Latest Post



SANCAnews.id – Pendakwah Gus Miftah yang menggelar pentas Wayang Kulit Menggugat di Ponpes Ora Aji, Yogyakarta. Pagelaran seni itu dibuat pada Jumat, (18/2/2022) dengan Gus Miftah berperan membacakan sajak yang diduga menyinggung Ustaz Khalid Basalamah.

 

Setelah pagelaran wayang, Gus Miftah jadi sorotan dari warganet karena wayang dalam pentas seni tersebut diduga menyerupai Ustaz Khalid Basalamah. Melihat pagelaran seni wayang tersebut, aktivis senior, Sudarsono Saidi, ikut buka suara melalui akun Twitter miliknya @saidi_sudarsono pada Senin, (21/2/2022).

 

Saidi bertanya lewat cuitannya, kenapa Gus Miftah menaggapi pendapat Ustadz Khalid Basalamah dengan pentas wayang. Menjawab pertanyaannya tersebut, ia menduga, ilmu yang dimiliki Ustadz Khalid Basalamah jauh di atas Gus Miftah yang dinilai tak mampu berdebat dengan dalil.

 

"Kenapa Gus Miftah merespon pendapat Ustadz Khalid Basalamah dengan pertunjukan kekerasan wayang? Dugaanku: Gus Miftah tak mampu mendebat Ust KB. Adu dalil dengan dalil tak akan mampu. Ust KB yg PhD tentu jauh di atas Gus Miftah. Hal biasa, kalah otak tonjolin otot," tulis Saidi di akun Twitter miliknya @saidi_sudarsono pada Senin, (21/2/2022).

 

Selain itu, banjir kritikan muncul dari warganet usai video Gus Miftah membacakan sajak tersebut yang diunggahnya ke akun instagram @gusmiftah, Sabtu (19/2/2022) lalu.

 

Berdasarkan pantauan, unggahan tersebut telah mendapatkan 22 ribu lebih komentar pada Selasa (22/2/2022) sore. Tak sedikit yang mengkritisi sajak dan menyayangkan sikap Gus Miftah. Ada pula yang meluapkan kekecewaannya atas apa yang mereka saksikan pada pertunjukan wayang tersebut. (warta)



 

SANCAnews.id – SInspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar ditahan oleh Puspom TNI di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melanggar aturan pimpinan setelah membela warga kampung Bojong Koneng, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan dengan PT Sentul City.

 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar yang bertugas di luar kewenangannya tersebut.

 

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ujar Dudung.

 

Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya sudah menjadi tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim yang menjadi unsur yang berwenang.

 

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya," tambah Dudung.

 

Simak fakta Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dugaan melanggar aturan pimpinan berikut ini.

 

Bela Babinsa 

Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan bahwa Babinsa sebagai sistem pertahanan negara di darat. Selain itu, Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas permasalahan kasusnya.

 

Kirim Surat Terbuka ke Presiden Joko Widodo 

Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar viral beredar di media sosial. Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menuliskan permohonan untuk dievakuasi ke RSPAD dikarenakan penyakit asam lambung yang dideritanya.

 

Ia juga menyatakan permintaan maaf atas tindakan membela warga Bojong Koneng yang mengalami penggusuran. Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

 

Menangis Usai Wawancara di Mata Najwa 

Brigjen Junior Tumilaar menangi usai diwawancara oleh Najwa Shihab dalam program Mata Najwa. Penyebab menangisnya Brigjen Junior Tumilaar adalah karena hati nuraninya terusik mengenai peristiwa Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

 

“Tidak ada tujuan saya untuk viral. Hati nurani bersih saya untuk membantu rakyat. Jangan-jangan di tempat lain begitu, maksudnya Babinsa diganggu dengan panggilan Polri,” kata Brigjen Junior Tumilaar.

 

Dicopot dari Jabatannya 

Brigjen Junior Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XII Merdeka atas kasus yang dialaminya. Melalui hasil pemeriksaan saksi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Ia melanggar hukum disiplin militer dan pelayanan hukum pidana militer Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

 

Demikian fakta Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan setelah membela warga Bojong Koneng yang terlibat penggusuran. (suara)



 

SANCAnews.id – Hari ini 35 tahun yang lalu, atau tepatnya 22 Februari  1987, Masjid Istiqlal yang ikonik diresmikan. Soekarno ada di baliknya. Ia menginginkan Istiqlal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.

 

Pembangunan tak boleh sembarang. Ia sendiri yang bertindak mencari arsiteknya lewat sayembara. Friedrich Silaban pun dipilih. Namun, penetapan lokasi masjid memicu perdebatan. Bung Karno dan Bung Hatta tak sepaham. Bung Hatta tak ingin Istiqlal melulu dianggap ikon semata. Sedang Soekarno sebaliknya.

