Latest Post


 

SANCAnews.id – Terduga pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ditangkap.

 

"Betul (diamankan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2).

 

Meski demikian, polisi masih enggan untuk mengungkap identitas terduga pelaku yang ditangkap, termasuk motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin (21/2).

 

Rencananya, informasi lebih lengkap akan disampaikan Polda Metro Jaya melalui konferensi pers sore nanti.

 

Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di depan Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang (21/2).

 

Akibat pemukulan itu, pelipis Haris robek dan beberapa bagian kepala harus dijahit. (rmol)



 

SANCAnews.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan. Untuk penerapan PPKM yang berlaku hingga 28 Februari ini ada 4 kota yang naik statusnya menjadi Level 4.

 

"Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin (21/2).

 

Safrizal menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, ada 4 kota yang naik level jadi PPKM Level 4.

 

"Terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4. Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," paparnya.

 

Safrizal juga mengabarkan, saat ini tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Lalu jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah. Sebelumnya ada 58 daerah yang berstatus PPKM Level 2.

 

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," tutupnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Aturan baru pemerintah terkait penyertaan wajib kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah transaksi tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana salah satu aturannya dalam mengurus sertifikat jual beli tanah melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

 

Dilansir dari laman viva.co.id, Chief Executive Officer dan Founder Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, aturan Pemerintah terkait menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan publik terkesan dipaksakan kebijakannya. Hal tersebut dikarenakan kartu BPJS Kesehatan tidak ada kaitannya dengan jual beli properti.

 

“Memang kalau dilihat kebijakan ini agak dipaksakan karena tidak ada hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli properti,” kata Ali kepada VIVA, dikutip Selasa, 22 Februari 2022.

 

Ia melanjutkan, di sisi lain dia memahami bahwa hal tersebut merupakan cara Pemerintah untuk mewajibkan masyarakat ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

 

“Niatnya mungkin bagus, tapi mekanismenya ketika menjadi syarat jual beli. Ini yang jadinya terkesan dipaksakan.  Jadi ada dua hal berbeda di sini, kalau hubungannya dengan jual beli enggak ada. Tapi kalau tujuannya agar masyarakat golongan atas juga bisa bantu BPJS, sah-sah aja,”ujarnya.

 

Adapun dengan itu, ia melanjutkan, jika proses yang dilalui harus digabung sebagai syarat akad ke bank. Dikarenakan pada bank juga terdapat syarat asuransi dan lainnya.

 

“Jangan saat balik nama, kesannya jadi enggak nyambung,” tandasnya.

 

Sementara itu, dari aturan baru tersebut akan diberlakukan secara serentak pada 1 Maret 2021. Di mana aturan ini dikeluarkan Pemerintah pada 6 Januari 2022.

 

Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (tvonenews)



 

SANCAnews.id – Kehormatan yang diterima Serma Junaedi berupa undangan langsung ke kantor KSAD Dudung Abdurachman membuat kecemburuan dari para prajurit lainnya. Bagaiman tidak, Serma Junaedi yang berasal dari daerah 'sukses' memasuki ruangan kerja dari orang nomor satu di Angkatan Darat.

 

Kesempatan itu tidak bisa dialami oleh semua prajurit, termasuk mereka yang bertugas di sekitar kantor KSAD. Namun, berkat jiwa sosialnya yang tinggi yakni meyelamatkan korban begal, Serma Junaedi yang ditugaskan sebagai Babinsa 1 Koramil 1705 Cikijing, mendapat kehormatan untuk duduk satu ruangan dengan KSAD.

 

Bagi Junaedi sendiri, dia masih belum mempercayainya bisa mendapat kesempatan itu. Di usia keprjuritannya yang sudah 27 tahun, baru kali ini dia mendapat kesempatan itu.

 

"Wah kayak mimpi, kita kan dari prajurit 27 tahun, baru kali ini nginjak Markas Besar Angkatan Darat. Langsung ketemu sama bapak lagi," kata dia.

 

Kedatangan Serma Junaedi bersama atasannya di KODIM 0617 Majalengka Letkol Inf Andik Suswanto, membuat 'kaget' rekan-rekannya sesama TNI yang bertugas di Mabes.

 

"Sampai orang sananya itu bilang sama saya, (jabatannya) kolonel-kolonel, 'Saya aja belum pernah masuk ruangan itu,' katanya gitu tadi teh. Jadi kaya mimpi, kita nggak percaya," jelas dia.

 

Dalam obrolan itu, salah satu yang dibicarakan tentang tawaran KSAD kepada Serma Junaedi untuk masuk SICAPA.

 

"Beliau (KSAD) bilang gini ke saya, saya mau disekolahkan perwira. 'Kamu sekarang juga masuk pendidikan Sicapa' katanya. Sicapa kan calon-calon perwira ya" jelas dia.

 

"Cuma saya ngomong, 'Izin bapak saya bukannya tidak mau, saya berterimakasih banyak ke bapak.' Cuma kami mau dilarikan ke anak aja. Jadi insha Allah kalau ada rejeki anak mau dijadikan Kowad, tentara perempuan," lanjut dia.

 

"Saya-nya dinaikkan pangkat satu tingkat jadi Pelda tadinya Serma. Itu diajukan kenaikan pangkat, luar biasa jadi Pelda," tambah dia.

 

Dijelaskannya, peluang anaknya akan meneruskan perjalanan sebagai prajurit TNI, kemungkinan akan terwujud tahun depan. Pasalnya, anak pertamanya saat ini duduk di bangku kelas 3 SMA.

 

"Untuk anak rencana kan masih sekolah kelas 3 SMA, nanti begitu lulus baru nanti didaftarkan tes kowad. (Anak) yang kedua laki-laki masih TK, maunya jadi anggota TNI lagi. Karena ada apresiasi dari bapak KSAD untuk anak-anak saya," jelas dia.

 

Dalam pertemuannya tersebut, jelas dia, KSAD juga mengingatkan agar tetap dekat dengan masyarakat sekitar.

 

"Beliau memotivasi kita agar selalu dekat dengan masyarakat, memberi bantuan ke masyarakat jangan melupakan masyarakat. (KSAD) orangnya baik enjoy enak sekali, memberikan motivasi ke prajurit," jelas dia. (okezone)



 

SANCAnews.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

 

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

 

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.

 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

 

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

 

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

 

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.

 

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

 

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

 

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya. Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

 

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

 

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

 

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.