Latest Post


 

SANCAnews.id – Komite Kajian Jakarta (KKJ) merespon rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

 

Direktur Eksekutif KKJ Syaifuddin mengatakan pihaknya juga merespon permintaan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait konsep Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara RI.

 

Terkait hal tersebut, Syaifuddin mengatakan dari hasil diskusi dan kajian yang melibatkan banyak pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, akademisi dan aktivis di Jakarta maka KKJ mengusulkan untuk tetap mempertahankan keistimewaan Jakarta menjadi provinsi baru yang bernama "Daerah Istimewa Jakarta Raya".

 

"Namun dengan memperluas wilayah Jakarta dengan menyatukannya dengan  wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujar Syaifuddin dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

 

KKJ, menurut Syaifuddin, menjelaskan beberapa alasannya:

 

1. Dimensi Historis, Jakarta memiliki nilai sejarah yang tinggi sebagai Ibu Kota Negara sebelumnya.

 

2. Dimensi Ekonomi, Jakarta memiliki infrastruktur maju sekaligus sebagai pusat perdagangan dan bisnis, pendidikan serta kesehatan.

 

3. Dimensi Geografis, Jakarta sebagai kota metropolitan perlu adanya perluasan wilayah dengan menggabungkan wilayah penyangga Jakarta, mengingat daerah penyangga lebih dekat jaraknya dengan pusat pemerintahan Jakarta dibandingkan dengan ibu kota provinsinya.

 

4. Dimensi Budaya dan Emosional, yang mana penduduk daerah penyangga adalah mayoritas etnis Betawi.

 

5. Dimensi Regulasi dan Kebijakan, pemerintah Jakarta perlu mengambil kebijakan cepat dan tepat untuk mengatasi problem yang ada di Jakarta.

 

6. Dimensi Pembangunan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah penyangga lebih merata. (tribun)



 

SANCAnews.id – Lima perusahaan sawit yang pernah mendapat suntikan subsidi dari pemerintah dianggap sudah tidak percaya lagi kepada rezim Joko Widodo saat ini.

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2017 lalu, lima perusahaan sawit berskala besar pernah mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp 7,5 triliun.

 

Kelima perusahaan yang dimaksud, yaitu Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC).

 

"Subsidi mega Rp 7,5 triliun ke 5 konglomerat sawit, tetapi malah minyak goreng susah dan menghilang di pasar, ini skandal subsidi. Kelima konglomerat sawit itu wajib diperiksa KPK," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/2).

 

Seharusnya kata Muslim, dengan adanya subsidi tersebut, minyak goreng yang merupakan kebutuhan rakyat mudah didapat.

 

"Kemana dilarikan itu dana subsidi sawit itu? Rakyat makin susah. Dugaan saya, dana subsidi triliunan itu para konglomerat tidak semata bermain di sawit," kata Muslim.

 

Dengan langkanya minta goreng di pasaran saat ini kata Muslim, bisa dianggap satu bentuk pengkhianatan terhadap dana subsidi sawit.

 

"Dan bisa jadi konglomerat sawit itu sudah tidak percaya lagi ke rezim. Dana dialihkan ke bisnis lain. Efeknya, minyak goreng tidak lagi tertangani dan susah didapat, Jokowi kena imbasnya," pungkas Muslim. **



 

SANCAnews.id – Kepemilikan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan.

 

Semisal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

 

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK  adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.

 

Beberapa pelayanan publik seperti mendaftar ibadah Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.

 

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

 

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.

 

Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah

 

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

 

Tuai kritik 

Kebijakan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

 

Seperti diketahui, kebijakan itu mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

 

Dikutip dari Tribunnews, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan dikarenakan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Aturan ini pun juga diamini oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Teuku Taufiqulhadi.

 

Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan, menurut Taufiq, dapat dilampirkan dari berbagai kelas baik kelas 1 hingga kelas 3.

 

“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. MUlai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

 

Kritik pun berdatangan dari anggota DPR dan pengamat mengenai aturan ini.

 

Dinilai Konyol 

Aturan ini pun dikritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.

 

Dikutip dari Kompas.com, dirinya menilai kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional. Menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakaan kepada masyarakat.

 

“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjad peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yagn konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” ujarnya pada Sabtu (19/2/2202).

 

Selain itu Luqman mengatakan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak yang lainnya.

 

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” jelasnya.

 

Mengenai kebijakan ini, Luqman pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil agar membatalkan kebijakan ini.

 

Menurutnya, selaku pembantu presiden, Sofyan seharusnya memberi masukan kepada presiden bukan bersikap seolah tidak ada masalah.

 

“Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Luqman.