 

Selepas merdeka, keinginan Indonesia membuat masjid megah dan monumental tak tertahan lagi. Narasi itu berulang kali dilontarkan oleh pemimpin bangsa. Utamanya Bung Karno dan Bung Hatta. Keduanya merupakan tokoh yang banyak terlibat dalam pembangunan sedari ide awal.

 

Ide itu dibahas bersama K.H. Wahid Hasyim dan Anwar Tjokroaminoto sedari 1950-an. Karenanya, proyek membangun Masjid Istiqlal digadang-gadang sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta atas kemerdekaan bangsa. Panitianya dikebut, begitu rencananya.

 

Menurut tokoh penting dalam penulisan sejarah Jakarta, Alwi Shahab, Soekarno pun menganggap Istiqlal adalah proyek yang monumental. Alias pembangunan Istiqlal harus benar-benar disiapkan. Demi mendapatkan arsitek terbaik, pemerintah menggelar sayembara. Soekarno didaulat sebagai dewan juri pada Juli 1955.

 

Ia pun menetapkan Friedrich Silaban sebagai pemenang. Tiada yang mempermasalahkan hal itu. Tapi masalah muncul ketika penentuan lokasi istiqlal. Bung Karno dan Bung Hatta memilih berseberangan. Bung Hatta memilih lokasi Istiqlal berada di sekitar jalan Thamrin.

 

Alasannya karena berada dekat kampung. Usulan itu supaya Istiqlal saban hari dipenuhi oleh jamaah yang datang beribadah. Bung Karno sebaliknya. Istiqlal harus berada di lokasi sekitar Istana Negara. Sebab, Istiqlal dan Monumen Nasional yang nantinya dicanangkan akan dapat dilihat kemegahannya dari atas pesawat.

 

Sekalipun memperoleh banyak dukungan, Bung Karno sendiri tak sempat melihat Istiqlal diresmikan. Lantaran Istiqlal baru selesai dibangun pada 1987. Pun penggantinya Soeharto yang meresmikannya.

 

“Dalam proses pembangunan Istiqlal, Bung Hatta mengakui terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan lokasi. Ia yang saat itu wakil presiden berpendapat lokasi paling cocok untuk Istiqlal di Jalan Thamrin yang sekarang ditempati Hotel Indonesia.”

 

“Karena lokasi ini berdekatan dengan kampung-kampung yang berada di belakangnya.Sedangkan di tempat berdiri Istiqlal sekarang, dulu merupakan kawasan pertokoan dan kantor, dan tidak banyak dihuni penduduk,” ungkap Alwi Shahab dalam buku Saudagar Baghdad dari Betawi (2004). (voi)



 

SANCAnews.id – Polisi mengatakan, tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu diiming-imingi hadiah besar untuk mengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Jumlah yang dijanjikan mencapai jutaan rupiah.

 

"Sudah dikasih Rp1 juta (masing-masing tersangka, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada VOI, Selasa, 22 Februari.

 

Namun belum dirinci nominal atau upah yang dijanjikan kepada para eksekutor. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.

 

Tubagus sebelumnya juga menyatakan, perihal motif di balik pengeroyokan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, para tersangka baru ditangkap pagi tadi sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

 

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang," kata Tubagus.

 

Selain itu, dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya berperan pemberi perintah berinisial SS. Dia yang menyuruh tersangka lain mengeroyok Haris Pertama.

 

"SS beri perintah untuk melakikan itu maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak melakukan (pengeroyokan, red) tapi menyuruh lakukan," kata Tubagus.

 

Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

 

Tiga orang di antaranya yang ditangkap berinisial MS, JT, dan SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

 

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara auntuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

 

Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.

 

Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya. (voi)



 

SANCAnews.id – Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI. Tuntutan itu dibacakan secara terpisah oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) hari ini.

 

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Marwan Batubara, menyampaikan pihaknya sejak awal sudah tidak percaya dengan proses persidangan tersebut. Bagi dia, lama hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa hanya dagelan belaka.

 

"Kami sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya tiga tahun, enam tahun, 10 tahun, 20 tahun, ya itu kan cuman dagelan. Jadi sedikitpun kami tidak percaya, pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata Marwan kepada wartawan.

 

Sejak awal, kata Marwan, TP3 menganggap pembunuhan terhadap enam Laskar FPI masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat. Namun, dia menganggap proses peradilan itu sudah sesat sejak awal.

 

"Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini, mestinya dilakukan dlu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Gimana kita mau percaya hasilnya," tegas dia.

 

Tuntutan 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.

 

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

 

Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.

 

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.

 

Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.

 

"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.

 

Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

 

JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.

 

Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

 

Pantauan di lokasi, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Arif Nuryanta membuka jalannya sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Di ruang sidang utama, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang dan beberapa perwakilan kuasa hukum terdakwa.

 

Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.