"Aktif," jawab Haris.

 

Sementara itu, Hakim Ketua lantas bertanya tentang ada atau tidaknya dukungan dari kelompok Habib Bahar ke Haris.

 

Haris lalu menegaskan bahwa dirinya tidak ada dukungan dari pihak Habib Bahar Bin Smith hingga akhirnya melaporkan Ferdinand ke polisi.

 

"Saudara menjelaskan bahwa sebelum cuitan viral, terdakwa ada beberapa pernyataan-pernyataan sebelumnya yang Saudara melihat itu suatu kebencian terhadap Bahar bin Smith. Pertanyaan saya, apakah kelompok Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?" tanya Hakim Ketua.

 

"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar, saya nggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya nggak tahu (ada dukungan) apakah ada kelompok beliau mendukung atau tidak ya, yang saya tahu ada gerakan lain yang juga ikut laporkan Bung Ferdinand dari GAMBI, dari kelompok kristiani," jawab Haris.

 

Kemudian, Hakim Ketua pun mengatakan bahwa keterangan dari Haris sudah dirasa cukup.

 

Selanjutnya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Ferdinand untuk menanggapi kesaksian dari Haris.

 

"Saya kira sudah cukup ya. Terdakwa ada yang keberatan tidak dengan apa yang disampaikan oleh saksi?" kata Hakim Ketua.

 

Setelah dipersilakan, Ferdinand kemudian membantah bahwa dirinya menaruh kebencian terhadap Habib Bahar Bin Smith hingga melontarkan cuitan "Allahmu Lemah, Allahku Kuat".

 

"Ini adalah terkait, semacam kesimpulan bahwa seolah-olah saya sangat benci Habib Bahar Bin Smith, ini saya keberatan," kilahnya.

 

Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat empat pasal sekaligus.

 

Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

 

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

 

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (rmol)



 

SANCAnews.id – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

 

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

 

Jaksa lantas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Fikri ditahan.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.

 

Setelah membacakan tuntutan kepada Fikri, Jaksa kemudian membacakan tuntutan kepada Yusmin.

 

Dalam poin tuntutannya, Jaksa meminta agar Yusmin juga dihukum 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Yusmin segera ditahan.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.

 

Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.

 

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari 2022. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini. (cnni)

 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.