 

Mengada-ada 

Selain dari DPR, kritik pun juga datang dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

 

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah adalah aturan yang mengada-ada.

 

“Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” ujar Trubus pada Jumat (18/2/2022).

 

Selain itu Trubus juga mengatakan optimalisasi BPJS Kesehatan sebagai landasan syarat untuk jual beli tanah juga tidak bisa diterima.

 

Seharusnya, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya untuk menarik masyarakat menjadi peserta, bukan malah memaksa BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

 

“Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS,” jelasnya.

 

Akibatnya, Trubus menganggap adanya kewajaran apabila masyarakat menduga-duga adanya kebijakan ini dalam rangka untuk membiayai proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

 

“Di sini kemudian kementerian/lembaga atau anak buahnya ini mencari celah untuk membantu setidak-tidaknya membantu kebijakan presiden, jadi arahnya ke sana, bisa saja dibaca seperti itu,” pungkas Trubus. (wartakota)



 

SANCAnews.id – Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satu syarat tersebut tercantum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu ini meminta Kementerian Agama untuk mengambil langkah dalam mensosialisasikan hal tersebut, yakni para calon jamaah haji dan umrah memiliki BPJS Kesehatan.

 

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” terang regulasi tersebut, dikutip JawaPos.com, Minggu (20/2).

 

Selain itu, juga diminta agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Bahkan, setiap sivitas akademika pada lembaga pendidikan di bawah Kemenag juga wajib dipastikan memiliki kartu tersebut.

 

“Memastikan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif JKN,” jelas regulasi tersebut.

 

Hal ini juga berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

 

Selain itu, untuk kegiatan jual-beli tanah pun, masyarakat diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis pernyataan pada halaman 11.

 

Bahkan, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kartu BPJS Kesehatan.

 

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,” kata regulasi tersebut. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan dan calon PMI juga diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan.

 

Sebagai informasi, Inpres tersebut diterbitkan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. ***



 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengkritik pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia menilai pemindahan ibu kota dilakukan tanpa ruh atau jiwa sebagaimana besarnya bangsa Indonesia.

 

Dia mengatakan, upaya memindahkan ibu kota negara merupakan ide besar yang pernah dicoba semua presiden sebelumnya. Namun tak terwujud.

 

Dia mengungkap, sewaktu menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2018-2019 sempat diberi dokumen pemindahan ibu kota. Setelah membacanya, dia menilai dokumen perencanaan itu minim penjiwaan yang kuat soal cerita bangsa yang besar.

 

Karena itu, gagasan besar tersebut justru nampak kecil karena tidak didasari pada jiwa yang secara simbolik menggambarkan besar dan rumitnya Indonesia, tetapi bisa dikelola dengan baik. Padahal itu penting, sebab pemindahan tanpa penjiwaan sebagai bangsa besar justru terkesan bak pembangunan properti oleh sebuah perusahaan.

 

"Sekarang kita mesti ada jiwanya. Karena itu (pemindahan IKN) seperti perusahaan properti gitu lho, mohon maaf ini Pak Andrinof, sekarang ini perusahaan properti itu bukan cuma bangun gedung, dia bangun kota. Itu Lippo mau bangun Meikarta meskipun karena ada yang ilegal di dalamnya lalu dihajar sama orang lalu berhenti. Tapi itu kan nyaris jadi kota. Ada Bumi Serpong Damai juga dan lain sebagainya," katanya dalam sebuah webinar yang diikuti Mantan Menteri PPN Andrinof Chaniago, Jumat sore kemarin.

 

Dia mengatakan, di kota-kota baru yang dibangun para taipan properti itu pada akhirnya terbukti menjadi kota. Didalamnya terdapat sistem yang bekerja, ada penghuni bahkan ada infrastruktur penunjang kota baru ciptaan para taipan properti.

 

"Lah kita ini bukan sedang membangun kota, yang kita bangun adalah bangun negara, sebuah negara besar yang keunikannya itu tidak ada di antara negara-negara besar lainnya di dunia," katanya.

 

Dia mengatakan, sebenarnya dia ingin cerita yang dikembangkan oleh pemerintah terkait IKN adalah supaya masyarakat Indonesia menyambut antusias pemindahan IKN itu. Sehingga arah pembangunan bangsa Indonesia menuju satu abad bisa diketahui secara tuntas oleh warga negara.

 

"Sebab memang berat (pemindahan IKN) . Saya mohon maaf ya, ini satirnya berat. Memang pindah ibu itu berat. Pindah ibu itu tidak mudah bagi orang karena itu harus ada ajakan ada yang bilang nambah ibu itu gampang, enggak juga," katanya. (akurat)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.